MENGAMBIL KEUNTUNGAN DALAM PENGADAAN BARANG PERUSAHAAN
Proses pengadaan barang dan jasa (procurement) merupakan salah satu pilar vital dalam operasional sebuah perusahaan, baik swasta maupun Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Mengingat perputaran arus dana yang besar dalam lini ini, posisi bagian pengadaan menjadi area yang sangat rawan terhadap praktik kecurangan (fraud). Salah satu bentuk pelanggaran yang kerap terjadi adalah tindakan karyawan yang secara sengaja mengambil keuntungan pribadi dari proses pengadaan barang tersebut.
Praktik mengambil keuntungan pribadi ini dapat menjelma dalam berbagai modus operansi, seperti menaikkan harga riil barang (mark-up), menerima komisi ilegal dari pihak vendor (kickback), hingga mendirikan perusahaan bayangan (phantom vendor) demi memenangkan tender internal. Tindakan ini tidak hanya mencederai asas kepercayaan yang diberikan oleh perusahaan, tetapi juga menimbulkan kerugian finansial yang signifikan serta merusak ekosistem persaingan usaha yang sehat.
Artikel ini akan mengupas secara tuntas dan mendalam mengenai fenomena karyawan yang mencari keuntungan pribadi dalam pengadaan barang perusahaan, dengan membedah aspek hukum pidana serta aspek hukum perdata yang berlaku di Indonesia.
Modus Operansi dan Bentuk-Bentuk Keuntungan Ilegal dalam Pengadaan Barang
Untuk memahami bagaimana hukum menjerat tindakan ini, terlebih dahulu kita harus mengidentifikasi bagaimana cara atau bentuk kecurangan tersebut dilakukan oleh oknum karyawan di lapangan.
- Penggelembungan Harga (Mark-Up) Karyawan bersekongkol dengan vendor untuk menaikkan harga barang di atas harga pasar yang wajar. Selisih antara harga asli dan harga yang ditagihkan kepada perusahaan kemudian dibagi rata antara vendor dan karyawan tersebut.
- Penerimaan Komisi Rahasia (Kickbacks) Vendor memberikan sejumlah uang, barang, atau fasilitas kepada karyawan penentu kebijakan pengadaan sebagai “tanda terima kasih” karena telah memilih vendor tersebut. Biaya kickback ini biasanya secara terselubung telah dimasukkan ke dalam komponen harga barang yang dibayar perusahaan.
- Benturan Kepentingan (Conflict of Interest) Karyawan bertindak sebagai pengambil keputusan di perusahaan, namun di sisi lain ia memiliki kepemilikan saham, keterikatan keluarga, atau kendali penuh atas perusahaan vendor yang mengikuti tender tanpa melaporkannya (undisclosed interest).
- Manipulasi Spesifikasi dan Tender Kurung Membuat spesifikasi teknis barang yang sangat spesifik dan mengarah kepada satu vendor tertentu, atau memberikan informasi rahasia mengenai pagu anggaran dan penawaran kompetitor kepada vendor rekanan agar vendor tersebut memenangkan proyek.
Analisis dari Perspektif Hukum Pidana Indonesia
Dalam ranah hukum pidana, tindakan mencari keuntungan pribadi yang merugikan tempatnya bekerja dikategorikan sebagai kejahatan terhadap harta kekayaan (misappropriation of assets) dan pelanggaran atas kepercayaan. Berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), terdapat beberapa pasal berlapis yang dapat menjerat tindakan oknum karyawan tersebut.
Delik Penggelapan dalam Jabatan
Instrumen hukum pidana yang paling utama dan paling sering digunakan untuk menjerat kasus pengadaan di sektor swasta adalah pasal mengenai penggelapan dengan pemberatan karena faktor hubungan kerja atau jabatan.
Berdasarkan Pasal 488 KUHP: Mengatur substansi serupa dengan penekanan pada penyalahgunaan kekuasaan atau kepercayaan yang lahir dari hubungan kerja, dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun.
Penerapan Unsur: Agar karyawan dapat dijerat dengan pasal ini, penegak hukum harus membuktikan bahwa:
- Barang (atau dalam hal ini, uang/anggaran perusahaan) berada dalam penguasaan atau pengelolaan karyawan tersebut karena tugas, fungsi, dan jabatan resminya (misal: Manajer Purchasing atau Staf Pengadaan).
- Karyawan secara sengaja mengubah status penguasaan barang tersebut menjadi kepemilikan pribadi atau menggunakannya untuk keuntungan sendiri secara melawan hukum (misal: mengambil selisih uang pengadaan).
