Larangan Mendirikan CV Hanya Oleh Suami Istri
Oleh: Akhmad Novie Prihartanto, S.H.
Dunia usaha di Indonesia berkembang dengan sangat pesat, terutama di sektor Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Dalam memilih bentuk badan usaha, Persekutuan Komanditer atau yang lebih dikenal dengan istilah CV (Commanditaire Vennootschap) menjadi salah satu opsi paling favorit. Alasan utamanya adalah proses pendiriannya yang relatif lebih mudah, biaya yang lebih terjangkau, serta tidak adanya kewajiban modal minimal yang kaku seperti halnya Perseroan Terbatas (PT).
Dalam praktiknya, banyak pelaku usaha membangun bisnis ini dari skala keluarga. Ide untuk mendirikan CV sering kali muncul dari diskusi di meja makan antara suami dan istri. Dengan semangat kebersamaan dan pembagian peran, misalnya suami sebagai pengelola operasional dan istri sebagai penyetor modal, mereka memutuskan untuk mendaftarkan CV ke notaris.
Namun, di tengah antusiasme tersebut, banyak pasangan suami istri yang membentur dinding regulasi saat hendak melegalisasi usaha mereka. Notaris atau Sistem Administrasi Badan Usaha (SABU) Kementerian Hukum dan HAM sering kali menolak pendaftaran CV yang pendirinya hanya terdiri dari sepasang suami istri tanpa ada pihak ketiga.
Mengapa fenomena ini terjadi? Apakah benar ada larangan eksplisit dalam hukum positif Indonesia yang melarang suami istri mendirikan CV berdua saja? Artikel ini akan mengupas tuntas akar hukum, konsep pencampuran harta, implikasi risiko, serta solusi yuridis terkait isu sensitif ini.
Memahami Karakteristik CV (Commanditaire Vennootschap)
Sebelum membedah aspek hukum perkawinan, kita harus memahami terlebih dahulu apa itu CV berdasarkan hukum dagang di Indonesia. Aturan mengenai CV masih mengacu pada Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD), khususnya Pasal 19, 20, dan 21.
Karakteristik Utama CV:
- Bukan Badan Hukum: Berbeda dengan PT, CV bukanlah badan hukum (rechtspersoon), melainkan badan usaha yang tidak berstatus badan hukum. Artinya, tidak ada pemisahan yang mutlak antara kekayaan pribadi para sekutu dengan kekayaan CV.
- Dua Jenis Sekutu: CV wajib memiliki dua jenis sekutu yang karakternya bertolak belakang:
- Sekutu Aktif/Komplementer (Pengurus): Sekutu yang menjalankan operasional perusahaan dan bertanggung jawab secara pribadi hingga ke harta pribadinya jika perusahaan mengalami kerugian atau pailit.
- Sekutu Pasif/Komanditer (Pelepas Uang): Sekutu yang hanya menyetor modal (uang atau barang) dan tanggung jawabnya terbatas hanya sebatas modal yang disetorkan tersebut.
- Unsur Perjanjian: Berdasarkan Pasal 1618 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer), persekutuan adalah suatu perjanjian di mana dua orang atau lebih mengikatkan diri untuk memasukkan sesuatu ke dalam persekutuan dengan maksud membagi keuntungan.
Kata kunci dari definisi di atas adalah “dua orang atau lebih” dan “perjanjian”. Di sinilah letak benturan hukum utama ketika CV didirikan hanya oleh suami istri.
Akar Masalah:
Benturan Hukum Dagang dan Hukum Perkawinan
Larangan mendirikan CV oleh suami istri secara eksklusif (hanya mereka berdua) bukan muncul tanpa alasan, melainkan akibat adanya sinkronisasi antara hukum perdata, hukum dagang, dan Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (UU Perkawinan) yang telah diubah dengan UU No. 16 Tahun 2019.
Ada tiga pilar hukum utama yang mendasari mengapa suami istri dianggap “tidak sah” mendirikan CV berdua saja:
- Asas Kesatuan Harta Kekayaan (Harta Bersama)
Berdasarkan Pasal 35 ayat (1) UU Perkawinan, dinyatakan secara tegas bahwa:
“Harta benda yang diperoleh selama perkawinan menjadi harta bersama.”
