Penggunaan Pengeras Suara Masjid dalam Perspektif Hak Atas Kenyamanan dan Kebebasan Beragama
Pendahuluan
Indonesia adalah negara dengan tingkat religiusitas yang tinggi sekaligus keragaman budaya dan agama yang luas. Di tengah dinamika ini, masjid bukan sekadar tempat ibadah, melainkan pusat syiar Islam. Salah satu instrumen syiar yang paling umum digunakan adalah pengeras suara atau “toa”. Namun, seiring dengan meningkatnya kepadatan penduduk di wilayah perkotaan, penggunaan pengeras suara yang tidak terukur kerap memicu ketegangan sosial.
Permasalahan muncul ketika volume atau durasi penggunaan pengeras suara dianggap melampaui batas kewajaran sehingga mengganggu ketenangan masyarakat sekitar (baik Muslim maupun Non-Muslim). Artikel ini akan membedah aspek hukum penggunaan pengeras suara masjid, mulai dari regulasi teknis hingga perlindungan hak konstitusional warga negara.
I. Landasan Konstitusional: Antara Syiar dan Ketertiban
Dalam UUD 1945, kebebasan beragama dijamin secara tegas dalam Pasal 28E ayat (1) dan (2) serta Pasal 29 ayat (2). Namun, hak ini tidak bersifat absolut (absolute rights), melainkan limited rights.
Berdasarkan Pasal 28J ayat (2) UUD 1945, pelaksanaan hak asasi manusia wajib tunduk pada pembatasan yang ditetapkan oleh undang-undang untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain, serta memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum.
Dalam konteks ini, hak seseorang untuk mendengarkan azan atau melakukan syiar melalui pengeras suara berbenturan dengan hak orang lain untuk mendapatkan lingkungan yang tenang dan sehat (hak atas kenyamanan).
II. Regulasi Teknis: Surat Edaran Menteri Agama No. 05 Tahun 2022
Pemerintah melalui Kementerian Agama telah mengeluarkan pedoman spesifik untuk mengatasi isu ini, yakni Surat Edaran (SE) Menteri Agama No. 05 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala.
Poin-Poin Penting dalam SE No. 05/2022:
- Volume Suara: Maksimal ditetapkan sebesar 100 desibel (dB).
- Kualitas Suara: Suara harus bagus/tidak cempreng dan pelafalan harus tepat.
- Waktu Penggunaan:
- Azan: Menggunakan pengeras suara luar.
- Kegiatan Syiar (Tadarus, Tarawih, Ceramah): Diutamakan menggunakan pengeras suara dalam untuk menjaga kekhusyukan lingkungan sekitar.
- Durasi: Sebelum Azan Subuh (pembacaan Al-Qur’an) dibatasi maksimal 10 menit menggunakan speaker luar, sedangkan waktu lainnya berkisar 5-10 menit.
Catatan Hukum: SE ini bersifat administratif dan berfungsi sebagai pedoman bagi pengurus masjid (Takmir). Meski tidak memuat sanksi pidana, SE ini menjadi standar kepatutan dalam menilai apakah suatu tindakan dianggap mengganggu ketertiban umum atau tidak.
III. Aspek Hukum Perdata: Perbuatan Melawan Hukum (PMH)
Masyarakat yang merasa dirugikan secara materil maupun imateril akibat kebisingan pengeras suara dapat mengajukan gugatan perdata berdasarkan Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer) tentang Perbuatan Melawan Hukum (PMH).
Unsur-unsur yang harus dipenuhi:
- Adanya Perbuatan: Pemasangan atau penggunaan toa dengan volume ekstrem.
- Melawan Hukum: Melanggar kepatutan di masyarakat atau regulasi (SE Menag).
- Adanya Kesalahan: Kelalaian pengurus dalam mengatur volume suara.
- Adanya Kerugian: Gangguan psikologis, gangguan tidur, atau menurunnya kualitas hidup masyarakat.
- Hubungan Kausalitas: Kerugian tersebut secara langsung disebabkan oleh suara toa tersebut.
IV. Aspek Hukum Pidana dan Ketertiban Umum
Dalam lingkup hukum pidana, gangguan kebisingan secara umum dapat dikaitkan dengan:
A. KUHP
Dalam KUHP, pada pasal 265 yang mengatur mengenai gangguan terhadap ketenangan lingkungan dan ketertiban umum. Seseorang yang membuat kegaduhan di malam hari sehingga mengganggu istirahat tetangga dapat dikenakan sanksi denda kategori tertentu.
B. Peraturan Daerah (Perda) Ketertiban Umum
Banyak pemerintah daerah (seperti DKI Jakarta melalui Perda No. 8 Tahun 2007) mengatur mengenai larangan membuat kegaduhan yang mengganggu lingkungan. Pelanggaran terhadap Perda ini dapat berujung pada sanksi administratif hingga tindak pidana ringan (Tipiring).
V. Tantangan Sosiologi Hukum: Konflik vs Harmoni
Secara sosiologis, penegakan hukum terhadap “pengeras suara masjid” sangat sensitif. Di Indonesia, sering terjadi mispersepsi di mana kritik terhadap volume toa dianggap sebagai penodaan agama atau sikap anti-Islam.
|
Perspektif |
Argumen Utama |
|
Tradisionalis |
Pengeras suara adalah bagian dari identitas Islam dan alat untuk memanggil umat yang harus terdengar sejauh mungkin. |
|
Modernis/Legalistik |
Agama harus membawa rahmat bagi alam semesta (Rahmatan lil ‘Alamin), sehingga tidak boleh mengganggu kenyamanan orang lain. |
Kasus-kasus seperti kasus Meiliana di Tanjung Balai menunjukkan betapa rapuhnya stabilitas sosial jika masalah teknis (volume suara) tidak diselesaikan melalui dialog, melainkan justru berujung pada eskalasi konflik horizontal.
V. Solusi dan Rekomendasi Mediasi
Hukum seharusnya menjadi ultimum remedium (upaya terakhir). Untuk mengatasi permasalahan ini, langkah-langkah berikut sangat dianjurkan:
- Dialog Persuasif: Warga yang merasa terganggu sebaiknya berkomunikasi secara santun dengan pengurus takmir masjid atau melalui ketua RT/RW.
- Standardisasi Akustik: Dewan Masjid Indonesia (DMI) disarankan untuk memberikan bantuan teknis berupa pengaturan arah speaker dan kalibrasi volume agar suara tetap jernih namun tidak memekakkan telinga.
- Peran KUA dan Penyuluh Agama: Melakukan sosialisasi masif mengenai SE Menag No. 05/2022 agar takmir memahami bahwa membatasi volume suara luar bukan berarti membatasi syiar, melainkan menjaga etika bertetangga (adab al-jiwar).
Penutup
Penggunaan pengeras suara masjid adalah masalah yang berada di persimpangan antara kebebasan berekspresi agama dan hak atas lingkungan yang tenang. Secara hukum, negara telah memberikan koridor melalui SE Menteri Agama No. 05 Tahun 2022. Kepatuhan terhadap aturan ini bukan merupakan bentuk pelemahan agama, melainkan wujud kepatuhan hukum dan implementasi ajaran agama yang menghargai hak-hak sesama manusia.
Penegakan hukum yang efektif dalam masalah ini tidak hanya memerlukan ketegasan aparat, tetapi juga kedewasaan masyarakat dalam beragama dan bertetangga.

