MENIMBANG HUKUMAN MATI DALAM HUKUM PIDANA
Penulis: Akhmad Novie Prihartanto, S.H.
Persoalan hidup dan mati memang selalu memicu perdebatan sengit, apalagi jika menyangkut otoritas negara untuk mencabut nyawa seseorang melalui hukuman mati (pidana mati). Di satu sisi, sebagian masyarakat merasa penjahat kelas berat seperti gembong narkoba, koruptor dana bencana, atau teroris pantas dihukum mati demi keadilan. Di sisi lain, para pejuang hak asasi manusia (HAM) bersikeras bahwa hak hidup adalah hak mutlak yang tidak boleh dirampas oleh siapa pun, termasuk oleh hukum.
Di tengah perdebatan yang tidak kunjung usai ini, dunia hukum Indonesia justru melakukan lompatan besar. Dengan berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru, wajah hukuman mati di Indonesia berubah total.
Mari kita bedah bersama, bagaimana hukum kita mengatur hal ini, undang-undang apa saja yang masih berlaku, dan apakah jenis hukuman ini sebenarnya masih relevan untuk dipertahankan.
Hukuman Mati dalam KUHP
Sebelum melangkah ke undang-undang lain, kita wajib membahas “induk” dari segala hukum pidana di Indonesia, yaitu KUHP baru. Jika dahulu hukuman mati dianggap sebagai menu utama (pidana pokok) yang setara dengan hukuman penjara, sekarang posisinya sudah diturunkan pangkatnya menjadi pidana khusus.
Apa artinya pidana khusus? Artinya, hukuman mati diposisikan sebagai jalan pintas terakhir (ultimum remedium). Hakim tidak boleh lagi dengan mudah mengobral vonis mati jika masih ada jenis hukuman lain yang bisa memperbaiki si pelaku.
Aturan Main 10 Tahun Masa Percobaan
Perubahan paling revolusioner dalam KUHP baru ini ada pada sistem masa percobaan. Dahulu, begitu seseorang divonis mati dan seluruh upaya hukumnya (seperti banding, kasasi, dan grasi) ditolak, dia tinggal menunggu hari eksekusi di depan regu tembak.
Sekarang, lewat Pasal 100 KUHP Baru, skenarionya berubah menjadi seperti ini:
- Ketika hakim menjatuhkan vonis mati, hakim wajib menyertakan masa percobaan selama 10 tahun.
- Selama 10 tahun di dalam penjara tersebut, kelakuan terpidana akan dipantau dan dinilai secara ketat. Apakah dia menyesal? Apakah dia berkelakuan baik? Apakah dia membantu membongkar kejahatan lain?
- Jika selama 10 tahun terpidana menunjukkan sikap terpuji dan bertobat, maka lewat Keputusan Presiden (setelah meminta pertimbangan Mahkamah Agung), hukuman matinya bisa diubah menjadi hukuman penjara seumur hidup atau penjara maksimal 20 tahun.
- Sebaliknya, jika dalam 10 tahun dia tetap berulah, tidak ada penyesalan, dan dinilai tidak bisa diperbaiki lagi, barulah perintah eksekusi mati dilaksanakan oleh Jaksa Agung.
Langkah kompromi ini diambil pemerintah Indonesia untuk menjembatani dua kubu yang bertikai: kubu yang ingin hukuman mati dihapus total (abolisionis) dan kubu yang ingin hukuman mati tetap ada (retribusionis).
Bagaimana Nasib Undang-Undang Khusus Lainnya?
