RATU SHIMA: MANIFESTASI KEADILAN NUSANTARA
Keadilan adalah pencarian abadi umat manusia yang melintasi batas-batas geografis, kultural, dan kosmologis. Dalam bentang sejarah pemikiran hukum dunia, manifestasi keadilan sering kali dipersonifikasikan dalam bentuk figur, baik yang bersifat mitologis maupun historis. Di dunia Barat, kita mengenal Lady Justicia (Dewi Justicia), sebuah figur alegoris berkebangsaan Romawi yang diturunkan dari personifikasi Yunani, Themis dan Dike. Justicia berdiri kokoh di depan gedung-gedung pengadilan modern di seluruh belahan dunia, memegang timbangan, pedang, dan mengenakan penutup mata sebagai simbol dari objektivitas dan kekuatan hukum yang imparsial.
Namun, jauh di belahan bumi timur, tepatnya di jantung Pulau Jawa pada abad ke-7 Masehi, konsep keadilan yang sama agungnya tidak lahir dari mitologi, melainkan mewujud dalam realitas empiris seorang penguasa perempuan. Ia adalah Ratu Shima (674–695 M), penguasa Kerajaan Kalingga (Holing). Di bawah kepemimpinannya, Kalingga bertransformasi menjadi sebuah entitas politik yang disegani bukan karena ekspansi militernya, melainkan karena tegaknya hukum yang tanpa pandang bulu. Kisah legendaris mengenai kantong emas yang tergeletak di jalanan Kalingga tanpa ada seorang pun yang berani menyentuhnya selama bertahun-tahun adalah salah satu bukti teks historis (seperti yang dicatat dalam kronik Dinasti Tang) mengenai efektivitas hukum di masa pemerintahannya.
Artikel ini akan membedah secara mendalam sosok Ratu Shima sebagai pengejawantahan keadilan di Nusantara melalui pisau analisis filsafat hukum dan teori hukum Kontemporer. Selanjutnya, narasi ini akan mengomparasikan secara kritis konsep keadilan Ratu Shima dengan keadilan ala Dewi Justicia untuk menemukan titik temu (konvergensi) dan titik pisah (divergensi) di antara keduanya. Terakhir, analisis ini akan menginventarisasi secara historis-filosofis bentuk-bentuk keadilan konkret yang ditegakkan oleh Sang Ratu, sebagai refleksi orisinalitas hukum adat Nusantara yang melampaui zamannya.
Keadilan Ratu Shima dalam Perspektif Filsafat Hukum
Untuk memahami bagaimana Ratu Shima mengonstruksikan hukum di Kalingga, kita tidak dapat melepaskannya dari sistem epistemologi dan kosmologi masyarakat Jawa kuno. Filsafat hukum Barat sering kali terjebak dalam dikotomi tajam antara Hukum Alam (Natural Law) yang bersumber dari rasio ketuhanan atau alam semesta, dengan Positivisme Hukum (Legal Positivism) yang melihat hukum semata-mata sebagai perintah penguasa yang sah (command of the sovereign).
Bagi Ratu Shima, hukum adalah integrasi organik dari keduanya, yang termediasi melalui konsep Kosmogoni Sunda-Jawa dan ajaran Dharma.
-
Konsep Rta dan Dharma sebagai Fundamen Hukum Kalingga
Meskipun Kalingga dipengaruhi oleh corak Hindu-Buddha, struktur sosialnya tetap mempertahankan akar kebudayaan lokal (local genius) Nusantara. Dalam filsafat hukum Timur, hukum tidak dipahami sebagai teks-teks kodifikasi yang kaku, melainkan sebagai bagian dari Rta keteraturan kosmis yang universal. Ṛta adalah hukum kosmik abadi yang mengatur dan menjaga keseimbangan alam semesta. Prinsip ini mengendalikan segala aspek makrokosmos seperti pergantian siang dan malam, perputaran benda langit, serta siklus kelahiran dan kematian menjadi selaras dan tertib.
Tugas seorang penguasa (Raja atau Ratu) bukanlah “menciptakan” hukum dari ruang hampa, melainkan menyelaraskan Mikrokosmos (buana alit/kehidupan manusia) dengan Makrokosmos (buana agung/keteraturan alam semesta).
