KARYAWAN IJIN SAKIT MENGGUNAKAN SURAT DOKTER PALSU
Hubungan kerja antara pengusaha dan pekerja/karyawan didasarkan pada pemenuhan hak dan kewajiban yang berlandaskan asas itikad baik (good faith atau te goeder trouw), kepastian hukum, dan profesionalisme. Salah satu kewajiban utama karyawan adalah menyediakan waktu, tenaga, dan keahliannya untuk melaksanakan pekerjaan sesuai dengan perjanjian kerja, Peraturan Perusahaan (PP), atau Perjanjian Kerja Bersama (PKB). Di sisi lain, pengusaha wajib membayarkan upah serta memberikan hak-hak normatif lainnya.
Namun, hukum ketenagakerjaan di Indonesia memberikan pengecualian yang humanis terhadap kewajiban menjalankan pekerjaan tersebut, salah satunya apabila karyawan berada dalam kondisi sakit. Berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, karyawan yang sakit berhak untuk tidak masuk kerja dengan tetap menerima upah penuh (pembayaran upah penuh diatur secara berjenjang). Untuk membuktikan validitas dari kondisi kesehatan tersebut, hukum mensyaratkan adanya bukti formal berupa Surat Keterangan Sakit dari Dokter yang sah secara medis dan hukum.
Masalah hukum yang serius muncul ketika hak istimewa (privilege) ini disalahgunakan oleh oknum karyawan. Fenomena karyawan tidak masuk kerja dengan alasan sakit, tetapi justru menggunakan surat keterangan dokter palsu, bukan lagi sekadar pelanggaran disiplin kerja yang bersifat internal atau administratif semata. Tindakan ini telah memasuki ranah pelanggaran hukum yang bersifat multidimensional, mencakup ranah Hukum Ketenagakerjaan (Perdata Formil/Materiil) dan Hukum Pidana.
Seiring berlakunya instrumen hukum terbaru di Indonesia, seperti Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang di sektor ketenagakerjaan, serta pemberlakuan KUHP, dinamika penegakan hukum dan sanksi terhadap tindakan kecurangan ini mengalami pergeseran dan pengetatan yuridis.
Artikel ini akan mengupas tuntas, mendalam, dan komprehensif mengenai tinjauan hukum terhadap tindakan karyawan yang tidak masuk kerja dengan menggunakan surat dokter palsu. Analisis akan diuraikan melalui perspektif hukum pidana materiil berdasarkan KUHP, perspektif hukum ketenagakerjaan berdasarkan UU Cipta Kerja beserta peraturan pelaksananya, serta mekanisme pembuktian dan langkah mitigasi yang dapat ditempuh oleh perusahaan.
PERSPEKTIF HUKUM PIDANA MATERIIL DENGAN KUALIFIKASI DELIK PEMALSUAN SURAT DALAM KUHP
Secara dogmatis, surat keterangan sakit yang dikeluarkan oleh dokter merupakan dokumen medis yang memiliki nilai pembuktian hukum (legal evidentiary value). Dokumen ini menerangkan suatu keadaan nyata terkait kapasitas fisik atau psikis seseorang pada waktu tertentu. Ketika seorang karyawan merekayasa, memesan melalui platform tidak resmi, memalsukan tanda tangan dokter, atau merubah isi (misalnya merubah tanggal masa istirahat) dari surat keterangan tersebut, maka tindakan itu telah memenuhi unsur-unsur tindak pidana pemalsuan surat.
Dalam hukum pidana positif Indonesia yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Delik terkait surat keterangan dokter diatur secara spesifik dalam bagian pemalsuan terhadap surat keterangan.
Analisis Pasal 395 KUHP tentang Pemalsuan Surat Keterangan Dokter
Pasal 395 KUHP merumuskan secara khusus perbuatan pidana yang berkaitan dengan surat keterangan mengenai keadaan kesehatan. Ketentuan ini menyasar baik pihak yang membuat/mengeluarkan surat palsu tersebut, maupun pihak yang dengan sengaja menggunakannya.
Pasal 395 KUHP menyatakan:
- Dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak kategori II, Setiap Orang yang membuat surat keterangan palsu atau memalsukan surat keterangan tentang keadaan kesehatan, baik fisik maupun jiwa, atau tentang kematian seseorang.
