MEMILIKI TANAH HANYA DENGAN BUKTI KUITANSI
Kepemilikan tanah merupakan salah satu instrumen aset paling fundamental dan bernilai tinggi dalam kehidupan bermasyarakat di Indonesia. Meskipun sistem hukum pertanahan di Indonesia telah mengalami modernisasi sejak diundangkannya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA), praktik peralihan hak atas tanah secara informal masih sangat lazim ditemukan dalam kehidupan sehari-hari. Salah satu fenomena yang kerap memicu sengketa hukum di kemudian hari adalah transaksi jual beli tanah yang hanya dibuktikan dengan selembar kuitansi pembayaran.
Di banyak wilayah khususnya pedesaan maupun daerah pinggiran kota masyarakat sering menganggap bahwa pembayaran sejumlah uang yang dibuktikan dengan kuitansi bertuliskan “pembayaran lunas sebidang tanah” sudah cukup untuk memindahkan kepemilikan tanah secara sah dari penjual kepada pembeli. Anggapan ini didasari pada ikatan saling percaya (trust), kepraktisan, serta upaya menghindari biaya pembuatan akta resmi.
Namun, dari kacamata hukum positif Indonesia, kedudukan kuitansi sebagai bukti kepemilikan tanah menyimpan kerentanan yang mendasar. Kuitansi pada hakikatnya hanyalah alat bukti pembayaran uang, bukan bukti peralihan hak atas tanah ataupun bukti kepemilikan hak atas tanah.
Artikel ini membedah secara komprehensif konstruksi hukum transaksi jual beli tanah berbasis kuitansi melalui perspektif Hukum Perdata (Kitab Undang-Undang Hukum Perdata / KUHPerdata), Hukum Agraria Nasional (UUPA No. 5/1960 beserta PP No. 24/1997), mendiskusikan status hukum tanah yang bersangkutan, serta menyajikan solusi yuridis untuk melegalisasi tanah tersebut.
TINJAUAN HUKUM PERDATA (KUHPERDATA)
Untuk memahami keabsahan transaksi tanah menggunakan kuitansi, analisis harus dimulai dari ketentuan umum mengenai perikatan dan jual beli sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata / Burgerlijk Wetboek).
A. Syarat Sahnya Perjanjian (Pasal 1320 KUHPerdata)
Transaksi jual beli tanah pada dasarnya adalah suatu bentuk perjanjian. Berdasarkan Pasal 1320 KUHPerdata, suatu perjanjian dinyatakan sah apabila memenuhi empat syarat obyektif dan subyektif:
- Kesepakatan mereka yang mengikatkan dirinya (Consensus): Ada persesuaian kehendak antara penjual dan pembeli mengenai barang (tanah) dan harga.
- Kecakapan untuk membuat suatu perikatan (Capacity): Para pihak telah dewasa dan tidak berada di bawah pengampuan.
- Suatu pokok persoalan tertentu (A certain subject matter): Objek yang diperjualbelikan harus jelas, dalam hal ini letak, luas, dan batas-batas tanah.
- Suatu sebab yang tidak dilarang (A lawful cause): Perjanjian tidak boleh bertentangan dengan undang-undang, ketertiban umum, dan kesusilaan.
Jika transaksi yang dibuktikan dengan kuitansi memenuhi keempat syarat di atas, maka secara hukum perdata, perjanjian jual beli tersebut adalah SAH dan mengikat kedua belah pihak sebagai undang-undang (Pasal 1338 KUHPerdata).
B. Hakikat Jual Beli dan Penyerahan Hak (Levering)
Meskipun perjanjian jual beli berdasarkan kuitansi itu sah secara perdata, KUHPerdata menganut sistem obligatoir. Artinya:
- Pasal 1457 KUHPerdata: Jual beli adalah suatu persetujuan dengan mana pihak yang satu mengikatkan dirinya untuk menyerahkan suatu barang, dan pihak yang lain untuk membayar harga yang dijanjikan.
- Pasal 1458 KUHPerdata: Jual beli dianggap telah terjadi antara kedua belah pihak seketika setelah orang-orang itu mencapai kesepakatan tentang barang dan harga, meskipun barang itu belum diserahkan maupun harganya belum dibayar.
Dalam konsep KUHPerdata, perjanjian jual beli baru melahirkan hak tagih (hak personal/kreditor), yaitu hak pembeli untuk menuntut penjual menyerahkan tanah tersebut. Perjanjian jual beli itu sendiri BELUM memindahkan hak milik atas tanah.
