Menakar Tindak Pidana Terhadap Keamanan Negara dalam KUHP
Pendahuluan
Keamanan negara merupakan fondasi utama bagi tegaknya sebuah kedaulatan dan keberlangsungan hidup berbangsa. Dalam sejarah hukum pidana Indonesia, pengaturan mengenai kejahatan terhadap keamanan negara selama puluhan tahun merujuk pada Wetboek van Strafrecht (WvS) warisan kolonial Belanda. Namun, seiring dengan disahkannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Baru), Indonesia resmi memiliki kodifikasi hukum pidana yang bercita rasa nasional, dekolonialis, dan demokratis.
Artikel ini akan mengupas tuntas restrukturisasi tindak pidana yang mengancam keamanan negara dalam KUHP Baru, mulai dari filosofi perubahannya, delik-delik spesifik seperti makar, hingga tantangan implementasinya di era digital.
Filosofi dan Reorientasi Hukum Pidana Nasional
Penyusunan KUHP Baru didasarkan pada paradigma Keadilan Korektif, Restoratif, dan Rehabilitatif. Berbeda dengan KUHP lama yang bersifat retributif (balas dendam), KUHP Baru mencoba menyeimbangkan antara kepentingan negara, kepentingan individu, dan kepentingan masyarakat.
Dalam konteks keamanan negara, perubahannya sangat signifikan. Jika dahulu delik keamanan negara sering dianggap sebagai alat untuk membungkam oposisi (karena sifatnya yang multitafsir), KUHP Baru mencoba memberikan batasan yang lebih rigid guna menghindari kesewenang-wenangan, meski tetap mempertahankan ketegasan terhadap upaya penggulingan kekuasaan yang sah.
Struktur Tindak Pidana Keamanan Negara dalam KUHP Baru
Tindak pidana terhadap keamanan negara diatur dalam Bab I Buku Kedua KUHP Baru. Secara garis besar, kelompok delik ini dibagi menjadi beberapa klaster utama:
A. Makar (Aanslag)
Salah satu perubahan paling fundamental adalah redefinisi “Makar”. Dalam KUHP lama, istilah makar sering disalahartikan sebagai “niat” semata. Dalam KUHP Baru, makar didefinisikan secara lebih teknis sebagai niat untuk melakukan serangan yang telah diwujudkan dengan persiapan atau permulaan pelaksanaan.
- Makar terhadap Presiden dan Wakil Presiden (Pasal 191): Tindakan yang bermaksud membunuh, merampas kemerdekaan, atau meniadakan kemampuan Presiden atau Wakil Presiden dalam memerintah.
- Makar terhadap NKRI (Pasal 192): Upaya untuk memisahkan diri dari NKRI atau merusak keutuhan wilayah.
- Makar terhadap Pemerintahan yang Sah (Pasal 193): Upaya menggulingkan pemerintah dengan cara yang tidak konstitusional.
B. Terorisme dan Sabotase
KUHP Baru mengintegrasikan beberapa ketentuan mengenai sabotase terhadap instalasi vital negara yang dapat melumpuhkan roda pemerintahan atau membahayakan nyawa orang banyak sebagai bagian dari ancaman keamanan serius.
C. Spionase dan Pembocoran Rahasia Negara
Diatur dalam Pasal 201 hingga Pasal 204, tindakan memberikan dokumen rahasia, peta, atau data pertahanan kepada pihak asing atau organisasi internasional yang tidak berhak diancam dengan pidana penjara yang sangat berat. Hal ini mencakup:
- Pemberian informasi rahasia di masa perang.
- Pemberian akses terhadap sistem pertahanan kepada intelijen asing.
Analisis Mendalam: Delik Ideologi dan Kedaulatan
Tindak Pidana Terhadap Ideologi Negara (Pancasila)
Pasal 188 KUHP Baru mengatur tentang penyebaran ajaran Komunisme/Marxisme-Leninisme atau ajaran lain yang bertentangan dengan Pancasila di muka umum.
- Ketentuan: Dipidana jika dilakukan dengan maksud mengubah atau mengganti Pancasila sebagai dasar negara.
- Pengecualian: KUHP Baru memberikan ruang bagi kajian ilmiah dan akademis. Ini adalah kemajuan besar dibandingkan regulasi sebelumnya yang cenderung menyapu bersih segala bentuk diskusi teoritis.
Keamanan Negara di Ruang Siber (Cyber Sovereignty)
Meskipun tindak pidana siber secara khusus diatur dalam UU ITE, KUHP Baru menjadi lex generalis yang memperkuat perlindungan terhadap infrastruktur informasi kritis. Keamanan negara tidak lagi hanya soal fisik (serangan senjata), tetapi juga serangan terhadap data strategis (Big Data) milik negara yang dapat memicu ketidakstabilan nasional.
Perbandingan: WvS (KUHP Lama) vs UU No. 1/2023 (KUHP Baru)
|
Aspek |
KUHP Lama (WvS) |
KUHP Baru (UU 1/2023) |
|
Definisi Makar |
Cenderung abstrak, sering diterjemahkan sebagai opzet (niat). |
Harus ada “permulaan pelaksanaan” yang nyata. |
|
Sanksi |
Fokus pada pemenjaraan. |
Mengadopsi sistem dua jalur (pidana dan tindakan). |
|
Hak Asasi Manusia |
Sering berbenturan dengan kebebasan berpendapat. |
Memuat pengecualian untuk kepentingan ilmu pengetahuan dan kritik. |
|
Rahasia Negara |
Belum mendetail soal data digital. |
Mencakup perlindungan terhadap informasi strategis modern. |
Kritik dan Tantangan Implementasi
Meskipun telah melalui proses diskusi panjang, beberapa pasal dalam KUHP Baru tetap mendapat perhatian publik, khususnya terkait:
a. Pasal Penyerangan Kehormatan Presiden: Banyak yang mengkhawatirkan pasal ini digunakan untuk membatasi kritik terhadap kebijakan negara yang dianggap mengancam stabilitas. Namun, pemerintah menegaskan bahwa ini adalah delik aduan yang hanya bisa diproses atas kemauan Presiden sendiri.
b. Keterlanjuran (Contingency): Tantangan aparat penegak hukum dalam membedakan antara “hak menyatakan pendapat” dengan “permulaan pelaksanaan makar” memerlukan pedoman interpretasi yang sangat ketat agar tidak terjadi overcriminalization.
Kesimpulan
KUHP Baru (UU No. 1 Tahun 2023) merupakan langkah maju bagi kedaulatan hukum Indonesia. Dalam hal keamanan negara, undang-undang ini mencoba bersikap realistis: melindungi negara dari ancaman disintegrasi dan spionase, namun tetap memberikan koridor bagi demokrasi dan hak asasi manusia.
Keamanan negara bukan sekadar soal menjaga kekuasaan, melainkan menjaga keselamatan seluruh rakyat Indonesia dari ancaman yang bersifat merusak (subversif). Efektivitas undang-undang ini nantinya akan sangat bergantung pada integritas penegak hukum dalam menafsirkan setiap pasal secara objektif dan proporsional.

