MENUDUH ORANG LAIN “BOTI”
Fenomena perundungan (bullying) dan pelecehan verbal berbasis identitas gender maupun orientasi seksual semakin marak di Indonesia. Salah satu istilah yang populer digunakan di media sosial maupun interaksi tatap muka adalah “boti”, sebuah jargon gaul (slang) yang secara spesifik mengacu pada peran pasif dalam hubungan sesama jenis (khususnya pria gay).
Secara sosiologis dan hukum, melabeli atau menuduh seseorang sebagai “boti” tanpa persetujuan, baik yang didasarkan pada realitas maupun sebatas sangkaan/olok-olok, bukan sekadar lelucon atau ujaran biasa. Tindakan tersebut menyerang kehormatan, martabat, serta privasi seseorang. Di tengah kondisi masyarakat Indonesia yang memegang teguh norma agama dan sosial patriarkal, tuduhan atas kecenderungan atau penyimpangan seksual membawa konsekuensi sosial yang berat, seperti pengucilan, perundungan di tempat kerja, trauma psikologis, hingga ancaman keselamatan fisik.
Artikel ini mengupas secara komprehensif tinjauan hukum pidana Indonesia terhadap perbuatan menuduh orang lain sebagai “boti”, baik melalui media sosial maupun secara langsung di dunia nyata, merujuk pada ketentuan UU No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta UU No. 1 Tahun 2024 tentang Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE Revisi Kedua)
Anatomi Istilah “Boti” dalam Perspektif Hukum dan Kebudayaan
Secara etimologi linguistik, istilah “boti” berakar dari kata bottom yang diserap ke dalam bahasa gaul komunitas marginal, kemudian menyebar luas ke masyarakat umum sebagai label derogatori (penghinaan). Dalam diskursus hukum pidana, label semacam ini dikategorikan sebagai klaim yang berkaitan dengan kehidupan pribadi (privacy) dan identitas moral seseorang.
Meskipun aktivitas seksual konsensual antar-orang dewasa tidak diatur secara eksplisit sebagai pidana umum dalam KUHP (selama tidak melibatkan anak di bawah umur, kekerasan, atau tindakan melanggar kesusilaan di muka umum), stigma terhadap preferensi seksual tertentu memiliki daya rusak (destructive nature) yang sangat kuat terhadap reputasi individu. Oleh karena itu, hukum pidana tidak memfokuskan penilaian pada “apakah status seksual tersebut benar atau salah secara moral”, melainkan pada dampak dari penyebaran tuduhan tersebut terhadap kehormatan dan nama baik korban.
Tinjauan Hukum Pidana: Menuduh “Boti” Secara Langsung (Dunia Nyata)
Ketika tuduhan atau label “boti” diucapkan secara langsung (verbal confrontation) di ruang publik, ruang kerja, sekolah, atau lingkungan masyarakat tanpa perantara media elektronik, regulasi yang mengatur perbuatan tersebut berada dalam lingkup KUHP.
Pasal 433 KUHP tentang Penghinaan/Pencemaran
Berdasarkan Pasal 433 ayat (1), siapa saja yang sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan suatu hal agar diketahui umum dapat diancam pidana.
- Bunyi Pasal 433 ayat (1) :
“Setiap Orang yang dengan lisan menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan cara menuduhkan suatu hal, dengan maksud supaya hal tersebut diketahui umum, dipidana karena pencemaran, dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) bulan atau pidana denda paling banyak kategori II (Rp10.000.000,00).”
- Bunyi Pasal 433 ayat (2) (Pencemaran Tertulis/Visual):
Apabila tuduhan tersebut dilakukan lewat tulisan, brosur, atau selebaran yang disebarkan di tempat umum, ancaman pidananya naik menjadi penjara paling lama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan.
Unsur-Unsur Pidana yang Terpenuhi:
- Adanya Unsur Kesengajaan (Dolus): Pelaku menyadari bahwa kata “boti” berkonotasi merendahkan dan bertujuan memalu-malukan korban.
