HUKUM BERKENDARA SAMBIL MEROKOK
Para pengguna jalan! Pernahkah kamu sedang asyik-asyiknya berkendara, menikmati hembusan angin, tiba-tiba wusss, ada abu panas atau bara api nyasar ke wajahmu? Atau lebih parah lagi, masuk ke mata? Usut punya usut, ternyata ada pengendara di depan yang sedang asyik “ngebul” sambil nyetir.
Jalan raya di Indonesia adalah tempat bertemunya berbagai macam karakter manusia. Ada yang santai, ada yang buru-buru, dan ada juga yang menjadikan jalan raya layaknya ruang tamu pribadi termasuk menjadikannya tempat untuk merokok. Bagi sebagian orang, jalan raya terutama saat macet parah atau saat menempuh perjalanan jauh antar provinsi bisa sangat membosankan dan bikin ngantuk. Merokok sering kali dianggap sebagai “obat kuat” atau “teman setia” untuk mengusir kantuk dan stres di balik kemudi. Perasaan lelah dan jenuh itu valid, dan kita semua pasti pernah merasakannya.
Namun, mari kita kembali berpijak pada realitas dan fakta. Jalan raya adalah fasilitas publik (ruang publik). Ketika kita berada di jalan raya, kebebasan individu kita dibatasi oleh hak orang lain atas keselamatan dan kenyamanan. Di sinilah hukum hadir sebagai penengah. Sayangnya, masih banyak miskonsepsi di masyarakat yang menganggap bahwa selama mereka mahir menyetir dengan satu tangan, maka merokok sambil berkendara itu sah-sah saja. Padahal, faktanya sama sekali tidak demikian.
Mari kita bedah secara tuntas dari segi undang-undang terbaru, ancaman pidana, denda, hingga alasan logis dan ilmiah mengapa aturan ini dibuat.
Dasar Hukum yang Berlaku – Jangan Bilang Nggak Tahu!
Banyak orang yang protes saat ditilang karena merokok, dengan dalih, “Lho, Pak Polisi, di mana ada rambu dilarang merokok di jalan raya?” Memang, kamu tidak akan menemukan rambu lalu lintas bergambar rokok dicoret di pinggir jalan layaknya rambu dilarang parkir. Namun, larangan ini terukir jelas dalam konstitusi lalu lintas kita. Secara hukum, aturan mengenai hal ini terbagi menjadi aturan umum (Lex Generalis) dan aturan yang lebih spesifik (Lex Specialis).
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ)
Ini adalah “kitab suci”-nya lalu lintas di Indonesia. Undang-undang ini masih berlaku hingga detik ini dan menjadi dasar penindakan oleh pihak kepolisian. Mari kita lihat Pasal 106 ayat (1) yang berbunyi:
“Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi.”
Perhatikan frasa “wajar dan penuh konsentrasi”. Apa yang dimaksud dengan penuh konsentrasi? Dalam penjelasan undang-undang tersebut, yang dimaksud dengan “penuh konsentrasi” adalah setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor dengan penuh perhatian dan tidak terganggu perhatiannya karena:
- Sakit atau lelah.
- Menggunakan telepon (HP).
- Menonton televisi atau video dari perangkat elektronik di dalam kendaraan.
- Minum minuman keras (mabuk).
- Melakukan kegiatan lain yang dapat menurunkan kemampuan mengemudi.
Nah, aktivitas merokok masuk ke dalam kategori “kegiatan lain yang dapat menurunkan kemampuan mengemudi”. Mengapa? Karena saat merokok, kamu melakukan aktivitas motorik ekstra (memegang rokok, membuang abu, mematikan puntung) dan memecah fokus antara kondisi jalan dan rokok di tanganmu.
Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 12 Tahun 2019
Jika UU LLAJ 2009 dirasa masih terlalu “umum”, pemerintah melalui Kementerian Perhubungan akhirnya mengeluarkan aturan yang jauh lebih spesifik dan to the point, khususnya bagi para pengendara sepeda motor.
Peraturan ini adalah Permenhub Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pelindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat. Jika kamu membaca Pasal 6 huruf c, aturannya berbunyi sangat jelas tanpa ruang untuk multitafsir:
“Pengemudi dilarang merokok dan melakukan aktivitas lain yang mengganggu konsentrasi ketika sedang mengendarai sepeda motor.”
