Membedah Konsep Dolus (Kesengajaan) Menurut Hukum Pidana
Penulis: Akhmad Novie Prihartanto, S.H.
Dalam diskursus hukum pidana, salah satu elemen paling krusial untuk menentukan pertanggungjawaban pidana adalah adanya hubungan batin antara pelaku dengan perbuatan yang dilarang. Hubungan batin inilah yang disebut sebagai Sisi Subjektif (mens rea). Di jantung sisi subjektif tersebut, bertakhta konsep Dolus atau Kesengajaan.
Tanpa pemahaman yang mendalam mengenai dolus, keadilan akan sulit ditegakkan secara proporsional. Artikel ini akan mengupas tuntas mengenai pengertian, teori-teori keberadaan kesengajaan, hingga pembagian jenis-jenis dolus yang diakui dalam doktrin hukum pidana secara global maupun di Indonesia.
Pengertian dan Hakikat Dolus
Istilah Dolus berasal dari bahasa Latin yang secara harfiah berarti tipu daya atau maksud jahat. Dalam konteks hukum pidana modern, dolus diterjemahkan sebagai kesengajaan (opzet dalam bahasa Belanda).
Secara teoretis, kesengajaan berarti seorang pelaku menghendaki dilakukannya perbuatan tersebut dan menyadari atau mengetahui akibat yang akan ditimbulkan dari perbuatannya. Namun, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Indonesia, baik yang lama maupun yang baru (UU No. 1 Tahun 2023), tidak memberikan definisi eksplisit mengenai apa itu kesengajaan.
Para ahli hukum merujuk pada Memorie van Toelichting (MvT) atau memori penjelasan saat KUHP Belanda dibentuk, yang menyatakan bahwa kesengajaan adalah “Willens en Wetens” (Dikehendaki dan Diketahui).
- Willens (Menghendaki): Pelaku benar-benar menginginkan terjadinya tindakan tersebut.
- Wetens (Mengetahui): Pelaku memiliki gambaran atau pengetahuan bahwa tindakannya akan melanggar hukum atau menimbulkan akibat tertentu.
Teori-Teori Tentang Kesengajaan
Untuk menjelaskan apa yang sebenarnya terjadi di dalam pikiran pelaku saat melakukan tindak pidana, para sarjana hukum mengemukakan dua teori utama:
A. Teori Kehendak (Wilstheorie)
Teori ini dikemukakan oleh Von Hippel. Menurut pandangan ini, kesengajaan ada apabila pelaku memiliki kehendak untuk menimbulkan akibat dari perbuatannya. Titik beratnya adalah pada motivasi batin pelaku untuk mencapai tujuan tertentu melalui perbuatan pidana.
B. Teori Pengetahuan/Bayangan (Voorstellingstheorie)
Teori ini dikembangkan oleh Frank. Ia berpendapat bahwa manusia tidak bisa “menghendaki” sebuah akibat, ia hanya bisa “menginginkan” perbuatannya. Yang menentukan adanya kesengajaan adalah sejauh mana pelaku memiliki bayangan atau pengetahuan bahwa perbuatan tersebut akan membawa akibat yang dilarang. Jika ia membayangkan akibat itu akan terjadi dan tetap melakukannya, maka ia dianggap sengaja.
Catatan: Dalam praktiknya, kedua teori ini saling melengkapi. Hampir mustahil seseorang menghendaki sesuatu tanpa membayangkannya, dan sebaliknya.
Tiga Gradasi Kesengajaan (Corak Dolus)
Dalam doktrin hukum pidana, kesengajaan tidak bersifat monolitik. Terdapat tingkatan atau corak yang membedakan intensitas batin pelaku terhadap akibat perbuatannya.
A. Kesengajaan Sebagai Maksud (Oogmerk/Dolus Directus)
Ini adalah bentuk kesengajaan yang paling murni dan paling berat. Dalam bentuk ini, akibat yang dilarang memang merupakan tujuan utama dari pelaku.
- Contoh: A ingin membunuh B. A mengarahkan pistol ke jantung B dan menembak. Kematian B adalah maksud utama A.
B. Kesengajaan Sebagai Kepastian (Opzet bij Zekerheidsbewustzijn)
Dalam corak ini, pelaku melakukan perbuatan untuk mencapai tujuan tertentu (A), namun ia menyadari sepenuhnya bahwa untuk mencapai tujuan A tersebut, ia pasti akan menimbulkan akibat lain (B) yang sebenarnya tidak ia tuju secara langsung, namun tidak terelakkan.
- Contoh: Seorang pelaku ingin meledakkan sebuah brankas di dalam kapal untuk mencuri emas. Ia tahu pasti bahwa jika brankas diledakkan, kapal akan tenggelam dan awak kapal akan mati. Meskipun ia tidak berniat membunuh awak kapal, kematian mereka dianggap sebagai kesengajaan dengan keinsafan kepastian.
C. Kesengajaan Sebagai Kemungkinan/Risiko (Dolus Eventualis)
Ini adalah bentuk kesengajaan yang paling kontroversial dan sering muncul dalam persidangan. Pelaku sebenarnya tidak menginginkan akibat buruk terjadi, namun ia menyadari adanya kemungkinan besar akibat itu akan terjadi, dan ia tetap melakukan perbuatan itu (“ia menerima risiko”).