- Menuduhkan Suatu Hal Spesifik: Pelaku menuduh korban memiliki preferensi atau peran seksual tertentu.
- Maksud Agar Diketahui Umum: Diucapkan di depan umum, di lingkungan kelas, kantor, atau disaksikan orang banyak.
- Terserangnya Kehormatan/Nama Baik: Korban merasa martabatnya direndahkan dan nama baiknya tercemar di mata masyarakat.
Pasal 434 KUHP tentang Fitnah
Apabila pelaku menuduh seseorang sebagai “boti”, namun saat diberi kesempatan untuk membuktikannya di pengadilan pelaku tidak dapat membuktikan kebenaran tuduhan tersebut, maka perbuatan tersebut naik kelas menjadi delik fitnah.
- Pasal 434 ayat (1) KUHP:
Ancaman pidana untuk perbuatan fitnah adalah penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau denda paling banyak kategori IV.
Pasal 436 KUHP tentang Penghinaan Ringan
Jika kata “boti” diucapkan bukan dalam konteks menuduhkan suatu perbuatan secara mendetail, melainkan sekadar makian atau kata olokan (misalnya melontarkan kata “Dasar boti!” saat berargumen), maka perbuatan tersebut dikategorikan sebagai penghinaan ringan. Ancaman pidana untuk penghinaan ringan adalah pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan atau denda.
Tinjauan Hukum Pidana: Menuduh “Boti” di Media Sosial (Dunia Maya)
Penyebaran tuduhan di media sosial (seperti X/Twitter, TikTok, Instagram, WhatsApp Group, atau Facebook) memiliki daya sebar yang masif dan dampak destruktif yang berkepanjangan. Oleh sebab itu, hukum pidana memberikan perhatian khusus melalui Undang-Undang ITE.
Ketentuan Baru UU ITE Revisi Kedua (UU No. 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua UU ITE)
Sering kali terdapat miskonsepsi mengenai penggunaan pasal karet dalam UU ITE. Berdasarkan UU ITE Revisi Kedua, aturan pencemaran nama baik dan menyerang kehormatan diatur secara lebih presisi melalui Pasal 27A jo. Pasal 45 ayat (4).
- Pasal 27A UU ITE:
“Setiap Orang dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan cara menuduhkan suatu hal, dengan maksud supaya hal tersebut diketahui umum dalam bentuk Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang dilakukan melalui Sistem Elektronik.”
- Pasal Pasal 45 ayat (4) UU ITE tentang Sanksi Pidana dari Pasal 27A UU ITE:
Pelanggaran terhadap Pasal 27A diancam dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak Rp400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah).
Kapan Tindakan di Media Sosial Menjadi Tindak Pidana ITE?
Beberapa skenario penuduhan di media sosial yang memenuhi unsur pidana antara lain:
- Membuat Unggahan Khusus (Posting/Tweet/Video): Pelaku mengunggah foto/video korban dengan caption atau narasi “Hati-hati sama cowok ini, dia ternyata boti”.
- Komentar dan Tagging (Cyberbullying): Meninggalkan komentar bernada tuduhan atau cercaan di akun media sosial korban atau akun publik.
- Penyebaran Screenshot Chat Pribadi (Doxxing): Menyebarkan tangkapan layar percakapan pribadi yang mengklaim atau mengonfirmasi orientasi seksual seseorang tanpa izin (outing).
- Penyebaran Informasi di Grup Percakapan (WhatsApp/Telegram): Mengirimkan narasi penuduhan ke grup pertemanan atau grup kerja.
Pembelaan Kebenaran vs. Pembongkaran Privasi (Outing)
Sebagian pelaku mungkin berargumen: “Tapi tuduhan saya kan benar, dia memang seorang boti. Masa menyampaikan fakta dihukum?”