Peralihan Hak Milik baru terjadi apabila dilakukan tindakan hukum yang disebut Penyerahan (Levering). Untuk benda tidak bergerak seperti tanah, Pasal 616 KUHPerdata juncto Pasal 620 KUHPerdata menegaskan bahwa penyerahan harus dilakukan melalui pengumuman akta yang bersangkutan menurut cara yang ditentukan oleh undang-undang.
C. Kedudukan Kuitansi sebagai Alat Bukti Perdata
Dalam hukum pembuktian perdata (Pasal 1866 KUHPerdata), alat bukti tertulis terdiri atas akta otentik dan akta di bawah tangan.
- Akta Otentik: Akta yang dibuat dalam bentuk yang ditentukan undang-undang oleh atau di hadapan pejabat umum yang berwenang (misalnya: Pejabat Pembuat Akta Tanah / PPAT atau Notaris). Memiliki kekuatan pembuktian lahiriah, formal, dan materiil yang sempurna (volledig bewijskracht).
- Kuitansi (Akta/Surat di Bawah Tangan): Kuitansi hanyalah tanda bukti penerimaan pembayaran uang yang ditandatangani oleh penerima uang. Kuitansi bukanlah akta otentik peralihan hak.
Apabila tanda tangan dalam kuitansi diakui oleh pihak penjual, kuitansi tersebut memberikan pembuktian yang sempurna mengenai terjadinya transaksi pembayaran sejumlah uang. Namun, kuitansi tersebut tidak membuktikan secara mutlak bahwa hak atas tanah telah berpindah secara sah menurut hukum pertanahan.
TINJAUAN UNDANG-UNDANG POKOK AGRARIA (UUPA NO. 5 TAHUN 1960)
Hukum pertanahan di Indonesia tidak lagi sepenuhnya tunduk pada KUHPerdata sejak diundangkannya UUPA pada tanggal 24 September 1960. Pasal 5 UUPA secara tegas menyatakan bahwa Hukum Agraria Nasional berlandaskan pada Hukum Adat, sepanjang tidak bertentangan dengan kepentingan nasional dan negara.
A. Konsep Jual Beli Tanah Menurut Hukum Adat: Terang dan Tunai
Perbedaan mendasar antara KUHPerdata dan UUPA terletak pada sifat transaksi jual beli:
- Terang: Transaksi dilakukan secara terbuka, dihadiri oleh para pihak, saksi-saksi, dan disaksikan/diketahui oleh pejabat umum yang berwenang (dahulu Kepala Desa/Lurah, sekarang Pejabat Pembuat Akta Tanah / PPAT).
- Tunai: Penyerahan hak atas tanah dan pembayaran harganya dilakukan secara serentak (sistem konkrit). Begitu transaksi dilakukan, saat itu juga hak atas tanah berpindah dari penjual kepada pembeli.
Sistem UUPA tidak mengenal pemisahan antara perjanjian jual beli (obligatoir) dan penyerahan (levering) sebagaimana dalam KUHPerdata. Peralihan hak atas tanah terjadi seketika pada saat Perjanjian Jual Beli dilakukan di hadapan Pejabat yang Berwenang.
B. Kedudukan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dan PP No. 24 Tahun 1997
Untuk menjamin kepastian hukum, Pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah (PP 24/1997) sebagai aturan pelaksana Pasal 19 UUPA.
- Pasal 37 ayat (1) PP No. 24/1997:
“Peralihan hak atas tanah dan hak milik atas satuan rumah susun melalui jual beli, tukar menukar, hibah, pemasukan dalam perusahaan dan perbuatan hukum pemindahan hak lainnya… hanya dapat didaftarkan jika dibuktikan dengan akta yang dibuat oleh PPAT yang berwenang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.”
Berdasarkan ketentuan tersebut, transaksi jual beli tanah wajib dibuktikan dengan Akta Jual Beli (AJB) yang dibuat oleh PPAT.
Kuitansi pembayaran tidak memenuhi syarat formal sebagai dokumen yang dapat dijadikan dasar oleh Kantor Pertanahan (BPN) untuk melakukan balik nama atau pendaftaran hak atas tanah pertama kali.