Aturan ini dikeluarkan pada Maret 2019 dan secara eksplisit (gamblang) menyebutkan kata “merokok”. Peraturan ini lahir karena tingginya angka keluhan dari masyarakat serta data kecelakaan ringan hingga berat yang disebabkan oleh abu rokok yang terbang ke mata pengendara lain. Jadi, jika ada yang berdebat bahwa tidak ada aturan spesifik soal larangan merokok di jalan, kamu bisa langsung sodorkan Permenhub ini.
Ancaman Pidana dan Denda – Bikin Kantong Jebol!
Hukum tanpa sanksi ibarat macan ompong. Oleh karena itu, pelanggaran terhadap larangan merokok sambil berkendara memiliki konsekuensi hukum yang tidak main-main. Sanksinya diatur dalam Pasal 283 UU LLAJ No. 22 Tahun 2009.
Bunyi Pasal 283 adalah sebagai berikut:
“Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).“
Mari kita renungkan angka ini secara santai tapi serius.
- Pidana Kurungan 3 Bulan: Bayangkan kamu harus mendekam di balik jeruji besi selama 90 hari hanya karena sebatang rokok. Tentu ini adalah ancaman maksimal, dan biasanya aparat akan lebih mengedepankan sanksi denda.
- Denda Rp 750.000: Ini bukan angka yang kecil, kawan. Uang Rp 750 ribu bisa kamu gunakan untuk hal-hal yang jauh lebih bermanfaat. Bagi pengendara motor, uang ini bisa untuk servis rutin berbulan-bulan, mengganti ban depan dan belakang, atau mentraktir keluarga makan enak di akhir pekan.
Penindakan ini dilakukan secara nyata. Pihak kepolisian sering kali melakukan razia atau menindak langsung melalui sistem e-TLE (Electronic Traffic Law Enforcement) alias tilang elektronik, maupun tilang manual oleh petugas yang sedang berpatroli. Jika kamu menolak membayar denda tilang, sanksi administratif siap menanti, seperti pemblokiran STNK. Artinya, saat kamu mau membayar pajak tahunan, kamu tidak akan bisa melakukannya sebelum denda tilang tersebut dilunasi. Repot kan?
Mengapa Hukum Melarangnya?
Hukum tidak dibuat hanya untuk merepotkan masyarakat. Di balik ancaman denda dan kurungan, ada landasan logis, ilmiah, dan kemanusiaan. Mengemudi adalah sebuah tugas kompleks yang menuntut 100% perhatian otak dan tubuh. Ketika kamu merokok, kamu memasukkan tiga jenis distraksi (gangguan) mematikan sekaligus ke dalam ruang kemudimu.
Distraksi Visual (Gangguan Penglihatan)
Distraksi visual terjadi ketika mata pengemudi teralihkan dari jalan raya. Saat merokok, kamu pasti akan mengalihkan pandangan meski hanya sepersekian detik untuk mengambil rokok dari bungkusnya, mencari korek api, menyalakan api, dan secara berkala melihat ke arah rokok untuk memastikan di mana abunya harus dibuang.
Tahukah kamu, jika kamu berkendara dengan kecepatan 60 km/jam, mengalihkan pandangan selama 2 detik saja sama dengan mengemudi dengan mata tertutup sejauh 33 meter! Dalam jarak 33 meter tersebut, apa pun bisa terjadi: ada pejalan kaki menyeberang, kendaraan di depan mengerem mendadak, atau ada jalan berlubang.
Distraksi Manual (Gangguan Fisik/Tangan)
Ini adalah bahaya yang paling kentara. Mengemudikan kendaraan, baik roda dua maupun roda empat, idealnya menggunakan kedua belah tangan agar respons terhadap kondisi darurat bisa maksimal.
- Bagi Pengendara Mobil: Memegang rokok berarti satu tangan tidak berada di setir. Saat terjadi situasi di mana kamu harus banting setir untuk menghindari kecelakaan, melakukan manuver dengan satu tangan sangatlah berisiko. Belum lagi jika kamu menggunakan mobil transmisi manual, di mana satu tangan harus siap di tuas persneling.
