Terkadang Hukum Menghalangi Keadilan
Penulis: Akhmad Novie Prihartanto, S.H.
PENDAHULUAN: SEBUAH PARADOKS DI RUANG SIDANG
Filsuf hukum kuno, Cicero, pernah menulis sebuah kalimat yang terdengar kontradiktif namun bergaung melintasi abad: “Summum ius, summa iniuria” yang berarti hukum yang tertinggi dapat menjadi ketidakadilan yang tertinggi. Di era modern, kita sering kali didoktrin untuk mempercayai bahwa hukum dan keadilan adalah dua sisi dari koin yang sama. Kita melihat simbol Dewi Keadilan (Themis atau Justitia) yang mengenakan penutup mata, memegang timbangan, dan menghunus pedang. Penutup mata melambangkan objektivitas, timbangan melambangkan kesetaraan, dan pedang melambangkan penegakan aturan tanpa pandang bulu.
Namun, bagaimana jika penutup mata itu justru membuat sang dewi buta terhadap realitas kemanusiaan? Bagaimana jika timbangan yang digunakan hanya mengukur beratnya dokumen formal, bukan esensi dari kebenaran materiil?
Dalam realitas penegakan hukum di berbagai belahan dunia, termasuk Indonesia, kita sering kali disuguhkan pada tontonan yang mengusik rasa keadilan publik. Seorang nenek tua yang dipidana karena mengambil beberapa batang kayu bakar di lahan milik korporasi; seorang pemuda yang dihukum karena membela diri dari begal; atau sebaliknya, seorang koruptor yang lolos dari jerat hukum karena kesalahan teknis dalam penulisan surat dakwaan (cacat formil).
Ketika prosedur formal yang diciptakan untuk menegakkan keadilan justru menjadi dinding tebal yang menghalangi tercapainya keadilan itu sendiri, kita sedang menghadapi sebuah anomali serius. Artikel ini akan membedah secara mendalam mengapa dan bagaimana hukum yang secara filosofis diciptakan sebagai instrumen ketertiban dan keadilan terkadang justru berbalik menjadi penghalang utama bagi terwujudnya keadilan substantif.
DIKOTOMI KLASIK: KEADILAN FORMAL vs KEADILAN SUBSTANTIF
Untuk memahami mengapa hukum bisa menghalangi keadilan, kita harus terlebih dahulu memisahkan dua konsep yang sering kali dikacaukan: Keadilan Formal (Legalistik) dan Keadilan Substantif (Material).
|
KONSEP KEADILAN |
|
|
Keadilan Formal (Legalistik) |
Keadilan Substantif (Material) |
|
Berbasis teks undang-undang |
Berbasis moral dan etika |
|
Mengutamakan kepastian hukum |
Mengutamakan rasa keadilan |
|
Prosedur harus tegak lurus |
Mempertimbangkan konteks |
|
Subjek dinilai sama di kertas |
Subjek dinilai dari realitas |
Positivisme Hukum dan Pemujaan terhadap Teks
Sejak abad ke-19, pemikiran hukum dunia didominasi oleh mazhab Positivisme Hukum yang dipelopori oleh pemikir seperti John Austin dan Hans Kelsen. Kelsen dengan Pure Theory of Law (Teori Hukum Murni) berargumen bahwa hukum harus dibersihkan dari unsur-unsur non-yuridis seperti moral, etika, sosiologi, dan politik. Bagi positivis, hukum adalah apa yang tertulis dalam undang-undang yang dibuat oleh penguasa yang sah (ius constitutum).
Dampak dari dominasi mazhab ini adalah lahirnya pandangan bahwa “keadilan adalah keabsahan menurut undang-undang.” Sepanjang sebuah tindakan hukum memenuhi prosedur yang diatur oleh pasal-pasal, maka tindakan tersebut dianggap adil.
Bahaya Mekanisasi Hukum
Ketika positivisme diterapkan secara ekstrem, para penegak hukum (hakim, jaksa, polisi) berubah fungsi menjadi sekadar “corong undang-undang” (la bouche de la loi). Mereka tidak lagi menggunakan hati nurani atau nalar kritis untuk melihat latar belakang sebuah peristiwa. Hukum dijalankan secara mekanis, layaknya mesin komputer yang memproses data input-output.
