MENGUBAH LIRIK LAGU TANPA IZIN
Pendahuluan: Studi Kasus Lagu “Gapapa” (Lagu Anisa Bahar yang dirubah liriknya oleh Icha Chellow menjadi bermuatan pornografi)
Di era digital saat ini, kebebasan berekspresi sering kali bersinggungan secara tajam dengan perlindungan hak kekayaan intelektual. Fenomena menyanyikan ulang (cover) sebuah lagu yang sudah populer menjadi salah satu cara paling efektif bagi penyanyi pendatang baru untuk meraih popularitas secara instan. Namun, praktik ini kerap kali dilakukan dengan mengabaikan rambu-rambu hukum, terutama ketika karya tersebut dimodifikasi, diubah liriknya, dan dikomersialkan tanpa izin dari pencipta aslinya. Kasus terbaru yang menyita perhatian publik adalah polemik pengubahan lirik lagu “Gapapa” yang dipopulerkan oleh Anisa Bahar, yang diubah menjadi bermuatan vulgar dan menjurus pada pornografi oleh penyanyi lokal Icha Chellow dan Mala Agatha.
Lagu “Gapapa” sejatinya memiliki pesan moral mengenai ketegaran seseorang dalam menghadapi cibiran dan perlakuan buruk dari orang lain. Lirik aslinya berbunyi: “Aku dijauhin ya gapapa, aku dimusuhin ya gapapa, aku diomongin, aku dijahatin, aku dibully pun ya gapapa”. Lirik ini memiliki esensi ketahanan mental. Namun, oleh Icha Chellow, lirik tersebut diubah secara radikal dan tidak senonoh menjadi:
“Aku ditidurin ya gapapa,
aku dihamilin ya gapapa,
Aku dikelonin, aku dizinahin,
aku diexexin, ya gapapa”.
Pengubahan ini direkam, dinyanyikan di berbagai panggung hiburan (terutama dalam tren Sound Horeg di daerah), dan didistribusikan secara masif di platform digital seperti YouTube dan TikTok.
Anisa Bahar sebagai pihak yang mempopulerkan dan memiliki ikatan kuat dengan karya tersebut mengekspresikan kemarahannya secara publik. Ia menyatakan bahwa tindakan tersebut bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan sebuah bentuk perusakan makna karya seni yang menimbulkan keresahan di masyarakat. Anisa juga memberikan somasi terbuka dengan batas waktu 3×24 jam sebelum menempuh jalur hukum yang lebih tegas.
Artikel ini akan membedah kasus ini secara komprehensif dari sudut pandang hukum positif di Indonesia. Tinjauan hukum ini akan difokuskan pada tiga pilar regulasi utama: Undang-Undang Hak Cipta, Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), serta Undang-Undang Pornografi. Melalui analisis ini, diharapkan para pelaku industri kreatif dapat lebih memahami batasan hukum dalam berkarya dan beradaptasi di ruang digital.
Konstruksi Pelanggaran Berdasarkan Undang-Undang Hak Cipta
Karya musik dan lagu merupakan salah satu bentuk ciptaan yang dilindungi secara mutlak oleh negara melalui Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta (UU Hak Cipta). Di dalam rezim Hak Cipta, pencipta memiliki dua hak eksklusif yang sifatnya fundamental: Hak Moral dan Hak Ekonomi. Tindakan Icha Chellow yang mengubah lirik secara vulgar tanpa izin merupakan pelanggaran berlapis terhadap kedua hak tersebut.
Pelanggaran Hak Moral: Distorsi Ciptaan dan Pencemaran Reputasi
Hak moral adalah hak yang melekat secara abadi pada diri pencipta, yang tidak dapat dihilangkan atau dihapus meskipun hak ekonominya telah dialihkan. Hak ini diatur secara tegas dalam Pasal 5 ayat (1) UU Hak Cipta. Salah satu poin krusial dalam perlindungan hak moral adalah hak pencipta untuk:
Mempertahankan haknya dalam hal terjadi distorsi Ciptaan, mutilasi Ciptaan, modifikasi Ciptaan, atau hal yang merugikan kehormatan diri atau reputasinya.