Meskipun aturan dasarnya ada di KUHP, Indonesia juga memiliki beberapa undang-undang khusus di luar KUHP (lex specialis) yang memuat ancaman hukuman mati. Mari kita tengok undang-undang apa saja yang masih memiliki “gigi” untuk memberikan vonis mati bagi para pelakunya:
A. Undang-Undang Narkotika (UU No. 35 Tahun 2009)
Bukan rahasia lagi jika Indonesia termasuk negara yang sangat galak terhadap peredaran narkoba. Di dalam UU Narkotika, hukuman mati mengintai mereka yang bertindak sebagai produsen, pengedar, kurir, atau bandar narkotika golongan I (seperti sabu, ganja, ekstasi, dan heroin) dalam jumlah besar (biasanya di atas 5 gram untuk tanaman atau bukan tanaman).
- Relevansinya: Penyelundupan narkoba dalam jumlah puluhan hingga ratusan kilogram masih sering digagalkan. Bagi aparat penegak hukum, ancaman mati dalam UU ini dianggap masih sangat relevan untuk memberikan efek jera (deterrent effect) agar bandar internasional berpikir dua kali sebelum memasukkan barang haram ke tanah air.
B. Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001)
Banyak masyarakat awam yang gemas dan bertanya-tanya, “Kenapa koruptor tidak dihukum mati saja?” Secara hukum, pintu itu sebenarnya terbuka. Di dalam Pasal 2 ayat (2) UU Tipikor, hukuman mati bisa dijatuhkan apabila korupsi dilakukan dalam “keadaan tertentu”.
- Apa itu keadaan tertentu? Yaitu jika korupsi dilakukan saat negara dalam bahaya, terjadi bencana alam nasional, negara sedang krisis moneter, atau jika dana yang dikorupsi adalah dana penanggulangan kemiskinan dan bencana.
- Relevansinya: Secara teks hukum, aturan ini sangat relevan mengingat korupsi di Indonesia sudah masuk kategori kejahatan luar biasa (extraordinary crime). Namun, dalam praktiknya, belum ada satu pun koruptor di Indonesia yang benar-benar dieksekusi mati lewat pasal ini karena pembuktian unsur “keadaan tertentu” di pengadilan sangatlah rumit.
C. Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme (UU No. 5 Tahun 2018)
Tindakan terorisme yang menghancurkan fasilitas publik, menggunakan senjata pemusnah massal, hingga merenggut nyawa orang banyak secara acak dinilai sebagai musuh kemanusiaan yang nyata. Oleh sebab itu, undang-undang ini tegas mencantumkan opsi hukuman mati bagi perencana atau pelaku utama terorisme.
- Relevansinya: Untuk kejahatan ideologis yang ekstrem seperti terorisme, negara memandang ancaman pencabutan nyawa masih krusial untuk melindungi keamanan nasional dan menegaskan bahwa tidak ada ruang kompromi bagi aksi teror.
Sudut Pandang Konstitusi dan Hak Asasi Manusia (HAM)
Jika kita bicara hukum di Indonesia, semua undang-undang di atas tidak boleh menabrak Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945) sebagai hukum tertinggi. Di sinilah letak perdebatan hukum yang paling menarik.
Di satu sisi, UUD 1945 memiliki Pasal 28I ayat (1) yang berbunyi:
“Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa… adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun (non-derogable rights).”
Kalau membaca pasal ini secara mentah-mentah, harusnya hukuman mati ilegal di Indonesia karena hak hidup tidak boleh dikurangi sedikit pun oleh negara. Namun, tunggu dulu. Konstitusi kita juga punya pasal “rem” atau pembatas, yaitu Pasal 28J ayat (2). Pasal ini menyatakan bahwa hak asasi setiap orang itu dibatasi oleh undang-undang demi menghormati hak orang lain, menjaga moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum.
Ketukan Palu Mahkamah Konstitusi (MK)
Masalah pertentangan pasal ini sudah pernah dibawa ke Mahkamah Konstitusi pada tahun 2007 (Putusan MK No. 2-3/PUU-V/2007). Saat itu, beberapa terpidana mati kasus narkoba meminta MK menghapus hukuman mati karena dianggap melanggar konstitusi.