STATUS HUKUM TANAH YANG HANYA MEMILIKI BUKTI KUITANSI
Berdasarkan analisis perbandingan antara Hukum Perdata dan UUPA, berikut adalah perincian mengenai status tanah yang dibeli hanya menggunakan kuitansi:
A. Status Penguasaan Fisik (Bezit) vs Kepemilikan (Eigendom/Hak Milik)
- Secara Fisik (Bezitter): Pembeli yang menguasai tanah, mengolah, mengagunan, atau mendirikan bangunan di atasnya berstatus sebagai penguasai fisik beritikad baik. Pembeli memiliki hak untuk menikmati manfaat atas tanah tersebut.
- Secara Yuridis (De Jure): Hak atas tanah tersebut secara hukum pendaftaran tanah masih terdaftar atas nama penjual (atau pemilik lama yang tercantum dalam sertifikat/girik/letter C).
B. Potensi Risiko dan Kerentanan Hukum
Pembeli tanah yang hanya mengandalkan kuitansi menghadapi serangkaian risiko hukum yang sangat tinggi:
- Gugatan Sengketa dari Ahli Waris Penjual: Jika penjual meninggal dunia, ahli warisnya dapat mengklaim tanah tersebut karena sertifikat/girik masih tercantum atas nama orang tua mereka.
- Praktik Jual Beli Ganda (Double Selling): Penjual yang tidak beritikad baik dapat menjual kembali tanah tersebut kepada pihak ketiga menggunakan sertifikat asli yang masih dipegangnya melalui prosedur AJB PPAT yang sah.
- Penyitaan oleh Pihak Ketiga/Bank: Jika penjual memiliki utang tersangkut piutang, kreditur penjual dapat mengajukan sita eksekusi atas tanah tersebut karena secara hukum pertanahan tanah itu masih tercatat sebagai milik penjual.
- Tidak Dapat Dijadikan Jaminan Utang: Bank atau lembaga keuangan tidak akan menerima kuitansi sebagai jaminan Hak Tanggungan.
- Kesulitan Saat Terkena Penggusuran/Ganti Rugi Proyek Pemerintah: Uang ganti rugi pengadaan tanah untuk kepentingan umum biasanya hanya diserahkan kepada pihak yang nama-nya tercantum dalam sertifikat atau bukti kepemilikan yang terdaftar.
KEDUDUKAN KUITANSI DALAM YURISPRUDENSI MAHKAMAH AGUNG
Meskipun UUPA menekankan pentingnya Akta PPAT, Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia dalam beberapa putusan monumental (landmark decisions) memberikan perlindungan hukum kepada pembeli beritikad baik yang membeli tanah dengan bukti kuitansi atau di bawah tangan.
Yurisprudensi Penting Mahkamah Agung:
1. Putusan MA No. 1230 K/Sip/1980:
“Jual beli tanah yang dilakukan di bawah tangan dengan kuitansi adalah sah menurut hukum adat apabila telah memenuhi unsur terang dan tunai, serta ditandatangani oleh penjual dan disaksikan oleh saksi-saksi yang sah.”
2. Sema No. 7 Tahun 2012 (Rumusan Hukum Kamar Perdata):
“Perlindungan hukum harus diberikan kepada pembeli yang beritikad baik, yaitu pembeli yang melakukan transaksi jual beli tanah dengan jujur, membayar harga yang disepakati, menguasai tanah secara fisik, dan tidak mengetahui adanya cacat hukum pada objek tanah tersebut.”
3. Putusan MA No. 329 K/Pdt/2014:
MA menguatkan bahwa kuitansi pembayaran lunas atas tanah yang diikuti dengan penguasaan fisik secara terus menerus selama bertahun-tahun memberikan hak kepada pembeli untuk mengajukan pendaftaran hak atas tanah melalui penetapan pengadilan.
Kesimpulan Yurisprudensi: Kuitansi dapat diakui sebagai bukti transaksi jual beli yang sah secara material, TETAPI pembeli tetap harus menempuh jalur hukum untuk mengubah bentuk bukti tersebut menjadi Akta Otentik/Sertifikat agar memperoleh kepastian hukum mutlak (eksternal/erga omnes).
LANGKAH-LANGKAH SOLUTIF MELEGALISASI TANAH DENGAN BUKTI KUITANSI
Bagi masyarakat yang saat ini menguasai tanah hanya berdasarkan kuitansi, berikut adalah jalan keluar (solusi yuridis) untuk mengonversi dokumen tersebut menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM) yang sah di BPN.
Langkah 1: Jalur Kekeluargaan (Musyawarah)
Jika Penjual Masih Hidup dan Kooperatif:
- Hubungi penjual asli (atau ahli warisnya jika penjual sudah meninggal).