- Bagi Pengendara Motor: Ini jauh lebih fatal. Mengendarai motor membutuhkan keseimbangan ekstra. Tangan kanan memegang throttle (gas) dan rem depan, tangan kiri memegang kopling (untuk motor manual) atau rem belakang (untuk skutik). Jika salah satu tangan sibuk memegang rokok dan membuang abu, waktu respons untuk melakukan pengereman mendadak akan bertambah lama. Sering kali, karena satu tangan sibuk dengan rokok, pengendara motor gagal mengendalikan stang saat melewati jalan berpasir atau berlubang, berujung pada kecelakaan tunggal.
Distraksi Kognitif (Gangguan Pikiran)
Meski terlihat sepele, merokok juga memecah fokus pikiran. Otakmu tanpa sadar melakukan multitasking: memproses kondisi jalan lintas, mengukur jarak antar kendaraan, sekaligus memikirkan posisi rokok agar tidak membakar baju, jok kendaraan, atau memikirkan kapan harus menghisap dan membuang asapnya. Otak manusia tidak dirancang untuk fokus penuh pada dua tugas krusial secara bersamaan. Saat fokus terbelah, waktu reaksi (reaction time) terhadap bahaya akan menurun drastis.
Teror Bara Api dan Solidaritas Jalan Raya
Mari kita bicara dari hati ke hati mengenai dampak merokok bagi orang lain. Jika poin-poin di atas berbicara soal risiko terhadap diri sendiri, poin ini adalah alasan utama mengapa masyarakat umum sangat mengecam perilaku merokok sambil berkendara: Teror Bara dan Abu Rokok.
Fenomena Aerodinamika Jalanan
Bagi pengendara motor yang merokok, membuang abu sering kali dilakukan dengan menjentikkan jari atau membiarkan angin membawanya. Di sinilah letak masalahnya. Dalam kecepatan tertentu, angin tidak akan menjatuhkan abu secara vertikal ke bawah, melainkan meniupnya secara horizontal ke belakang.
Bagi pengendara di belakang terutama pengendara motor dengan helm half-face atau pejalan kaki abu dan bara rokok yang masih menyala ini adalah proyektil berbahaya.
Cedera Mata Dari Iritasi Hingga Kebutaan
Sudah banyak sekali kasus medis di rumah sakit mata yang merawat korban abu rokok dari jalan raya. Ketika bara api rokok masuk ke dalam mata, refleks pertama manusia adalah menguceknya. Bara yang masih panas, ditambah dengan gesekan mekanis dari tangan, dapat menyebabkan:
- Luka Bakar Kornea (Corneal Burn): Permukaan luar mata melepuh karena panas. Ini sangat menyakitkan dan membutuhkan waktu lama untuk sembuh.
- Ulkus Kornea: Jika luka bakar tersebut terinfeksi bakteri di jalan, bisa terbentuk ulkus atau luka bernanah pada kornea.
- Kebutaan Permanen: Dalam kasus ekstrem di mana penanganannya terlambat atau kerusakannya terlalu parah, korban bisa kehilangan penglihatannya secara permanen.
Bayangkan perasaan korban. Mereka berkendara dengan benar, mematuhi aturan, namun harus kehilangan penglihatan seumur hidup atau harus menanggung biaya operasi mata yang mahal hanya karena keegoisan seseorang yang tidak bisa menahan hasrat merokok selama perjalanan. Di sinilah empati kita diuji. Membenarkan tindakan merokok di jalan dengan alasan “hak asasi” adalah sebuah sesat pikir (fallacy), karena hak asasi seseorang dibatasi oleh hak asasi orang lain untuk aman dan sehat.
Bahaya Kecelakaan Beruntun
Reaksi kaget akibat mata kelilipan bara rokok sangat luar biasa. Saat mata terasa perih terbakar, pengendara di belakang akan secara refleks menutup mata, melepaskan stang motor untuk mengucek mata, atau mengerem mendadak. Hal ini bisa memicu tabrakan beruntun yang tidak hanya membahayakan si korban, tapi juga puluhan pengguna jalan lainnya. Dan lucunya (atau tragisnya), si pelaku yang membuang puntung rokok biasanya melenggang pergi tanpa rasa bersalah karena tidak menyadari chaos yang ia ciptakan di belakangnya.
