Fungsi Meterai dan Kedudukannya dalam Keabsahan Perjanjian
Dalam praktik sehari-hari, banyak orang beranggapan bahwa sebuah surat perjanjian tidak sah jika tidak dibubuhi meterai. Benarkah demikian? Mari kita bedah berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai.
Apakah Meterai Merupakan Syarat Sah Perjanjian?
Jawaban singkatnya adalah tidak.
Keabsahan suatu perjanjian di Indonesia merujuk pada Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer), yang menetapkan empat syarat objektif dan subjektif:
- Kesepakatan mereka yang mengikatkan dirinya.
- Kecakapan untuk membuat suatu perikatan.
- Suatu pokok persoalan tertentu.
- Suatu sebab yang tidak terlarang (legal).
Dalam pasal tersebut, tidak disebutkan bahwa meterai adalah salah satu syarat sahnya perjanjian. Artinya, meskipun sebuah dokumen perjanjian tidak ditempeli meterai, hubungan hukum antara pihak-pihak yang terlibat tetap sah dan mengikat secara hukum selama memenuhi empat syarat di atas.
Fungsi Utama Meterai
Jika bukan penentu keabsahan, lalu apa fungsi meterai? Berdasarkan undang-undang, meterai adalah pajak atas dokumen.
- Pajak Dokumen: Meterai merupakan bukti pelunasan pajak kepada negara atas dokumen-dokumen tertentu yang bersifat perdata.
- Alat Bukti di Pengadilan: Fungsi paling krusial dari meterai adalah sebagai syarat agar dokumen tersebut dapat digunakan sebagai alat bukti di persidangan.
Jika sebuah dokumen perjanjian akan dijadikan alat bukti di pengadilan namun belum bermeterai, maka dokumen tersebut harus dilakukan Pemeteraian Kemudian (Nazegeling) dengan membayar denda sesuai ketentuan yang berlaku.
Jenis Dokumen yang Wajib Bermeterai
Menurut UU Bea Meterai terbaru, dokumen yang dikenai tarif tetap sebesar Rp10.000,00 antara lain:
- Surat perjanjian, surat keterangan, surat pernyataan, atau surat lainnya yang sejenis, beserta rangkapnya.
- Akta Notaris beserta grosse, salinan, dan kutipannya.
- Akta Pejabat Pembuat Komitmen Tanah (PPAT) beserta salinan dan kutipannya.
- Surat berharga dengan nama dan dalam bentuk apa pun.
- Dokumen transaksi surat berharga.
- Dokumen yang menyatakan jumlah uang dengan nilai nominal lebih dari Rp5.000.000,00.
Meterai Tempel vs. Meterai Elektronik (e-Meterai)
Seiring dengan perkembangan digital, pemerintah kini memberlakukan e-meterai untuk dokumen elektronik. Secara hukum, e-meterai memiliki kedudukan yang sama kuat dengan meterai tempel fisik.
Dalam transaksi digital atau kontrak elektronik, penggunaan e-meterai menjadi kewajiban pajak dokumen yang sah guna memastikan dokumen tersebut memenuhi standar pembuktian hukum di era digital.
Kesimpulan
Meterai bukanlah syarat yang menentukan sah atau tidaknya suatu perjanjian. Perjanjian tetaplah sah dan mengikat meski tanpa meterai. Namun, meterai sangat penting sebagai instrumen pajak dan syarat administratif agar dokumen tersebut memiliki kekuatan pembuktian yang sempurna jika terjadi sengketa di kemudian hari di hadapan hakim.
Oleh karena itu, sangat disarankan untuk tetap membubuhi meterai pada dokumen-dokumen penting sebagai langkah preventif perlindungan hukum.


DUEL PERKELAHIAN DENGAN PERJANJIAN BERMETERAI
Mei 14, 2026 @ 11:57 am
[…] Fungsi Meterai: Membayar pajak dokumen kepada negara. […]