Jika undang-undang mengatakan: “Barangsiapa mengambil barang milik orang lain secara melawan hukum diancam pidana,” maka siapa pun, apakah itu seorang ibu yang mencuri susu karena bayinya kelaparan, atau seorang pejabat yang merampok uang negara demi kemewahan akan dimasukkan ke dalam kotak hukuman yang sama. Di sinilah hukum mulai mengkhianati tujuannya, ketika ia memperlakukan situasi yang berbeda secara sama rata demi kepastian formal.
MENGAPA HUKUM MENGHALANGI KEADILAN?
Ada beberapa faktor struktural, filosofis, dan praktis yang menyebabkan hukum sering kali gagal menjadi jembatan menuju keadilan, dan justru berubah menjadi tembok penghalang.
A. Kekakuan Prosedur (Procedural Fetishism)
Dalam dunia hukum, prosedur adalah segalanya. Hukum acara (pidana maupun perdata) diciptakan untuk melindungi hak-hak para pihak agar tidak terjadi kesewenang-wenangan. Namun, ketertarikan yang berlebihan pada prosedur (procedural fetishism) sering kali membunuh kebenaran hakiki.
Sebagai contoh: dalam kasus perdata, sebuah gugatan yang secara materiil sangat kuat dan benar bisa dinyatakan tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard / NO) hanya karena salah menuliskan alamat tergugat, atau karena batas waktu (daluwarsa) pengajuan yang terlewat satu hari. Di ranah pidana, bukti-bukti yang sangat terang benderang yang menunjukkan kesalahan seorang pelaku kejahatan bisa ditolak di pengadilan hanya karena cara perolehannya dianggap melanggar prosedur administratif terkecil.
Ketika prosedur menjadi lebih suci daripada kebenaran itu sendiri, keadilan sedang dikorbankan di atas altar birokrasi hukum.
B. Kesenjangan Kecepatan: Hukum yang Statis vs Masyarakat yang Dinamis
Hukum, secara alamiah, bersifat konservatif dan statis. Undang-undang membutuhkan waktu berbulan-bulan, bahkan bertahun-tahun, untuk dirancang, diperdebatkan di parlemen, dan disahkan. Sementara itu, masyarakat, teknologi, dan modus operandi kejahatan bergerak dengan kecepatan eksponensial.
Friedman dalam teorinya menyatakan bahwa ada jarak (gap) yang lebar antara perubahan hukum dan perubahan sosial. Ketika hukum tertinggal, terjadi kekosongan hukum (recht vacuüm) atau lebih buruk lagi: hukum yang ada digunakan untuk mengadili situasi baru yang sudah tidak relevan.
Contoh Nyata: Di awal kemunculan kejahatan siber (cybercrime), banyak pelaku penipuan digital atau peretasan yang tidak dapat dijerat hukum karena hukum pidana konvensional mendefinisikan “barang” sebagai sesuatu yang berwujud fisik. Ketika hukum memaksa menggunakan definisi kuno ini, keadilan bagi korban kejahatan modern menjadi terhalangi.
C. Asimetri Akses dan “Modal Sosial” dalam Hukum
Anatole France pernah menyindir dengan tajam: “Hukum, dalam kesetaraannya yang agung, melarang orang kaya maupun orang miskin untuk tidur di bawah jembatan, mengemis di jalanan, dan mencuri roti.” Sindiran ini menelanjangi ilusi kesetaraan di hadapan hukum (equality before the law).
Secara teoritis, setiap orang memiliki hak yang sama di pengadilan. Namun dalam praktiknya, hukum adalah arena yang membutuhkan sumber daya yang masif. Orang kaya dapat menyewa pengacara terbaik (lembaga hukum papan atas) yang mampu menemukan celah-celah hukum (loopholes) sekecil apa pun dalam undang-undang untuk membebaskan klien mereka. Sebaliknya, orang miskin sering kali harus puas dengan pembelaan ala kadar dari pengacara publik yang kelebihan beban kerja, atau bahkan terpaksa menghadapi rimba hukum sendirian.
