PERBEDAAN PERADILAN DAN PENGADILAN DI INDONESIA
Dalam tata hukum Indonesia, istilah “peradilan” dan “pengadilan” sering kali dianggap sinonim atau digunakan secara bergantian dalam percakapan sehari-hari. Publik kerap menyebut “membawa perkara ke peradilan” atau “datang ke peradilan”, padahal secara normatif dan doktrinal, kedua kata tersebut memiliki makna, cakupan, dan posisi tata hukum yang sangat berbeda.
Memahami perbedaan antara peradilan dan pengadilan bukan sekadar persoalan tata bahasa atau pedoman semantik, melainkan landasan mendasar (fundamental baseline) dalam ilmu hukum acara (procedural law) dan hukum tata negara (constitutional law). Ketidaktepatan dalam memahami kedua konsep ini dapat memicu kekeliruan dalam penyusunan dokumen hukum, pemahaman wewenang kelembagaan, hingga analisis terhadap proses penegakan hukum di Indonesia.
Etimologi dan Tata Bahasa
Secara etimologis, baik kata peradilan maupun pengadilan berakar dari kata dasar yang sama dalam bahasa Indonesia, yaitu “adil”, yang berarti tidak berat sebelah, berpihak kepada yang benar, atau memberikan kepada siapa pun apa yang menjadi haknya.
Namun, pembentukan kedua kata tersebut menggunakan konfigurasi afiksasi (imbuhan) yang berbeda dalam tata bahasa Indonesia, yang mencerminkan perbedaan makna secara mendasar:
- Imbuhan Per-an (Per-adil-an):
Dalam kaidah bahasa Indonesia, imbuhan per-an umumnya membentuk kata benda abstrak (abstract noun) yang merujuk pada suatu proses, sistem, kegiatan, hal, atau fenomena yang berlangsung.
- Contoh perbandingan: Perkuliahan (proses berlangsungnya kuliah), perjuangan (hal/proses berjuang).
- Dengan demikian, peradilan merujuk pada keseluruhan proses penegakan hukum dan keadilan, mekanisme beracara, serta sistem norma yang mengatur cara keadilan itu dicari dan diputuskan.
- Imbuhan Pe-an / Peng-an (Peng-adil-an):
Imbuhan peng-an membentuk kata benda yang merujuk pada sebuah tempat, badan, wadah, instansi, atau organ fisik/lembaga.
- Contoh perbandingan: Pengasingan (tempat mengasingkan), penginapan (tempat menginap).
- Dengan demikian, pengadilan merujuk pada badan, lembaga, organ formal, atau tempat di mana proses peradilan tersebut diselenggarakan.
Pengertian Menurut Doktrin Hukum dan Perundang-undangan
Pengertian Peradilan (Judicature / Judiciary Process / Rechtspraak)
Dalam doktrin ilmu hukum, peradilan didefinisikan sebagai fungsi atau proses memeriksa, mengadili, dan memutus suatu perkara berdasarkan hukum yang berlaku.
- Prof. Sudikno Mertokusumo mendefinisikan peradilan (rechtspraak) sebagai segala sesuatu yang berhubungan dengan tugas memeriksa dan memutus/menyelesaikan perkara dengan menerapkan hukum atau menemukan hukum in concreto (menjelmakan hukum abstrak menjadi hukum konkret) untuk menjamin ditaatinya hukum materiil.
- Secara Fungsi: Peradilan mencakup aspek yang sangat luas, mulai dari diajukannya gugatan/tuntutan, pemeriksaan alat bukti, pembuktian di muka persidangan, pertimbangan hukum oleh hakim, penetapan putusan, hingga pelaksanaan putusan (eksekusi).
- Secara Sistem: Peradilan mencakup seluruh infrastruktur normatif, termasuk Hukum Acara (Hukum Acara Pidana, Hukum Acara Perdata, Hukum Acara PTUN), asas-asas peradilan, serta mekanisme banding dan kasasi.
Pengertian Pengadilan (Court / Tribunal / Sub-system Unit)
Sementara itu, pengadilan adalah organ atau lembaga yang dibentuk oleh negara untuk menjalankan fungsi peradilan tersebut.