Delik Penipuan (Lisan dan Manipulasi Data)
Jika dalam proses pengadaan barang tersebut karyawan melakukan manipulasi dokumen, memalsukan nota tagihan (invoice), atau menggunakan nama palsu/perusahaan fiktif untuk mengelabui direksi agar menyetujui pembayaran, maka tindakan tersebut masuk ke dalam ranah penipuan.
- Kebohongan menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang atau memberi utang.
- Berdasarkan Pasal 492 KUHP: Mengadopsi delik penipuan dengan formulasi modern yang melarang penyesatan informasi demi keuntungan finansial sepihak. dengan ancaman pidana penjara maksimal 4 tahun.
Delik Pemalsuan Surat atau Dokumen
Praktik mark-up atau vendor fiktif tidak mungkin berjalan tanpa adanya rekayasa dokumen pendukung seperti Formulir Permintaan Barang, Surat Penawaran Harga Pembanding, nota pembelian, hingga berita acara serah terima barang.
Pasal 391 KUHP: Karyawan yang membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan sesuatu hak atau pembebasan utang dengan maksud untuk menyembunyikan kecurangan pengadaan dapat diancam pidana penjara paling lama 6 tahun.
UU Tindak Pidana Korupsi (Khusus Perusahaan BUMN/BUMD)
Jika tindakan mengambil keuntungan dalam pengadaan ini terjadi di dalam lingkungan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), maka konstruksi hukumnya bergeser dari pidana umum menjadi pidana khusus, yaitu korupsi.
Berdasarkan UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, tindakan tersebut dapat dijerat dengan:
- Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3: Secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara. Karena modal BUMN/BUMD dipisahkan dari kekayaan negara, maka kerugian BUMN dikategorikan sebagai kerugian keuangan negara.
- Pasal 12 huruf i (Benturan Kepentingan dalam Pengadaan): Pegawai negeri atau penyelenggara negara (yang mencakup jajaran direksi dan karyawan BUMN) baik langsung maupun tidak langsung dengan sengaja turut serta dalam pemborongan, pengadaan, atau persewaan, yang pada saat dilakukan perbuatan, untuk seluruh atau sebagian ditugaskan untuk mengurus atau mengawasinya.
Analisis dari Perspektif Hukum Perdata Indonesia
Jika hukum pidana berfokus pada pemberian sanksi kurungan (hukuman badan) sebagai efek jera atas pelanggaran norma publik, maka hukum perdata berfokus pada pemulihan hak dan ganti rugi atas kerugian materiil yang diderita oleh perusahaan.
Perusahaan memiliki hak penuh untuk menuntut pengembalian seluruh keuntungan ilegal yang dinikmati oleh karyawan melalui jalur peradilan perdata.
Wanprestasi (Ingkar Janji) Berbasis Perjanjian Kerja
Setiap karyawan terikat dalam hubungan hukum dengan perusahaan berdasarkan Perjanjian Kerja (PK), Peraturan Perusahaan (PP), atau Perjanjian Kerja Bersama (PKB). Di dalam dokumen-dokumen tersebut, selalu terdapat klausul mengenai kewajiban menjaga iktikad baik, loyalitas, integritas, serta larangan melakukan tindakan benturan kepentingan.
Pasal 1243 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata): Karyawan yang mengambil keuntungan sepihak secara rahasia dinilai telah melakukan wanprestasi karena melanggar kewajiban-kewajiban kontraktualnya. Perusahaan dapat menggugat karyawan tersebut untuk membayar penggantian biaya, kerugian, dan bunga yang timbul akibat kelalaiannya dalam menjalankan kewajiban kontrak kerja.
Perbuatan Melawan Hukum (PMH)
Apabila tindakan karyawan tersebut tidak secara spesifik diatur di dalam klausul kontrak kerja, perusahaan dapat menggunakan instrumen Perbuatan Melawan Hukum (PMH) sebagai fondasi gugatan.
Pasal 1365 KUHPerdata:
“Tiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk menggantikan kerugian tersebut.”
Melalui Gugatan 1365 KUHPerdata, hakim dapat menghukum karyawan untuk menyita aset pribadinya guna mengembalikan seluruh nilai kerugian materiil (damages) serta potensi keuntungan yang hilang (loss of profits) yang dialami perusahaan.