Bahaya Tersembunyi Mulai Dengan Kebakaran dan Kerusakan Kendaraan
Selain membahayakan nyawa dan mata orang lain, merokok di kendaraan juga membawa potensi kerugian materiil yang sangat besar bagi si pelaku itu sendiri.
Potensi Kebakaran pada Mobil
Interior mobil modern penuh dengan material yang mudah terbakar: kain jok, karpet, plastik dasbor, dan busa. Ada banyak skenario di mana bara rokok jatuh ke pangkuan pengemudi, lalu menyelip ke sela-sela jok yang sulit dijangkau. Saat panik mencari bara api yang jatuh, konsentrasi ke jalan hilang sama sekali, dan sering kali berujung pada setir yang melenceng dan menabrak pembatas jalan.
Dalam skenario yang lebih buruk, bara rokok yang dibuang keluar jendela mobil sering kali tersedot kembali ke dalam mobil melalui jendela belakang karena pusaran angin (efek turbulensi aerodinamis kendaraan). Bara tersebut bisa jatuh ke kursi penumpang belakang yang mungkin sedang kosong, diam-diam membakar material jok, dan menimbulkan asap tebal di dalam kabin.
Risiko Fatal di Sepeda Motor
Bagi pengendara sepeda motor, bahayanya tidak kalah mengerikan. Sepeda motor memiliki tangki bensin yang posisinya sangat dekat dengan tubuh pengendara. Sering kali, uap bensin keluar dari sela-sela tutup tangki yang kurang rapat. Percikan sekecil apa pun dari korek api gas atau bara rokok dapat memicu sambaran api (flash fire).
Selain itu, jika pengendara memakai jaket berbahan parasut atau nilon (yang sangat umum digunakan di Indonesia), bahan ini sangat rentan meleleh jika terkena bara rokok. Melelehnya jaket akan langsung mengenai kulit dan menyebabkan luka bakar.
Memahami Psikologi “Pembenaran” (Cognitive Dissonance)
Ketika ada video viral pengendara motor yang ditegur karena merokok lalu malah marah-marah, banyak yang bertanya: Kenapa mereka yang salah, malah mereka yang lebih galak?
Dalam psikologi, ini disebut Cognitive Dissonance (disonansi kognitif). Ini adalah ketidaknyamanan mental yang dialami seseorang ketika perilakunya bertentangan dengan nilai atau fakta kebenaran yang sebenarnya dia ketahui.
Sebagian besar perokok tahu bahwa merokok saat berkendara itu salah dan berbahaya. Namun, karena mereka sudah kecanduan (secara biologis oleh nikotin dan secara psikologis oleh kebiasaan), otak mereka menciptakan “pembenaran” untuk mengurangi rasa bersalah. Pembenaran ini berbunyi seperti:
- “Ah, saya nyetirnya pelan kok.”
- “Saya buang abunya ke bawah, nggak bakal kena orang.”
- “Banyak kok yang nyetir sambil main HP, kenapa cuma rokok yang disalahkan?”
- “Saya kalau nggak ngerokok malah ngantuk, nanti malah nabrak. Mending ngerokok.”
Mari kita tanggapi pembenaran ini dengan fakta (candor):
- Membuang abu ke bawah: Angin jalanan tidak bisa diprediksi. Sekuat apa pun kamu membuang abu ke bawah, turbulensi kendaraan akan menerbangkannya kembali ke atas dan ke belakang.
- Mengantuk: Jika kamu mengantuk, obatnya adalah TIDUR atau beristirahat, bukan merokok. Nikotin memang stimulan ringan, namun tidak bisa menggantikan fungsi istirahat otak. Mengemudi dalam kondisi microsleep (tertidur sekian detik) sangat mematikan. Berhenti sejenak 15 menit di pom bensin jauh lebih masuk akal.
- Main HP vs Merokok: Keduanya sama-sama melanggar Pasal 283 UU LLAJ. Keduanya salah. Kesalahan orang lain tidak membuat kesalahanmu menjadi sebuah pembenaran.