Kecuali ada perjanjian perkawinan (prenuptial/postnuptial agreement), sejak detik pertama ijab kabul atau pemberkatan pernikahan diucapkan, demi hukum terjadi pencampuran harta antara suami dan istri. Harta mereka melebur menjadi satu kesatuan yang tidak terbagi.
Hubungannya dengan CV?
Seperti yang dijelaskan sebelumnya, CV didirikan atas dasar “perjanjian” antara dua pihak yang memisahkan peran (ada penyetor modal dan ada pengelola). Jika suami istri tidak memiliki perjanjian kawin, maka uang yang digunakan untuk modal CV adalah harta bersama.
Secara logika hukum, tidak mungkin seseorang membuat perjanjian dengan dirinya sendiri. Karena harta suami istri adalah satu, maka penyetoran modal dari istri ke suami (atau sebaliknya) dalam CV dianggap sebagai tindakan “mengantongi uang dari saku kanan ke saku kiri”. Unsur “dua orang atau lebih” yang saling mengikatkan diri dalam Pasal 1618 KUHPer menjadi cacat hukum karena secara finansial mereka adalah satu subjek hukum.
- Pertanggungjawaban Hukum Sekutu Aktif yang Menembus Harta Pribadi
Ini adalah poin yang sangat krusial. Dalam CV, Sekutu Aktif bertanggung jawab secara tanggung renteng sampai ke harta pribadi (Pasal 18 KUHD jo. Pasal 21 KUHD).
Jika CV yang didirikan oleh suami (Sekutu Aktif) dan istri (Sekutu Pasif) mengalami kebangkrutan dan menyisakan utang kepada pihak ketiga senilai Rp1.000.000.000, sementara aset CV hanya Rp200.000.000, maka sisa utang Rp800.000.000, harus dibayar menggunakan harta pribadi Sekutu Aktif (suami).
Namun, karena mereka tidak punya perjanjian pisah harta, harta pribadi suami adalah harta istri juga (harta bersama). Akibatnya:
- Istri, yang berniat menjadi Sekutu Pasif (yang seharusnya hanya menanggung risiko sebesar modal yang disetor), secara otomatis ikut menanggung kerugian hingga ke seluruh harta bersamanya.
- Hal ini mengaburkan dan merusak esensi dasar dari karakteristik CV itu sendiri, di mana proteksi terhadap Sekutu Pasif menjadi hilang total.
- Syarat Sah Perjanjian (Pasal 1320 KUHPer)
Agar suatu persekutuan/perjanjian sah, harus memenuhi empat syarat Pasal 1320 KUHPer: kesepakatan, kecakapan, suatu hal tertentu, dan suatu sebab yang tidak terlarang.
Dalam konteks suami istri tanpa pisah harta, mereka dianggap tidak memiliki “kecakapan” atau kapasitas mandiri untuk saling mengikatkan diri dalam perikatan timbal balik yang melibatkan harta bersama tanpa persetujuan satu sama lain. Tindakan hukum yang mereka lakukan dalam CV menjadi bias karena tidak ada pertentangan kepentingan ekonomi yang sehat antar-sekutu (karena orientasi kantong mereka sama).
Akibat Hukum Jika CV Suami Istri Tetap Didirikan
Apa yang terjadi jika ada pasangan suami istri yang “kucing-kucingan”, misalnya dengan memalsukan status di KTP (belum kawin) atau menggunakan nama palsu, demi meloloskan pendirian CV berdua saja?