Ketika hukum menjadi begitu rumit dan mahal, hukum secara otomatis menjadi instrumen yang memihak kepada mereka yang memiliki modal. Dalam konteks ini, hukum tidak menghalangi keadilan bagi semua orang, melainkan secara spesifik menghalangi keadilan bagi mereka yang marjinal.
D. Konstruksi Bahasa Hukum yang Multitafsir dan Elitis
Bahasa hukum terkenal dengan karakternya yang kaku, penuh dengan istilah latin, dan kalimat yang melingkar-lingkar. Elitisme bahasa ini menciptakan jarak antara hukum dan masyarakat awam yang seharusnya dilindungi oleh hukum tersebut.
Lebih jauh lagi, ambiguitas dalam teks undang-undang sering kali sengaja diciptakan sebagai bentuk kompromi politik saat undang-undang tersebut dibuat. Akibatnya, dalam tahap implementasi, pasal-pasal “karet” atau multitafsir ini dapat ditarik ke sana kemari sesuai dengan kepentingan penguasa atau pihak yang memiliki kekuatan finansial. Hukum tidak lagi menjadi kompas keadilan yang jernih, melainkan teka-teki logika yang pemenangnya adalah siapa yang paling pandai bersilat lidah.
STUDI KASUS: KETIKA TEKS HUKUM MEMBUNUH RASA KEADILAN
Untuk melihat bagaimana paradoks ini bekerja di dunia nyata, mari kita telaah beberapa preseden dan fenomena hukum yang menunjukkan bagaimana kepatuhan buta pada hukum formal justru melahirkan ketidakadilan yang nyata.
Kasus 1: Nenek Minah dan Tiga Buah Kakao (Indonesia)
Kasus yang terjadi pada tahun 2009 ini menjadi salah satu contoh paling hitam dalam sejarah hukum Indonesia mengenai bagaimana hukum melumpuhkan kemanusiaan. Nenek Minah (55 tahun) memetik tiga buah kakao senilai (saat itu) sekitar Rp2.000 di perkebunan milik PT Rumpun Sari Antan (RSA) untuk dijadikan bibit di lahannya sendiri. Ia tidak tahu bahwa tindakan itu adalah kejahatan besar bagi korporasi tersebut.
Meskipun Nenek Minah telah meminta maaf dan mengembalikan buah tersebut, perusahaan tetap memperkarakannya ke jalur hukum. Hakim, yang merasa terikat oleh asas legalitas formal dalam Pasal 362 KUHP tentang pencurian, akhirnya menjatuhkan vonis 1 bulan 15 hari penjara dengan masa percobaan 3 bulan.
Secara hukum formal, hakim benar. Perbuatan Nenek Minah memenuhi seluruh unsur pasal pencurian. Namun secara keadilan substantif, vonis tersebut adalah sebuah tragedi. Hukum gagal melihat konteks kemiskinan struktural, ketiadaan niat jahat yang masif (mens rea yang merusak), dan ketidakseimbangan kekuatan antara korporasi besar dan seorang nenek buta huruf.
Kasus 2: Dilema Pembelaan Diri (The Case of Self-Defense)
Di berbagai belahan dunia, terdapat banyak kasus di mana seseorang yang diserang oleh penjahat (perampok atau begal) berhasil melawan dan menewaskan sang penyerang demi menyelamatkan nyawanya sendiri. Namun, dalam banyak sistem hukum, orang yang membela diri ini justru ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan.
Hukum sering kali menuntut persyaratan yang sangat kaku untuk sebuah pembelaan diri yang sah (noodweer), seperti:
- Adanya serangan yang seketika dan nyata.
- Pembelaan harus seimbang (jika diserang dengan tangan kosong, tidak boleh membalas dengan senjata api).
- Tidak ada jalan lain untuk melarikan diri.
Dalam situasi hidup dan mati di bawah tekanan adrenalin yang luar biasa, manusia bertindak berdasarkan insting bertahan hidup, bukan kalkulasi matematis presisi seperti yang tertulis di buku teks hukum. Ketika jaksa dan hakim mengadili kasus seperti ini dengan kenyamanan ruang sidang yang ber-AC, menilai detik-detik menegangkan tersebut dengan membolak-balik halaman kitab undang-undang, hukum sedang mengkhianati naluri paling dasar kemanusiaan: hak untuk bertahan hidup.
