Akta Notaris yang ditandatangani tidak dihadapan Notaris
Penulis: Akhmad Novie Prihartanto, S.H.
Perihal pembuatan akta perjanjian dalam hukum perdata di Indonesia didasarkan dari cara pembuatannya dan dilihat dari kekuatan hukumnya, secara umum akta perjanjian ada 2 jenis:
- Akta Otentik/Autentik
Menurut ketentuan KUHPerdata Pasal 1868: Suatu akta otentik ialah suatu akta yang dibuat dalam bentuk yang ditentukan undang-undang oleh atau dihadapan pejabat umum yang berwenang untuk itu di tempat akta itu dibuat.
Dan dalam Undang Undang Jabatan Notaris Pasal 1 ayat 7 menyatakan bahwa Akta Notaris yang selanjutnya disebut Akta adalah akta autentik yang dibuat oleh atau dihadapan Notaris menurut bentuk dan tata cara yang ditetapkan dalam Undang-Undang ini.
- Akta Bawah Tangan
Menurut ketentuan KUHPerdata Pasal 1874: Yang dianggap sebagai tulisan di bawah tangan adalah akta yang ditandatangani di bawah tangan, surat, daftar, surat urusan rumah tangga dan tulisan-tulisan yang lain yang dibuat tanpa perantaraan seorang pejabat umum.
Lalu bagaimana akta Notaris yang merupakan akta otentik tapi tidak ditandatangani dihadapan Notaris, tapi penandatanganan akta tersebut hanya dihadapan staf/Pegaiwai Notaris?
Hal ini kerap kali terjadi akibat Notaris kurang bisa mengatur dan menata pekerjaannya, klien meminta pembuatan akta dan menandatangani perjanjian dengan waktu secara bersamaan sehingga agar semua pekerjaan bisa tertangani dengan baik notaris meminta staf/pegawainya dapat mewakili kehadiran Notaris tersebut.
Akta Notaris yang dibuat dan ditandatangani dihadapan Staf/Pegawai Notaris (tidak dihadapan Notaris) merupakan sebuah bentuk pelanggaran yang mengakibatkan penurunan derajat akta (penurunan kasta/degradasi fungsi) dari akta otentik menjadi akta bawah tangan, sebagaimana dalam pasal 1869 yang menyatakan “Suatu akta yang tidak dapat diperlakukan sebagai akta otentik, baik karena tidak berwenang atau tidak cakapnya pejabat umum yang bersangkutan maupun karena cacat dalam bentuknya, mempunyai kekuatan sebagai tulisan di bawah tangan bila ditandatangani oleh para pihak”.
Tetapi perjanjian tersebut tidak batal sepanjang syarat syarat sah perjanjian sebagaimana yang termuat dalam pasal 1320 KUHPedata terpenuhi.
Selain sanksi adminitratif dan sanksi perdata atas pelanggaran tersebut Notaris yang mengeluarkan salinan akta yang dibuat dan ditandatangani tidak dihadapannya dapat dijerat Pidana dengan Pasal 373 KUHP yaitu memberikan keterangan palsu diatas sumpah.

