PKL dan Satpol PP dalam Bingkai Hukum: Dilema Penerapan Aturan dan Hak Ekonomi
Penulis: Akhmad Novie Prihartanto, S.H.
Keberadaan Pedagang Kaki Lima (PKL) di kota-kota besar di Indonesia bukan sekadar fenomena ekonomi, melainkan manifestasi dari ketimpangan struktur sosial dan keterbatasan lapangan kerja sektor formal. Di sisi lain, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) hadir sebagai representasi negara untuk menjaga ketertiban umum. Konflik antara PKL dan Satpol PP seringkali berakhir dengan kericuhan, penyitaan barang dagangan, hingga bentrokan fisik yang terekam di berbagai media massa.
Dalam perspektif hukum, relasi antara PKL dan Satpol PP merupakan benturan antara dua kepentingan yang sama-sama dijamin oleh konstitusi: hak atas penghidupan yang layak dan kewajiban negara menjaga ketertiban umum. Artikel ini akan mengupas tuntas dinamika tersebut dalam koridor hukum positif di Indonesia.
Landasan Konstitusional: Hak atas Pekerjaan vs. Kepentingan Umum
Konflik ini berakar pada perbedaan cara pandang terhadap Undang-Undang Dasar 1945.
- Hak PKL: Berdasarkan Pasal 27 ayat (2) UUD 1945, setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan. PKL memandang aktivitas dagang mereka di trotoar atau bahu jalan sebagai upaya mandiri untuk bertahan hidup di tengah minimnya bantuan pemerintah.
- Wewenang Pemerintah: Di sisi lain, Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 memberikan mandat kepada negara untuk menguasai bumi, air, dan kekayaan alam (termasuk ruang publik) untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Hal ini mencakup pengaturan tata ruang agar fungsi jalan dan trotoar tidak terganggu.
Ketegangan muncul ketika “hak individu” untuk bertahan hidup bertabrakan dengan “hak kolektif” masyarakat untuk menikmati fasilitas publik yang bersih dan tertib.
Kedudukan Satpol PP dalam Hierarki Hukum
Satpol PP bukanlah penegak hukum pidana layaknya Kepolisian, melainkan penegak hukum administrasi daerah. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2018 tentang Satpol PP, tugas utama mereka adalah:
- Menegakkan Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Kepala Daerah (Perkada).
- Menyelenggarakan ketertiban umum dan ketenteraman.
- Menyelenggarakan pelindungan masyarakat.
Hampir setiap daerah memiliki Perda tentang Ketertiban Umum (Tibum). Sebagai contoh, di Jakarta terdapat Perda DKI Jakarta No. 8 Tahun 2007. Perda semacam inilah yang menjadi “senjata” legal bagi Satpol PP untuk melakukan penertiban. Secara hukum, tindakan Satpol PP sah selama dilakukan berdasarkan prosedur yang diatur dalam Perda tersebut.
Masalah Penegakan Hukum: Formil vs. Materiil
Secara formil, Satpol PP seringkali memiliki legalitas kuat. Mereka memiliki surat tugas dan dasar Perda. Namun, secara materiil, penegakan hukum sering kali dianggap tidak adil karena beberapa alasan:
- Asas Kemanusiaan: Hukum tidak boleh buta terhadap realitas sosial. Penertiban tanpa pemberian solusi (relokasi yang layak) dianggap melanggar asas-asas umum pemerintahan yang baik (Good Corporate Governance).
- Prosedur Penertiban: Seringkali terjadi pelanggaran prosedur dalam aksi di lapangan. Berdasarkan SOP, penertiban harus diawali dengan surat peringatan (SP) 1, 2, dan 3. Jika Satpol PP langsung melakukan pengangkatan barang tanpa peringatan, tindakan tersebut dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum oleh penguasa (Onrechtmatige Overheidsdaad).
Perlindungan Hukum bagi PKL
Meskipun sering dianggap melanggar aturan tata ruang, PKL sebenarnya memiliki payung hukum yang mengakui eksistensi mereka. Peraturan Presiden Nomor 125 Tahun 2012 tentang Penataan dan Pemberdayaan PKL menginstruksikan pemerintah daerah untuk melakukan penataan, bukan sekadar penggusuran.
Penataan mencakup:
- Pendataan: Mengidentifikasi siapa saja pedagang yang ada.
- Penetapan Lokasi: Menentukan ruang mana yang boleh digunakan (zona hijau), boleh dengan syarat (zona kuning), dan dilarang (zona merah).
- Relokasi: Memindahkan pedagang ke lokasi yang memiliki potensi ekonomi yang sama atau lebih baik.
Masalah hukum muncul ketika Pemerintah Daerah hanya menerapkan pasal-pasal “larangan” dalam Perda Tibum, namun mengabaikan pasal-pasal “pemberdayaan” dalam Perpres tersebut.
Analisis Yuridis Penggunaan Kekerasan
Satu titik paling krusial dalam konflik ini adalah penggunaan kekerasan dan penyitaan barang.
- Penyitaan: Secara hukum, barang dagangan PKL adalah hak milik pribadi yang dilindungi. Jika Satpol PP menyita tanpa Berita Acara Penyitaan yang jelas atau merusak barang tersebut, mereka bisa dituntut secara perdata maupun pidana (perusakan barang orang lain).
- Kekerasan Fisik: Satpol PP dilarang menggunakan kekuatan berlebihan. Jika terjadi pemukulan, oknum Satpol PP dapat dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan.
Solusi Berbasis Hukum: Win-Win Solution
Untuk mengakhiri “perang dingin” yang berkepanjangan ini, diperlukan pendekatan hukum yang integratif:
- Sinkronisasi Aturan: Perda harus mencerminkan semangat pemberdayaan, bukan sekadar pembersihan. Lokasi PKL harus masuk dalam Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) kota.
- Pemberian Izin Lokasi: Memberikan kepastian hukum melalui izin penggunaan ruang publik sementara (misal: Car Free Day atau pasar kaget terkendali).
- Penegakan Hukum Humanis: Mengedepankan dialog dan mediasi sebelum eksekusi. Satpol PP harus dibekali pemahaman hak asasi manusia dalam setiap pelatihan dasarnya.
Kesimpulan
PKL dan Satpol PP adalah dua elemen kota yang terikat dalam satu ekosistem. Secara hukum, PKL memang sering melanggar aturan tata ruang, namun negara juga memiliki kewajiban hukum untuk menjamin kelangsungan hidup mereka. Satpol PP sebagai penegak aturan harus bertindak dalam koridor hukum yang tidak hanya mengedepankan aspek legalistik-formal, tetapi juga keadilan sosial. Hanya dengan kepastian lokasi dan prosedur penertiban yang manusiawi, harmoni ruang publik dapat tercapai tanpa harus mengorbankan piring nasi rakyat kecil.
(admin)