Ketika ditegur, ego defense mechanism (mekanisme pertahanan ego) mereka bangkit. Mereka merasa diserang privasinya, padahal mereka sedang berada di ruang publik. Inilah pentingnya pendekatan hukum yang tegas untuk mendisiplinkan masyarakat.
Trik Praktis Mengusir Kantuk dan Bosan Tanpa Rokok
Sebagai asisten yang ingin memberikan solusi komprehensif, saya tidak hanya ingin melarang, tetapi juga memberikan alternatif nyata. Jika kamu terbiasa merokok saat menyetir untuk mengusir kantuk atau kebosanan, berikut adalah beberapa cara legal, aman, dan lebih sehat untuk dicoba:
Siapkan “Amunisi” Camilan dan Permen
Mengunyah adalah salah satu cara tubuh agar tetap terjaga. Daripada tanganmu memegang sebatang rokok, lebih baik letakkan permen karet pedas (mint) atau permen kopi di konsol mobilmu. Sensasi pedas atau dingin dari mint akan menstimulasi saraf di mulut dan otak sehingga rasa kantuk bisa berkurang. Camilan seperti kacang-kacangan atau buah potong kecil juga bisa membantu.
Sedia Minuman Berkafein
Kopi hitam, teh kental, atau minuman energi adalah pengganti stimulan nikotin yang jauh lebih aman saat berkendara. Pastikan minuman tersebut diletakkan di cup holder yang mudah dijangkau sehingga tidak memecah konsentrasimu saat ingin meminumnya.
Dengarkan Musik atau Podcast yang “Engaging”
Rasa bosan karena macet sering memicu hasrat ingin merokok. Lawan kebosanan ini dengan rangsangan audio. Dengarkan lagu-lagu bertempo cepat (up-beat) yang bisa membuatmu ikut bernyanyi. Alternatif lain adalah mendengarkan podcast bergenre misteri, komedi, atau edukasi. Mendengarkan diskusi yang menarik akan membuat otakmu tetap aktif bekerja, sehingga rasa bosan dan kantuk hilang dengan sendirinya.
Manajemen Perjalanan dan “Pit Stop” Berkala
Jika kamu melakukan perjalanan jarak jauh (misalnya mudik atau touring), jangan paksakan dirimu untuk berkendara nonstop berjam-jam. Terapkan prinsip: Setiap 2 atau maksimal 3 jam berkendara, wajib menepi. Gunakan rest area, pom bensin, atau minimarket untuk berhenti. Turunlah dari kendaraan, lakukan peregangan otot, cuci muka, beli kopi, dan jika kamu memang benar-benar tidak tertahankan merokoklah di area khusus merokok (smoking area) yang disediakan di tempat perhentian tersebut. Setelah hasrat merokok terpenuhi dan tubuh kembali segar, barulah lanjutkan perjalanan.
Atur Suhu Kabin dan Sirkulasi Udara
Bagi pengemudi mobil, suhu kabin yang terlalu hangat bisa memicu kantuk. Turunkan suhu AC agar lebih sejuk. Selain itu, buka kaca jendela sedikit saja sesekali (jika udara luar tidak terlalu berpolusi) agar ada pergantian sirkulasi oksigen di dalam kabin. Kurangnya oksigen di ruang tertutup adalah penyebab utama otak merasa lelah dan mengantuk.
Tantangan Penegakan Hukum di Lapangan
Menarik juga untuk kita bahas mengapa, meskipun undang-undang sudah jelas dan ancaman dendanya tinggi (Rp 750.000), masih banyak orang yang nekat merokok di jalan.
- Rasio Polisi dan Pengguna Jalan Jumlah kendaraan bermotor di Indonesia, khususnya sepeda motor, sangat masif. Sangat tidak sebanding dengan jumlah aparat kepolisian di jalan. Polisi tidak bisa mengawasi setiap jengkal jalanan selama 24 jam.