Ketika Ratu Shima memformulasikan hukum, ia sedang menerjemahkan Dharma (kewajiban moral dan kebenaran hakiki) ke dalam regulasi sosial. Tindakan kriminal, korupsi, atau ketidakadilan dinilai sebagai adharma yang dapat merusak keseimbangan kosmis, memicu bencana alam, atau meruntuhkan legitimasi spiritual kerajaan (Wahyu Keprabon). Oleh karena itu, penegakan hukum oleh Ratu Shima memiliki dimensi transcendental-religius yang sangat pekat; hukum ditaati bukan hanya karena takut akan sanksi fisik, melainkan karena kesadaran akan dampak spiritualnya terhadap kosmos.
-
Sintesis Hukum Alam Timur vs. Positivisme Etis
Secara filosofis, Ratu Shima mempraktikkan apa yang dapat kita sebut sebagai Positivisme Etis. Hukum-hukum di Kalingga dikodifikasikan dengan sangat jelas, rakyat tahu apa yang dilarang dan apa yang diperbolehkan, yang memenuhi syarat kepastian hukum dalam positivisme. Namun, validitas hukum tersebut tidak bersumber dari kehendak sewenang-wenang penguasa (statutory rape of justice), melainkan berakar pada moralitas objektif yang universal (Hukum Alam).
Filsuf hukum seperti Thomas Aquinas menyatakan bahwa “lex iniusta non est lex” (hukum yang tidak adil bukanlah hukum). Ratu Shima menerapkan prinsip ini secara radikal. Bagi beliau, hukum harus tajam ke atas dan ke bawah karena di hadapan kosmos, struktur sosial manusia (pangeran, bangsawan, rakyat jelata) adalah fana, sedangkan kebenaran adalah abadi.
Dekonstruksi Teori Hukum dalam Membaca Kalingga Lewat Lensa Modern
Untuk menghindari anakronisme sejarah, kita dapat menggunakan beberapa teori hukum modern untuk membedah mengapa sistem hukum Ratu Shima begitu efektif dan melegenda.
SUBSTRUKTUR
(Substance)
Hukum berbasis moralitas kosmis & tradisi adat
STRUKTUR
(Structure)
Lembaga peradilan independen tanpa intervensi
KULTUR
(Culture)
Internalisasi nilai dharma secara kolektif
-
Teori Sistem Hukum Lawrence M. Friedman
Friedman menyatakan bahwa keberhasilan penegakan hukum bersandar pada tiga elemen utama: Substance (Substansi Hukum), Structure (Struktur/Aparat Penegak Hukum), dan Legal Culture (Budaya Hukum).
- Substansi Hukum Kalingga: Memiliki aturan yang tegas mengenai perlindungan hak milik dan integritas fisik. Hukumannya bersifat retributif (setimpal) namun prediktif.
- Struktur Hukum: Ratu Shima bertindak sebagai hakim tertinggi, namun ia didampingi oleh para patih dan pemuka agama yang menilai perkara berdasarkan pembuktian objektif, bukan berdasarkan selera politik istana.
- Budaya Hukum: Ini adalah pencapaian terbesar Ratu Shima. Beliau berhasil menciptakan budaya hukum di mana kepatuhan mengalir dari rasa hormat dan internalisasi nilai, bukan sekadar ketakutan. Peristiwa “kantong emas di jalanan” menunjukkan bahwa budaya hukum masyarakat telah mencapai level autonomous compliance (kepatuhan mandiri).
-
Teori Keadilan John Rawls: Justice as Fairness
Dalam karya monumentalnya A Theory of Justice, John Rawls memperkenalkan konsep Veil of Ignorance (Tirai Ketidaktahuan). Rawls berargumen bahwa keadilan yang sejati hanya dapat dirumuskan jika semua orang melepaskan atribut sosial mereka seperti kekayaan, status, dan kekuasaan saat merancang hukum.
Ratu Shima secara empiris mempraktikkan Veil of Ignorance ini dalam peristiwa pengadilan anaknya sendiri (Pangeran Narayana/Muria). Ketika kaki sang pangeran menyentuh kantong emas yang bukan miliknya, Ratu Shima mengesampingkan statusnya sebagai ibu dan memperlakukan terdakwa murni sebagai subjek hukum. Dalam perspektif Rawlsian, Ratu Shima berhasil menegakkan hukum dari balik “tirai ketidaktahuan”, di mana keadilan distributif dan korektif tidak terdistorsi oleh nepotisme dinastik.