Aspek Hukum | Dampak Risiko |
Keabsahan Akta | Akta pendirian CV tersebut cacat hukum secara materiil dan dapat dibatalkan (voidable) atau batal demi hukum (null and void). |
SABU Kemenkumham | Saat ini, dengan adanya integrasi data Ditjen Dukcapil dan Sistem Administrasi Badan Usaha (SABU), sistem secara otomatis akan menolak (reject) jika mendeteksi adanya hubungan pernikahan antara sekutu aktif dan sekutu pasif tunggal. |
Gugatan Pihak Ketiga | Jika terjadi sengketa bisnis, mitra usaha atau kreditor dapat menuntut pembatalan eksistensi CV tersebut dan meminta pengadilan menyita seluruh harta pribadi suami istri tanpa batas batasan sekutu pasif. |
Aspek Perpajakan | Terjadi kerancuan dalam pelaporan pajak. Pembagian keuntungan (prive) di dalam CV yang harusnya bukan objek pajak bisa dinilai menyimpang oleh otoritas pajak karena dianggap sebagai pengalihan aset dalam satu kesatuan wajib pajak keluarga. |
Pengecualian:
Kapan Suami Istri Boleh Mendirikan CV Berdua?
Hukum Indonesia tidak sepenuhnya kaku. Larangan suami istri mendirikan CV hanya berlaku jika mereka tidak memiliki Perjanjian Pemisahan Harta.
Artinya, suami istri legal dan boleh mendirikan CV berdua saja, dengan syarat mereka memiliki:
- Perjanjian Kawin Pisah Harta (Prenuptial Agreement): Dibuat sebelum perkawinan dilangsungkan.
- Perjanjian Pisah Harta Selama Perkawinan (Postnuptial Agreement): Dibuat setelah perkawinan berlangsung, difasilitasi oleh Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 69/PUU-XIII/2015.
Dengan adanya perjanjian pisah harta yang disahkan oleh Notaris dan dicatatkan di KUA atau Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, maka demi hukum:
- Harta suami dan harta istri terpisah secara mutlak.
- Istri memiliki kapasitas hukum (persona standi in judicio) yang mandiri untuk bertindak atas namanya sendiri.
- Ketika istri menyetorkan modal ke CV di mana suaminya adalah Sekutu Aktif, modal tersebut murni berasal dari harta pribadi istri, bukan harta bersama.
- Jika CV bangkrut, harta pribadi istri yang di luar CV aman dan tidak dapat disita untuk menutup utang komplementer suami.
Solusi Alternatif Legal bagi Pasangan Suami Istri
Bagi pasangan suami istri yang terlanjur tidak memiliki perjanjian pisah harta namun ingin memiliki wadah usaha yang legal, aman, dan diakui negara, ada beberapa solusi taktis yang bisa diambil:
Solusi 1: Melibatkan Pihak Ketiga (Metode Tiga Orang)
Ini adalah solusi paling mudah dan paling sering disarankan oleh Notaris. Jangan mendirikan CV hanya berdua. Masukkan satu orang anggota keluarga lain yang dipercaya (misalnya adik, kakak, orang tua, atau sahabat) sebagai sekutu ketiga.
- Formasi Contoh:
- Suami: Sekutu Aktif (Pengurus)
- Istri: Sekutu Pasif (Pelepas Uang)
- Adik Kandung: Sekutu Pasif (Pelepas Uang dengan porsi modal minimal, misal 5-10%)
- Mengapa ini sah? Kehadiran pihak ketiga memecah kesatuan harta bersama suami istri dalam persekutuan tersebut. Perjanjian kini mengikat tiga subjek hukum, bukan lagi dua orang yang memiliki satu kantong harta.
Solusi 2: Mengubah Bentuk Badan Usaha Menjadi PT Perorangan
Sejak disahkannya Undang-Undang Cipta Kerja, pemerintah mengenalkan konsep baru yang sangat revolusioner bagi UMKM, yaitu Perseroan Perorangan (PT Perorangan) yang memenuhi kriteria Usaha Mikro dan Kecil (UMK).
- Jika menggunakan PT Perorangan, cukup satu orang saja yang mendirikan dan bertindak sebagai pemegang saham sekaligus direktur (misalnya suami saja, atau istri saja).
- Keuntungan: PT Perorangan berstatus Badan Hukum. Sesuai Pasal 3 UU No. 40 Tahun 2007 tentang PT, tanggung jawab pemegang saham adalah terbatas sebesar saham yang dimiliki. Harta pribadi keluarga/suami istri terjaga dari risiko operasional perusahaan.