Kasus 3: Korupsi Teknis dan Kebebasan Kaum Elit
Kontras dengan kasus Nenek Minah, kita sering melihat persidangan kasus korupsi tingkat tinggi di mana terdakwa yang jelas-jelas merugikan keuangan negara triliunan rupiah dibebaskan oleh pengadilan. Alasan pembebasannya sering kali bukan karena mereka tidak melakukan perbuatan tersebut, melainkan karena alasan-alasan teknis yuridis.
Misalnya, bukti rekaman penyadapan dinyatakan tidak sah karena izin penyadapan terlambat ditandatangani oleh Dewan Pengawas, atau surat dakwaan jaksa dianggap obscuur libel (tidak jelas/kabur) karena salah mencantumkan tanggal kejadian kejahatan. Di sini, hukum formal bertindak sebagai perisai pelindung bagi penjahat kerah putih. Prosedur yang awalnya diciptakan untuk melindungi warga negara dari kesewenang-wenangan negara, diputarbalikkan menjadi senjata untuk meloloskan diri dari pertanggungjawaban moral dan sosial.
AKAR FILOSOFIS: PERTARUNGAN ANTARA KEPASTIAN HUKUM, KEADILAN DAN KEMANFAATAN
Mengapa situasi paradoks ini bisa terjadi? Jawabannya terletak pada ketegangan abadi antara tiga nilai dasar hukum yang dirumuskan oleh ahli filsafat hukum Jerman, Gustav Radbruch. Menurut Radbruch, hukum harus mengandung tiga nilai dasar:
- Kepastian Hukum (Rechtssicherheit): Hukum harus jelas, tertulis, dan dapat diprediksi agar masyarakat tahu apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan.
- Keadilan (Gerechtigkeit): Hukum harus adil, memperlakukan hal yang sama secara sama, dan hal yang berbeda secara berbeda sesuai moralitas masyarakat.
- Kemanfaatan (Zweckmassigkeit): Hukum harus membawa manfaat, kebahagiaan, dan ketertiban bagi sebagian besar anggota masyarakat (utilitarianisme).
Radbruch mengakui bahwa ketiga nilai ini berada dalam ketegangan abadi (spannungsverhältnis). Mereka saling menuntut dan sering kali saling menafikan.
Ketika sebuah sistem hukum terlalu menekankan Kepastian Hukum, maka yang dikorbankan adalah Keadilan. Sistem akan menjadi sangat kaku, dogmatis, dan menolak realitas sosial di luar teks undang-undang. Sebaliknya, jika sistem hanya mengejar Keadilan tanpa memedulikan kepastian, hukum akan menjadi subjektif, tidak dapat diprediksi, dan berpotensi melahirkan kesewenang-wenangan hakim (setiap hakim memutus berdasarkan definisi keadilannya sendiri-sendiri).
Namun, dalam perkembangannya setelah menyaksikan kekejaman rezim Nazi yang melegalkan pembantaian massal lewat undang-undang formal (Hukum Nazi yang sah secara positivistik), Gustav Radbruch merevisi pandangannya yang terkenal dengan sebutan Formula Radbruch (Radbruch’s Formula):
“Jika hukum tertulis bertentangan secara tidak tertahankan dengan keadilan pada tingkat yang ekstrem, maka hukum tertulis tersebut harus dikorbankan demi keadilan. Hukum yang sangat tidak adil itu bukanlah hukum sama sekali (Lex iniusta non est lex).”
Sayangnya, banyak aparat penegak hukum di era modern masih terjebak pada pemikiran Radbruch fase pertama yang belum direvisi: mereka lebih takut melanggar kepastian teks undang-undang daripada takut melanggar rasa keadilan kemanusiaan.
DAMPAK SOSIAL KETIKA HUKUM MENGHALANGI KEADILAN
Ketika masyarakat berulang kali menyaksikan bahwa hukum tidak lagi searah dengan keadilan, akan terjadi erosi sosial yang sangat berbahaya terhadap tatanan negara hukum (rule of law). Dampak-dampak tersebut antara lain:
A. Sinisme Hukum dan Hilangnya Legitimasi Institusi
Masyarakat awam mulai memandang hukum dengan sinisme yang mendalam. Lahir jargon-jargon keputusasaan publik seperti “Hukum itu tajam ke bawah, tumpul ke atas,” atau “Kalau hilang ayam, lapor polisi malah hilang kambing.”