Dalam kasus lagu “Gapapa”, pengubahan lirik dari tema ketegaran menghadapi bullying menjadi narasi persetujuan atas tindakan asusila (“ditidurin”, “dizinahin”, “dihamilin”) adalah bentuk nyata dari distorsi dan modifikasi ciptaan. Distorsi di sini bukan sekadar mengubah rima atau nada, melainkan membongkar pesan esensial karya tersebut.
Dampak dari modifikasi semacam ini sangat merugikan kehormatan dan reputasi pencipta. Publik yang tidak mengetahui lirik aslinya dapat dengan mudah mengasosiasikan lagu tersebut, beserta pencipta dan penyanyi aslinya (Anisa Bahar), dengan citra yang mesum, murahan, dan tidak bermoral. Penghinaan terhadap karya seni ini memberikan hak penuh bagi pencipta atau pemegang hak cipta untuk menggugat pelakunya secara perdata guna memulihkan nama baik dan menuntut ganti rugi immateriil atas tekanan psikologis dan kerusakan reputasi yang dialami.
Yurisprudensi terkait hak moral ini pernah dikuatkan oleh Mahkamah Agung dalam kasus yang menyerupai, yaitu kasus lagu “Lagi Syantik” milik label Nagaswara yang liriknya diubah tanpa izin oleh Gen Halilintar. Dalam Putusan Peninjauan Kembali (PK) Nomor 41/PK/Pdt.Sus-HKI/2021, Mahkamah Agung memenangkan pihak penggugat dengan pertimbangan bahwa pengubahan lirik tanpa izin merupakan bentuk pelanggaran hak moral yang merusak integritas karya cipta dan merugikan penciptanya. Preseden hukum ini sangat kuat untuk diterapkan pada kasus Anisa Bahar melawan Icha Chellow.
Pelanggaran Hak Ekonomi: Adaptasi dan Transformasi Ilegal
Selain hak moral, tindakan menyanyikan ulang dengan lirik baru dan mempublikasikannya di platform digital (YouTube/TikTok) atau menampilkannya di panggung berbayar adalah eksploitasi atas Hak Ekonomi pencipta. Pasal 9 ayat (1) UU Hak Cipta memberikan hak eksklusif kepada pencipta untuk melaksanakan:
- Penerjemahan Ciptaan;
- Adaptasi, aransemen, atau transformasi Ciptaan;
- Pertunjukan Ciptaan;
- Pengumuman Ciptaan; dan
- Komunikasi Ciptaan.
Mengganti teks lirik lagu orang lain adalah bentuk adaptasi dan transformasi ciptaan. Berdasarkan Pasal 9 ayat (2) dan (3), setiap orang yang melaksanakan hak ekonomi tersebut wajib mendapatkan izin (lisensi) dari pencipta atau pemegang hak cipta. Terlebih lagi, modifikasi ini diunggah ke platform YouTube dan TikTok yang menghasilkan AdSense (monetisasi), serta dinyanyikan di berbagai acara panggung yang mendatangkan keuntungan finansial (komersial) bagi pihak peng-cover.
Tanpa adanya lisensi resmi (izin tertulis) maupun pembayaran royalti melalui Lembaga Manajemen Kolektif (LMK), Icha Chellow telah melakukan pembajakan hak ekonomi. Dalam hal ini, Pasal 113 ayat (2) UU Hak Cipta mengancam setiap orang yang dengan tanpa hak dan/atau tanpa izin pencipta melakukan pelanggaran hak ekonomi (seperti adaptasi/transformasi untuk penggunaan komersial) dengan sanksi pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
Tinjauan Hukum Pidana Khusus: UU ITE dan Penyebaran Konten Asusila
Persoalan dalam kasus ini menjadi jauh lebih berat dan kompleks karena lirik yang diubah bukan sekadar lirik komedi atau parodi biasa, melainkan lirik yang mendegradasi nilai-nilai kesusilaan masyarakat. Lirik yang berisi kata-kata “ditidurin”, “dihamilin”, “dikelonin”, “dizinahin” jelas melanggar norma kesopanan dan kesusilaan yang hidup di Indonesia.