- Minta kesediaan penjual/ahli waris untuk menandatangani Akta Jual Beli (AJB) di hadapan PPAT setempat.
- Bawa kuitansi pembayaran asli sebagai bukti bahwa kewajiban pembayaran telah lunas.
- PPAT akan memeriksa keabsahan sertifikat/dokumen asal, membayarkan pajak-pajak pertanahan (PPH dan BPHTB), dan menerbitkan AJB resmi.
Langkah 2: Melalui Program PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap)
Jika tanah tersebut belum pernah bersertifikat (tanah adat/girik):
- Manfaatkan program PTSL dari Kementerian ATR/BPN.
- Minta Surat Keterangan Penguasaan Fisik Bidang Tanah (Sporadik) dari Kepala Desa/Lurah setempat.
- Lampirkan kuitansi pembelian sebagai bukti riwayat perolehan tanah.
- Kepala Desa/Lurah beserta minimal 2 (dua) orang saksi lingkungan akan menandatangani Surat Keterangan Tidak Bersengketa dan Penguasaan Fisik.
- Tim Satgas BPN akan mengukur tanah dan memproses penerbitan Sertifikat Hak Milik.
Langkah 3: Jalur Gugatan ke Pengadilan Negeri
Jika Penjual Menghilang, Meninggal Tanpa Ahli Waris yang Jelas, atau Menolak Menandatangani AJB:
- Pembeli dapat mengajukan Gugatan Pengesahan Jual Beli / Perbuatan Melawan Hukum (PMH) ke Pengadilan Negeri (PN) di wilayah hukum lokasi tanah tersebut berada.
- Tergugat: Penjual atau Ahli Waris Penjual.
- Alat Bukti yang Diperlukan:
- Kuitansi pembayaran asli yang mencantumkan keterangan lunas dan objek tanah.
- Bukti penguasaan fisik (pembayaran PBB bertahun-tahun, kuitansi listrik/air, foto bangunan).
- Saksi-saksi (tetangga, ketua RT/RW, atau tokoh masyarakat yang menyaksikan transaksi atau tahu proses penguasaan tanah).
- Output Hukum: Apabila gugatan dikabulkan, Hakim akan mengeluarkan Putusan Pengadilan yang Telah Berkekuatan Hukum Tetap (Inkracht van Gewijsde). Putusan ini berisi perintah bahwa Putusan Hakim berlaku sebagai pengganti Akta Jual Beli (AJB).
- Pembeli membawa Putusan Inkracht tersebut ke Kantor Pertanahan (BPN) untuk membaliknamakan sertifikat secara langsung tanpa perlu kehadiran penjual.
KESIMPULAN DAN SARAN
Kesimpulan
- Keabsahan Perdata: Transaksi jual beli tanah dengan bukti kuitansi adalah sah secara hukum perdata (Pasal 1320 KUHPerdata) dan mengikat kedua belah pihak, sepanjang memenuhi syarat-syarat sahnya perjanjian dan diakui oleh penjual.
- Keabsahan Pertanahan (Agraria): Berdasarkan UUPA No. 5/1960 dan PP No. 24/1997, kuitansi BUKAN merupakan bukti kepemilikan tanah dan TIDAK SAH secara administratif untuk mengalihkan hak atas tanah di Kantor Pertanahan (BPN).
- Status Tanah: Pembeli yang memegang kuitansi berstatus sebagai penguasai fisik beritikad baik, namun secara legalitas nama pemilik tanah masih tercatat atas nama penjual/pemilik lama.
- Kepastian Hukum: Tanah berbasis kuitansi berada dalam kondisi rentan sengketa dan tidak memiliki kekuatan pembuktian sempurna (erga omnes) sebelum diubah menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM) melalui pembuatan AJB PPAT atau Putusan Pengadilan.
Saran Praktis untuk Masyarakat
- Hindari Membeli Tanah Hanya dengan Kuitansi: Selalu pastikan transaksi jual beli tanah dilakukan di hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) setempat.
- Segera Lakukan Legalisasi: Apabila Anda saat ini memegang tanah dengan bukti kuitansi, segera hubungi penjual untuk membuat AJB PPAT, atau daftarkan tanah melalui program PTSL.
- Amankan Bukti Pendukung: Simpan dengan baik kuitansi asli, bukti pembayaran PBB (Pajak Bumi dan Bangunan), serta dokumentasi penguasaan fisik tanah sebagai alat bukti vital jika sewaktu-waktu terjadi sengketa hukum.

