Bagaimanakah KUHP Membuktikan “Santet”?
Pendahuluan
Mitos, Realitas Sosial, dan Pembaruan Hukum
Selama berabad-abad, praktik magis, guna-guna, sihir, atau yang akrab disebut Santet, Teluh atau Tenung dalam kebudayaan Indonesia, telah menjadi bagian dari realitas sosial yang tak terpisahkan. Meskipun sains modern memandangnya sebagai takhayul atau pseudosains, bagi sebagian besar masyarakat adat dan tradisional, daya magis hitam adalah ancaman nyata yang dapat merusak kehidupan, kesehatan, bahkan merenggut nyawa seseorang.
Dalam sejarah penegakan hukum pidana di Indonesia yang berbasis pada Wetboek van Strafrecht (WvS) peninggalan kolonial Belanda, hukum positif selalu gagap menghadapi fenomena ini. Hukum pidana modern menuntut adanya kausalitas (hubungan sebab-akibat) yang logis, empiris, dan dapat dibuktikan oleh panca indera serta ilmu pengetahuan (sains). Karena santet bekerja di ruang metafisika, hukum kolonial tidak pernah bisa menjangkaunya. Akibatnya, sering kali terjadi aksi main hakim sendiri (vigilantism) terhadap orang yang dituduh sebagai dukun santet.
Lahirnya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Baru) membawa paradigma baru. Untuk pertama kalinya, hukum pidana nasional secara eksplisit mengkriminalisasi perbuatan yang berkaitan dengan penawaran kekuatan gaib untuk mencelakakan orang lain. Namun, sebuah pertanyaan besar muncul di kalangan akademisi, praktisi hukum, dan masyarakat awam: Bagaimana mungkin hukum yang rasional dapat membuktikan perbuatan yang irasional?
Artikel ini akan mengupas tuntas konstruksi hukum pasal tersebut, delik yang digunakan, serta metodologi pembuktian yang selaras dengan hukum acara pidana.
Membedah Pasal “Santet” dalam KUHP Baru
Langkah pertama untuk memahami bagaimana tindak pidana ini dibuktikan adalah dengan membedah teks undang-undang itu sendiri. Tindak pidana ini diatur dalam Pasal 252 KUHP Baru (Bab V tentang Tindak Pidana Terhadap Ketertiban Umum).
Pasal 252 ayat (1):
“Setiap Orang yang menyatakan dirinya mempunyai kekuatan gaib, menawarkan, menyampaikan harapan, menawarkan jasa, atau memberikan bantuan kepada orang lain bahwa karena perbuatannya dapat menimbulkan penyakit, kematian, atau penderitaan mental atau fisik seseorang, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak Kategori IV.”
Pasal 252 ayat (2):
“Jika Setiap Orang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melakukan perbuatan tersebut untuk mencari keuntungan atau menjadikan sebagai mata pencaharian atau kebiasaan, pidananya dapat ditambah 1/3 (satu pertiga).”
Meluruskan Miskonsepsi:
Apa yang Sebenarnya Dipidana?
Masyarakat sering kali keliru mengira bahwa KUHP Baru mengkriminalisasi perbuatan menyantet itu sendiri. Di sinilah letak batas tipis yang harus diluruskan secara hukum.
Jika undang-undang mengkriminalisasi “perbuatan mengirim santet hingga orang mati,” maka jaksa penuntut umum harus membuktikan bagaimana energi gaib keluar dari tubuh dukun, terbang melintasi ruang, dan merusak organ dalam korban. Secara ilmiah, hal ini mustahil dibuktikan.
Oleh karena itu yang dilarang oleh Pasal 252 bukanlah kekuatan gaibnya atau akibat santetnya, melainkan:
- Pernyataan diri bahwa ia memiliki kekuatan gaib.
- Penawaran jasa atau bantuan magis untuk mencelakakan orang lain.
Dengan kata lain, Pasal 252 KUHP Baru adalah Delik Formil (formeel delict), bukan delik materiil. Perbuatan pidana telah selesai dan dapat dipidana begitu pelaku menyatakan diri atau menawarkan jasa, tanpa perlu menunggu korban benar-benar sakit atau meninggal dunia.
Logika Hukum di Balik Kriminalisasi “Santet”
Mengapa negara perlu mengaturnya jika kekuatan gaib itu sendiri sulit diterima secara empiris? Setidaknya ada tiga landasan filosofis dan sosiologis:
- Pencegahan Main Hakim Sendiri (Criminal Justice Protection)
Di berbagai daerah di Indonesia, isu santet sering kali berujung pada tragedi kemanusiaan. Ketika seseorang dituduh menjadi dukun santet yang menyebabkan warga desa sakit, massa yang marah sering kali melakukan penganiayaan, pembakaran rumah, bahkan pembunuhan massal terhadap tertuduh (seperti Tragedi Banyuwangi 1998). Pasal ini hadir sebagai instrumen negara untuk meredam konflik sosial tersebut. Dengan adanya pasal ini, warga dapat melaporkan si “dukun” ke polisi, alih-alih mengeksekusinya secara liar.