Ketika video penampilan lagu dengan lirik vulgar tersebut direkam dan diunggah ke ruang siber, maka berlakulah instrumen Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yaitu UU No. 11 Tahun 2008 yang telah diubah dengan UU No. 19 Tahun 2016 dan perubahan keduanya pada UU No. 1 Tahun 2024.
Pasal 27 ayat (1) UU ITE secara tegas mengatur larangan bagi:
“Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyiarkan, mempertunjukkan, mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan untuk diketahui umum.”
Unsur-unsur dari pasal ini terpenuhi secara sempurna oleh pelaku:
- Setiap Orang: Subjek hukum yang cakap (dalam hal ini Icha Chellow, Mala Agatha, maupun pihak yang dengan sengaja merekam dan mengunggah video tersebut ke YouTube/TikTok).
- Dengan sengaja dan tanpa hak: Pelaku secara sadar menyanyikan lirik vulgar tersebut, mengetahui bahwa itu direkam dan disebarkan ke publik, tanpa ada dasar hak apa pun untuk melakukan hal tersebut, baik dari pencipta aslinya maupun dari otoritas mana pun.
- Mendistribusikan/membuat dapat diakses: Pengunggahan video ke platform digital seperti YouTube memastikan bahwa konten tersebut dapat diakses oleh siapa saja di seluruh dunia dengan menggunakan perangkat yang terkoneksi internet.
- Memiliki muatan melanggar kesusilaan: Terminologi “dizinahin” dan “ditidurin” dalam konteks lagu hiburan yang bersifat provokatif dapat diklasifikasikan sebagai muatan yang melanggar standar kepatutan dan kesusilaan masyarakat (sebagaimana dirujuk pada KUHP mengenai kejahatan terhadap kesusilaan).
Sanksi pidana bagi pelanggar Pasal 27 ayat (1) ini diatur dalam Pasal 45 ayat (1) UU ITE, yang mengancam pelaku dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah). Berbeda dengan delik aduan dalam UU Hak Cipta, pelanggaran kesusilaan di ruang publik maya merupakan delik biasa. Artinya, pihak kepolisian (Cyber Crime Polri) dapat melakukan penyelidikan dan penyidikan meskipun Anisa Bahar tidak membuat laporan secara resmi, karena hal ini meresahkan ketertiban umum.
Jerat Pelanggaran Berdasarkan Undang-Undang Pornografi
Selain UU ITE, regulasi lain yang menjadi ancaman serius bagi pengubah lirik vulgar ini adalah Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Banyak pihak yang secara keliru menganggap bahwa pornografi hanya sebatas pada paparan visual (video atau foto telanjang/kegiatan seksual). Padahal, hukum positif Indonesia memiliki definisi yang jauh lebih luas.
Berdasarkan Pasal 1 angka 1 UU Pornografi, definisi pornografi adalah:
“Gambar, sketsa, ilustrasi, foto, tulisan, suara, bunyi, gambar bergerak, animasi, kartun, percakapan, gerak tubuh, atau bentuk pesan lainnya melalui berbagai bentuk media komunikasi dan/atau pertunjukan di muka umum, yang memuat kecabulan atau eksploitasi seksual yang melanggar norma kesusilaan dalam masyarakat.”
Kata kunci yang relevan dalam kasus ini adalah “tulisan, suara, bunyi, dan pertunjukan di muka umum”. Lirik lagu adalah tulisan, ketika dinyanyikan menjadi suara/bunyi, dan ketika dilakukan di atas panggung (Sound Horeg) merupakan sebuah pertunjukan di muka umum. Karena lirik tersebut berisi afirmasi eksplisit terhadap perzinaan dan aktivitas seksual di luar nikah, hal ini memenuhi unsur memuat “kecabulan yang melanggar norma kesusilaan”.
Pasal 4 ayat (1) UU Pornografi dengan tegas melarang:
“Setiap orang dilarang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi…”
Adapun sanksi bagi pihak yang melanggar larangan dalam Pasal 4 ayat (1) sangatlah berat. Berdasarkan Pasal 29 UU Pornografi, pelakunya dapat dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp6.000.000.000,00 (enam miliar rupiah).