- (…) [terkait maksud memasukkan ke RS Jiwa]
- Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) berlaku juga bagi Setiap Orang yang menggunakan Surat keterangan palsu tersebut seolah-olah isinya sesuai dengan yang sebenarnya.
Berdasarkan formulasi Pasal 395 ayat (3) jo. ayat (1) KUHP tersebut, terdapat beberapa unsur konstitutif (unsur objektif dan unsur subjektif) yang harus terpenuhi agar seorang karyawan dapat dimintai pertanggungjawaban pidana:
A. Unsur Subjektif (Kesalahan/Mens Rea)
- “Setiap Orang”: Subjek hukum perorangan, dalam konteks ini adalah karyawan atau pekerja yang berstatus sebagai personil di suatu perusahaan.
- “Dengan Sengaja” (Dolus): Karyawan tersebut menghendaki dan mengetahui (willen en weten) bahwa surat keterangan sakit yang dipegangnya adalah palsu, tidak benar, atau dimanipulasi, namun tetap memilih untuk mempergunakannya. Ada kesadaran penuh dari pelaku bahwa tindakannya tersebut bertujuan untuk mengelabui manajemen atau divisi Human Resources (HR).
B. Unsur Objektif (Perbuatan/Actus Reus)
- “Menggunakan surat keterangan palsu atau memalsukan surat keterangan”: Perbuatan materinya adalah menyerahkan, mengirimkan, atau menunjukkan surat dokter tersebut kepada perusahaan (baik secara fisik maupun digital via e-mail atau WhatsApp) dengan tujuan agar izin tidak masuk kerjanya dianggap sah oleh perusahaan.
- “Seolah-olah isinya sesuai dengan yang sebenarnya”: Surat tersebut disajikan sedemikian rupa sehingga tim HR atau atasan mempercayai bahwa karyawan tersebut benar-benar diperiksa oleh dokter resmi dan secara medis dinyatakan harus beristirahat, padahal fakta klinis tersebut tidak pernah ada atau tidak sesuai dengan tanggal yang tercantum.
- Adanya Potensi Kerugian: Meskipun Pasal 395 tidak secara eksplisit mencantumkan unsur “dapat menimbulkan kerugian” layaknya delik pemalsuan surat umum (Pasal 391 KUHP Baru), sifat melawan hukum dari penggunaan dokumen palsu ini secara inherent merugikan pengusaha, baik dari segi finansial (membayar upah untuk hari di mana karyawan tidak bekerja) maupun non-finansial (terganggunya produktivitas operasional).
Alternatif Dakwaan: Pasal 391 KUHP tentang Pemalsuan Surat Secara Umum
Jika dalam proses penyidikan ditemukan bahwa karyawan tidak sekadar menggunakan surat yang dibuat orang lain, melainkan ia sendiri yang merancang, mencetak kop surat klinik palsu, meniru stempel basah, dan memalsukan tanda tangan dokter secara mandiri untuk menciptakan hak (hak untuk libur dan tetap digaji), maka penegak hukum juga dapat mengaitkannya dengan Pasal 391 KUHP tentang pemalsuan surat secara umum.
Ancaman pidana dalam Pasal 391 ayat (1) KUHP jauh lebih berat, yaitu pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun atau pidana denda paling banyak kategori VI, karena surat tersebut dibuat dengan maksud untuk menimbulkan suatu hak (dalam hal ini hak atas upah saat sakit dan hak untuk dispensasi kerja).
Pertanggungjawaban Pidana Karyawan sebagai Pengguna Dokumen Palsu
Seringkali muncul pembelaan dari karyawan bahwa, “Bukan saya yang memalsukan surat itu, saya hanya membelinya secara daring/online dari penyedia jasa di media sosial.” Secara doktrinal, pembelaan ini tidak menghapuskan sifat melawan hukum (wederrechtelijkheid) dari perbuatan karyawan tersebut.
Hukum pidana Indonesia mengancam pidana antara pembuat surat palsu dan pengguna surat palsu. Berdasarkan Pasal 395 ayat (3) KUHP, tindakan menggunakan surat keterangan sakit palsu diancam dengan pidana yang sama dengan orang yang membuatnya. Dengan demikian, status karyawan sebagai pengguna akhir (end-user) dari surat dokter palsu sudah lebih dari cukup untuk menyeretnya ke dalam proses peradilan pidana.