- Contoh: Seseorang balapan liar di jalanan sempit yang ramai. Ia tahu ada kemungkinan ia menabrak orang, namun ia berkata dalam hati, “Ya sudah, kalau tertabrak biarlah terjadi (risk acceptance).” Jika ia benar-benar menabrak, maka ia dikenakan dolus eventualis.
Macam-Macam Dolus Berdasarkan Doktrin
Selain tiga corak utama di atas, para ahli hukum membagi dolus ke dalam beberapa kategori spesifik:
A. Dolus Determinus dan Indeterminus
- Dolus Determinus: Kesengajaan yang ditujukan pada objek yang spesifik (misal: ingin membunuh si B).
- Dolus Indeterminus: Kesengajaan yang ditujukan pada objek yang umum (misal: menembak ke arah kerumunan orang tanpa peduli siapa yang kena).
B. Dolus Alternavitus
Pelaku menghendaki salah satu dari dua akibat yang mungkin terjadi.
- Contoh: Seseorang melemparkan batu besar ke arah dua orang yang berdiri berdekatan, sadar bahwa ia mungkin akan melukai si A atau si B, dan ia tidak keberatan siapapun yang kena.
C. Dolus Directus dan Indirectus
- Dolus Directus: Sama dengan kesengajaan sebagai maksud (langsung tertuju pada akibat).
- Dolus Indirectus (Doktrin Kuno): Jika seseorang melakukan perbuatan yang dilarang, maka ia bertanggung jawab atas semua akibat dari perbuatan itu, baik yang ia bayangkan maupun tidak. (Doktrin ini mulai ditinggalkan karena dianggap terlalu kejam dan tidak adil).
D. Dolus Premeditatus (Kesengajaan Terencana)
Ini berkaitan dengan Pasal 340 KUHP (Pembunuhan Berencana). Unsur “direncanakan terlebih dahulu” menuntut adanya waktu bagi pelaku untuk berpikir dengan tenang sebelum melakukan perbuatannya.
- Pelaku menimbang-nimbang untung rugi.
- Menentukan cara dan alat.
- Ada tenggang waktu antara timbulnya niat dan pelaksanaan.
E. Dolus Repentinus (Kesengajaan Seketika)
Kebalikan dari premeditatus. Kesengajaan yang timbul secara tiba-tiba karena dorongan emosi atau situasi mendadak tanpa ada rencana sebelumnya (misal: berkelahi spontan yang berujung kematian).
Perbedaan Dolus (Kesengajaan) dan Culpa (Kealpaan)
Sangat penting untuk menarik garis tegas antara Dolus dan Culpa.
- Dolus: Ada unsur Willens en Wetens (Menghendaki dan Mengetahui).
- Culpa (Kealpaan): Tidak ada kehendak untuk menimbulkan akibat dilarang, namun akibat itu terjadi karena kurang hati-hati, kekurangwaspadaan, atau kelalaian pelaku.
Titik singgung yang paling tipis berada di antara Dolus Eventualis (Sengaja dengan kemungkinan) dan Bewuste Schuld (Kealpaan dengan kesadaran). Perbedaannya terletak pada sikap batin:
- Pada Dolus Eventualis, pelaku menerima risiko (“Biarlah terjadi”).
- Pada Kealpaan dengan Kesadaran, pelaku sadar ada risiko, tapi ia percaya diri bahwa risiko itu tidak akan terjadi karena kemampuannya.
Pentingnya Pembuktian Dolus dalam Peradilan
Pembuktian kesengajaan adalah tantangan terbesar bagi Jaksa Penuntut Umum. Karena kesengajaan berada di dalam batin manusia, ia tidak bisa dilihat secara kasat mata. Hakim biasanya menggunakan parameter Objektifikasi Kesengajaan:
a. Keadaan Lahiriah: Melihat tindakan fisik pelaku (misal: menebas leher dengan parang secara logika pasti bertujuan membunuh, bukan sekadar menyapa).
b. Pengetahuan Umum: Apakah orang normal pada umumnya tahu bahwa perbuatan tersebut akan menimbulkan akibat tersebut?
c. Latar Belakang: Apakah ada konflik atau motif sebelumnya yang mengindikasikan adanya kehendak?
Kesimpulan
Dolus bukan sekadar istilah hukum teknis, melainkan fondasi moral dari pemidanaan. Prinsip Geen Straf Zonder Schuld (Tiada Pidana Tanpa Kesalahan) menuntut agar seseorang hanya dihukum setimpal dengan apa yang ia maksudkan atau apa yang ia sadari sebagai konsekuensi tindakannya.
Memahami berbagai jenis dolus membantu praktisi hukum dalam menentukan kualifikasi tindak pidana, apakah suatu perbuatan merupakan pembunuhan biasa, pembunuhan berencana, atau sekadar kelalaian yang menyebabkan mati. Di masa depan, seiring berkembangnya teknologi (seperti AI dan kejahatan siber), definisi kesengajaan akan terus diuji, namun esensi Willens en Wetens tetap akan menjadi kompas utama dalam mencari keadilan materil.