- Perlindungan dari Penipuan dan Pemerasan
Banyak praktik “dukun palsu” atau paranormal yang memanfaatkan penderitaan, dendam, atau keputusasaan seseorang demi meraup keuntungan finansial. Mereka menawarkan jasa mencelakakan orang lain dengan tarif jutaan hingga ratusan juta rupiah. Secara substansial, perbuatan ini mengandung unsur penipuan dan eksploitasi psikologis.
- Ketertiban Umum (Public Order)
Menawarkan jasa untuk membunuh atau menyakiti orang lain—lewat media apa pun, termasuk klaim kekuatan gaib—adalah perbuatan yang secara moral dan hukum merusak ketertiban umum serta melanggar nilai keagamaan dan kemanusiaan.
Alat Bukti dan Mekanisme Pembuktian di Pengadilan
Kembali ke pertanyaan inti: Bagaimana membuktikannya di persidangan?
Karena yang dibuktikan adalah “pernyataan diri” dan “penawaran jasa”, maka proses pembuktiannya kembali ke ranah yang sangat rasional dan empiris. Penegak hukum tidak perlu memanggil jin, menggunakan papan Ouija, atau melakukan ritual supranatural di ruang sidang. Pembuktian tunduk sepenuhnya pada sistem hukum pembuktian normatif yang diatur dalam Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Berdasarkan Pasal 235 ayat (1) KUHAP. Mari kita bedah bagaimana masing-masing alat bukti ini bekerja dalam kasus Pasal 252 KUHP Baru.
- Pembuktian Melalui Keterangan Saksi
Saksi adalah kunci utama dalam delik formil ini. Saksi di sini dapat dibagi menjadi beberapa kategori:
- Saksi Korban (Target Jasa): Orang yang menjadi objek yang ingin dicelakakan. Walaupun ia tidak mengalami sakit fisik, ia bisa menjadi saksi bahwa ada pihak lain yang memesan jasa untuk mencelakakannya.
- Saksi Konsumen (Pemesan): Orang yang mendatangi pelaku untuk meminta bantuan magis mencelakakan musuhnya. Keterangan dari konsumen ini sangat bernilai tinggi karena ia berinteraksi langsung dengan proses “penawaran dan penerimaan jasa”.
- Saksi Lingkungan/Masyarakat: Orang-orang di sekitar tempat praktik yang mendengar, melihat, atau mengetahui bahwa pelaku secara terbuka menyatakan dirinya mampu menyantet.
- Pembuktian Melalui Alat Bukti Surat dan Dokumen Elektronik
Di era digital, praktik perdukunan telah bertransformasi. Banyak paranormal atau dukun yang menawarkan jasanya melalui platform digital (media sosial, situs web, atau grup chat). Hal ini justru mempermudah tugas penyidik.
- Tangkapan Layar (Screenshot): Iklan di Instagram, Facebook, atau situs web yang berbunyi: “Menerima jasa santet bikin lumpuh musuh, jaminan 3 hari langsung terasa hasilnya.” Ini adalah bukti konkret dari unsur “menyatakan diri” dan “menawarkan”.
- Rekam Jejak Transaksi Keuangan: Bukti transfer antarbank atau dompet digital (e-wallet) dari konsumen kepada pelaku dengan keterangan atau catatan transaksi yang relevan. Ini juga otomatis menguatkan unsur Pasal 252 ayat (2) mengenai mencari keuntungan atau mata pencaharian.
- Pembuktian Melalui Keterangan Ahli (Expert Witness)
Peran ahli sangat krusial untuk memberikan interpretasi ilmiah terhadap tindakan pelaku:
- Ahli Linguistik Forensik: Bertugas membedah makna kata-kata dalam iklan, chat, atau rekaman suara pelaku. Ahli akan menganalisis apakah pernyataan pelaku memenuhi kualifikasi “menawarkan harapan” atau “memberikan bantuan” untuk mencelakakan secara fisik atau mental.
- Ahli Psikologi Forensik: Menganalisis kondisi kejiwaan pelaku (apakah ia sadar penuh saat menawarkan jasa tersebut atau mengalami delusi/gangguan jiwa) serta menganalisis dampak psikologis (teror mental) yang dialami oleh korban akibat pernyataan pelaku.
