MENGENAL PERJANJIAN KAWIN
Perkawinan tidak hanya mengikat dua insan dalam hubungan spiritual dan emosional, tetapi juga membawa konsekuensi hukum yang besar, khususnya terkait dengan harta kekayaan. Di Indonesia, kesadaran masyarakat mengenai pentingnya pengelolaan harta dalam perkawinan semakin meningkat. Salah satu instrumen hukum yang digunakan untuk mengatur hal ini adalah Perjanjian Kawin (Prenuptial/Postnuptial Agreement).
Meskipun dahulu sering dianggap tabu atau dipandang sebagai bentuk ketidakpercayaan terhadap pasangan, perjanjian kawin kini dipahami sebagai langkah realistis untuk melindungi hak-hak finansial, mengantisipasi risiko bisnis, serta menjamin masa depan anak-anak.
Artikel ini akan mengupas tuntas konsep perjanjian kawin, baik yang dibuat sebelum menikah maupun setelah menikah, serta meninjau landasan hukumnya secara komprehensif berdasarkan Hukum Perdata (BW), Undang-Undang Perkawinan, Hukum Islam (KHI), dan Yurisprudensi penting di Indonesia.
Definisi dan Esensi Perjanjian Kawin
Secara umum, perjanjian kawin adalah kesepakatan tertulis yang dibuat oleh calon suami istri atau pasangan suami istri untuk mengatur konsekuensi hukum dari perkawinan mereka, terutama yang berkaitan dengan harta kekayaan.
Tujuan utama dari perjanjian ini bukanlah untuk mempersiapkan perceraian, melainkan untuk memberikan kepastian hukum dan batasan yang jelas mengenai kepemilikan aset, pembagian utang, serta tanggung jawab finansial selama masa perkawinan maupun jika perkawinan tersebut berakhir.
Secara garis besar, terdapat dua jenis perjanjian kawin berdasarkan waktu pembuatannya:
Perjanjian Kawin Sebelum Menikah (Prenuptial Agreement)
Ini adalah bentuk klasik dari perjanjian kawin yang dibuat oleh calon suami istri sebelum perkawinan dilangsungkan.
- Karakteristik: Dibuat di hadapan Notaris dan disahkan oleh Pegawai Pencatat Nikah (KUA/Catatan Sipil) pada saat perkawinan dilangsungkan.
- Tujuan Utama: Menetapkan pemisahan harta bawaan dan harta yang akan diperoleh selama masa perkawinan sejak hari pertama mereka sah menjadi suami istri. Perjanjian ini juga sering mencakup alokasi tanggung jawab utang-piutang yang dibawa masing-masing pihak sebelum menikah.
Perjanjian Kawin Setelah Menikah (Postnuptial Agreement)
Dahulu, perjanjian kawin mutlak tidak dapat dibuat setelah perkawinan berlangsung. Namun, berkat dinamika hukum terkini, suami istri yang sudah terikat perkawinan namun belum memiliki perjanjian pranikah, kini dapat membuat perjanjian pascanikah.
- Karakteristik: Dibuat selama dalam ikatan perkawinan yang sah, disahkan oleh Notaris, dan harus dicatatkan pada instansi pelaksana terkait agar mengikat pihak ketiga.
- Urgensi: Sangat relevan bagi pasangan yang baru menyadari pentingnya pemisahan harta setelah menikah, atau bagi Warga Negara Indonesia (WNI) yang menikah dengan Warga Negara Asing (WNA) demi menyelamatkan hak konstitusionalnya untuk memiliki hak milik atas tanah di Indonesia.
Tinjauan Hukum Berdasarkan Undang-Undang Perkawinan
Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (yang telah diubah dengan UU No. 16 Tahun 2019) merupakan payung hukum utama perkawinan di Indonesia. Masalah perjanjian kawin diatur secara khusus dalam Pasal 29.
Sebelum adanya intervensi dari Mahkamah Konstitusi, Pasal 29 ayat (1) UU Perkawinan menyatakan bahwa perjanjian kawin hanya dapat dibuat sebelum atau pada saat perkawinan dilangsungkan. Namun, dinamika hukum berubah total setelah keluarnya Putusan Mahkamah Konstitusi No. 69/PUU-XIII/2015.
