Menilik Aturan Terkait LGBT dalam KUHP
Apakah pelaku LGBT dapat dipidana dalam KUHP baru?”
Penting untuk memahami jawaban ini dengan kepala dingin dan kacamata hukum yang jernih. Secara eksplisit, KUHP baru tidak menyebutkan istilah “LGBT” sebagai tindak pidana. Namun, terdapat perluasan delik kesusilaan yang secara tidak langsung menyasar aktivitas seksual di luar pernikahan, yang dalam praktiknya mencakup pasangan sesama jenis.
- Pergeseran Paradigma: Individualisme ke Dekolonisasi Hukum
Selama puluhan tahun, perbuatan cabul sesama jenis hanya dipidana jika dilakukan terhadap anak di bawah umur (Pasal 292 KUHP lama).
KUHP Baru mengusung misi Rekodifikasi dan Dekolonisasi, di mana nilai-nilai “The Living Law” (hukum yang hidup di masyarakat) dan norma ketuhanan mulai diintegrasikan. Hal ini berimplikasi pada pengaturan moralitas publik yang lebih ketat.
- Pasal-Pasal Kunci yang Bersinggungan dengan LGBT
Meskipun tidak ada “Pasal LGBT” secara khusus, ada tiga pintu masuk utama dalam KUHP baru yang dapat menjerat pelaku berdasarkan aktivitasnya:
Tindak Pidana Perzinaan (Pasal 411)
Pasal ini menyebutkan bahwa setiap orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istrinya dipidana karena perzinaan.
- Analisis: Karena di Indonesia perkawinan sesama jenis tidak diakui secara legal (UU Perkawinan No. 1/1974), maka secara otomatis aktivitas seksual pasangan sesama jenis dikategorikan sebagai “persetubuhan di luar perkawinan”.
- Sifat Delik: Ini adalah delik aduan absolut. Artinya, polisi tidak bisa menangkap seseorang kecuali ada pengaduan dari suami, istri, orang tua, atau anak pelaku.
Tindak Pidana Kohabitasi / Kumpul Kebo (Pasal 412)
Pasal ini melarang hidup bersama sebagai suami istri di luar perkawinan.
- Analisis: Jika pasangan LGBT tinggal serumah dan berperilaku layaknya suami istri (kohabitasi), mereka bisa terjerat pasal ini. Sama seperti perzinaan, pasal ini memerlukan aduan dari keluarga inti agar dapat diproses hukum.
Perbuatan Cabul (Pasal 414)
Pasal ini melarang setiap orang melakukan perbuatan cabul terhadap orang lain di depan umum, secara paksa, atau yang dipublikasikan sebagai muatan pornografi.
- Analisis: Berbeda dengan KUHP lama yang membedakan jenis kelamin dalam delik cabul, KUHP baru bersifat netral gender. Perbuatan cabul sesama jenis (terlepas dari usia korban) kini diatur lebih komprehensif dalam konteks kekerasan seksual dan ketertiban umum.
- Batasan dan Perlindungan Hak Privasi
Pemerintah dan DPR menekankan bahwa KUHP baru bukan merupakan instrumen “perburuan” terhadap kelompok tertentu. Ada beberapa filter hukum yang dipasang:
- Privasi yang Dilindungi: Selama perbuatan dilakukan di ruang privat dan tidak ada pengaduan dari keluarga dekat (orang tua/anak), negara tidak boleh mengintervensi.
- Mencegah Persekusi: Pasal-pasal ini justru bertujuan mencegah aksi main hakim sendiri oleh masyarakat. Hanya pihak keluarga yang sah yang memiliki legal standing untuk melapor.
- Restorative Justice: Hukum pidana diposisikan sebagai ultimum remedium (upaya terakhir).
- Tantangan Implementasi dan Kontroversi
Kritik dari aktivis HAM menyebutkan bahwa perluasan delik ini dapat meningkatkan stigma terhadap kelompok minoritas seksual. Di sisi lain, kelompok konservatif menilai ini adalah langkah maju untuk menjaga martabat bangsa yang religius.
Secara teknis, pembuktian dalam delik perzinaan dan kohabitasi seringkali sulit dan rentan terhadap pelanggaran privasi jika tidak diawasi dengan ketat oleh aparat penegak hukum.
Kesimpulan
Apakah pelaku LGBT bisa dipidana? Bisa, namun bukan karena identitas mereka, melainkan karena aktivitas seksual di luar pernikahan (perzinaan/kohabitasi) yang diadukan oleh keluarga.