- Ahli Sosiologi atau Antropologi Budaya: Memberikan konteks kepada hakim mengenai bagaimana pernyataan pelaku dipandang dalam budaya masyarakat setempat—apakah pernyataan tersebut berpotensi menimbulkan keonaran atau tindakan main hakim sendiri.
- Alat Bukti Petunjuk dan Barang Bukti Fisik
Meskipun boneka jarum, kain kafan mini, kemenyan, foto korban yang dicoret-coret, atau darah ayam tidak bisa membuktikan adanya transfer energi mistis, barang-barang tersebut berfungsi sebagai barang bukti fisik (corpora delicti) yang mendukung alat bukti petunjuk. Keberadaan benda-benda ritual ini di tempat praktik pelaku membuktikan bahwa pelaku secara meyakinkan sedang menjalankan usaha atau menawarkan jasa sebagaimana yang ia nyatakan.
- Pengamatan Hakim
Hakim dapat mengamati pembuktian-pembuktian tersebut sudah sesuai ataukah ada yang kurang sehingga nantinya dapat diputuskan apakah tindakan pelaku sudah memenuhi unsur dapat dijatuhi pidana ataukan tidak,
Analisis Unsur-Unsur Pasal 252 KUHP Baru
Untuk menyatakan seseorang bersalah, Jaksa Penuntut Umum (JPU) harus membuktikan terpenuhinya seluruh unsur dalam pasal secara kumulatif. Berikut adalah analisis yuridisnya:
Unsur 1: “Setiap Orang”
Ini adalah unsur subjek hukum. Berupa orang perorangan (natuurlijk persoon) yang cakup hukum, sehat akal, dan dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya di depan hukum.
Unsur 2: “Menyatakan dirinya mempunyai kekuatan gaib, menawarkan, menyampaikan harapan, menawarkan jasa, atau memberikan bantuan kepada orang lain”
Ini adalah unsur perbuatan (actus reus). Pilihan kata dalam unsur ini bersifat alternatif (jika salah satu terpenuhi, maka unsur ini terbukti).
- Menyatakan diri: Pelaku sesumbar atau membuat pengakuan publik/privat memiliki kekuatan aneh di luar nalar manusia.
- Menawarkan jasa: Pelaku membuka diri untuk disewa. Contoh: “Bayar 5 juta, musuh Anda muntah darah.”
Unsur 3: “Bahwa karena perbuatannya dapat menimbulkan penyakit, kematian, atau penderitaan mental atau fisik seseorang”
Ini adalah unsur tujuan atau klaim dampak. Yang perlu dibuktikan di sini bukan fakta bahwa korban sakit atau mati, melainkan klaim pelaku bahwa kekuatan gaibnya mampu menghasilkan dampak mengerikan tersebut.
Unsur 4: “Mencari keuntungan atau menjadikan sebagai mata pencaharian atau kebiasaan” (Ayat 2)
Jika jaksa berhasil membuktikan bahwa aktivitas ini berbayar (ada tarifnya) atau dilakukan secara berulang-ulang sebagai sumber pendapatan utama pelaku, maka hukuman pelaku diperberat sepertiga dari ancaman pidana pokok.
Tantangan Nyata dalam Penegakan Hukum
Meskipun secara teoritis di atas kertas pembuktian Pasal 252 ini rasional dan menggunakan delik formil, dalam praktiknya di lapangan, aparat penegak hukum (Polisi, Jaksa, Hakim) akan menghadapi tantangan yang sangat kompleks.
- Batasan Antara “Santet” dan Pengobatan Alternatif (Spritualitas Positif)
Budaya Indonesia kaya akan pengobatan tradisional (dukun patah tulang, suwuk, doa-doa kesembuhan). Aparat harus sangat berhati-hati membedakan antara orang yang menawarkan bantuan spiritual untuk kebaikan/kesembuhan dengan orang yang menawarkan kekuatan gaib untuk mencelakakan. Pasal 252 secara tegas membatasi pada klaim yang mengakibatkan penyakit, kematian, atau penderitaan. Jika seorang paranormal mengklaim bisa membuat orang jatuh cinta (pelet), apakah termasuk penderitaan mental? Ini area abu-abu yang membutuhkan kejelian penafsir hukum.
- Isu Kebebasan Beragama, Berkepercayaan, dan Praktik Budaya
Beberapa kelompok penghayat kepercayaan atau masyarakat adat memiliki ritual yang menggunakan media magis sebagai bagian dari kosmologi adat mereka. Penegakan pasal ini jangan sampai tergelincir menjadi alat represi mayoritas terhadap minoritas atau pemberangusan ekspresi budaya lokal yang disalahpahami sebagai “sihir jahat”.