Dalam konteks penegakan hukum, penyanyi yang melontarkan lirik asusila tersebut secara terang-terangan di panggung terbuka, yang dihadiri oleh berbagai kalangan usia termasuk anak-anak di bawah umur, telah melakukan tindak pidana serius. Hal ini merusak tatanan moral masyarakat dan mengeksploitasi muatan seksual semata-mata demi mengejar viralitas dan keuntungan materiil.
Dampak Sosiologis dan Ekosistem Industri Kreatif
Kasus yang menimpa lagu “Gapapa” ini bukanlah insiden yang terisolasi. Ini adalah puncak gunung es dari ekses negatif budaya “viral” dan ekosistem panggung lokal seperti Sound Horeg (fenomena panggung musik dengan pengeras suara berskala masif di beberapa daerah di Jawa). Dalam ekosistem semacam ini, para penampil sering kali dituntut oleh penonton untuk membawakan pertunjukan yang provokatif, sensasional, dan “nyeleneh” agar cepat beredar di TikTok.
Sayangnya, literasi hukum mengenai hak kekayaan intelektual (HKI) di tingkat akar rumput dan penyanyi panggung lokal masih sangat minim. Mereka menganggap bahwa mengubah lirik adalah sekadar candaan atau gimmick panggung semata, tanpa menyadari bahwa karya seni bagaikan “anak kandung” bagi penciptanya. Menelanjangi atau merusak karya tersebut dengan frasa-frasa asusila sama halnya dengan merendahkan martabat pencipta karya itu sendiri.
Pembiaran terhadap praktik-praktik seperti ini dapat menciptakan distorsi budaya yang masif. Pertama, hal ini mematikan motivasi pencipta lagu asli untuk berkarya. Jika sebuah karya yang diciptakan dengan susah payah dapat dibajak, dirusak, dan dikomersialkan oleh orang lain tanpa bisa dihentikan, maka perlindungan negara atas kekayaan intelektual menjadi mandul. Kedua, normalisasi lirik cabul di ruang publik (bahkan di acara kemasyarakatan) menggerus standar moral dan etika, berdampak buruk bagi perkembangan anak yang bebas mengakses rekaman tersebut di media sosial.
Langkah Hukum Prosedural bagi Pencipta Lagu
Menyikapi pelanggaran brutal terhadap hak-haknya, Anisa Bahar dan pencipta asli lagu tersebut memiliki serangkaian instrumen hukum yang dapat dieksekusi secara simultan. Berikut adalah pemetaan langkah hukum yang taktis dan komprehensif:
Somasi Tertulis (Peringatan Hukum)
Anisa Bahar telah tepat dalam memberikan pernyataan terbuka dan somasi dengan tenggat waktu 3×24 jam. Secara hukum, somasi berfungsi sebagai peringatan resmi bahwa telah terjadi pelanggaran hak cipta. Jika dalam batas waktu tersebut Icha Chellow dan Mala Agatha tidak memenuhi tuntutan (misalnya: permohonan maaf terbuka secara nasional, penghapusan semua video terkait di seluruh platform, dan pembayaran ganti rugi), maka somasi ini menjadi dasar yang menunjukkan itikad buruk pelaku sebelum gugatan perdata dilayangkan. Anisa Bahar sendiri telah menyatakan bahwa permintaan maaf pelaku tidak akan langsung menghentikan proses, mengingat ini bukan kali pertama mereka berulah.
Pelaporan Pidana (Delik Aduan Hak Cipta & Delik Biasa UU ITE)
Pihak pencipta dapat mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) di tingkat Bareskrim Polri atau Kepolisian Daerah (Polda) setempat dengan membawa bukti-bukti berupa rekaman video, tautan URL (link YouTube/TikTok), dokumen penciptaan/pendaftaran Hak Cipta, dan bukti komersialisasi oleh pelaku.
Laporan pidana ini dapat ditekankan pada beberapa pasal berlapis (Kumulasi Pidana/ Concursus Idealis):
- Pasal 113 ayat (2) UU Hak Cipta (Delik Aduan): Atas tindakan mendistorsi ciptaan dan mengeksploitasi untuk kepentingan komersial tanpa izin.
