Kata-kata yang harus dihindari oleh Praktisi Hukum
Dalam berinteraksi dengan orang lain melalui sebuah percakapan perlulah menggunakan diksi yang dapat dimengerti oleh orang tersebut sehingga apa yang disampaikan dapat diterima dengan baik, ada beberapa kata yang sebaiknya dihindari oleh praktisi hukum, jangan sampai dijadikan sebagai kebiasaan kurang baik. ada beberapa kata-kata yaitu:
- Mungkin
Kata “Mungkin” adalah sebuah kata keterangan (bisa terjadi atau belum terjadi, bisa iya atau bisa tidak) yang menunjukan keraguan, ketidakyakinan dan ketidakpastian dalam sebuah keadaan dan peristiwa.
Contoh kalimat:
“kalau saya pergi kerumahnya saat ini mungkin saya akan bertemu dengannya.”
Dari kalimat diatas menunjukkan sebuah keraguan apakah tujuan yang diinginkan akan terlaksana ataukah tidak, tidak ada kepastian disitu.
Terlalu banyak menggunakan kata “mungkin” dalam menjawab sebuah pertanyaan atau menjelaskan suatu keadaan akan membuat orang semakin ragu, mematahkan semangatnya dan melemahkan kepercayaannya akan kemampuan kita sebagai Praktisi Hukum.
- Serius
Dapat diartikan sungguh-sungguh, khidmad, tidak main-main, dalam situasi mendesak. Tetapi akan sangat tergantung pada kalimat yang akan disampaikan.
Contoh Kalimat:
- Dia belajar dengan serius.
- Saya tadi dijalan raya hampir jatuh, serius!
Antara contoh dalam kalimat tersebut mempunyai arti yang berbeda, Kata “serius” dalam kalimat nomor 1 menunjukkan sebuah kesungguhan tetapi pada kalimat 2 tersebut bertujuan untuk meyakinkan orang lain.
Bahwa yang perlu diingat penggunaan kata “serius” berkali kali dalam percakapan dapat membuat orang menilai bahwa selama ini apa yang disampaikan lebih banyak bercandanya daripada seriusnya.
- Kebetulan
Sebuah peristiwa atau keadaan atau kejadian yang berlangsung tanpa direncanakan, tanpa sebab akibat yang jelas, sebuah ketidaksengajaan, dan diluar kendali dari manusia.
Contoh kalimat:
“kebetulan saya ini guru”.
Bahwa anda berprofesi sebagai seorang guru itu bukan sebuah kebetulan, untuk menjadi seorang guru itu membutuhkan proses yang panjang dan direncanakan, bukan tidak sengaja atau diluar kendali manusia, seseorang untuk menjadi guru harus berpendidikan minimal bergelar Sarjana Pendidikan (S.Pd), harus magang dan sampai ia harus diangkat sebagai guru, tidak-tiba tiba diangkat jadi guru. Tidak ada sesuatu yang terjadi secara kebetulan jika sebuah keadaan dilalui dengan proses.
- Jujur
Adalah sifat lurus hati, apa yang diucapkan sama dengan yang dilakukan, kesesuaian antara perkataan, tindakan dan kenyataan
Contoh kalimat:
“Jujur saya tidak tahu rumahnya”
Penggunaan kata “jujur” berkali kali dalam percakapan menunjukkan bahwa orang yang menggunakan kata tersebut sering berkata bohong/tidak benar, kata tersebut digunakan untuk menegaskan dan meyakinkan orang lain bahwa apa yang dia sampaikan adalah sebuah kenyataan dan bukan sebuah kebohongan, terlalu sering memakai kata tersebut dalam percakapan justru akan membuat orang lain ragu atas apa yang disampaikannya.
- Biasanya
Atau dapat diartikan pada umumnya, menunjukkan sesuatu yang sering terjadi dan menjadi kebiasaan yang dijadikan standar.
Contoh kalimat:
“biasanya dia berangkat kerja jam 7 pagi.”
Hal ini merupakan kebiasaan dan menjadi standar dalam melaksanakan pekerjaan dan akan dianggap aneh jika dia berangkat kerja jam 6 pagi atau jam 8 pagi, kebiasaannya sudah dianggap kebenaran yang tercipta dari perilaku dan kejadian yang rutin.
Dalam dunia hukum setiap kasus mempunyai pola dan motif yang berbeda sehingga tidak bisa disamaratakan, kebiasaan hanya dibuat sebagai bahan pertimbangan.
- Sumpah
Menurut KBBI sumpah adalah pernyataan yang diucapkan secara resmi dengan bersaksi kepada Tuhan atau kepada sesuatu yang dianggap suci (untuk menguatkan kebenaran dan kesungguhannya dan sebagainya).
Sumpah juga dapat berarti kutukan.
Sumpah digunakan dalam pengambilan kesaksiaan dalam pengadilan untuk mencari dan menggali sebuah kebenaran, apa yang dia lihat, dengar, rasakan dan alami.
Saat ini sebagian orang menggunakan kata “sumpah” untuk meyakinkan orang lain, berharap kata-katanya dipercayai dan tidak diragukan.
Contoh Kalimat:
- “Sumpah! Perutku lapar!”;
- “Sumpah! Aku ngantuk”,
- “Sumpah! Dia jahat sekali”.
Hal semacam itu alangkah baiknya tidak menggunakan kata “sumpah” untuk meyakinkan orang, Karena apa yang kita rasakan hanya kita yang tahu, orang lain percaya atau tidak kepada kita itu adalah haknya.
Bagi praktisi hukum kata-kata adalah senjata, berbicara yang baik, sopan, santun, berbobot dan berisi akan membuat orang percaya daripada hanya memberikan janji-janji seperti Calon Legislatif yang tak terpilih
Bagi praktisi hukum kata-kata adalah senjata, berbicara yang baik, sopan, santun, berbobot dan berisi akan membuat orang percaya daripada hanya memberikan janji-janji seperti Calon Legislatif yang tak terpilih.
(Akhmad Novie Prihartanto, S.H.)