- Jebakan Kriminalisasi Korban Penipuan
Sering kali dalam kasus seperti ini, masyarakat yang menjadi konsumen (pemesan santet) berada dalam posisi frustrasi psikologis yang berat. Ketika mereka melaporkan si dukun karena merasa ditipu (sudah bayar mahal tapi musuhnya tetap sehat), konsumen tersebut juga berpotensi terjerat pasal penyertaan tindak pidana (Pasal 20 KUHP Baru tentang Penganjuran/Membujuk melakukan tindak pidana).
Studi Kasus Hipotetis:
Simulasi Proses Hukum
Untuk memberikan gambaran utuh, mari kita simulasikan sebuah kasus fiktif berdasarkan KUHP Baru.
Kronologi Kasus
Seorang pria bernama Andrew membuka akun di platform TikTok dengan nama “Dukun Santet Ki Ronggo”. Dalam video-videonya, Andrew memamerkan keris, tengkorak, dan menyatakan: “Siapa saja yang sakit hati karena diselingkuhi atau ditipu rekan bisnis, hubungi saya via DM. Dengan mahar 10 juta, target akan mengalami kelumpuhan dalam waktu satu minggu.”
Seorang wanita bernama Betty yang dendam pada mantan pacarnya melihat video tersebut, mengirim pesan (DM), dan mentransfer uang sebesar Rp10.000.000 ke rekening Andrew. Namun, setelah satu bulan, mantan pacar Betty tetap sehat bugar. Betty yang merasa tertipu kemudian melaporkan Andrew ke kepolisian.
Proses Penyidikan dan Alat Bukti yang Dikumpulkan Polisi:
- Saksi: Penyidik memeriksa Betty (sebagai saksi pelapor yang berinteraksi langsung).
- Bukti Digital: Penyidik mengunduh video TikTok Andrew dan melakukan tangkapan layar percakapan DM yang berisi kesepakatan harga dan target penyerangan magis.
- Bukti Surat: Cetak rekening koran dari bank yang menunjukkan aliran dana Rp10.000.000 dari rekening Betty ke rekening Andrew.
- Barang Bukti Fisik: Polisi melakukan penggeledahan di rumah Andrew dan menyita HP yang digunakan untuk mengelola akun TikTok, keris, serta catatan nama-nama target (termasuk nama mantan pacar Betty).
Proses Persidangan
Di depan persidangan, Jaksa Penuntut Umum tidak perlu membuktikan apakah kerisnya Andrew memiliki khodam atau jin. Jaksa cukup membuktikan:
- Bahwa Andrew adalah pemilik akun TikTok tersebut (dibuktikan dengan konfirmasi ahli digital forensik).
- Bahwa konten video jelas-jelas mengandung unsur menawarkan jasa kekuatan gaib yang menimbulkan penyakit atau penderitaan fisik.
- Bahwa Andrew menerima keuntungan finansial (terbukti dari mutasi rekening).
Putusan Hakim
Berdasarkan fakta-fakta yang sangat empiris dan rasional tersebut, Hakim dapat menyatakan Andrew bersalah melanggar Pasal 252 ayat (1) jo. ayat (2) KUHP Baru karena terbukti secara sah dan meyakinkan menawarkan jasa kekuatan gaib untuk mencelakakan orang lain sebagai mata pencaharian. Andrew dijatuhi hukuman 2 tahun penjara (1 tahun 6 bulan ditambah sepertiga).
Kesimpulan:
Kemenangan Rasionalitas Hukum atas Mistik
Pasal 252 dalam KUHP Baru bukanlah bentuk pengakuan negara terhadap keberadaan hantu, jin, atau kekuatan sihir hitam. Sebaliknya, pasal ini adalah bentuk kemenangan rasionalitas hukum dalam merespons realitas sosiologis masyarakat Indonesia.
Dengan mengubah fokus pemidanaan dari akibat mistis yang mustahil dibuktikan menjadi perbuatan materiil berupa pernyataan diri dan penawaran jasa yang kasat mata, KUHP Baru berhasil menjembatani jurang antara hukum modern yang positivistik-ilmiah dengan masyarakat yang masih mempercayai supranatural.
Melalui pendekatan delik formil ini, pembuktian tindak pidana “santet” tidak lagi memerlukan pembuktian metafisika, melainkan cukup dengan pembuktian hukum konvensional: saksi, screenshoot chat, rekaman video, dan rekam jejak digital perbankan. Langkah progresif ini diharapkan tidak hanya mampu memberikan kepastian hukum dan keadilan, tetapi yang terpenting adalah menghentikan lingkaran setan aksi main hakim sendiri yang selama ini kerap menelan korban jiwa tak berdosa di tengah masyarakat.