Ketika hukum kehilangan legitimasi moralnya di mata rakyat, pengadilan tidak lagi dihormati sebagai tempat sakral untuk mencari kebenaran, melainkan dilihat sebagai “pasar transaksi” di mana keadilan dibeli oleh penawar tertinggi atau dimenangkan oleh mereka yang paling lihai memanipulasi prosedur.
B. Kebangkitan Vigilantisme (Main Hakim Sendiri)
Jika saluran resmi (kepolisian dan pengadilan) dianggap gagal memberikan keadilan substantif karena terhalang oleh kerumitan hukum dan birokrasi, masyarakat akan mencari keadilan dengan caranya sendiri. Ini adalah akar dari fenomena vigilantisme atau aksi main hakim sendiri.
Massa yang membakar pencuri motor di jalanan, atau menggeruduk rumah pelaku kekerasan seksual, sering kali bertindak karena ketidakpercayaan bahwa sistem hukum formal akan menghukum pelaku secara adil dan cepat. Mereka menginginkan keadilan instan yang mereka definisikan sendiri, yang pada akhirnya justru merusak tatanan peradaban dan melahirkan anarki baru.
C. Pembangkangan Sipil (Civil Disobedience)
Dalam skala yang lebih luas dan terorganisasi, ketidakadilan yang diproduksi secara legal oleh hukum negara dapat memicu gerakan pembangkangan sipil. Sejarah mencatat gerakan Mahatma Gandhi di India melawan hukum garam Inggris, atau gerakan Martin Luther King Jr. di Amerika Serikat melawan undang-undang segregasi rasial (Jim Crow laws).
Ketika hukum digunakan sebagai instrumen penindasan yang legal oleh penguasa, melanggar hukum tersebut berubah menjadi sebuah kewajiban moral demi menegakkan keadilan yang lebih tinggi.
SOLUSI DAN DEKONSTRUKSI: MENGEMBALIKAN HUKUM PADA GARISNYA
Bagaimana kita bisa keluar dari jebakan paradoks ini? Bagaimana cara memastikan bahwa hukum berfungsi sebagai jalan tol menuju keadilan, bukan barikade yang menghalanginya? Diperlukan perubahan paradigma total dalam cara kita memandang, mengajarkan, dan mempraktikkan hukum.
A. Menggeser Paradigma Pemikiran Hukum: Dari Legal-Positivistik ke Hukum Progresif
Di Indonesia, begawan hukum Prof. Satjipto Rahardjo telah lama menawarkan antitesis terhadap kekakuan positivisme melalui konsep Hukum Progresif. Filosofi dasar hukum progresif adalah: “Hukum adalah untuk manusia, bukan manusia untuk hukum.”
|
PARADIGMA HUKUM PROGRESIF |
|
|
1. |
Hukum bukan institusi yang mutlak dan final |
|
2. |
Hukum adalah proses yang terus berkembang (law in making) |
|
3. |
Penegakan hukum adalah aksi kemanusiaan dan kreativitas |
|
4. |
Mengutamakan kepatutan moral di atas kepatuhan teks. |
Jika aplikasi sebuah pasal undang-undang justru akan merusak kehidupan manusia dan menciptakan ketidakadilan yang mencolok, maka pasal tersebut harus ditafsirkan ulang, diterobos, atau dikesampingkan demi menyelamatkan nilai kemanusiaan itu sendiri. Penegak hukum tidak boleh menjadi budak dari teks-teks mati.
B. Optimalisasi Restorative Justice (Keadilan Restoratif)
Untuk kasus-kasus tindak pidana ringan, perkara anak, atau konflik komunitas yang tidak berdampak masif pada ketertiban umum, sistem hukum harus meninggalkan pendekatan retributif (pembalasan/pemenjaraan) yang kaku dan beralih ke pendekatan Keadilan Restoratif.
