Hak Waris Anak Angkat dalam Perspektif Hukum Perdata Indonesia
Persoalan mengenai kedudukan anak angkat dalam pembagian warisan merupakan isu hukum yang cukup kompleks di Indonesia. Hal ini disebabkan oleh adanya pluralisme hukum yang berlaku, di mana status hukum seseorang dapat diatur oleh sistem hukum yang berbeda, baik itu Hukum Perdata (BW/KUHPerdata), Hukum Islam, maupun Hukum Adat.
Dalam konteks Hukum Perdata yang merujuk pada Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata), status anak angkat memiliki konsekuensi yuridis yang sangat spesifik dan berbeda jauh dengan sistem hukum lainnya. Artikel ini akan mengupas tuntas mengenai mekanisme, dasar hukum, serta pemenuhan hak waris anak angkat menurut hukum perdata.
Dasar Hukum Pengangkatan Anak (Adopsi)
Sebelum membahas waris, kita harus memahami dasar hukum tindakan pengangkatan anak itu sendiri. Di Indonesia, pengangkatan anak diatur secara umum dalam:
a. Undang-Undang No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
b. Peraturan Pemerintah No. 54 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Pengangkatan Anak.
c. Staatsblad 1917 Nomor 129 (khusus bagi golongan Tionghoa yang tunduk pada KUHPerdata).
Pengangkatan anak yang sah secara hukum harus melalui Penetapan Pengadilan. Tanpa adanya penetapan ini, hubungan hukum antara anak angkat dan orang tua angkat tidak dianggap kuat di mata hukum perdata, yang nantinya akan menggugurkan hak-hak keperdataan lainnya, termasuk waris.
Kedudukan Anak Angkat dalam KUHPerdata
Secara tekstual, KUHPerdata (Burgerlijk Wetboek) yang asli tidak mengatur secara rinci mengenai “anak angkat”. Pengaturan adopsi di Indonesia bagi mereka yang tunduk pada KUHPerdata didasarkan pada Staatsblad 1917 No. 129.
Berdasarkan Staatsblad tersebut, adopsi membawa konsekuensi hukum yang drastis:
- Anak angkat secara hukum diputus hubungan perdatanya dengan orang tua kandungnya.
- Anak angkat memperoleh nama keluarga (marga) dari bapak angkatnya.
- Anak angkat kedudukannya disamakan dengan anak sah yang lahir dari perkawinan orang tua angkat tersebut.
Oleh karena itu, menurut sistem KUHPerdata, anak angkat adalah ahli waris golongan pertama. Mereka memiliki hak yang sama persis dengan anak kandung dalam hal porsi pembagian harta warisan.
Ahli Waris Golongan Pertama
Dalam Hukum Perdata Barat, ahli waris dibagi menjadi empat golongan. Anak angkat (yang telah disahkan melalui prosedur Staatsblad 1917 No. 129) masuk ke dalam Golongan I.
Siapa saja yang ada di Golongan I?
- Suami atau istri yang hidup terlama.
- Anak-anak kandung dan keturunannya.
- Anak angkat (berdasarkan penetapan adopsi yang sah).
Sebagai ahli waris golongan pertama, anak angkat menutup hak waris bagi golongan kedua (orang tua, saudara kandung pewaris), golongan ketiga (kakek/nenek), dan golongan keempat (paman/bibi).
Besaran Bagian Waris: Legitime Portie
Salah satu konsep krusial dalam KUHPerdata adalah Legitime Portie (LP) atau bagian waris mutlak. LP adalah bagian harta peninggalan yang harus diberikan kepada ahli waris dalam garis lurus (ke atas maupun ke bawah) yang tidak dapat dihapuskan oleh pewaris, bahkan melalui surat wasiat sekalipun.
Karena anak angkat disamakan statusnya dengan anak sah, maka ia memiliki hak atas Legitime Portie. Besarnya LP untuk anak (termasuk anak angkat) diatur dalam Pasal 913 KUHPerdata:
a. Jika hanya ada 1 orang anak sah: 1/2 dari bagian yang seharusnya diterima menurut undang-undang.
b. Jika ada 2 orang anak sah: 2/3 dari bagian yang seharusnya diterima menurut undang-undang.
c. Jika ada 3 orang anak atau lebih: 3/4 dari bagian yang seharusnya diterima menurut undang-undang.
Artinya, orang tua angkat tidak bisa memberikan seluruh hartanya kepada orang lain melalui wasiat jika hal itu melanggar hak mutlak (LP) dari anak angkat tersebut.
Prosedur Hukum Agar Anak Angkat Diakui sebagai Ahli Waris
Agar seorang anak angkat mendapatkan kepastian hukum atas warisan menurut hukum perdata, langkah-langkah berikut wajib dipenuhi:
a. Permohonan ke Pengadilan Negeri: Orang tua angkat harus mengajukan permohonan pengangkatan anak ke Pengadilan Negeri di wilayah tempat tinggal anak.
b. Pemeriksaan Sosial: Dinas Sosial akan melakukan pengecekan kelayakan orang tua angkat.
c. Terbitnya Penetapan Pengadilan: Hakim mengeluarkan amar putusan yang menyatakan anak tersebut adalah anak angkat yang sah.
d. Pencatatan di Disdukcapil: Putusan tersebut dibawa ke Kantor Kependudukan dan Catatan Sipil untuk dicatatkan pada pinggiran akta kelahiran anak atau diterbitkan kutipan akta baru (tergantung prosedur yang berlaku).
Tanpa dokumen-dokumen di atas, anak tersebut di mata hukum hanya berstatus sebagai “anak yang dipelihara”, bukan anak angkat secara yuridis, sehingga ia tidak memiliki hak waris otomatis menurut KUHPerdata.
Perbandingan Singkat: Hukum Islam dan Hukum Adat
Penting untuk diingat bahwa jika pewaris beragama Islam, maka yang berlaku adalah Kompilasi Hukum Islam (KHI). Dalam KHI, anak angkat tidak menjadi ahli waris secara otomatis karena hubungan darah tetap menjadi syarat utama waris. Namun, anak angkat diberikan hak melalui Wasiat Wajibah, yaitu maksimal 1/3 dari total harta warisan.
Dalam Hukum Adat, aturannya sangat bervariasi tergantung sistem kekerabatan (Patrilineal, Matrilineal, atau Bilateral). Di banyak masyarakat adat, anak angkat bisa menjadi ahli waris utama jika ia diangkat sebagai “penerus klan” atau pemegang mandat harta pusaka.
Kesimpulan
Menurut Hukum Perdata Indonesia (KUHPerdata yang diperluas dengan Staatsblad 1917 No. 129), anak angkat mendapatkan warisan secara penuh dan kedudukannya disamakan dengan anak kandung.
Hak ini muncul sejak adanya penetapan pengadilan yang sah. Sebagai bagian dari ahli waris golongan pertama, anak angkat berhak atas bagian yang sama dengan anak kandung lainnya dan dilindungi oleh hak mutlak (Legitime Portie) yang tidak dapat diganggu gugat.
Bagi keluarga yang melakukan adopsi, sangat disarankan untuk menyelesaikan proses administrasi hukum di Pengadilan Negeri dan Catatan Sipil guna menjamin masa depan dan hak-hak keperdataan anak di kemudian hari.