Saat ini, Pasal 29 UU Perkawinan harus dimaknai sebagai berikut:
- Perjanjian dapat dibuat pada waktu, sebelum dilangsungkan, atau selama dalam ikatan perkawinan.
- Perjanjian tersebut harus disahkan oleh Pegawai Pencatat Perkawinan atau Notaris.
- Isi perjanjian tidak boleh melanggar batas-batas hukum, agama, dan kesusilaan.
- Perjanjian mulai berlaku sejak perkawinan dilangsungkan, kecuali ditentukan lain dalam perjanjian tersebut (khusus untuk postnuptial agreement).
Konsep Harta Menurut UU Perkawinan
Untuk memahami mengapa perjanjian kawin diperlukan, kita harus melihat aturan normatif mengenai harta dalam UU Perkawinan (Pasal 35):
- Harta Bersama: Harta benda yang diperoleh selama perkawinan. Harta ini menjadi milik bersama suami istri.
- Harta Bawaan: Harta yang dibawa oleh masing-masing suami/istri sebelum menikah, atau harta yang diperoleh masing-masing sebagai hadiah atau warisan. Harta ini tetap berada di bawah penguasaan masing-masing sepanjang para pihak tidak menentukan lain.
Tanpa adanya perjanjian kawin, seluruh aset yang dibeli atau diperoleh setelah tanda tangan buku/akta nikah secara otomatis melebur menjadi harta bersama. Jika terjadi perceraian atau salah satu pihak meninggal dunia, harta bersama tersebut harus dibagi dua (50:50).
Tinjauan Hukum Berdasarkan Hukum Perdata
Bagi warga negara yang tunduk pada Hukum Perdata Barat atau Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata/BW), aturan mengenai perjanjian kawin (huwelijkse voorwaarden) diatur secara sangat terperinci dalam Pasal 139 sampai Pasal 154 BW.
Asas Kebebasan Berkontrak dalam Perkawinan
Pasal 139 BW memberikan kebebasan kepada calon suami istri untuk menyimpang dari aturan umum mengenai persatuan harta legal (persatuan harta bulat-bulat yang diatur dalam Pasal 119 BW). Mereka boleh menentukan syarat-syarat sendiri dalam perjanjian kawin, asalkan tidak bertentangan dengan tata susila yang baik, ketertiban umum, dan ketentuan undang-undang.
Batasan Menurut KUHPerdata
Meskipun bebas menentukan isi, Pasal 140 sampai 143 BW menetapkan batasan ketat:
- Tidak boleh mengurangi hak-hak yang bersumber dari kekuasaan suami sebagai kepala keluarga atau kekuasaan orang tua.
- Tidak boleh melepaskan hak atas warisan dari keturunan mereka di masa depan.
- Tidak boleh membuat ketentuan bahwa salah satu pihak harus menanggung utang yang lebih besar daripada bagiannya dalam keuntungan harta bersama.
Menurut KUHPerdata asli, perjanjian kawin bersifat mutlak tidak dapat diubah setelah perkawinan dilangsungkan (Pasal 149 BW). Larangan perubahan ini bertujuan untuk melindungi pihak ketiga (seperti kreditur) agar suami atau istri tidak memanipulasi kepemilikan harta untuk menghindari utang. Namun, ketentuan kaku ini kemudian dilunasi oleh Putusan MK yang berlaku secara nasional untuk seluruh sistem hukum perkawinan di Indonesia.
Tinjauan Hukum Berdasarkan Hukum Islam
Bagi umat Islam di Indonesia, hukum perkawinan juga merujuk pada Kompilasi Hukum Islam (KHI) yang berlaku berdasarkan Instruksi Presiden No. 1 Tahun 1991. Perjanjian perkawinan dalam Islam dikenal dekat dengan konsep syarat taklik talak atau perjanjian khusus mengenai harta dan kedudukan istri.
Aturan mengenai perjanjian perkawinan diatur dalam Pasal 45 sampai Pasal 52 KHI.
Prinsip Harta dalam Islam
Berbeda dengan KUHPerdata yang menganut asas pencampuran harta secara otomatis, Hukum Islam pada dasarnya menganut asas pemisahan harta secara mutlak.