- Berdasarkan Undang-Undang No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman:Pengadilan adalah badan atau instansi yang melaksanakan Kekuasaan Kehakiman di bawah Mahkamah Agung atau Mahkamah Konstitusi sesuai dengan lingkungan kewenangannya masing-masing.
- Secara Kelembagaan: Pengadilan memiliki struktur organisasi, batas wilayah hukum (yurisdiksi/kewenangan relatif), jenis perkara yang boleh diperiksa (kewenangan absolut), serta personel formal seperti Hakim, Panitera, Jurusita, dan Sekretariat.
- Secara Fisik: Pengadilan merujuk pada gedung, ruang sidang, dan fasilitas operasional di mana para pihak (penggugat, tergugat, jaksa, terdakwa, penasihat hukum) bertemu di hadapan hakim.
Matriks Perbandingan Komprehensif
Untuk mempermudah pemahaman secara sistematis, tabel berikut merangkum perbedaan mendasar antara peradilan dan pengadilan dari berbagai dimensi hukum:
| Dimensi | Peradilan (Rechtspraak) | Pengadilan (Gerecht) |
|---|---|---|
| Sifat Konsep | Abstrak, fungsional, dan prosedural. | Konkret, institusional, dan organisatoris. |
| Kategori Bahasa | Merujuk pada proses, sistem, atau fungsi. | Merujuk pada lembaga, badan, instansi, atau tempat. |
| Ekuivalen Istilah (Inggris) | Judiciary, Judicature, Adjudication Process. | Court, Tribunal. |
| Focus Utama | Cara hukum ditegakkan, diterapkan, dan diputus. | Tempat dan wadah resmi di mana penegakan hukum dilakukan. |
| Subjek/Elemen | Tata tertib persidangan, asas pembuktian, pertimbangan hukum, ketukan palu hakim, eksekusi. | Gedung, Hakim, Panitera, Jurusita, Ruang Sidang, Wilayah Yurisdiksi. |
| Tolok Ukur Keberhasilan | Terwujudnya keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan dalam putusan. | Efisiensi tata kelola administrasi perkara, akreditasi lembaga, ketepatan waktu layanan. |
| Hubungan Kausalitas | Peradilan adalah fungsi/aktivitas yang dijalankan. | Pengadilan adalah subjek/wadah yang menjalankan aktivitas tersebut |
Unsur-Unsur Utama
Unsur-Unsur Peradilan
Proses peradilan tidak dapat berjalan secara sah tanpa terpenuhinya unsur-unsur berikut:
- Sengketa atau Perkara Hukum (Case / Dispute): Adanya konflik kepentingan (perdata/PTUN) atau dugaan tindak pidana yang membutuhkan penyelesaian hukum.
- Subjek Hukum yang Berperkara: Pihak yang mengajukan (Penggugat/Jaksa Penuntut Umum) dan pihak yang dituntut/disangka (Tergugat/Terdakwa).
- Aturan Hukum Acara (Procedural Law): Hukum formal yang mengikat tata cara pemeriksaan perkara agar berjalan adil dan tidak sewenang-wenang (due process of law).
- Aktivitas Mengadili: Kegiatan analisis hukum, pembuktian (examination of evidence), serta penilaian dalil-dalil oleh hakim.
- Putusan Hukum (Judicial Decision): Hasil akhir dari proses peradilan yang memuat amar putusan dan memiliki kekuatan hukum.
Unsur-Unsur Pengadilan
Sebagai lembaga atau organ negara, pengadilan terdiri atas elemen-elemen struktural:
- Personel Kehakiman (Judicial Staff): Hakim tunggal atau Majelis Hakim yang diberi wewenang oleh undang-undang untuk memutus perkara.
- Personel Administrasi (Non-Judicial / Clerical Staff): Panitera, Panitera Pengganti, Jurusita, dan jajaran sekretariat yang mengurus administrasi perkara dan persidangan.
- Kewenangan/Yurisdiksi (Competence): Kewenangan Absolut: Jenis perkara yang menjadi domainnya (misal: sengketa perceraian umat Islam di Pengadilan Agama) dan Kewenangan Relatif: Batas wilayah hukum tempat pengadilan tersebut berkuasa (misal: Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hanya membawahi wilayah Jakarta Selatan).