-
Teori Hukum Responsif Nonet-Selznick
Hukum Kalingga sering kali dicitrakan sebagai hukum yang represif karena sanksinya yang berat (seperti potong tangan atau hukuman mati). Namun, jika diteliti lebih mendalam, hukum tersebut sebenarnya bersifat Responsif-Otoritatif. Philippe Nonet dan Philip Selznick membagi hukum menjadi Represif, Otonom, dan Responsif.
Hukum Ratu Shima bersifat otonom karena ia memisahkan institusi hukum dari kepentingan pribadi penguasa, tetapi juga responsif karena aturan yang dibuat bertujuan untuk melindungi stabilitas sosial dan kesejahteraan ekonomi rakyatnya. Pada abad ke-7, di saat banyak belahan dunia berada dalam anarki pasca-keruntuhan imperium besar, Kalingga menyediakan kepastian hukum yang sangat dibutuhkan untuk perdagangan internasional.
Komparasi Kritis antara Ratu Shima vs. Dewi Justicia
Alegori Barat mengenai keadilan yang diwakili oleh Dewi Justicia memiliki akar filosofis yang berbeda secara diametral namun bertemu pada titik teleologis (tujuan akhir) yang sama dengan praktik keadilan Ratu Shima. Berikut adalah tabel komparatif struktural antara kedua ikon keadilan tersebut:
| Dimensi Analisis | Dewi Justicia (Alegori / Mitologi Barat) | Ratu Shima (Historis / Filosofi Nusantara) |
|---|---|---|
| Sifat Eksistensi | Ide abstrak, personifikasi mitologis, figur simbolis. | Manusia historis, penguasa empiris, pelaku hukum. |
| Sumber Legitimasi | Rasionalitas sekuler (Romawi) / Kehendak Dewa (Yunani). | Kosmologi universal (Rta), Hukum Alam, dan Dharma. |
| Simbolisme Mata | Tertutup (Blindfold): Imparsialitas total, menolak melihat status personal subjektif. | Terbuka (Waskita): Penglihatan batin, kebijaksanaan spiritual, melihat realitas secara utuh. |
| Instrumen Keadilan | Timbangan & Pedang: Keseimbangan rasional dan eksekusi paksa yang koersif. | Titah & Keteladanan: Dekrit hukum substantif yang diperkuat oleh pengorbanan personal. |
|
Orientasi Etis |
Etika Deontologis (Kepatuhan pada prosedur standar formal). | Etika Kebajikan (Virtue Ethics) & Kosmis-Teleologis. |
Titik Temu Dewi Justicia dan Ratu Shima
DEWI JUSTICIA
- Imparsialitas Procedural
- Penutupan Mata (Abstraksi)
- Kepastian Hukum Formal
TEMU
KEADILAN
RATU SHIMA
- Imparsialitas Substantif
- Mata Waskita (Kontekstual)
- Keadilan Kosmis & Moral
-
Paradoks Penutupan Mata vs. Penglihatan Waskita
Salah satu simbol paling ikonik dari Dewi Justicia adalah kain penutup mata (the blindfold). Simbol ini baru muncul secara masif pada abad ke-15 (zaman Renaissance) sebagai representasi bahwa hukum tidak boleh membedakan kaya-miskin, bangsawan-rakyat. Justicia harus “buta” terhadap identitas sosial agar bisa objektif.
Sebaliknya, Ratu Shima tidak menutup matanya. Dalam kosmologi Nusantara, keadilan tidak dicapai dengan cara membutakan diri terhadap realitas, melainkan dengan menajamkan penglihatan spiritual yang disebut Waskita atau Visioner-Intuitif.
Ratu Shima melihat segalanya secara transparan: ia tahu siapa anaknya, ia tahu posisi sosial pelaku, namun ia memiliki kekuatan spiritual dan integritas moral untuk mengabaikan bias personal tersebut. Justicia menolak bias dengan cara abstraksi (menutup mata), sedangkan Ratu Shima menolak bias dengan cara transendensi (melampaui ego demi Dharma). Bagi filosofi Nusantara, hakim yang menutup mata justru berisiko kehilangan konteks kemanusiaan; hakim harus melihat dengan mata batin yang jernih untuk menemukan kebenaran materiil (substantive justice), bukan sekadar kebenaran formal (procedural justice).