Kedudukan dalam Hukum Ketenagakerjaan: Sanksi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)
Selain menghadapi tuntutan pidana dan gugatan perdata, karyawan yang mengambil keuntungan pribadi dalam pengadaan barang secara otomatis menghadapi sanksi administrasi ketenagakerjaan tertinggi, yaitu Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) tanpa pesangon atas dasar pelanggaran mendesak/berat.
Berdasarkan UU No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang, yang mengubah beberapa ketentuan dalam UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan:
- Perusahaan dapat melakukan PHK terhadap karyawan dengan alasan mendesak jika karyawan melakukan tindakan pencegahan atau fraud, seperti penipuan, pencurian, atau penggelapan barang/uang milik perusahaan.
- Prosedur PHK ini harus didukung oleh bukti yang kuat (misal: laporan audit forensik internal, rekaman transaksi, surat pengakuan, atau laporan kepolisian). Karyawan yang di-PHK atas dasar alasan mendesak ini kehilangan hak atas Uang Pesangon dan Uang Penghargaan Masa Kerja, dan hanya berhak menerima Uang Penggantian Hak (seperti sisa cuti yang belum diambil) serta Uang Pisah yang besarannya diatur dalam PP/PKB masing-masing perusahaan.
Langkah Strategis Perusahaan dalam Menangani Kasus
Jika sebuah perusahaan mendeteksi adanya indikasi kuat bahwa karyawannya mengambil keuntungan ilegal dalam proses pengadaan barang, manajemen tidak boleh melangkah secara gegabah. Diperlukan langkah-langkah hukum yang sistematis dan terukur:
Langkah Ke-1: Audit Investigatif Internal
Menugaskan tim Internal Auditor atau Auditor Forensik independen untuk memeriksa seluruh riwayat korespondensi, dokumen penawaran harga, kontrak vendor, dan aliran keluar masuknya dana perusahaan guna menghitung nilai riil kerugian.
Langkah Ke-2: Pengamanan Alat Bukti
Membekukan akun sistem pengadaan (e-procurement) karyawan, menyita laptop/komputer kerja yang digunakan untuk transaksi, serta mengumpulkan kesaksian dari pihak ketiga atau vendor lain sebagai bukti pendukung.
Langkah Ke-3: Skorsing dan Pemeriksaan Internal
Menerbitkan surat skorsing (pemberhentian sementara) terhadap karyawan yang bersangkutan untuk memperlancar proses investigasi tanpa adanya risiko perusakan atau penghilangan barang bukti.
Langkah Ke-4: Eksekusi PHK Alasan Mendesak
Melaksanakan proses PHK berdasarkan bukti objektif hasil audit sesuai mekanisme regulasi ketenagakerjaan Indonesia.
Langkah Ke-5: Menempuh Jalur Hukum (Pidana/Perdata)
Membuat Laporan Polisi (LP) atas delik penggelapan dalam jabatan/penipuan untuk hukuman badan, dan/atau mendaftarkan Gugatan Perbuatan Melawan Hukum ke Pengadilan Negeri untuk menyita aset pelaku sebagai bentuk pemulihan kerugian finansial.
Kesimpulan
Tindakan karyawan mengambil keuntungan pribadi dalam proses pengadaan barang perusahaan merupakan pelanggaran hukum multidimensional yang serius. Di mata hukum Indonesia, perbuatan ini tidak dapat ditoleransi dan dapat dijerat secara berlapis dari berbagai sudut pandang perundang-undangan.
Secara Pidana, tindakan ini memenuhi unsur penggelapan dalam jabatan (Pasal 488 KUHP) dengan ancaman penjara 5 Tahun atau penipuan (Pasal 492 KUHP) dengan ancaman hukuman penjara hingga 4 tahun, bahkan dapat bergeser menjadi tindak pidana korupsi jika lokus perbuatannya berada di lingkup BUMN/BUMD.
Secara Perdata, perusahaan memegang hak penuh untuk menuntut ganti rugi menyeluruh atas dasar Perbuatan Melawan Hukum (Pasal 1365 KUHPerdata) demi mengembalikan kondisi finansial perusahaan seperti sedia kala. S
Secara Ketenagakerjaan, tindakan fraud ini menjadi alasan mendesak yang sah bagi perusahaan untuk menjatuhkan sanksi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) seketika tanpa kewajiban membayar uang pesangon.
Oleh karena itu, penegakan kepatuhan (compliance) yang ketat, implementasi sistem whistleblowing, serta pelaksanaan audit berkala pada lini pengadaan mutlak diperlukan untuk memitigasi risiko rusaknya integritas bisnis korporasi.