- Sarana Fisik dan Sarana Digital: Ruang sidang, meja hijau, palu hakim, gedung kantor, serta sistem administrasi persidangan elektronik (e-Court).
Hubungan Fungsional Antara Peradilan dan Pengadilan
Meskipun berbeda secara konsep, peradilan dan pengadilan berada dalam hubungan simbiotik yang tidak terpisahkan.
Pengadilan tanpa Peradilan hanyalah sebuah bangunan fisik atau struktur kelembagaan yang mati tanpa fungsi. Sebaliknya, Peradilan tanpa Pengadilan akan kehilangan kepastian wadah formal, sehingga proses penegakan hukum berisiko menjadi tidak teratur, tidak sah, atau dihakimi secara liar (vigilantism).
Pengadilan berfungsi sebagai wadah resmi (official venue) yang diakui oleh undang-undang untuk menyelenggarakan fungsi peradilan. Setiap proses peradilan membutuhkan legalitas dari sebuah pengadilan agar putusan yang dihasilkan memiliki kekuatan eksekutorial (dapat dipaksakan pelaksanaannya oleh alat negara).
Lingkungan Peradilan dan Struktur Pengadilan di Indonesia
Berdasarkan Pasal 24 Ayat (2) UUD NRI Tahun 1945 dan UU No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, sistem kekuasaan kehakiman di Indonesia dibagi ke dalam 4 (empat) Lingkungan Peradilan di bawah Mahkamah Agung, serta 1 (satu) Mahkamah Konstitusi.
Penataan ini menunjukkan penerapan nyata antara konsep Lingkungan Peradilan (sistem/bidang fungsi) dengan Pengadilan (tingkatan badan lembaganya):
Lingkungan Peradilan Umum
Penyelenggara peradilan bagi rakyat pada umumnya mengenai perkara perdata maupun pidana.
- Pengadilan Tingkat Pertama: Pengadilan Negeri (PN) → berkedudukan di ibu kota kabupaten/kota.
- Pengadilan Tingkat Banding: Pengadilan Tinggi (PT) → berkedudukan di ibu kota provinsi.
- Pengadilan Khusus di bawahnya: Pengadilan Anak, Pengadilan Niaga, Pengadilan HAM, Pengadilan Tipikor, Pengadilan Hubungan Industrial (PHI), Pengadilan Perikanan.
Lingkungan Peradilan Agama
Penyelenggara peradilan bagi masyarakat pencari keadilan yang beragama Islam mengenai perkara perdata tertentu (perkawinan, waris, wasiat, hibah, wakaf, zakat, infaq, shadaqah, dan ekonomi syariah).
- Pengadilan Tingkat Pertama: Pengadilan Agama (PA) (atau Mahkamah Syar’iyah di Aceh).
- Pengadilan Tingkat Banding: Pengadilan Tinggi Agama (PTA) (atau Mahkamah Syar’iyah Aceh).
Lingkungan Peradilan Militer
Penyelenggara peradilan yang mengadili tindak pidana yang dilakukan oleh prajurit TNI atau pihak yang dipersamakan dengan prajurit.
- Pengadilan Militer (Dilmil)
- Pengadilan Militer Tinggi (Dilmilti)
- Pengadilan Militer Utama (Dilmiltama)
- Pengadilan Militer Pertempuran (Dilmilpur)
Lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN)
Penyelenggara peradilan yang mengadili sengketa tata usaha negara antara pihak privat (perorangan/badan hukum perdata) dengan Pejabat/Badan TUN akibat diterbitkannya Keputusan TUN (KTUN) atau Tindakan Faktual Pemerintah.
- Pengadilan Tingkat Pertama: Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
- Pengadilan Tingkat Banding: Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN).
- Pengadilan Khusus di bawahnya: Pengadilan Pajak.
Mahkamah Agung & Mahkamah Konstitusi
- Mahkamah Agung (MA): Pengadilan negara tertinggi dari keempat lingkungan peradilan di atas yang bertindak sebagai pengadilan kasasi dan peninjauan kembali (PK).
- Mahkamah Konstitusi (MK): Pelaku kekuasaan kehakiman yang berdiri sendiri untuk menguji undang-undang terhadap UUD 1945, memutus sengketa kewenangan lembaga negara, memutus pembubaran partai politik, dan memutus sengketa hasil pemilu.
