LAPORAN POLISI LAMA DIPROSES
Ketika menjadi korban tindak pidana, melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian adalah langkah hukum pertama yang kita lakukan. Harapannya, perkara bisa segera diusut tuntas. Namun, dalam realitasnya, tidak sedikit pelapor yang mengeluhkan laporan polisinya berjalan di tempat alias mandek dalam waktu yang lama.
Situasi semakin membingungkan ketika penyidik tidak memberikan SP2HP (Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan/Penyidikan). Padahal, surat ini adalah hak mutlak pelapor guna mengetahui sampai di mana kasus mereka ditangani.
Jika Anda sedang menghadapi situasi ini, jangan pasrah. Mari pahami hak Anda dan pelajari cara melacak perkembangan perkara secara mandiri melalui platform digital resmi milik Polri.
SP2HP adalah Hak Terlapor dan Kewajiban yang Sering Terabaikan
Berdasarkan Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana, penyidik wajib memberikan SP2HP kepada pelapor secara berkala. SP2HP idealnya diberikan saat:
- Adanya penunjukan penyidik baru.
- Adanya rencana tindakan penyelidikan/penyidikan.
- Adanya perkembangan hasil pemeriksaan (apakah naik ke penyidikan, kendala di lapangan, atau penghentian perkara).
Ketika SP2HP tidak diberikan dan laporan terkesan sengaja diperlama, hal ini dikategorikan sebagai bentuk pelanggaran transparansi dan profesionalisme kepolisian. Pelapor berhak mempertanyakan alasan keterlambatan tersebut.
Solusi Digital: Penelusuran Melalui Pusiknas Bareskrim Polri
Untungnya, di era digitalisasi ini, Kepolisian Republik Indonesia telah menyediakan wadah transparansi publik. Melalui Pusat Informasi Kriminal Nasional (Pusiknas) Bareskrim Polri, Anda tidak perlu lagi bolak-balik ke kantor polisi hanya untuk menanyakan kabar laporan Anda.
Ada dua platform utama di bawah naungan Pusiknas yang bisa Anda manfaatkan secara daring:
Melacak Melalui Situs SP2HP Online
Polri menyediakan situs khusus agar pelapor dapat melihat status penanganan perkara mereka secara real-time.
Langkah 1: Buka peramban (browser) di ponsel atau komputer Anda, lalu akses situs sp2hp.bareskrim.polri.go.id.
Langkah 2: Pada halaman utama, Anda akan diminta memasukkan data verifikasi:
- NIK (Nomor Induk Kependudukan) pihak terlibat (pelapor).
- Pilih status keterlibatan Anda sebagai “Pelapor”.
- Masukkan Nomor Laporan Polisi (LP) Lengkap sesuai yang tertera pada lembar tanda terima laporan yang Anda dapatkan dari SPKT.
Langkah 3: Klik “Cek Perkembangan Perkara”. Sistem akan menampilkan riwayat tindakan yang sudah dilakukan oleh penyidik terhadap laporan Anda (misalnya berkas sudah di tahap kode A1, A2, atau A3).
Memanfaatkan Fitur “Pengaduan Reserse” di Situs Utama Pusiknas
Jika nomor laporan Anda belum terintegrasi di sistem SP2HP online, atau laporan Anda benar-benar tidak ada pergerakan, Anda bisa membuat aduan masyarakat (dumas) terkait kinerja penyidik.
Langkah 1: Akses situs resmi Pusiknas di pusiknas.polri.go.id.
Langkah 2: Klik menu Layanan Publik di bagian atas halaman, lalu pilih Pelayanan Pengaduan Reserse (atau menuju tautan pusiknas.polri.go.id/live/pengaduanreserse).
Langkah 3: Masukkan Nama Lengkap dan NIK Anda.
Langkah 4: Pilih menu “Buat Aduan”. Tuliskan secara kronologis bahwa Anda telah membuat Laporan Polisi (sertakan nomor LP, tanggal, dan nama kesatuan polres/polda) namun hingga kini perkara mandek dan Anda tidak pernah menerima SP2HP.
Langkah 5: Jika aduan sudah dikirim, Anda akan mendapatkan nomor aduan untuk memantau respons dari pihak internal Polri melalui menu “Cek Status Aduan” di kemudian hari.
Langkah Tambahan Jika Tetap Tidak Ada Respon
Jika penelusuran secara daring (online) lewat Pusiknas masih menemui jalan buntu, Anda disarankan mengambil langkah hukum formal berikut:
- Surat Permohonan Resmi: Kirimkan surat tertulis yang ditujukan kepada Atasan Penyidik (misalnya Kasat Reskrim atau Direktur Reserse Kriminal) perihal “Permohonan Penjelasan Perkembangan Perkara (SP2HP)”.
- Lapor ke Propam atau Irwasum: Jika diduga ada unsur ketidakprofesionalan atau pungutan liar (pungli) oleh oknum penyidik yang sengaja menahan perkara, Anda bisa melaporkannya ke Bagian Pelayanan Pengaduan (Bagyanduan) Divpropam Polri atau melalui aplikasi Pasti Kring Propam.
- Mengadu ke Ombudsman RI: Sebagai lembaga negara pengawas pelayanan publik, Ombudsman berwenang memeriksa adanya maladministrasi (penundaan berlarut) yang dilakukan oleh aparat kepolisian.
Ingat: Sebagai warga negara dan pelapor, Anda dilindungi hukum untuk mendapatkan kepastian perkembangan perkara. Jangan ragu memanfaatkan sistem online Pusiknas Polri sebagai langkah awal menuntut hak keadilan Anda.