- Efektivitas e-TLE (Kamera Tilang Elektronik) Teknologi e-TLE memang luar biasa. Kamera ini bisa menembus kaca mobil dan mendeteksi apakah pengemudi tidak memakai sabuk pengaman atau sedang memegang HP. Namun, untuk mendeteksi rokok di tangan, terutama pada malam hari atau kondisi cuaca buruk, masih menjadi tantangan teknis tersendiri. Apalagi untuk pengendara motor yang bergerak lincah. Oleh karena itu, tilang manual masih sangat krusial.
- Sikap Permisif Masyarakat Hukum hidup di tengah-tengah masyarakat. Jika masyarakatnya bersikap permisif (memaklumi), maka pelanggaran akan dianggap sebagai kewajaran. Sering kali pengendara lain yang melihat orang merokok di jalan memilih diam karena malas ribut atau takut berujung pada perkelahian. Keengganan untuk saling menegur (kontrol sosial) inilah yang membuat si pelanggar merasa tindakannya “aman-aman saja”.
Maka, apa solusinya? Penegakan hukum tidak bisa hanya mengandalkan polisi. Perlu ada kampanye masif dari pemerintah dan influencer otomotif untuk menjadikan “Merokok Saat Berkendara” sebagai tindakan yang memalukan dan kampungan. Mengubah stigma budaya adalah kunci. Sama halnya dengan kampanye penggunaan helm puluhan tahun lalu; awalnya banyak yang menolak karena panas dan merusak rambut, namun kini memakai helm sudah menjadi kebiasaan mutlak. Kita butuh revolusi budaya yang sama untuk isu merokok di jalan raya.
Mengedukasi Tanpa Menggurui
Bagaimana cara menegurnya tanpa memicu pertengkaran?
- Gunakan pendekatan keselamatan, bukan penghakiman. Jangan bilang, “Kamu tuh pelanggar hukum, egois!” tapi katakanlah, “Sayang, rokoknya dimatiin dulu ya, bahaya lho nanti baranya terbang ke mata orang di belakang. Kalau kamu mau ngerokok, kita minggir dulu ke minimarket depan sekalian beli minum.”
- Ingatkan soal kendaraan kesayangan. “Bro, hati-hati tuh baranya jatuh ke jok. Sayang lho mobil/motor lu udah bagus-bagus malah bolong kena api rokok.”
- Ingatkan soal dompet. “Awas ada polisi di perempatan depan, lumayan lho denda Rp 750 ribu mending buat kita ngopi-ngopi.”
Pendekatan komunikasi yang santai tapi tepat sasaran sering kali lebih efektif dalam mengubah kebiasaan seseorang dibandingkan menceramahinya dengan pasal-pasal pidana.
Kesimpulan
Sebagai penutup dari analisis hukum yang panjang dan santai ini, dapat kita rangkum poin-poin utamanya.
- Hukumnya Jelas: Larangan berkendara sambil merokok diatur tegas dalam Pasal 106 ayat (1) juncto Pasal 283 UU LLAJ No. 22 Tahun 2009, serta diperjelas bagi pengendara motor melalui Permenhub No. 12 Tahun 2019.
- Sanksinya Berat: Ancaman pidana kurungan hingga 3 bulan atau denda administratif yang cukup menguras kantong, yaitu maksimal Rp750.000.00
- Bahayanya Nyata: Merokok adalah kombinasi dari tiga distraksi sekaligus (Visual, Manual, dan Kognitif). Selain bisa mencelakai diri sendiri dan merusak kendaraan, abu panas yang terbang adalah ancaman mengerikan berupa iritasi, luka bakar kornea, hingga kebutaan bagi pengendara lain.
Berkendara adalah aktivitas komunal. Saat kamu menyalakan mesin kendaraan dan masuk ke jalan raya, kamu secara otomatis menandatangani “kontrak sosial” tak tertulis untuk saling menjaga keselamatan sesama warga negara. Hakmu untuk menikmati kenikmatan sebatang rokok tidak boleh dan tidak akan pernah berada di atas hak orang lain untuk pulang ke rumah dengan mata yang utuh dan nyawa yang selamat.
Jadi, kalau kamu mau ngebul, silakan menepi, cari tempat yang aman, ngopi santai, nikmati rokokmu. Setelah habis, baru gas lagi. Jadilah pengendara yang cerdas, taat aturan, dan punya empati. Karena jalan raya milik bersama, bukan asbak raksasa!