Keadilan restoratif fokus pada pemulihan keadaan korban, pertanggungjawaban pelaku secara langsung, dan rekonsiliasi dengan masyarakat. Melalui mekanisme ini, penyelesaian di luar pengadilan (out-of-court settlement) dan musyawarah mufakat diakui secara sah oleh hukum. Hal ini menghindarkan kita dari tragedi hukum formal seperti kasus Nenek Minah, sekaligus mengurangi beban berlebih (overcrowding) di lembaga pemasyarakatan.
C. Keberanian Hakim dalam Melakukan Penemuan Hukum (Rechtsvinding)
Hakim bukanlah robot penjaga pasal. Konstitusi dan undang-undang kekuasaan kehakiman di hampir semua negara beradab menegaskan bahwa hakim wajib menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat.
Ketika menghadapi kasus di mana terjadi benturan antara hukum tertulis dan keadilan nyata, hakim harus berani melakukan penemuan hukum (rechtsvinding) melalui metode:
- Interpretasi Teologis/Sosiologis: Menafsirkan undang-undang berdasarkan tujuan sosial kegunaannya saat ini, bukan sekadar arti harfiah kata per kata di masa lalu.
- Konstruksi Hukum (Analogi atau Argumentum a Contrario): Mengisi kekosongan atau kelemahan undang-undang untuk melindungi hak-hak pihak yang lemah.
- Contra Legem: Tindakan berani hakim untuk memutus perkara bertentangan dengan bunyi undang-undang demi menegakkan keadilan fundamental yang tidak diakomodasi oleh undang-undang tersebut.
D. Pendidikan Hukum yang Humanis dan Multidisipliner
Akar masalah kekakuan hukum sering kali bermula dari bangku kuliah. Mahasiswa hukum di seluruh dunia terlalu sering dididik untuk menghafal pasal, menganalisis prosedur, dan berpikir secara linear-formalistik. Mereka jarang diajarkan untuk melihat hukum dari perspektif sosiologi, psikologi, ekonomi, dan filsafat moral.
Kurikulum pendidikan hukum harus direformasi agar melahirkan sarjana hukum yang tidak hanya cerdas secara intelektual-yuridis, tetapi juga memiliki kepekaan sosial dan empati moral yang tinggi. Kita tidak membutuhkan lebih banyak “teknokrat hukum” yang dingin; kita membutuhkan “humanis hukum” yang mampu melihat air mata di balik berkas perkara.
KESIMPULAN: MENGHIDUPKAN JIWA HUKUM
Hukum tanpa keadilan adalah sebuah bentuk tirani yang terselubung dalam jubah legalitas. Ketika aturan-aturan formal dipuja secara buta, ia akan kehilangan jiwanya dan berubah menjadi instrumen penindasan yang dingin, efisien, dan mematikan rasa kemanusiaan.
Kita harus selalu ingat bahwa hukum hanyalah sebuah sarana, sebuah alat bantu (tool) yang diciptakan oleh manusia untuk mencapai tujuan yang lebih agung dan mulia, yaitu Keadilan dan Kesejahteraan Bersama. Sebuah alat tidak boleh lebih penting daripada tujuan penciptaannya. Jika sebuah obeng terlalu tajam sehingga justru merusak mesin yang ingin diperbaiki, kita tidak memotong mesinnya agar pas dengan obeng tersebut; kita mengganti atau mengikir obengnya agar berfungsi dengan benar.
Menyatakan bahwa “TERKADANG HUKUM MENGHALANGI KEADILAN” bukanlah sebuah ajakan untuk meruntuhkan institusi hukum atau menyebarkan anarkisme. Sebaliknya, itu adalah sebuah kritik otentik dan alarm peringatan yang mendesak agar kita terus-menerus mendekonstruksi dan mereformasi sistem hukum kita.
Penutup mata Dewi Keadilan tidak boleh diartikan sebagai kebutaan terhadap realitas kemanusiaan. Penutup mata itu harus diartikan sebagai janji bahwa ia tidak akan terpengaruh oleh kilauan kekayaan dan kekuasaan, sementara hatinya tetap bergetar mendengarkan jeritan ketidakadilan dari mereka yang tertindas di dunia nyata. Hanya dengan mengembalikan roh kemanusiaan dan keadilan substantif ke dalam setiap urat nadi hukum formal, kita dapat memastikan bahwa hukum benar-benar tegak demi keadilan, bukan justru berdiri tegak di atas reruntuhan keadilan.

