Suami Memaksa Hubungan Seksual Istrinya
Tinjauan Yuridis dan Paradigma Keadilan dalam KUHP Baru
Pergeseran paradigma hukum pidana di Indonesia telah mencapai puncaknya dengan disahkannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Baru). Salah satu poin paling progresif sekaligus krusial adalah pengaturan mengenai kekerasan seksual dalam rumah tangga, khususnya terkait tindakan suami yang memaksa hubungan seksual dengan istrinya. Isu ini, yang secara sosiologis sering dianggap tabu atau “urusan ranjang” domestik, kini mendapatkan kepastian hukum yang lebih tegas sebagai tindak pidana.
Dekonstruksi Konsep Marital Rape dalam Tradisi Hukum
Selama berabad-abad, doktrin hukum warisan kolonial cenderung memandang bahwa perkawinan memberikan hak mutlak bagi suami atas tubuh istrinya. Konsep marital rape atau pemerkosaan dalam perkawinan sering kali ditolak dengan alasan adanya “persetujuan implisit” melalui kontrak pernikahan. Namun, dengan berkembangnya Hak Asasi Manusia dan kesadaran akan kesetaraan gender, pandangan ini runtuh.
Tubuh seseorang, baik pria maupun wanita, adalah kedaulatan individu yang tidak bisa dinegosiasikan hanya karena status pernikahan. KUHP Baru hadir untuk mengakhiri ambiguitas tersebut, menyelaraskan diri dengan semangat Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU PKDRT) dan UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).
Dasar Hukum dalam KUHP Baru (UU No. 1 Tahun 2023)
Dalam KUHP Baru, ketentuan mengenai pemerkosaan diatur secara komprehensif. Pasal yang menjadi rujukan utama dalam konteks pemaksaan hubungan seksual adalah Pasal 473.
Secara garis besar, pasal tersebut menyatakan bahwa setiap orang yang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seseorang bersetubuh dengannya dipidana karena melakukan pemerkosaan. Penting untuk dicatat bahwa KUHP Baru secara eksplisit mengakui bahwa tindak pidana ini dapat terjadi dalam lingkup rumah tangga.
Unsur-Unsur Tindak Pidana:
- Subjek Hukum: “Setiap orang”, yang berarti mencakup suami terhadap istri atau sebaliknya.
- Adanya Kekerasan atau Ancaman Kekerasan: Ini adalah unsur kunci. Paksaan bisa berupa fisik (kekuatan raga) maupun psikis (ancaman yang menimbulkan rasa takut).
- Persetubuhan: Tindakan penetrasi organ seksual.
Delik Aduan dan Perlindungan Keutuhan Keluarga
Meskipun pemaksaan hubungan seksual diancam pidana, KUHP Baru mengambil pendekatan yang sangat hati-hati untuk menjaga keseimbangan antara perlindungan individu dan keutuhan institusi keluarga.
Berdasarkan Pasal 473 ayat (6) KUHP Baru, dalam hal perbuatan pemerkosaan dilakukan oleh suami terhadap istri atau sebaliknya, tindak pidana tersebut merupakan delik aduan. Artinya:
- Proses hukum hanya dapat dilakukan jika ada pengaduan dari korban (istri).
- Negara atau aparat penegak hukum tidak dapat melakukan penyidikan secara otomatis tanpa laporan dari pihak yang dirugikan.
- Aduan tersebut dapat ditarik kembali sebelum perkara dilimpahkan ke pengadilan, memberikan ruang bagi mediasi atau rekonsiliasi jika korban menginginkannya.
Pendekatan delik aduan ini dimaksudkan agar hukum tidak serta merta menjadi “pemutus” hubungan rumah tangga tanpa persetujuan korban, namun tetap memberikan senjata hukum bagi istri yang merasa hak asasinya dilanggar secara serius.
Sinkronisasi dengan UU PKDRT dan UU TPKS
Kehadiran KUHP Baru tidak berdiri sendiri. Ia bekerja bersama dengan:
- UU No. 23 Tahun 2004 (UU PKDRT): Yang secara spesifik melarang kekerasan seksual dalam rumah tangga.
- UU No. 12 Tahun 2022 (UU TPKS): Yang memberikan definisi luas mengenai pelecehan seksual fisik dan non-fisik, serta hak-hak perlindungan korban yang lebih komprehensif (seperti restitusi dan pendampingan psikologis).
Jika terjadi pemaksaan seksual oleh suami, aparat penegak hukum dapat menggunakan pasal-pasal dalam KUHP Baru sebagai tindak pidana pokok, dengan tetap memperhatikan prosedur dan hak korban yang dijamin dalam UU TPKS.
Tantangan Pembuktian dan Realita Sosial
Di atas kertas, hukum sudah sangat melindungi. Namun, di lapangan, pembuktian pemaksaan seksual dalam rumah tangga sering kali menghadapi tantangan berat:
- Kurangnya Saksi Mata: Kejadian biasanya terjadi di ruang privat (kamar tidur).
- Bukti Fisik: Seringkali korban tidak segera melakukan visum karena rasa malu atau berharap sikap dan perilaku suami akan berubah.
- Tekanan Sosial: Adanya stigma bahwa melaporkan suami adalah tindakan “durhaka” atau membuka aib keluarga.
Oleh karena itu, KUHP Baru mendorong aparat penegak hukum untuk lebih sensitif gender. Bukti tidak hanya terbatas pada luka fisik, tetapi juga keterangan saksi korban dan keterangan ahli (psikolog/psikiater) mengenai trauma yang dialami.
Dampak Psikologis dan Dampak Hukum bagi Pelaku
Seorang suami yang terbukti melakukan pemaksaan dapat dijatuhi pidana penjara yang signifikan. Di sisi lain, dampak psikologis bagi istri (korban) seringkali berupa trauma berkepanjangan, post-traumatic stress disorder (PTSD), hingga hilangnya rasa percaya dalam hubungan.
Hadirnya sanksi pidana dalam KUHP Baru bertujuan sebagai deterrent effect (efek jera). Tujuannya bukan sekadar menghukum, melainkan mendidik masyarakat bahwa “Persetujuan” (Consent) adalah fondasi utama dalam hubungan seksual, sekalipun itu di dalam ikatan pernikahan yang sah.
Kesimpulan
KUHP Baru membawa angin segar bagi penegakan Hak Asasi Manusia di Indonesia, khususnya bagi kaum perempuan. Penegasan bahwa suami dapat dipidana karena memaksa istri berhubungan seksual adalah pernyataan tegas bahwa hukum tidak berhenti di pintu depan rumah. Keadilan harus masuk hingga ke ruang-ruang paling privat untuk memastikan bahwa martabat kemanusiaan setiap individu tetap terjaga.
Pernikahan adalah ikatan lahir batin yang berasaskan kasih sayang dan kesepakatan bersama, bukan hubungan penguasaan satu pihak atas pihak lain. Dengan KUHP Baru, diharapkan praktik kekerasan seksual dalam rumah tangga dapat ditekan dan perlindungan terhadap korban semakin nyata.
Akhmad Novie Prihartanto, S.H.