PERSPEKTIF HUKUM KETENAGAKERJAAN: RELEVANSI UU CIPTA KERJA DAN PERATURAN PELAKSANA
Masuknya tindakan karyawan ke ranah pidana secara otomatis memicu implikasi drastis dalam hubungan industrial. Hukum ketenagakerjaan Indonesia mengatur secara ketat mengenai perlindungan hak pekerja, namun perlindungan tersebut runtuh apabila pekerja terbukti melakukan tindakan kecurangan, penipuan, atau pelanggaran berat yang merugikan integritas perusahaan.
Kedudukan “Alasan Sakit” dan Hak Upah dalam UU Cipta Kerja
Berdasarkan ketentuan Pasal 93 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang telah diubah melalui UU Cipta Kerja, diatur asas no work no pay (tidak bekerja tidak dibayar). Namun, asas ini dikecualikan apabila pekerja/buruh sakit sehingga tidak dapat melakukan pekerjaan.
Perusahaan wajib membayar upah karyawan yang tidak masuk kerja karena sakit dengan formulasi berjenjang yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan (sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023):
- 4 (empat) bulan pertama, dibayar 100% dari upah.
- 4 (empat) bulan kedua, dibayar 75% dari upah.
- 4 (empat) bulan ketiga, dibayar 50% dari upah.
- Bulan selanjutnya dibayar 25% dari upah sebelum Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dilakukan oleh pengusaha.
Mengingat pengusaha diwajibkan oleh undang-undang untuk mengeluarkan dana (upah) tanpa adanya timbal balik prestasi kerja (produksi) berdasarkan dalil medis, maka keabsahan surat dokter menjadi instrumen yuridis krusial bagi perusahaan untuk melakukan disbursement upah tersebut. Ketika surat sakit tersebut palsu, maka dasar hukum pengecualian no work no pay menjadi gugur, dan karyawan dianggap telah melakukan mangkir secara tidak sah serta melakukan manipulasi keuangan perusahaan.
Kualifikasi Pelanggaran: Dari “Alasan Mendesak” hingga “Pelanggaran PP/PKB”
Pasca-putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 012/PUU-I/2003, terminologi “Kesalahan Berat” yang dahulu diatur dalam Pasal 158 UU No. 13/2003 (di mana pengusaha bisa langsung mem-PHK karyawan sepihak tanpa putusan pengadilan pidana) telah dinyatakan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat karena bertentangan dengan asas praduga tak bersalah (presumption of innocence).
Dalam hukum ketenagakerjaan terbaru yang mengacu pada UU Cipta Kerja jo. Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja, mekanisme PHK karena pelanggaran pekerja diatur kembali secara sistematis.
Tindakan menggunakan surat dokter palsu dapat diklasifikasikan ke dalam 2 (dua) pintu masuk yuridis untuk pengenaan sanksi ketenagakerjaan:
A. Pintu Pertama: Pelanggaran Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan (PP), atau Perjanjian Kerja Bersama (PKB)
Berdasarkan Pasal 36 huruf g PP Nomor 35 Tahun 2021, pengusaha dapat melakukan PHK terhadap pekerja/buruh setelah pekerja yang bersangkutan melakukan pelanggaran ketentuan yang diatur dalam Perjanjian Kerja, PP, atau PKB, dan sebelumnya telah diberikan surat peringatan pertama, kedua, dan ketiga secara berturut-turut.
Namun, jika dalam PP/PKB perusahaan telah mengklasifikasikan tindakan penipuan, pemalsuan dokumen perusahaan/dokumen pendukung, dan memberikan keterangan palsu sebagai Pelanggaran Pelanggaran Bersifat Kategori Merah / Pelanggaran Langsung PHK tanpa SP Berturut-turut, maka pengusaha dapat langsung melayangkan Surat Pemberitahuan PHK berdasarkan asas kesepakatan dan otonomi hukum privat yang ada di PP/PKB tersebut, sejauh materi muatan PP/PKB tidak bertentangan dengan undang-undang.