“Harta bersama dalam perkawinan tidak menutup kemungkinan adanya harta milik masing-masing suami atau istri.” (Pasal 86 ayat (1) KHI).
Artinya, dalam Islam, harta istri tetap menjadi milik istri, dan harta suami tetap menjadi milik suami. Suami wajib memberikan nafkah dari hartanya sendiri, dan tidak berhak menguasai harta pribadi istri tanpa izin.
Isi Perjanjian Kawin Menurut KHI
Pasal 47 KHI menegaskan bahwa pada waktu atau sebelum perkawinan dilangsungkan, kedua calon mempelai dapat mengadakan perjanjian tertulis yang berbentuk:
- Pencampuran harta pribadi.
- Pemisahan harta pencaharian masing-masing (jika ingin mempertegas batasan agar tidak ada pencampuran sama sekali sebagai harta bersama).
- Ketentuan yang tidak bertentangan dengan hukum Islam.
Jika suatu perkawinan memiliki perjanjian pemisahan harta pencaharian, maka apabila perkawinan putus karena perceraian, harta pencaharian tersebut tidak perlu dibagi dua seperti harta bersama pada umumnya, melainkan kembali kepada siapa yang memperolehnya atau sesuai kesepakatan di dalam perjanjian tersebut.
Perjanjian Kawin Sebelum Menikah vs. Setelah Menikah
Perkembangan hukum paling krusial di Indonesia terjadi melalui Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 69/PUU-XIII/2015. Putusan ini menguji konstitusionalitas Pasal 29 ayat (1), (3), and (4) UU No. 1 Tahun 1974.
Latar Belakang Lahirnya Putusan MK No. 69/2015
Kasus ini bermula dari permohonan seorang wanita warga negara Indonesia (WNI) yang menikah dengan warga negara asing (WNA). Berdasarkan UU Perkawinan dan UU Agraria (UUPA), WNI yang menikah dengan WNA tanpa perjanjian kawin kehilangan haknya untuk memiliki aset berupa Hak Milik (Sertifikat Hak Milik/SHM) atas tanah dan bangunan. Mengapa? Karena aset yang dibeli setelah menikah otomatis menjadi harta bersama, sehingga secara tidak langsung WNA tersebut ikut memiliki sebagian dari tanah Hak Milik tersebut, yang mana dilarang oleh UUPA.
Karena tidak membuat perjanjian kawin sebelum menikah, wanita tersebut tidak dapat membeli properti dengan Hak Milik di tanah airnya sendiri. MK melihat hal ini sebagai diskriminasi yang merugikan hak konstitusional warga negara. Oleh karena itu, MK memutuskan bahwa perjanjian kawin boleh dibuat selama ikatan perkawinan berlangsung (postnuptial agreement).
Perbandingan Karakteristik Hukum
| Karakteristik | Sebelum Menikah (Prenuptial) | Selama Perkawinan (Postnuptial) |
|---|---|---|
| Waktu Pembuatan | Sebelum akad nikah atau pemberkatan dilakukan. | Kapan saja selama pasangan masih terikat dalam perkawinan yang sah. |
| Titik Awal Berlaku | Sejak perkawinan dilangsungkan. | Sejak perjanjian disahkan oleh Notaris/Pencatat Perkawinan atau waktu yang disepakati. |
| Dampak Harta Masa Lalu | Mengatur seluruh harta sejak hari pertama pernikahan. | Harus memperjelas status harta yang diperoleh dari awal menikah hingga tanggal pembuatan perjanjian (pembagian harta masa lalu). |
| Perlindungan Pihak Ketiga | Pihak ketiga (kreditur) tahu sejak awal status harta pisah. | Tidak boleh merugikan pihak ketiga yang memiliki piutang sebelum perjanjian dibuat. |
Prosedur Pembuatan dan Pencatatan Perjanjian Kawin
Agar suatu perjanjian kawin memiliki kekuatan hukum yang mengikat dan berlaku bagi pihak ketiga (seperti perbankan, instansi pemerintah, atau kreditur), perjanjian tersebut wajib memenuhi prosedur formal yang ketat.
Langkah-Langkah Pembuatan:
- Penyusunan Draf (Formulasi Isi): Pasangan menentukan poin-poin yang ingin diatur. Mulai dari pemisahan harta, tanggung jawab utang, pengasuhan anak, hingga pembiayaan rumah tangga.
