AKTA NOTARIS YANG DITANDATANGANI TIDAK DI HADAPAN NOTARIS
Penulis: Akhmad Novie Prihartanto, S.H.
Notaris merupakan pejabat umum yang berwenang untuk membuat akta autentik dan memiliki kewenangan lainnya sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 (UUJN). Sebagai pilar dalam lalu lintas hukum keperdataan, akta yang dibuat oleh atau di hadapan Notaris memiliki kekuatan pembuktian yang sempurna.
Namun, dalam praktik di lapangan, demi mengejar efisiensi waktu, jarak, atau alasan kepraktisan lainnya, kerap dijumpai fenomena di mana para pihak (komparit) menandatangani akta tidak di hadapan Notaris. Lembar tanda tangan sering kali dibawa keluar dari kantor Notaris oleh salah satu pihak, staf Notaris, atau perantara untuk ditandatangani di tempat lain, baru kemudian diserahkan kembali kepada Notaris untuk dilegalisasi atau dijilid menjadi Minuta Akta.
Tindakan ini, meskipun terlihat sepele dan lazim dilakukan atas dasar saling percaya, menyimpan bom waktu hukum yang sangat berbahaya. Artikel ini akan membedah secara mendalam kompromi hukum tersebut dari sudut pandang hukum perdata dan hukum pidana.
Hakikat Akta Autentik dan Kewajiban Kehadiran Fisik
Sebelum melangkah pada aspek pelanggaran, kita harus memahami mengapa kehadiran fisik para pihak di hadapan Notaris bersifat mutlak. Berdasarkan Pasal 1868 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata), suatu akta autentik adalah:
“Suatu akta yang dibuat dalam bentuk yang ditentukan oleh undang-undang oleh atau di hadapan pejabat umum yang berwenang untuk itu di tempat akta itu dibuat.”
Dari definisi di atas, terdapat tiga unsur kumulatif agar suatu akta dikategorikan sebagai akta autentik:
- Dibuat dalam bentuk yang ditentukan undang-undang.
- Dibuat oleh (door) atau di hadapan (ten overstaan van) pejabat umum yang berwenang.
- Dibuat di wilayah tempat pejabat umum tersebut berwenang.
Frasa “di hadapan pejabat umum” menegaskan adanya interaksi langsung secara fisik, seketika, dan visual antara Notaris dengan para penghadap. Notaris wajib memastikan identitas penghadap, membaca akta tersebut, menjelaskan isinya, memastikan kehendak murni para pihak tanpa paksaan (dwang), kekhilafan (dwaling), atau penipuan (bedrog), dan menyaksikan sendiri penandatanganan tersebut.
Dasar Hukum Perdata dan Akibat Hukumnya
Tindakan menandatangani akta di luar kehadiran Notaris secara langsung melanggar asas-asas formal pembuatan akta autentik. Berikut adalah rincian dasar hukum perdata dan konsekuensi yuridisnya:
A. Pelanggaran terhadap UU Jabatan Notaris (UUJN)
Kewajiban penandatanganan di hadapan Notaris diatur secara tegas dalam beberapa pasal dalam UUJN:
- Pasal 16 ayat (1) huruf l UUJN: Notaris wajib membacakan akta di hadapan penghadap dengan dihadiri oleh paling sedikit 2 (dua) orang saksi, dan ditandatangani pada saat itu juga oleh penghadap, saksi, dan Notaris.
- Pasal 16 ayat (7) UUJN: Pembacaan akta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf l tidak wajib dilakukan, jika penghadap menghendaki akta tersebut tidak dibacakan karena penghadap telah membaca sendiri, mengetahui, dan memahami isinya, dengan ketentuan bahwa hal tersebut dinyatakan dalam penutup akta serta pada setiap halaman akta diparaf oleh penghadap, saksi, dan Notaris. Namun, ketentuan ini tidak menghapus kewajiban penandatanganan seketika di hadapan Notaris.
Jika penandatanganan dilakukan terpisah (tidak pada saat itu juga dan tidak di hadapan Notaris), maka secara formal syarat pembuatan akta autentik telah cacat demi hukum.
B. Degradasi Kekuatan Pembuktian Akta (Menjadi Akta di Bawah Tangan)
Apa akibatnya jika syarat formal tersebut dilanggar? Dasar hukumnya diatur dalam Pasal 1869 KUHPerdata jo. Pasal 84 UUJN.
Pasal 1869 KUHPerdata: “Akta yang tidak dapat diperlakukan sebagai akta autentik, baik karena tidak berwenang atau tidak cakapnya pejabat umum tersebut di atas, maupun karena cacat dalam bentuknya, mempunyai kekuatan sebagai tulisan di bawah tangan bila ditandatangani oleh para pihak.”