B. Pintu Kedua: Pekerja Melakukan Pelanggaran Bersifat “Mendesak” (Pengganti Istilah Kesalahan Berat)
Dalam praktiknya saat ini, berdasarkan ketentuan Pasal 52 ayat (2) PP No. 35 Tahun 2021, pengusaha dapat memutus hubungan kerja secara langsung terhadap pekerja/buruh atas alasan mendesak yang diatur dalam Perjanjian Kerja, PP, atau PKB. Tindakan menggunakan surat dokter palsu sangat memenuhi syarat substansial sebagai “alasan mendesak” karena mengandung unsur tindak pidana penipuan yang menghancurkan trust (kepercayaan) sebagai pilar utama hubungan kerja.
| Perbandingan Aspek Yuridis Ketenagakerjaan | Skenario Surat Sakit Asli | Skenario Surat Sakit Palsu |
|---|---|---|
| Status Ketidakhadiran | Sah (Izin Resmi Medis) | Tidak Sah (Dikualifikasikan sebagai Mangkir) |
| Hak Atas Upah | Wajib Dibayar 100% oleh Perusahaan | Gugur (No Work No Pay diterapkan surut) |
| Konsekuensi Disipliner | Tidak Dapat Dikenakan Sanksi | Pemberian SP 3 atau PHK Langsung (Alasan Mendesak) |
| Kewajiban Ganti Rugi | Tidak Ada | Perusahaan berhak menuntut pengembalian upah |
ANALISIS MULTIDIMENSIONAL DAMPAK HUKUM DAN SOSIAL
Dampak dari tindakan manipulatif ini menciptakan efek domino yang merugikan berbagai subsistem hukum dan kelembagaan. Penjelasan di bawah ini merinci bagaimana satu lembar surat palsu mendistorsi hak-hak multi-pihak.
Bagi Karyawan: Gugurnya Hak Keperdataan Ketenagakerjaan
Ketika seorang karyawan terbukti menggunakan surat sakit palsu dan perusahaan memprosesnya melalui jalur PHK atas alasan pelanggaran berat/mendesak, karyawan tersebut kehilangan hak-hak normatif PHK-nya secara masif. Berdasarkan UU Cipta Kerja jo. PP 35/2021, pekerja yang di-PHK karena alasan mendesak atau pelanggaran berat tidak berhak atas Uang Pesangon dan Uang Penghargaan Masa Kerja. Karyawan tersebut hanya berhak atas Uang Penggantian Hak (UPH) (seperti sisa cuti tahunan yang belum diambil) dan Uang Pisah yang besarnya diatur dalam Peraturan Perusahaan atau PKB masing-masing.
Selain kehilangan pekerjaan dan hak ekonomis, reputasi profesional karyawan tersebut dipastikan runtuh. Perusahaan berhak mencantumkan alasan pemberhentian akibat pelanggaran integritas pada Surat Keterangan Kerja (Paklaring), atau setidaknya menolak memberikan referensi kerja yang positif bagi masa depan karier karyawan tersebut di perusahaan lain.
Bagi Perusahaan: Kerugian Finansial dan Gangguan Hukum Acara
Perusahaan menderita kerugian langsung dalam bentuk materiil (membayar upah untuk hari-hari absennya karyawan yang didasarkan pada penipuan). Secara hukum acara perdata, tindakan karyawan ini merupakan bentuk Wanprestasi (breach of contract) terhadap Perjanjian Kerja dan juga memenuhi unsur Perbuatan Melawan Hukum (PMH) berdasarkan Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata).
Pasal 1365 KUHPerdata menyatakan:
“Tiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk mengganti kerugian tersebut.”
Atas dasar pasal ini, perusahaan secara yuridis memiliki hak untuk mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) atau pengadilan negeri untuk menuntut ganti rugi berupa pengembalian akumulasi upah yang telah dibayarkan selama karyawan tersebut mengambil “cuti sakit palsu” tersebut, beserta biaya investigasi yang timbul.
Bagi Institusi Medis dan Profesi Kedokteran
Pemalsuan surat keterangan dokter merugikan nama baik, kredibilitas, dan integritas dokter yang namanya dicatut, termasuk institusi fasilitas kesehatan (Klinik, Puskesmas, atau Rumah Sakit) yang dipalsukan kop surat atau stempelnya. Dalam ekosistem hukum kesehatan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, kredibilitas produk hukum medis seperti surat keterangan sehat/sakit dilindungi secara ketat. Pihak rumah sakit atau dokter yang namanya dicatut memiliki hak hukum penuh untuk bertindak sebagai pelapor dalam dugaan tindak pidana pemalsuan surat pidana terhadap oknum karyawan tersebut demi menjaga marwah profesi medis.
