PUNGLI DI ALUN-ALUN KIDUL YOGYAKARTA
Yogyakarta, kota yang dikenal dengan semboyan Berhati Nyaman, pariwisata yang ikonik, serta surga kuliner bagi masyarakat luas, mendadak diguncang oleh sebuah kabar kurang sedap yang mencoreng iklim investasi dan perlindungan terhadap Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Kawasan Alun-Alun Kidul (Alkid) yang selama ini menjadi pusat keramaian dan ruang publik yang inklusif, sorotan publik tertuju pada praktik Pungutan Liar (Pungli) yang menimpa salah satu unit usaha kuliner lokal ternama, Bolosego.
Kasus ini bermula dari curhatan terbuka pemilik kuliner Bolosego, Dyah Laily Fardisa, di media sosial yang berujung viral. Alih-alih mendapatkan ruang berusaha yang kondusif setelah mengantongi izin resmi dari Keraton Yogyakarta, lapak food truck mereka justru menjadi objek pemerasan terselubung yang melibatkan oknum juru parkir (jukir) liar hingga dugaan keterlibatan oknum aparat kepolisian.
Peristiwa ini tidak hanya merugikan secara materiil dan moril bagi pelaku UMKM, tetapi juga memicu keprihatinan mendalam dari berbagai pihak, mulai dari pemerintah daerah, lembaga legislatif, hingga penegak hukum. Artikel ini akan mengupas tuntas kronologi kejadian tersebut, serta menganalisisnya dari sudut pandang peraturan perundang-undangan dan Peraturan Daerah (Perda) yang berlaku di Yogyakarta.
Kronologi Kasus Pungli UMKM Bolosego di Alun-Alun Kidul
- Mengantongi Perizinan Resmi Keraton Yogyakarta
Sebagai wujud ketaatan terhadap aturan hukum dan adat yang berlaku di Daerah Istimewa Yogyakarta, manajemen Bolosego telah menempuh jalur birokrasi yang sah sebelum menggelar lapak food truck di kawasan Alun-Alun Kidul. Pihak manajemen mengajukan perizinan secara formal kepada pihak Keraton Yogyakarta dan berhasil mengantongi izin tertulis yang ditandatangani oleh Kawedanan Hageng Punokawan atau kerabat Keraton (Gusti Kanjeng Ratu) untuk menggunakan area tersebut sebagai lokasi berjualan selama lima hari, terhitung mulai tanggal 16 hingga 20 September.
Dengan mengantongi restu tersebut, pihak Bolosego merasa yakin bahwa kegiatan usahanya akan berjalan lancar, aman, dan dilindungi oleh regulasi yang sah, mengingat Alkid berada di bawah otoritas keistimewaan Keraton.
- Hari Pertama Berjualan dan Teror Tagihan “Parkir Fantastis”
Namun, ekspektasi tinggal harapan. Baru sehari mencicipi atmosfer berjualan di Alkid pada Rabu, 16 September, manajemen Bolosego dihadapkan pada kenyataan pahit. Belum lama lapak dibuka, mereka didatangi oleh oknum juru parkir setempat yang membebankan tarif di luar nalar.
Awalnya, oknum jukir tersebut meminta uang parkir sebesar Rp2.500.000 per hari. Jika dikalkulasikan untuk rencana berjualan selama lima hari, totalnya mencapai Rp12.500.000. Setelah melalui proses negosiasi yang alot di lapangan karena merasa tertekan, angka tersebut turun menjadi Rp1.000.000 per hari, atau total Rp5.000.000 yang harus dibayarkan tunai. Pihak pengelola parkir liar berdalih bahwa nominal tersebut merupakan bentuk “kompensasi pemblokiran atau pengeblokan lahan” (ngeblok) area parkir seluas kurang lebih 25 meter yang terpakai oleh food truck.
- Permintaan Jatah Makan Preman hingga Oknum Aparat Kepolisian
Belum selesai rasa terkejut akibat tarif parkir fiktif tersebut, beban operasional manajemen Bolosego kembali digencet oleh berbagai permintaan pungutan natura (barang/makanan). Pemilik Bolosego mengungkapkan bahwa mereka diminta untuk menyediakan jatah makanan gratis secara rutin bagi sekitar 10 orang oknum preman atau pemuda setempat yang berkedok penjaga keamanan/parkir.
Ironisnya lagi, tekanan psikologis datang dari pihak eksternal tatkala pemilik menerima sambungan telepon dari seseorang yang mengaku sebagai oknum anggota kepolisian. Oknum tersebut secara sepihak menyampaikan akan mengirimkan tiga personel kepolisian ke lapak Bolosego dengan instruksi agar pihak manajemen “merawat” dan “memberikan jatah makan” kepada para personel yang dikirimkan tersebut. Di saat bersamaan, mereka juga dipungut biaya tambahan secara sepihak untuk urusan sambungan listrik genset operasional.