Asas-Asas Utama dalam Peradilan dan Pengadilan
Sistem hukum Indonesia menetapkan sejumlah asas penting yang melekat pada proses peradilan maupun tata kelola pengadilan:
Asas-Asas Peradilan (Sifat Proses)
- Asas Sederhana, Cepat, dan Biaya Ringan: Proses peradilan harus diselenggarakan secara efisien, tidak berbelit-belit, dan dapat dijangkau oleh seluruh lapisan masyarakat.
- Asas Audi Et Alteram Partem: Hakim wajib mendengarkan keterangan kedua belah pihak secara seimbang sebelum menjatuhkan keputusan.
- Asas Ius Curia Novit: Hakim dianggap tahu akan hukumnya. Pengadilan/hakim tidak boleh menolak mengadili perkara dengan dalih hukumnya tidak ada atau kurang jelas.
- Asas Persidangan Terbuka untuk Umum: Kecuali ditentukan lain oleh undang-undang (seperti perkara kesusilaan atau perkara anak), persidangan wajib terbuka agar publik dapat mengawasi objektivitas proses peradilan.
Asas-Asas Pengadilan (Sifat Lembaga)
- Asas Kemandirian / Independensi Lembaga: Pengadilan bebas dari campur tangan pihak eksekutif, legislatif, maupun kekuatan ekonomi/politik luar dalam menjalankan fungsinya.
- Asas Judicial Immunity: Hakim tidak dapat dipidanakan atau digugat secara perdata atas putusan yang dibuatnya sepanjang dilakukan dalam iktikad baik dan sesuai kewenangan hukum.
- Asas Bebas dari Intervensi Atasan: Pengadilan tingkat bawah tidak dapat diintervensi oleh pengadilan tingkat atas dalam memutuskan suatu perkara (kecuali melalui mekanisme banding/kasasi yang sah).
Implikasi Praktis atas Kekeliruan Penggunaan Istilah
Kesalahan dalam membedakan istilah peradilan dan pengadilan memiliki implikasi praktis dalam dunia legal formal:
- Penyusunan Surat Gugatan / Permohonan: Meminta pembatalan suatu tindakan ke “Peradilan Negeri Jakarta Selatan” adalah formulasi kalimat yang keliru secara hukum. Kalimat yang benar adalah mengajukan gugatan ke “Pengadilan Negeri Jakarta Selatan” agar diperiksa dalam “Peradilan Umum”.
- Perumusan Naskah Akademik dan Undang-Undang: Ketika pembentuk undang-undang ingin merancang aturan mengenai tata cara beracara, istilah yang tepat adalah merancang aturan “Hukum Acara Peradilan”. Sedangkan bila ingin mengatur mengenai struktur, gaji hakim, atau sarana fisik, istilah yang digunakan adalah undang-undang tentang “Pengadilan” (misalnya: UU Pengadilan Anak, UU Pengadilan Tipikor).
- Komunikasi Publik dan Kajian Akademis:Pernyataan “kepercayaan publik terhadap peradilan menurun” merujuk pada kekecewaan terhadap proses, kualitas putusan, dan keadilan yang dihasilkan. Sementara “kepercayaan terhadap pengadilan menurun” merujuk pada ketidakpuasan terhadap kinerja kelembagaan, integritas aparat, atau transparansi administrasi kantor pengadilan.
Perbedaan antara peradilan dan pengadilan memisahkan antara fungsi/proses dengan wadah/lembaga.
- Peradilan (rechtspraak) adalah serangkaian proses hukum yang dinamis, abstrak, dan normatif dalam rangka memeriksa, mengadili, dan memutus perkara guna menegakkan hukum dan keadilan.
- Pengadilan (gerecht) adalah institusi, badan, organ, atau lokasi fisik yang berwenang secara legal untuk menyediakan wadah agar proses peradilan tersebut dapat diselenggarakan.
Memahami pemisahan konsep ini secara jernih membantu masyarakat, praktisi hukum, serta kalangan akademisi untuk menggunakan terminologi hukum secara presisi, memahami struktur ketatanegaraan dengan tepat, serta mengawal proses penegakan hukum di Indonesia secara konstruktif.