PROSEDUR PEMBUKTIAN DAN VERIFIKASI UNTUK MANAJEMEN PERUSAHAAN (HRD)
Untuk menjatuhkan sanksi industrial (PHK) maupun memproses tindakan ini ke ranah pidana, perusahaan tidak boleh bertindak gegabah atau emosional berdasarkan asumsi semata. Perusahaan wajib menerapkan prinsip kehati-hatian (due diligence) melalui serangkaian tindakan verifikasi formil dan materiil agar keputusan perusahaan memiliki kedudukan hukum yang mutlak dan tidak dapat dipatahkan dalam gugatan perselisihan di PHI kelak.
Mekanisme operasional pembuktian yang wajib ditempuh oleh tim HRD dan manajemen perusahaan dijabarkan melalui tahapan sistematis di bawah ini:
1. Audit Administratif Visual Awal (Skrining): Tahap Deteksi Awal.
Melakukan pemeriksaan fisik terhadap surat keterangan sakit yang diserahkan karyawan. HRD wajib memeriksa keganjilan fisik meliputi: ketiadaan cap basah, format surat yang tampak tidak standar (hasil unduhan internet), nomor surat yang tidak beraturan, ketiadaan nomor Surat Izin Praktik (SIP) dokter, atau adanya coretan/tipe-ex pada bagian tanggal istirahat.
2. Investigasi Faktual ke Fasilitas Kesehatan (Konfirmasi Lapangan): Tahap Pengumpulan Bukti Primer.
Perusahaan mengirimkan perwakilan resmi (Tim HR/Legal) atau menyurati secara resmi Fasilitas Kesehatan (Faskes) yang tercantum dalam kop surat dokter tersebut. Petugas HR melakukan konfirmasi silang (cross-check) dengan buku register pasien (medical record) di faskes tersebut berdasarkan tanggal pemeriksaan. Jika faskes menyatakan nama karyawan tidak pernah terdaftar sebagai pasien pada tanggal tersebut, perusahaan wajib meminta Surat Keterangan Resmi / Surat Penolakan Tertulis dari manajemen Faskes yang menyatakan bahwa surat dokter tersebut bukan produk hukum mereka.
3. Pemanggilan Resmi untuk Klarifikasi (Bipartit/Klarifikasi Internal): Tahap Pemenuhan Hak Jawab Karyawan.
Perusahaan melayangkan surat panggilan resmi (audiens) kepada karyawan yang bersangkutan untuk melakukan klarifikasi dalam forum pertemuan internal. Dalam proses ini, HRD mengonfrontasi karyawan dengan bukti penolakan tertulis dari pihak Faskes. Proses ini wajib dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Internal atau Berita Acara Klarifikasi yang ditandatangani di atas meterai oleh kedua belah pihak. Pengakuan tertulis dari karyawan dalam BAP ini merupakan bukti pamungkas (perfect evidence).
4. Pengambilan Keputusan dan Eksekusi Yuridis: Tahap Finalisasi Sanksi.
Berdasarkan bukti tertulis dari Faskes dan BAP klarifikasi, perusahaan menerbitkan Surat Pemberitahuan PHK atas Alasan Mendesak (atau pemberian SP3 sesuai aturan PP/PKB). Perusahaan juga menentukan apakah kasus ini akan diselesaikan secara murni industrial (PHK dengan uang pisah) atau dilanjutkan dengan membuat laporan polisi ke Kepolisian Sektor (Polsek) atau Kepolisian Resor (Polres) setempat atas delik pelanggaran Pasal 395 KUHP Baru.
SOLUSI STRATEGIS, MITIGASI RISIKO, DAN PREVENSI UTK PERUSAHAAN
Agar fenomena penggunaan surat dokter palsu ini tidak menjadi penyakit organisasi yang berulang, perusahaan harus membangun sistem benteng hukum dan preventif yang kuat secara internal.