Pasal 84 UUJN: Tindakan Notaris yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) huruf m mengakibatkan akta tersebut hanya mempunyai kekuatan pembuktian sebagai akta di bawah tangan.
Secara keperdataan, akta tersebut kehilangan status “autentik”-nya. Proses ini disebut sebagai degradasi nilai pembuktian.
| Aspek | Akta Autentik | Akta yang Terdegradasi (di bawah tangan) |
|---|---|---|
| Beban Pembuktian | Sifatnya sempurna dan mengikat (volledig dan bindend bewijskracht). Hakim harus menganggap isi akta benar kecuali dibuktikan sebaliknya. | Jika salah satu pihak memungkiri tanda tangan atau isinya, beban pembuktian beralih kepada pihak yang mendalilkan kebenaran akta tersebut. |
| Eksekutorial | Memiliki titel eksekutorial “Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa” (khusus akta jaminan/pengakuan utang). | Tidak memiliki titel eksekutorial, harus digugat melalui jalur perdata biasa terlebih dahulu untuk mendapatkan putusan pengadilan |
C. Kebatalan Perjanjian (Dapat Dibatalkan atau Batal Demi Hukum)
Dalam hukum kontrak keperdataan (Pasal 1320 KUHPerdata), ada empat syarat sahnya perjanjian:
- Kesepakatan mereka yang mengikatkan dirinya.
- Kecakapan untuk membuat suatu perikatan.
- Suatu pokok persoalan tertentu.
- Suatu sebab yang tidak terlarang (kausa yang halal).
Jika akta ditandatangani tidak di hadapan Notaris, potensi terjadinya cacat kehendak (wilsgebrek) sangat besar. Salah satu pihak bisa saja mengklaim di pengadilan bahwa ia menandatangani akta tersebut dalam kondisi tertekan, ditipu, atau bahkan tanda tangannya dipalsukan oleh pihak lain yang membawa lembar akta tersebut.
Apabila dapat dibuktikan terjadi cacat kesepakatan, maka berdasarkan hukum perdata, perjanjian tersebut dapat dibatalkan (vernietigbaar) oleh hakim atas permohonan pihak yang dirugikan. Lebih jauh lagi, untuk akta-akta tertentu yang sifatnya ad substantiam (di mana undang-undang mewajibkan bentuk autentik sebagai syarat sahnya perjanjian, seperti Akta Pendirian PT atau Akta Hibah), pelanggaran bentuk formal ini dapat mengakibatkan akta tersebut batal demi hukum (nietig van rechtswege) sejak awal.
Dasar Hukum Pidana dan Tanggung Jawab Pidana Para Pihak
Tidak kalah mengerikan dari aspek perdata, penandatanganan akta tidak di hadapan Notaris membuka pintu lebar-lebar bagi delik pidana. Pelaku yang terlibat baik Notaris, para pihak yang menyuruh, maupun perantara dapat dijerat dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
A. Delik Pemalsuan Surat / Surat Palsu (Pasal 391 KUHP)
Jika lembar akta dibawa pergi, lalu ditandatangani oleh orang lain (bukan komparit yang asli) alias tanda tangannya dipalsukan, maka pihak yang memalsukan dan pihak yang menggunakan akta tersebut dapat dijerat pasal pemalsuan.
Pihak yang membawa akta keluar kantor Notaris dan memalsukan tanda tangan rekan rekannya jelas memenuhi unsur “membuat surat palsu” atau “memalsukan”.
B. Delik Memasukkan Keterangan Palsu ke Dalam Akta Autentik (Pasal 392 & Pasal 394 KUHP)
Ini adalah pasal yang paling sering menjerat Notaris dan para pihak dalam kasus penandatanganan di luar hadapan Notaris. Di dalam setiap kepala atau penutup akta Notaris, selalu tertulis klausul formal seperti: “…menghadap di hadapan saya, Notaris…” atau “…Akta ini ditandatangani di hadapan saya, Notaris, dan saksi-saksi…”.
Jika faktanya para pihak tidak pernah berhadapan langsung dan tidak menandatangani di hadapan Notaris, namun klausul tersebut tetap tertulis di dalam akta, maka klausul tersebut adalah keterangan palsu.