Solusi 3: Mendirikan PT Biasa (Persekutuan Modal)
Jika skala usahanya langsung besar, suami istri dapat mendirikan Perseroan Terbatas (PT) biasa. Berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kemenkumham, suami istri diperbolehkan mendirikan PT berdua saja tanpa pihak ketiga, meskipun tidak memiliki perjanjian pisah harta.
- Mengapa PT boleh sedangkan CV tidak? Karena karakteristik PT adalah Persekutuan Modal, bukan persekutuan orang atau firma hukum. Modal PT terbagi atas saham-saham.
- Ketika suami istri mendirikan PT, kepemilikan saham mereka merupakan representasi dari penempatan harta bersama ke dalam badan hukum yang terpisah (separate legal entity). Risiko hukum PT berhenti pada aset PT itu sendiri, tidak menjalar ke harta pribadi (kecuali terjadi piercing the corporate veil).
Cara Mendaftarkan CV yang Benar dan Legal
Bagi Anda yang memilih Solusi 1 (melibatkan pihak ketiga), berikut adalah langkah-langkah terstruktur untuk mendirikan CV agar terhindar dari penolakan sistem SABU Kemenkumham:
Langkah 1: Penentuan Nama CV
Siapkan minimal 3 opsi nama CV. Berdasarkan Permenkum Nomor 25 Tahun 2025, nama CV tidak boleh sama dengan CV yang sudah ada, tidak boleh bertentangan dengan ketertiban umum, dan menggunakan huruf latin.
Langkah 2: Pembuatan Akta Pendirian di Hadapan Notaris
Datang ke Notaris dengan membawa dokumen:
- KTP dan NPWP para pendiri (Suami, Istri, dan Pihak Ketiga).
- KK (Kartu Keluarga) suami istri untuk membuktikan hubungan hukum.
- Pernyataan besaran modal (tanpa perlu setor ke bank/tanpa modal minimal).
- Penentuan siapa yang menjadi Sekutu Aktif (Direktur) dan Sekutu Pasif (Komanditer).
Langkah 3: Pengesahan di Kemenkumham (SABU)
Notaris akan mendaftarkan akta tersebut ke Sistem Administrasi Badan Usaha (ahu.go.id)untuk mendapatkan Surat Keterangan Terdaftar (SKT). Jika syarat pihak ketiga terpenuhi, sistem akan langsung menerbitkan SKT dalam hitungan menit.
Langkah 4: Pengurusan NPWP Badan Usaha
Daftarkan NPWP CV ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) sesuai domisili usaha. Ingat, NPWP CV terpisah dari NPWP pribadi para pendirinya.
Langkah 5: Penerbitan NIB (Nomor Induk Berusaha)
Melalui sistem Online Single Submission (OSS) berbasis risiko, daftarkan CV Anda untuk mendapatkan NIB, yang sekaligus berfungsi sebagai Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Importir (API), dan hak akses kepabeanan jika diperlukan.
Kesimpulan
Larangan mendirikan CV yang hanya beranggotakan suami istri bukanlah bentuk restriksi atau pembatasan dari pemerintah untuk menghalangi masyarakat dalam berbisnis. Sebaliknya, aturan ini merupakan bentuk perlindungan hukum preventif yang diberikan oleh negara kepada institusi keluarga.
Tanpa adanya larangan ini, banyak pasangan suami istri yang ketidaktahuannya dapat mengancam stabilitas finansial domestik mereka jika bisnis yang mereka jalankan mengalami kegagalan. Dengan memahami relasi antara hukum dagang (KUHD) dan hukum kekeluargaan (UU Perkawinan), pelaku usaha dapat mengambil keputusan yang lebih bijak, aman, dan comply terhadap hukum.
Jika ingin tetap menggunakan format CV, ajaklah pihak ketiga yang tepercaya. Namun, jika ingin tetap eksklusif berdua atau mengelola sendiri tanpa gangguan, manfaatkanlah fasilitas regulasi modern pasca UU Cipta Kerja seperti PT Perorangan yang jauh lebih adaptif dan aman bagi masa depan harta keluarga Anda.