-
Timbangan Rasional Barat vs. Keseimbangan Kosmis Timur
Timbangan di tangan Justicia melambangkan objektivitas, kalkulasi bukti, dan asas proporsionalitas yang rasional-mekanistik. Ini sangat sejalan dengan tradisi hukum Barat yang dipengaruhi oleh logika Aristotelian. Keadilan adalah soal hitung-hitungan hak dan kewajiban secara ekuivalen.
Bagi Ratu Shima, instrumen timbangannya adalah hati nurani yang luhur (budi pekerti) dan keteraturan kosmis. Ketika hukum ditegakkan, tujuannya bukan sekadar menghukum pelaku (retribusi mekanis), melainkan memulihkan balance (keseimbangan) alam semesta yang terganggu akibat kejahatan tersebut. Jika timbangan Justicia bergerak secara horizontal (manusia dengan manusia), maka timbangan Ratu Shima bergerak secara vertikal-horizontal (manusia, alam, dan pencipta).
-
Pedang Kekuasaan vs. Pedang Keteladanan
Pedang Justicia melambangkan daya paksa hukum (coercive power). Hukum tanpa pedang adalah macan kertas; ia membutuhkan aparatur negara (polisi, militer, sipir) untuk mengeksekusi putusan.
Ratu Shima tentu memiliki kekuatan militer untuk memaksakan hukumnya, namun “pedang” paling tajam yang beliau miliki adalah Keteladanan Radikal (Radical Exemplarity). Ketika ia siap menghukum mati atau memotong kaki putranya sendiri demi menegakkan hukum, ia sedang menghancurkan tameng impunitas yang biasa dimiliki oleh para penguasa. Keteladanan ini berfungsi sebagai daya paksa psikologis dan moral yang jauh lebih kuat daripada pedang fisik. Rakyat patuh bukan karena mereka takut dipenggal, melainkan karena mereka malu berbuat jahat di bawah tatapan seorang pemimpin yang begitu suci dan adil.
Manifestasi Keadilan Ratu Shima: Tinjauan Historis-Filosofis
Berikut adalah rincian mengenai kebijakan, kasus, dan manifestasi keadilan konkret yang diwujudkan oleh Ratu Shima selama masa pemerintahannya di Kalingga.
-
Keadilan Pidana Tanpa Impunitas (Kasus Pangeran Narayana)
Kasus ini adalah magnum opus dari penegakan hukum di Nusantara. Menurut naskah kuno dan catatan eksternal, Raja Ta-shih (kemungkinan utusan dari Timur Tengah atau penguasa asing) merasa sangsi dengan berita keadilan Kalingga. Ia dengan sengaja meletakkan sekantong emas di persimpangan jalan wilayah Kalingga untuk menguji kebenaran kabar tersebut. Tiga tahun berlalu, kantong emas itu tetap utuh di tempatnya, dilewati oleh ribuan orang tanpa ada yang berani menyentuhnya.
Suatu hari, Pangeran Narayana, putra mahkota Ratu Shima, secara tidak sengaja melangkahinya dan kakinya menyentuh kantong tersebut. Ratu Shima yang mendengar hal ini segera memerintahkan hukuman mati untuk sang pangeran karena dianggap telah memiliki niat untuk menguasai barang yang bukan haknya.
Analisis Filsafat Hukum:
Tindakan Ratu Shima ini memenuhi prinsip Keadilan Retributif Imparsial. Para menteri istana memohon pengampunan dengan berargumen bahwa sang pangeran tidak berniat mencuri, kakinya hanya menyentuh secara tidak sengaja. Di sinilah letak kecerdasan hukum Ratu Shima: beliau melakukan modifikasi hukuman yang menunjukkan pemahaman mendalam tentang mens rea (niat jahat) dan actus reus (perbuatan fisik). Karena bagian tubuh yang melakukan kesalahan (menyentuh) adalah kaki, dan niat jahat belum sepenuhnya matang di dalam pikiran, maka hukuman mati dibatalkan, diganti dengan hukuman potong jari kaki (dalam beberapa versi, potong kaki).
Kebijakan ini membuktikan beberapa hal:
- Penghapusan Hak Istimewa Bangsawan (Abolition of Aristocratic Privilege): Di zaman purba, darah bangsawan sering kali dianggap suci dan kebal hukum (rex regnat sed non gubernat). Ratu Shima mendobrak dogma ini.