Perspektif Pertanggungjawaban Etik dan Administrasi Notaris
Selain ancaman kurungan penjara (pidana) dan tuntutan ganti rugi (perdata), Notaris yang meloloskan praktik penandatanganan tidak di hadapan diri mereka sendiri juga menghadapi sanksi berlapis dari sisi profesi:
A. Pelanggaran Kode Etik Profesi
Ikatan Notaris Indonesia (INI) melarang keras tindakan ketidakhadiran fisik ini. Notaris wajib menjaga martabat profesi dengan mematuhi hukum acara pembuatan akta. Menandatangani akta “di bawah meja” atau menitipkan lembar tanda tangan melalui staf dianggap sebagai bentuk kelalaian berat dan degradasi moralitas profesi. Sanksinya bisa berupa teguran, skorsing dari keanggotaan asosiasi, hingga rekomendasi pemecatan.
B. Sanksi Administratif oleh Majelis Pengawas Notaris (MPN)
Berdasarkan Pasal 85 UUJN, pelanggaran terhadap Pasal 16 ayat (1) huruf m dapat menjatuhkan Notaris pada sanksi administratif yang dijatuhkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia atas rekomendasi Majelis Pengawas, berupa:
- Teguran tertulis;
- Pemberhentian sementara;
- Pemberhentian dengan hormat; atau
- Pemberhentian dengan tidak hormat.
Studi Kasus dan Yurisprudensi Hukum
Dalam praktik peradilan di Indonesia, sudah banyak putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) yang membatalkan akta Notaris dan bahkan memenjarakan Notaris akibat masalah ini.
Yurisprudensi Mahkamah Agung Nomor 702 K/Pid/2012: Dalam kasus ini, seorang Notaris dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “turut serta memalsukan akta autentik” karena ia menandatangani akta autentik yang lembar tanda tangannya dibawa oleh salah satu pihak ke luar kantornya tanpa dihadiri oleh pihak lainnya secara bersamaan. Mahkamah Agung menegaskan bahwa tindakan menandatangani akta secara terpisah tanpa dihadiri para pihak secara fisik di hadapan pejabat pembuat akta adalah bentuk kejahatan pemalsuan intelektual.
Secara keperdataan, Mahkamah Agung juga konsisten melalui berbagai putusannya (seperti Putusan MA No. 3176 K/Pdt/2019) menyatakan bahwa akta Notaris yang terbukti ditandatangani tidak di hadapan Notaris kehilangan otentisitasnya dan demi hukum nilainya merosot menjadi akta di bawah tangan, sehingga klausul-klausul pengalihan hak di dalamnya tidak mengikat pihak ketiga yang beritikad baik.
Mengapa Praktik Ini Masih Terjadi? (Analisis Sosiologi Hukum)
Meskipun ancaman hukumnya sangat berat, mengapa praktik ini masih kerap ditemukan?
- Tekanan Klien Besar: Klien korporasi atau pejabat tinggi sering kali enggan meluangkan waktu datang ke kantor Notaris. Mereka menuntut Notaris untuk “fleksibel” dengan ancaman akan memindahkan pekerjaan ke Notaris lain jika tidak dituruti.
- Kejar Target Dokumen: Dalam transaksi perbankan atau investasi massal, pembiayaan harus segera cair sebelum tenggat waktu (closing date). Kehadiran fisik puluhan debitur di satu tempat yang sama sering kali sulit direalisasikan.
- Persaingan Tidak Sehat Antar-Notaris: Jumlah Notaris yang semakin banyak memicu kompetisi. Sebagian oknum Notaris menurunkan standar kepatuhan hukum (legal compliance) demi memikat klien dengan menawarkan kepraktisan instan.
Kesimpulan
Menandatangani akta Notaris tidak di hadapan Notaris adalah pelanggaran hukum serius yang meruntuhkan marwah akta autentik itu sendiri.
- Dari perspektif perdata, akta tersebut seketika terdegradasi menjadi akta di bawah tangan, kehilangan kekuatan pembuktian sempurna, dan rentan dibatalkan atau batal demi hukum di pengadilan.
- Dari perspektif pidana, tindakan ini memenuhi unsur pemalsuan surat dan memasukkan keterangan palsu ke dalam akta autentik (Pasal 391, 392 dan 394 KUHP), yang dapat menyeret para pihak (klien) dan Notaris ke dalam jeruji besi.
Bagi masyarakat dan pelaku bisnis, kepraktisan sesaat dengan menandatangani akta di luar kantor Notaris tanpa kehadiran pejabat yang bersangkutan tidak pernah sebanding dengan risiko hukum, kerugian finansial, dan ancaman pidana yang mengintai di masa depan. Kepatuhan formal terhadap UUJN dan KUHPerdata adalah harga mati untuk menjamin kepastian hukum (legal certainty) sebuah kesepakatan.