- Keputusan Mundur dan Respon Publik yang Masif
Menyadari situasi yang tidak kondusif, sarat dengan praktik pemerasan, serta mengancam keamanan tim di lapangan, manajemen Bolosego akhirnya mengambil keputusan berat. Hanya berselang satu hari beroperasi, mereka memutuskan untuk menghentikan seluruh kegiatan berjualan di Alun-Alun Kidul dan membatalkan sisa jadwal hingga tanggal 20 September.
Video curhatan pemilik Bolosego mendadak viral di berbagai platform media sosial seperti TikTok dan Instagram. Kasus ini memantik reaksi keras dari netizen, Paguyuban, Pemkot Yogyakarta, pihak Keraton, hingga jajaran Kepolisian Resor Kota (Polresta) Yogyakarta untuk turun tangan mengusut tuntas sengkarut pungli yang mencoreng pariwisata Yogyakarta.
Tinjauan Hukum dan Regulasi Terkait Perilaku Pungli
Praktik pungutan liar yang dilakukan oleh oknum jukir dan keterlibatan oknum aparat dalam kasus Bolosego merupakan pelanggaran nyata terhadap tatanan hukum positif di Indonesia maupun Peraturan Daerah (Perda) yang berlaku di Kota Yogyakarta. Berikut adalah bedah tinjauan hukumnya:
- Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) & UU Tindak Pidana Korupsi
Secara yuridis pidana, tindakan oknum yang meminta uang dengan paksa di luar ketentuan resmi dapat dikategorikan sebagai tindak pidana pemerasan atau pungutan liar.
- Pasal 482 KUHP tentang Pemerasan: Dipidana karena pemerasan dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun, Setiap Orang yang dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa orang dengan Kekerasan atau Ancaman Kekerasan
- UU Tipikor No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001): Bagi pegawai negeri atau penyelenggara negara termasuk oknum aparat penegak hukum yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa seseorang untuk memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri, diancam pidana penjara karena melakukan tindak pidana pemerasan (korupsi). Keterlibatan oknum polisi yang meminta “jatah makan” dengan memanfaatkan atribut institusi merupakan bentuk penyalahgunaan wewenang (abuse of power) yang dapat diproses melalui mekanisme Peradilan Militer/Kode Etik Profesi Polri dan peradilan umum.
- Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik
Undang-undang ini secara tegas melarang pelaksana pelayanan publik (termasuk instansi pemerintah daerah dan pihak yang mengelola fasilitas umum) untuk melakukan pungutan di luar tarif resmi yang telah ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan. Pungutan liar oleh oknum di fasilitas publik melanggar asas akuntabilitas, transparansi, dan kepastian hukum dalam pelayanan masyarakat.
- Peraturan Daerah (Perda) Kota Yogyakarta yang Relevan
Di tingkat daerah, Pemerintah Kota Yogyakarta bersama DPRD telah memiliki instrumen hukum yang kuat untuk menertibkan pengelolaan ruang publik dan sektor perparkiran:
- Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perparkiran:
Perda ini mengatur secara ketat tata cara pengelolaan parkir, zonasi, kewajiban juru parkir berizin, serta larangan pengenaan tarif parkir di luar ketentuan (tarif progresif/zona resmi yang ditetapkan Pemkot). Praktik jukir liar yang menetapkan tarif jutaan rupiah dengan dalih ngeblok lahan tanpa dasar SK resmi Dinas Perhubungan merupakan pelanggaran telak terhadap Perda Perparkiran. Dinas Perhubungan Kota Yogyakarta sendiri telah menegaskan bahwa aktivitas perparkiran liar semacam itu adalah ilegal.
- Peraturan Daerah Kota Yogyakarta tentang Ketertiban Umum:
Setiap kegiatan berusaha di ruang publik seperti Alun-Alun Kidul harus mematuhi ketentuan tata ruang, ketertiban, dan mengantongi izin dari instansi berwenang (serta menghormati hak ulayat/kekancingan Keraton Yogyakarta). Tindakan premanisme dan pemerasan terhadap pelaku UMKM jelas melanggar ketentuan ketertiban umum dan menciderai kenyamanan masyarakat.
Penutup
Kasus pungli yang menimpa UMKM Bolosego di Alun-Alun Kidul Yogyakarta membuka mata kita bahwa praktik premanisme berkedok pengelola parkir dan oknum aparat masih menjadi duri dalam daging bagi ekosistem bisnis kerakyatan. Keberadaan izin resmi dari Keraton Yogyakarta seolah kehilangan taji di hadapan kelompok-kelompok informal yang meraup keuntungan pribadi secara melawan hukum.
Langkah cepat kepolisian yang memeriksa pihak-pihak terkait baik dari manajemen Bolosego, pengelola parkir, hingga penyelidikan terhadap oknum aparat merupakan angin segar untuk membersihkan kawasan wisata Jogja dari praktik kotor. Penegakan hukum yang tegas tanpa pandang bulu mutlak diperlukan agar kejadian serupa tidak terulang kembali, sekaligus mengembalikan citra Yogyakarta sebagai kota yang aman, nyaman, dan ramah bagi seluruh pelaku UMKM yang ingin berkarya.