Hasilnya? MK menolak permohonan tersebut dan menyatakan bahwa hukuman mati di Indonesia tidak bertentangan dengan UUD 1945. Alasan MK saat itu adalah hak asasi di Indonesia bukanlah hak yang bebas sebebas-bebasnya (absolut), melainkan hak yang dibatasi oleh kewajiban asasi. Jika seseorang merusak hak hidup orang banyak (misalnya lewat narkoba atau terorisme), maka hak asasinya sendiri bisa dibatasi demi melindungi masyarakat banyak.
Apakah Hukuman Mati Masih Relevan? (Pro vs Kontra)
Untuk menjawab apakah hukuman mati masih relevan di era modern ini, kita harus menimbangargumen dari kedua belah sisi secara objektif.
Argumen Kelompok Pro (Mengapa Masih Relevan?):
- Efek Jera (Deterrent Effect): Ketakutan akan kematian diharapkan membuat orang berpikir seribu kali sebelum melakukan kejahatan sadis atau mengedarkan narkoba.
- Keadilan yang Setimpal (Retributif): Untuk pembunuhan berencana yang sangat keji atau terorisme massal, sebagian masyarakat merasa keadilan baru terpenuhi jika nyawa dibayar dengan nyawa. Hukuman penjara dirasa terlalu “enak” bagi pelaku kejahatan luar biasa.
- Melindungi Masyarakat Luas: Mengeksekusi mati gembong narkoba atau teroris memastikan bahwa mereka tidak akan bisa lagi mengendalikan jaringan kejahatan mereka dari dalam penjara.
Argumen Kelompok Kontra (Mengapa Tidak Relevan Lagi?):
- Risiko Salah Tangkap / Salah Vonis: Sistem peradilan manusia tidak ada yang sempurna (error in objecto). Jika seseorang sudah dieksekusi mati, lalu beberapa tahun kemudian ditemukan bukti baru bahwa dia ternyata tidak bersalah, negara tidak bisa menghidupkannya kembali. Nyawa yang hilang tidak bisa dikembalikan.
- Tidak Terbukti Menurunkan Angka Kejahatan: Berbagai riset kriminologi di dunia menunjukkan tidak ada korelasi langsung antara penerapan hukuman mati dengan penurunan angka kejahatan. Negara yang menghapus hukuman mati tidak lantas mengalami lonjakan kejahatan, dan negara yang rajin mengeksekusi mati pun kejahatannya belum tentu hilang.
- Hak Hidup Milik Tuhan: Secara moral dan spiritual, banyak yang percaya bahwa hidup manusia adalah hak prerogatif Tuhan, dan tugas negara adalah membina atau merehabilitasi penjahat, bukan membinasakannya.
Kesimpulan
Berdasarkan tinjauan hukum dari seluruh undang-undang yang berlaku saat ini, dapat kita simpulkan bahwa hukuman mati di Indonesia masih dinyatakan legal dan berlaku, tetapi relevansinya telah mengalami pergeseran makna yang sangat mendasar.
Hukuman mati tidak lagi relevan jika digunakan sebagai alat balas dendam yang membabi buta dari negara. Oleh karena itu, KUHP Baru mengambil jalan tengah yang sangat bijak: menjadikan hukuman mati sebagai pidana khusus dengan masa percobaan 10 tahun.
Ini adalah kompromi hukum yang cerdas. Di satu sisi, negara tetap memegang “tongkat pemukul” yang keras sebagai ancaman nyata bagi para penjahat luar biasa agar mereka gentar. Namun di sisi lain, negara memberikan ruang bagi kemanusiaan, yaitu kesempatan kedua bagi terpidana untuk bertobat dan memperbaiki diri sebelum nyawanya benar-benar dicabut.
Jadi, apakah masih relevan? Jawabannya adalah masih relevan, tetapi hanya sebagai benteng pertahanan terakhir yang digunakan dengan sangat hati-hati, selektif, dan penuh pertimbangan kemanusiaan.