- Pembuatan Akta Notaris: Perjanjian kawin wajib dibuat dalam bentuk Akta Otentik di hadapan Notaris. Dokumen di bawah tangan tidak memenuhi syarat formalitas undang-undang.
- Pencatatan/Registrasi resmi: Ini adalah langkah krusial yang sering terlewatkan. Berdasarkan Surat Edaran Dirjen Dukcapil dan Ditjen Bimas Islam, pencatatan dilakukan di Kantor Urusan Agama (KUA): Untuk pasangan muslim dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil): Untuk pasangan non-muslim.
Penting: Perjanjian kawin yang dibuat di hadapan Notaris tetapi tidak dicatatkan di KUA atau Dispendukcapil tetap mengikat bagi suami dan istri tersebut, namun tidak berlaku bagi pihak ketiga. Jika suami memiliki utang ke bank, bank tetap berhak menyita aset istri jika tidak ada pencatatan resmi di KUA/Dispendukcapil.
Batasan dan Ketentuan yang Dilarang
Meskipun asas kebebasan berkontrak berlaku, hukum Indonesia melarang beberapa hal dimasukkan ke dalam perjanjian kawin. Perjanjian akan batal demi hukum (void ab initio) jika memuat hal-hal berikut:
- Melanggar Ketentuan Agama: Misalnya, memperjanjikan bahwa suami diperbolehkan tidak memberi nafkah lahir atau batin sama sekali, atau istri dibebaskan dari kewajiban agama tertentu.
- Melanggar Kesusilaan dan Ketertiban Umum: Misalnya, memperjanjikan sanksi fisik yang melanggar hukum pidana jika salah satu pihak berselingkuh.
- Melepaskan Kewajiban Asasi: Perjanjian tidak boleh menghilangkan kewajiban orang tua untuk membiayai dan mendidik anak-anak yang lahir dari perkawinan tersebut.
- Merugikan Pihak Ketiga secara Curang: Perjanjian kawin selama perkawinan (postnuptial) tidak boleh dibuat dengan sengaja untuk mengalihkan seluruh aset properti kepada istri agar terhindar dari sitaan eksekusi pengadilan atas utang-utang usaha suami.
Kesimpulan
Perjanjian kawin di Indonesia telah bertransformasi dari sebuah dokumen yang dipandang skeptis menjadi instrumen perlindungan hukum yang sangat progresif. Berkat Putusan Mahkamah Konstitusi No. 69/PUU-XIII/2015, masyarakat kini diberikan fleksibilitas untuk menyusun manajemen harta mereka, baik sebelum maupun di tengah jalan pernikahan.
Baik dari kacamata Hukum Perdata, Hukum Perkawinan, maupun Hukum Islam, esensi dari perjanjian kawin adalah membawa kemaslahatan, kepastian hukum, dan keadilan bagi suami, istri, anak-anak, bahkan pihak ketiga yang melakukan hubungan bisnis dengan mereka. Memahami prosedur akta otentik serta kewajiban pencatatan di KUA atau Dispendukcapil adalah kunci agar hak-hak kedua belah pihak terlindungi secara sempurna di mata hukum nasional.
| Karakteristik | Sebelum Menikah (Prenuptial) | Selama Perkawinan (Postnuptial) |
|---|---|---|
| Waktu Pembuatan | Sebelum akad nikah atau pemberkatan dilakukan. | Kapan saja selama pasangan masih terikat dalam perkawinan yang sah. |
| Titik Awal Berlaku | Sejak perkawinan dilangsungkan. | Sejak perjanjian disahkan oleh Notaris/Pencatat Perkawinan atau waktu yang disepakati. |
| Dampak Harta Masa Lalu | Mengatur seluruh harta sejak hari pertama pernikahan. | Harus memperjelas status harta yang diperoleh dari awal menikah hingga tanggal pembuatan perjanjian (pembagian harta masa lalu). |
| Perlindungan Pihak Ketiga | Pihak ketiga (kreditur) tahu sejak awal status harta pisah. | Tidak boleh merugikan pihak ketiga yang memiliki piutang sebelum perjanjian dibuat. |

