SEWA JASA PSK LALU DITINGGAL KABUR
Penulis: Akhmad Novie Prihartanto, S.H.
Fenomena transaksi jasa komersial yang melibatkan Pekerja Seks Komersial (PSK) kerap kali melahirkan berbagai dinamika hukum yang kompleks. Salah satu persoalan yang timbul di lapangan adalah ketika seorang pengguna jasa (pembeli/konsumen) menyewa jasa PSK, namun setelah layanan selesai diberikan, pengguna tersebut melarikan diri tanpa membayar imbalan yang telah disepakati.
Isu ini menyentuh dua domain hukum utama di Indonesia, yaitu Hukum Perdata (terkait keabsahan perikatan dan tuntutan ganti rugi) serta Hukum Pidana (terkait potensi tindak pidana penipuan, perzinahan, atau pelanggaran tindak pidana kekerasan seksual).
Pandangan Hukum Perdata: Keabsahan Perikatan dan Batal demi Hukum
Dalam kajian Hukum Perdata Indonesia yang bersumber dari Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata), suatu hubungan kesepakatan transaksi dapat dikategorikan sebagai perikatan atau perjanjian. Namun, apakah transaksi sewa jasa PSK sah menurut hukum perdata?
A. Analisis Syarat Sahnya Perjanjian (Pasal 1320 KUHPerdata)
Agar suatu perjanjian dianggap sah dan memiliki kekuatan hukum mengikat bagi para pihak, Pasal 1320 KUHPerdata menetapkan 4 syarat utama:
- Kesepakatan para pihak yang mengikatkan diri.
- Kecakapan untuk membuat suatu perikatan.
- Mengenai suatu hal tertentu.
- Suatu sebab/kausa yang tidak terlarang.
Syarat (1) dan (2) disebut sebagai syarat subjektif, sedangkan syarat (3) dan (4) disebut sebagai syarat objektif.
B. Kegagalan Syarat Objektif: Kausa yang Tidak Halal (Pasal 1337 KUHPerdata)
Dalam kasus transaksi sewa jasa PSK, kesepakatan mungkin saja terjadi antara pengguna dan penyedia jasa. Namun, transaksi ini membentur syarat objektif ke-4, yaitu kausa yang tidak terlarang.
Pasal 1337 KUHPerdata secara tegas menyatakan:
“Suatu sebab adalah terlarang, apabila dilarang oleh undang-undang, atau apabila berlawanan dengan kesusilaan yang baik atau ketertiban umum.”
- Bertentangan dengan Kesusilaan: Prostitusi secara universal dalam tatanan hukum Indonesia dinilai melanggar norma kesusilaan (geen geoorloofde oorzaak).
- Konsekuensi Hukum: Apabila suatu perjanjian tidak memenuhi syarat objektif (kausa tidak halal/melanggar kesusilaan), maka perjanjian tersebut Batal Demi Hukum (Nietig van rechtswege). Artinya, sejak awal perjanjian dianggap tidak pernah ada dalam kacamata hukum.
C. Implikasi Batal Demi Hukum: Tidak Adanya Hak Menuntut Wanprestasi
Karena perikatan tersebut batal demi hukum, secara hukum perdata:
- PSK tidak dapat mengajukan gugatan wanprestasi (cidera janji) ke pengadilan perdata untuk menagih pembayaran yang dibawa kabur.
- Pengadilan tidak akan memproses atau mengabulkan gugatan atas transaksi yang objek perikatannya didasarkan pada perbuatan yang melanggar kesusilaan/hukum.
Pandangan Hukum Pidana: Siapa yang Melanggar Hukum?
Dalam ranah hukum pidana, posisi hukum para pihak (pengguna yang kabur, PSK, dan penyedia/mucikari) diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
A. Pengguna Jasa yang Kabur (Penyewa)
Apakah tindakan kabur tanpa membayar dapat dipidana?
- Tindak Pidana Penipuan (Pasal 492 KUHP)
- Unsur: Menguntungkan diri sendiri secara melawan hukum dengan menggunakan nama palsu, tipu muslihat, atau rangkaian kebohongan agar orang lain menyerahkan barang/memberikan utang/menghapuskan piutang.
- Penerapan: Jika sejak awal pengguna memiliki niat jahat (mens rea) untuk memperdaya PSK (misal: memberikan iming-iming pembayaran sembari menyembunyikan niat tidak akan membayar), tindakan tersebut memenuhi unsur penipuan.
- Pasal Perzinahan (Pasal 411 KUHP)
Delik perzinahan untuk setiap orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami/istrinya. Namun, ini tetap merupakan delik aduan absolut yang hanya bisa dilaporkan oleh suami/istri (jika menikah) atau orang tua/anak (jika belum menikah).
- Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU No. 12 Tahun 2022 / UU TPKS)
Jika dalam prosesnya terdapat unsur pemaksaan, tipu daya untuk memperdaya korban agar melakukan persetubuhan, tindakan tersebut dapat berpotensi dikategorikan sebagai Kekerasan Seksual Berbasis Elektronik/Non-Elektronik atau Eksploitasi Seksual tergantung pada modus operandi.
B. Pekerja Seks Komersial (PSK)
- Status Hukum dalam KUHP:
- Dapat terancam pasal perzinahan (Pasal 411) jika ada pengaduan dari pihak yang berhak.
- Peraturan Daerah (Perda):
- Di berbagai daerah di Indonesia, terdapat Perda Ketertiban Umum yang melarang praktik prostitusi. Dalam konteks Perda, baik penyedia jasa maupun pengguna dapat dikenakan sanksi administratif hingga pidana pelanggaran/kurungan.
Matriks Analisis Hukum
| Dimensi Hukum | Subjek Hukum | Status / Pelanggaran Hukum | Dasar Hukum Utama |
|---|---|---|---|
| Perdata | Pengguna & PSK | Perjanjian Batal Demi Hukum (Tidak ada tuntutan piutang yang sah) | Pasal 1320 jo. Pasal 1337 KUHPerdata |
| Pidana Umum | Pengguna yang Kabur | Potensi Pidana Penipuan | Pasal 492 KUHP |
| Pidana Kesusilaan | Pengguna & PSK | Perzinahan (Delik Aduan Suami/Istri/Orang Tua) | Pasal 411 KUHP & Perda Kesusilaan dan Ketertiban Umum di masing-masing daerah |
| Pidana Khusus | Mucikari / Germo | Tindak Pidana Perdagangan Orang / Penyedia Prostitusi | Pasal 420 dan 421 KUHP; UU TPKS; UU TPPO |
Kesimpulan
- Secara Perdata: Tindakan kabur tanpa membayar dalam transaksi sewa jasa PSK tidak dapat ditagih melalui jalur perdata. Perjanjian tersebut batal demi hukum karena objek perikatannya bertentangan dengan kesusilaan dan ketertiban umum (kausa yang tidak halal).
- Secara Pidana: Pengguna yang melarikan diri dengan niat menipu sejak awal dapat memenuhi unsur tindak pidana penipuan (Pasal 492 KUHP). Namun, pelaporan ke pihak kepolisian secara praktis membawa risiko hukum lain bagi para pihak terkait regulasi tindak pidana kesusilaan maupun Peraturan Daerah tentang ketertiban umum.

