Body Shaming, “Candaan” Yang Berujung Pidana
Pernahkah Anda berjalan di ruang publik, atau sekadar mengunggah foto di media sosial, lalu menerima komentar seperti, “Wah, makin subur ya?” atau yang lebih kasar, “Dasar gajah bengkak!”? Di Indonesia, budaya mengomentari fisik orang lain atau yang populer disebut body shaming, sering kali dianggap sebagai basa-basi lumrah atau sekadar candaan akrab.
Namun, ada garis tipis yang sering dilanggar. Ketika komentar tersebut berubah menjadi penghinaan yang menyerang kehormatan dan martabat seseorang, hal tersebut bukan lagi sekadar masalah etika, melainkan masalah hukum. Dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), negara memberikan perlindungan yang lebih tegas terhadap serangan atas kehormatan diri.
Memahami Fenomena Body Shaming di Indonesia
Secara psikologis, body shaming adalah tindakan mengejek atau mengkritik penampilan fisik seseorang. Dampaknya tidak main-main: mulai dari penurunan kepercayaan diri, gangguan makan (eating disorders), depresi, hingga keinginan untuk mengakhiri hidup.
Dalam konteks hukum Indonesia, body shaming masuk dalam kategori penghinaan (belediging). Mengapa? Karena tindakan tersebut menyerang “rasa harga diri” seseorang di depan umum.
Mengapa KUHP Baru Penting?
KUHP lama (WvS) yang kita gunakan selama puluhan tahun merupakan warisan kolonial yang terkadang sulit menjangkau kompleksitas interaksi modern. KUHP Baru hadir dengan semangat dekolonisasi dan restorative justice, namun tetap mempertahankan sanksi bagi mereka yang sengaja mempermalukan orang lain.
Jeratan Pidana Body Shaming dalam KUHP
Dalam KUHP (UU No. 1/2023), aturan mengenai penghinaan diatur dalam 433 tentang tindak pidana pencemaran dan 436 tentang tindak pidana penghinaan ringan.
Berikut adalah pasal-pasal krusial yang bisa menjerat pelaku penghinaan fisik atau body shaming:
- Pencemaran Nama Baik (Pasal 433 ayat 1)
Jika seseorang menghina bentuk tubuh Anda secara lisan atau tulisan dengan maksud agar hal itu diketahui umum, pelaku dapat dijerat Pasal 433 ayat 1:
“Setiap Orang yang dengan lisan menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan cara menuduhkan suatu hal, dengan maksud supaya hal tersebut diketahui umum, dipidana karena pencemaran dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) bulan atau pidana denda paling banyak kategori II.”
- Pencemaran Secara Tertulis/Digital (Pasal 433 ayat 2)
Jika hinaan tersebut dilakukan melalui media tulisan atau gambar (termasuk poster atau selebaran fisik), ancaman pidananya meningkat menjadi 1 tahun 6 bulan penjara atau pidana denda paling banyak kategori III.
Jika penghinaan dilakukan melalui media sosial (WhatsApp, Instagram, TikTok), maka berlaku asas lex specialis, di mana aparat penegak hukum biasanya akan merujuk pada UU ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik) yang memiliki ancaman pidana lebih spesifik untuk ruang digital.
- Penghinaan Ringan (Pasal 436)
Bagaimana jika hinaannya tidak berupa tuduhan spesifik, tapi hanya kata-kata kasar seperti “Si Gendut” atau “Si Buruk Rupa”? Ini masuk dalam kategori Penghinaan Ringan:
“Penghinaan yang tidak bersifat pencemaran atau pencemaran tertulis yang dilakukan terhadap orang lain baik Di Muka Umum dengan lisan atau tulisan, maupun di muka orang yang dihina tersebut secara lisan atau dengan perbuatan atau dengan tulisan yang dikirimkan atau diterimakan kepadanya, dipidana karena penghinaan ringan dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) Bulan atau pidana denda paling banyak kategori II .“
Syarat Agar Pelaku Bisa Dipolisikan
Tidak semua kata “gendut” bisa langsung berujung penjara. Ada syarat-syarat hukum yang harus dipenuhi (unsur delik):
- Dilakukan di Muka Umum: Hinaan tersebut harus didengar atau diketahui oleh orang lain selain korban dan pelaku. Jika hanya dikirim melalui pesan pribadi (DM) tanpa disebarkan, unsur “muka umum” mungkin tidak terpenuhi, namun bisa masuk ke ranah pelanggaran privasi atau ancaman lain.
- Adanya Niat Menghina (Mens Rea): Pelaku memang memiliki maksud untuk merendahkan martabat korban.
- Merupakan Delik Aduan: Artinya, polisi tidak akan bertindak jika korban tidak melaporkannya sendiri. Anda memiliki kendali penuh apakah ingin memprosesnya secara hukum atau tidak.
Cara Menghadapi Body Shaming secara Hukum
Jika Anda menjadi korban penghinaan fisik yang sudah melampaui batas, berikut langkah yang bisa diambil:
- Kumpulkan Bukti: Jika di media sosial, ambil tangkapan layar (screenshot). Jika lisan, carilah saksi yang mendengar kejadian tersebut atau rekam jika memungkinkan.
- Tegur Secara Baik: Kadang, pelaku tidak sadar bahwa kata-katanya menyakitkan. Memberi tahu mereka secara tegas bisa menjadi langkah awal.
- Lapor ke Pihak Berwajib: Datangi kantor polisi terdekat dan buat laporan pengaduan dengan membawa bukti-bukti yang ada.
- Gunakan Mediasi: KUHP Baru mendorong penyelesaian di luar pengadilan melalui mediasi. Jika pelaku meminta maaf dan Anda merasa cukup, kasus bisa dihentikan.
Kesimpulan: Tubuh adalah Hakmu
Penulis pernah mengalami obesitas tetapi dan sering mengalami penghinaan tetapi yang harus sepahami adalah tubuh manusia bukanlah konsumsi publik untuk dikomentari secara negatif.
Menghina seseorang karena bentuk tubuhnya bukan menunjukkan kelebihan kita, melainkan menunjukkan rendahnya empati dan pemahaman kita terhadap hukum. Mari berhenti menjadikan fisik sebagai bahan olokan, karena di balik setiap tubuh, ada jiwa yang berhak mendapatkan perlindungan hukum yang sama.
Catatan: Kata-kata bisa melukai lebih dalam daripada senjata, dan kini, kata-kata tersebut memiliki konsekuensi hukum yang nyata.
Akhmad Novie Prihartanto, S.H.