- Kepastian Hukum dan Efek Deteren (Deterrent Effect): Hukuman ini mengirimkan gelombang kejut ke seluruh strata sosial. Jika anak ratu saja dipotong kakinya karena menyentuh barang jatuh, maka rakyat biasa menyadari tidak ada ruang sekecil apa pun untuk kompromi hukum.
-
Keadilan Ekonomi dan Perlindungan Hak Milik (Property Rights)
Keberadaan kantong emas yang aman di jalanan bukan sekadar cerita moral, melainkan indikator ekonomi yang sangat krusial. Dalam teori ekonomi hukum modern (Law and Economics yang dikembangkan oleh Richard Posner), jaminan terhadap hak milik pribadi (secure property rights) adalah fondasi utama dari pertumbuhan ekonomi dan investasi.
Ratu Shima menciptakan sistem hukum yang menjamin bahwa apa yang menjadi milikmu akan tetap menjadi milikmu, tanpa takut dijarah oleh bandit atau disita secara sewenang-wenang oleh pejabat kerajaan.
Analisis Teori Hukum:
Kalingga di bawah Shima menjadi pelabuhan transit internasional yang sangat aman bagi para pedagang dari Tiongkok, India, dan Arab. Ketakutan para pedagang kuno umumnya adalah pembajakan di laut dan korupsi syahbandar di pelabuhan. Ratu Shima menegakkan Keadilan Komutatif, yaitu keadilan yang memberikan kepada setiap orang apa yang menjadi haknya berdasarkan asas kesamaan, tanpa memandang jasa-jasa perseorangan. Dengan kepastian perlindungan hak milik ini, biaya transaksi (transaction costs) di Kalingga menjadi sangat rendah karena tidak diperlukan biaya tambahan untuk menyewa pengawal pribadi atau membayar uang suap.
-
Keadilan Jender dan Kepemimpinan Perempuan (Emansipasi Kosmis)
Abad ke-7 secara global didominasi oleh sistem patriarki yang hegemonik. Di Eropa, hukum Salic melarang perempuan mewarisi takhta. Di banyak belahan dunia, perempuan diposisikan sebagai properti politik atau warga kelas dua. Kehadiran Ratu Shima sebagai penguasa mutlak yang sukses adalah manifestasi dari Keadilan Jender yang Berbasis Kosmis.
Analisis Filsafat Hukum:
Ratu Shima naik takhta menggantikan suaminya, Raja Kartikeyasingha, yang wafat. Kehadirannya tidak ditolak oleh struktur elite Kalingga yang didominasi pria. Hal ini membuktikan bahwa filsafat hukum Nusantara kuno menganut prinsip kesetaraan komplementer. Kekuasaan tidak ditentukan oleh gender biologis (lingga), melainkan oleh kapasitas spiritual dan moral untuk mengemban amanah keadilan (yoni).
Dalam perspektif Feminisme Hukum Kontemporer (Feminist Jurisprudence), kepemimpinan Ratu Shima menampilkan apa yang disebut Ethics of Care (Etika Kepedulian) yang dikombinasikan dengan Ethics of Justice (Etika Keadilan). Ia mampu bersikap tegas seperti ayah (menghukum anak) sekaligus memelihara kedamaian kerajaan seperti ibu. Ini adalah kritik historis yang telak terhadap teori hukum Barat abad pertengahan yang menganggap perempuan tidak memiliki kapasitas rasional untuk menjadi hakim atau pemimpin politik.
-
Keadilan Sosial melalui Hukum Agraria dan Pajak yang Adil
Kronik Dinasti Tang mencatat kemakmuran Holing (Kalingga) dengan narasi tentang hasil bumi yang melimpah, produksi garam, dan kepemilikan emas yang merata. Kemakmuran ini tidak mungkin tercapai tanpa adanya Keadilan Distributif (dalam istilah Aristoteles) atau keadilan yang membagikan proporsi beban dan keuntungan kepada warga negara berdasarkan posisinya.
Analisis Teori Hukum:
Ratu Shima menerapkan sistem pengelolaan tanah agrarian yang adil. Tanah tidak dikuasai sepenuhnya oleh kaum feodal (para bangsawan istana), melainkan dikelola dengan sistem hak pakai oleh rakyat jelata, di mana kerajaan hanya menarik pajak (upeti) yang proporsional dengan hasil panen. Ketika terjadi paceklik atau gagal panen, Ratu Shima akan menghapuskan atau mengurangi beban pajak tersebut.