Klausul Tegas dalam Peraturan Perusahaan (PP) atau Perjanjian Kerja Bersama (PKB)
Perusahaan harus meninjau kembali (review) redaksional ketentuan PP atau PKB yang berlaku. Pastikan dalam bab mengenai Pelanggaran dan Sanksi, frasa “Menggunakan, membuat, atau mengedarkan surat keterangan dokter palsu atau dokumen manifes palsu lainnya untuk kepentingan pribadi maupun kelompok” dimasukkan secara eksplisit sebagai kategori Pelanggaran Pelanggaran Kategori Berat / Alasan Mendesak yang dapat berakibat Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) seketika tanpa peringatan berturut-turut. Dengan adanya klausul eksplisit ini, kepastian hukum bagi HRD dalam mengambil tindakan eksekusi menjadi sangat solid.
Digitalisasi Validasi Medis (Klinik Rekanan Resmi)
Salah satu mitigasi paling efektif adalah membatasi atau merestrukturisasi sistem rujukan sakit. Perusahaan dapat membuat kebijakan bahwa surat keterangan sakit yang diakui dan dibayarkan upahnya secara penuh hanyalah surat yang dikeluarkan oleh Klinik Rekanan Resmi Perusahaan, Rumah Sakit BPJS Kesehatan di mana karyawan terdaftar, atau Fasilitas Kesehatan Pemerintah (Puskesmas/RSUD). Jika karyawan berobat ke klinik swasta non-rekanan di luar darurat medis (emergency), perusahaan berhak mewajibkan adanya proses verifikasi atau pemeriksaan ulang (second opinion) oleh dokter perusahaan sebelum izin sakitnya disetujui.
Edukasi Hukum Berkala Kepada Karyawan
Banyak karyawan melakukan tindakan pemalsuan surat sakit karena menganggapnya sebagai kenakalan administratif yang sepele. Mereka mengira sanksi terburuk hanyalah pemotongan gaji hari itu atau teguran lisan. Perusahaan berkewajiban melakukan sosialisasi hukum secara berkala bahwa tindakan tersebut adalah kejahatan pidana formal yang memiliki konsekuensi hukuman penjara berdasarkan undang-undang nasional (KUHP Baru), yang dapat menghancurkan seluruh catatan hukum pribadi mereka (Surat Keterangan Catatan Kepolisian / SKCK).
KESIMPULAN
Tindakan karyawan yang tidak masuk kerja dengan menggunakan surat keterangan dokter palsu merupakan pelanggaran hukum berat yang bersifat lintas-ranah yuridis. Berdasarkan hukum positif terbaru yang berlaku saat ini di Indonesia, tindakan tersebut tidak lagi dapat dipandang sebelah mata:
- Dari Segi Hukum Pidana Materiil (UU No. 1 Tahun 2023 / KUHP): Karyawan yang dengan sengaja menyodorkan surat sakit palsu dijerat secara langsung oleh Pasal 395 ayat (3) dengan ancaman pidana penjara paling lama 1 tahun. Jika terbukti memalsukannya sendiri secara utuh untuk memanipulasi hak finansial, dapat dijerat Pasal 391 dengan ancaman pidana hingga 6 tahun penjara.
- Dari Segi Hukum Ketenagakerjaan (UU No. 6 Tahun 2023 / UU Cipta Kerja): Tindakan ini menggugurkan hak karyawan atas upah selama ketidakhadirannya berdasarkan hilangnya kondisi pengecualian no work no pay. Tindakan ini juga dikualifikasikan sebagai Pelanggaran Bersifat Mendesak (berdasarkan PP No. 35 Tahun 2021) yang melegitimasi perusahaan untuk melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) seketika tanpa kewajiban membayar uang pesangon dan uang penghargaan masa kerja.
- Dari Segi Keperdataan (KUHPerdata): Perusahaan yang dirugikan secara finansial akibat sempat membayarkan upah atas dasar informasi palsu tersebut memiliki hak mutlak demi hukum untuk mengajukan gugatan ganti rugi berbasis Perbuatan Melawan Hukum (Pasal 1365 KUHPerdata).
Kunci utama penegakan hukum yang adil dan kokoh berada pada kedisplinan tim manajemen perusahaan (HRD) dalam melakukan investigasi faktual secara runut, mengumpulkan bukti tertulis dari fasilitas kesehatan yang dicatut, dan mendokumentasikannya dalam Berita Acara Klarifikasi yang sah. Dengan sistem mitigasi yang ketat dan Peraturan Perusahaan yang kokoh, integritas hubungan industrial dapat terjaga dari segala bentuk tindakan kecurangan yang merusak iklim produktivitas nasional.