- Pasal 27 ayat (1) jo. Pasal 45 ayat (1) UU ITE: Atas penyebaran konten bermuatan kesusilaan di ruang digital.
- Pasal 4 ayat (1) jo. Pasal 29 UU Pornografi: Atas pembuatan dan penyebaran suara/syair yang mengeksploitasi kecabulan di muka umum.
Gugatan Perdata ke Pengadilan Niaga
Selain sanksi pemidanaan, pencipta lagu harus menuntut ganti rugi atas kerugian materiil dan immateriil. Gugatan pelanggaran Hak Cipta di Indonesia diajukan ke Pengadilan Niaga. Dalam gugatannya, pihak penggugat dapat merujuk pada yurisprudensi Putusan PK Mahkamah Agung Nomor 41/PK/Pdt.Sus-HKI/2021 (kasus Gen Halilintar) yang secara konkret mengabulkan gugatan ganti rugi atas pelanggaran hak moral (merubah lirik lagu “Lagi Syantik” tanpa izin). Penggugat dapat meminta Majelis Hakim untuk menghukum tergugat membayar sejumlah uang yang sepadan dengan nilai ekonomi yang telah diraup oleh pelaku, ditambah dengan ganti rugi immateriil karena reputasi lagu telah dicemarkan dengan unsur pornografi.
Tindakan Pengamanan Digital (Notice and Takedown)
Sebagai langkah mitigasi darurat untuk menghentikan penyebaran, pencipta atau kuasa hukumnya harus mengirimkan formulir laporan pelanggaran hak cipta (Copyright Takedown Notice) secara langsung ke pihak YouTube, TikTok, dan Instagram. Berdasarkan kebijakan DMCA (Digital Millennium Copyright Act) yang diadopsi platform global, serta regulasi Safe Harbor Policy yang berlaku bagi Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) di Indonesia, platform wajib segera men-takedown (menurunkan) konten yang dilaporkan terbukti melanggar hak cipta. Selain itu, aduan pemblokiran konten asusila juga dapat dilaporkan langsung ke portal aduankonten.id yang dikelola oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).
Kesimpulan dan Refleksi
Kasus pengubahan lirik lagu “Gapapa” milik Anisa Bahar oleh penyanyi Icha Chellow dan Mala Agatha merupakan contoh nyata dari krisis etika dan rendahnya literasi hukum di sebagian kalangan pelaku industri hiburan tanah air. Berdasarkan tinjauan hukum yang telah dipaparkan, tindakan tersebut jelas bukan hanya pelanggaran kekayaan intelektual (Hak Cipta), tetapi juga telah merambah pada tindak pidana penyebaran konten kesusilaan (UU ITE) dan pornografi (UU Pornografi).
Tindakan mendistorsi makna lirik lagu yang semula positif menjadi narasi vulgar (“ditidurin”, “dizinahin”) secara sadar telah melanggar Hak Moral pencipta (Pasal 5 UU Hak Cipta), karena secara langsung merusak martabat, esensi, dan kehormatan karya cipta tersebut. Di sisi lain, pembawaan lagu tersebut dalam acara berbayar dan diunggah ke platform termonetisasi merupakan pencurian atas Hak Ekonomi pencipta (Pasal 9 UU Hak Cipta), karena dilakukan tanpa adanya lisensi adaptasi maupun pembayaran royalti.
Aparat penegak hukum sepatutnya memberikan atensi penuh terhadap kasus ini sebagai sarana edukasi publik. Ketegasan penegakan hukum sangat krusial guna memberikan efek jera (deterrent effect), sekaligus mengirimkan sinyal tegas kepada seluruh kreator konten dan musisi cover bahwa kreativitas tidak boleh dijadikan tameng untuk melanggar hukum, membajak karya orang lain, apalagi mencemari ruang publik dengan narasi kesusilaan yang merusak generasi bangsa. Kasus ini harus menjadi momentum pembenahan total bahwa di dalam sebuah karya seni, melekat hak absolut pencipta yang dilindungi oleh negara yang tak bisa ditawar atau dipelesetkan semena-mena.