Ini memenuhi prinsip Keadilan Sosial yang berabad-abad kemudian dirumuskan oleh kaum Sosialis-Demokrat di Eropa. Ratu Shima memahami bahwa hukum tidak boleh menjadi instrumen pemerasan kelas penguasa terhadap kelas pekerja (law as a tool of class exploitation dalam teori Marxis), melainkan harus menjadi instrumen kesejahteraan bersama (social welfare jurisprudence).
Relevansi Hukum Ratu Shima bagi Krisis Hukum Modern
Jika kita merefleksikan kondisi penegakan hukum di era modern khususnya di Indonesia saat ini kita sering menyaksikan fenomena “hukum tajam ke bawah, tumpul ke atas”. Korupsi yang merajalela di kalangan elite politik, nepotisme dinastik yang merusak tatanan demokrasi, serta hilangnya kepercayaan publik (public trust) terhadap institusi peradilan adalah gejala dari runtuhnya moralitas hukum.
Di sinilah warisan filosofis Ratu Shima menemukan relevansi daruratnya.
| [ KRISIS HUKUM MODERN ] | [ WARISAN RATU SHIMA ] |
|---|---|
| – Hukum Tajam ke Bawah, Tumpul ke Atas | – Imparsialitas Tanpa Pandang Bulu |
| – Formalisme Hukum Kaku (Tanpa Jiwa) | – Penegakan Hukum Berbasis Moralitas |
| – Nepotisme & Impunitas Penguasa | – Keteladanan Radikal (Potong Kaki Anak) |
- Restorasi Integritas melalui Keteladanan: Kasus Pangeran Narayana mengajarkan bahwa hukum hanya akan dihormati jika para pembuat dan penegak hukum bersedia menundukkan diri mereka sendiri di bawah aturan yang sama. Kepatuhan hukum tidak bisa diproduksi oleh undang-undang yang tebal atau ancaman penjara yang ngeri; ia diproduksi oleh kesucian moral pemimpinnya.
- Melampaui Formalisme Hukum Positif: Kita perlu bergeser dari sekadar meniru kepastian formal “Dewi Justicia” yang sering kali dimanipulasi melalui celah-celah hukum (legal loopholes), menuju “Mata Waskita Ratu Shima” yang mengejar kebenaran materiil dan keadilan hakiki yang berakar pada hati nurani bangsa.
- Pribonisme Hukum (Indigenous Jurisprudence): Menggali kembali akar filsafat hukum Nusantara bukanlah langkah mundur (regresif), melainkan upaya dekolonisasi pemikiran hukum. Ratu Shima telah membuktikan bahwa jauh sebelum peradaban Barat merumuskan konsep Rule of Law (Supremasi Hukum), Nusantara telah mempraktikkan konsep tersebut dengan tingkat keberhasilan yang paripurna dan berbasis pada harmoni kosmis.
Kesimpulan
Dewi Justicia boleh saja menjadi simbol universal yang menghiasi ruang-ruang sidang formal kita dengan mata tertutup dan timbangan besinya. Namun, Ratu Shima adalah monumen hidup sebuah prasasti historis yang bernyawa, yang menunjukkan bahwa keadilan sejati bukanlah utopia magis yang mustahil digapai di dunia nyata.
Ratu Shima adalah manifestasi tertinggi dari keadilan Nusantara. Melalui integrasi antara moralitas kosmis (Dharma), ketegasan hukum otonom, dan pengorbanan personal yang radikal, ia berhasil menciptakan sebuah era keemasan di mana hukum berdiri tegak sebagai pelindung kaum lemah sekaligus penunduk kaum berkuasa. Jika dunia Barat bangga dengan keadilan abstrak yang dipersonifikasikan oleh seorang dewi mitologis, maka Nusantara harus bangga karena kita pernah memiliki keadilan yang nyata, yang mengalir di dalam darah dan menitah dari takhta seorang perempuan bernama Shima. Warisannya adalah pengingat abadi bagi siapa pun yang memegang palu hakim: bahwa di atas takhta kekuasaan politik, ada takhta hukum yang jauh lebih tinggi; dan di atas takhta hukum, ada takhta nurani dan keadilan kosmis yang tidak akan pernah bisa dikompromikan.
Catatan Admin: Jika anda mudah sakit kepala jangan membaca artikel ini karena bisa menyebabkan sakit kepala anda kambuh.