Dalam konstruksi hukum pidana Indonesia, pertimbangan ini dijelaskan melalui klausul berikut:
Pengecualian dalam Pasal Pencemaran Nama Baik
Berdasarkan Pasal 433 ayat (3) KUHP dan doktrin hukum pidana, penuduhan TIDAK dipidana jika dan hanya jika:
- Dilakukan demi kepentingan umum, atau
- Dilakukan karena terpaksa untuk membela diri.
Apakah Mengungkap Preferensi Seksual Termasuk “Kepentingan Umum”?
Jawabannya secara tegas adalah TIDAK. Preferensi atau kehidupan seksual seseorang adalah wilayah privasi individual (right to privacy) yang dilindungi oleh hak asasi manusia dan undang-undang. Membongkar atau menuduhkan preferensi seksual seseorang kepada publik tidak memiliki relevansi dengan kepentingan publik, kecuali jika individu yang bersangkutan terlibat dalam kejahatan kekerasan seksual, pencabulan anak (pedophilia), atau tindak pidana lainnya.
Oleh karena itu, sekalipun tuduhan bahwa seseorang adalah “boti” itu akurat secara faktual, penyebarannya secara sengaja untuk memalu-malukan tetap dikategorikan sebagai serangan terhadap kehormatan/pencemaran nama baik.
Sifat Delik: Delik Aduan Absolut (Absolute Klachtdelict)
Perlu ditegaskan bahwa seluruh pasal pencemaran nama baik, baik dalam KUHP maupun UU ITE Revisi Kedua, berorientasi pada Delik Aduan Absolut (Absolute Klachtdelict).
- Hanya Korban yang Berhak Melapor: Polisi tidak boleh melakukan penyidikan atau penangkapan secara spontan tanpa adanya pengaduan resmi dari korban langsung yang merasa dirugikan.
- Orang Tua / Kuasa Hukum: Tidak dapat diwakilkan oleh pihak lain, kecuali korban masih di bawah umur atau berada di bawah pengampuan.
- Pencabutan Laporan: Korban memiliki hak penuh untuk menarik kembali laporan kepolisian sebelum persidangan dimulai, yang secara otomatis menghentikan proses hukum.
Dampak Hukum Keperdataan (Ganti Rugi)
Selain sanksi pidana (penjara dan denda negara), korban tuduhan “boti” juga memiliki hak untuk menuntut ganti rugi secara keperdataan berdasarkan Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) tentang Perbuatan Melawan Hukum (PMH):
“Setiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk menggantikan kerugian tersebut.”
Kerugian yang dituntut dapat mencakup:
- Kerugian Materil: Misalnya korban di-PHK dari pekerjaannya, kehilangan klien bisnis, atau mengeluarkan biaya pengobatan psikologis akibat stres berat.
- Kerugian Imateril: Ganti rugi atas penderitaan batin, jatuhnya reputasi, rasa malu, dan tekanan mental yang dialami korban.
Kesimpulan dan Implikasi Hukum
Tindakan menuduh, melabeli, atau menyebarkan anggapan bahwa seseorang adalah “boti” baik secara langsung di dunia nyata maupun di media sosial merupakan bentuk pelanggaran hukum pidana di Indonesia.
- Di dunia nyata, perbuatan ini diancam dengan Pasal 433 atau Pasal 434 KUHP dengan ancaman hingga 3 tahun penjara.
- Di dunia maya / media sosial, perbuatan ini diancam dengan Pasal 27A jo. Pasal 45 ayat (4) UU ITE Perubahan Kedua dengan ancaman penjara hingga 2 tahun atau denda maksimal Rp400 juta.
Privasi dan kerahasiaan identitas personal seseorang dilindungi oleh hukum. Menggunakan stigma seksual sebagai bahan perundungan, makian, atau alat penghancur reputasi bukan hanya perbuatan tercela secara etika, tetapi juga mengandung risiko pidana nyata bagi pelakunya.

