DINAMIKA PASCA-PERCERAIAN SARWENDAH DAN RUBEN
Perceraian di kalangan selebritas sering kali menjadi sorotan publik, bukan hanya karena aspek popularitas mereka, melainkan karena kompleksitas masalah hukum yang menyertainya. Salah satu kasus yang menarik perhatian publik secara luas adalah perceraian antara Ruben Samuel Onsu dan Sarwendah Tan. Pasangan yang dikenal harmonis ini resmi diputus cerai secara verstek oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 24 September 2024.
Meskipun status perkawinan mereka telah resmi berakhir, dinamika hubungan pasca-perceraian mereka tidak langsung mereda. Isu mengenai hak asuh anak (hadhanah), kewajiban nafkah anak, hingga mekanisme penagihan biaya hidup anak terus bergulir hingga pertengahan tahun 2026. Kasus ini menjadi representasi nyata dari bagaimana rumitnya mengelola hak dan kewajiban pasca-perceraian, terutama jika menyangkut kepentingan terbaik bagi anak (the best interests of the child).
Artikel ini akan membahas kasus perceraian Sarwendah dan Ruben Onsu, serta melakukan tinjauan yuridis dan akademis yang komprehensif terkait hukum nafkah pasca-perceraian, hak asuh anak, serta hak dan kewajiban mantan suami-istri terhadap anak. Pembahasan ini akan disorot dari dua pilar hukum yang berlaku di Indonesia, yaitu Hukum Perdata Barat (Undang-Undang Perkawinan) dan Hukum Agama Islam (Kompilasi Hukum Islam).
Kronologi Kasus Perceraian Sarwendah dan Ruben Onsu
Ruben Onsu dan Sarwendah menikah pada 22 Oktober 2013. Dari pernikahan tersebut, mereka dikaruniai dua orang putri, yakni Thalia Putri Onsu dan Thania Putri Onsu. Selain itu, mereka juga mengangkat seorang anak laki-laki asal Nusa Tenggara Timur, Betrand Peto Putra Onsu, yang keabsahan hukumnya telah ditetapkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada tahun 2019.
Setelah 11 tahun membina rumah tangga, Ruben Onsu melalui kuasa hukumnya melayangkan gugatan cerai terhadap Sarwendah pada Juni 2024. Proses persidangan berakhir dengan putusan verstek karena Sarwendah selaku pihak tergugat tidak pernah hadir dalam persidangan meskipun telah dipanggil secara sah.
Titik Krusial dalam Putusan Pengadilan
Hal yang paling menarik dari putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam perkara ini adalah hakim hanya mengabulkan gugatan cerai (status perkawinan). Di dalam petitum gugatannya, Ruben Onsu sama sekali tidak memasukkan tuntutan mengenai pembagian harta bersama (gono-gini) maupun hak asuh anak.
Secara hukum formal, pengadilan tidak mempertimbangkan aspek-aspek di luar perceraian tersebut karena tidak adanya permohonan dari penggugat (ultra petita rule). Ruben dan Sarwendah memilih untuk menyelesaikan urusan pembagian aset, hak pengasuhan, dan nafkah melalui jalur kesepakatan di luar persidangan (akta perdamaian atau out-of-court settlement).
Namun, kesepakatan di luar persidangan ini memicu polemik baru pada akhir tahun 2025 hingga pertengahan 2026. Pihak Sarwendah menyatakan bahwa Ruben Onsu sempat menghentikan atau mengubah pola pembayaran nafkah anak yang sebelumnya disepakati berada di kisaran Rp200 juta hingga Rp225 juta per bulan.
Di sisi lain, pihak Ruben Onsu menyatakan keberatan atas mekanisme penagihan sepihak yang menyerupai invoice bulanan (karena nilainya berfluktuasi). Ruben juga menyoroti adanya hambatan atau ketidakpatuhan terhadap jadwal pertemuan dengan anak-anak. Konflik ini menunjukkan bahwa meskipun perceraian telah selesai di atas kertas, pelaksanaan hak dan kewajiban terhadap anak sering kali memerlukan kepastian hukum yang lebih mengikat.
Hukum Nafkah Pasca-Perceraian
Nafkah pasca-perceraian terbagi menjadi dua kategori utama: nafkah untuk mantan istri dan nafkah untuk anak-anak hasil perkawinan. Dinamika nafkah ini memiliki aturan yang sangat spesifik baik dalam hukum nasional (perdata) maupun hukum Islam.
A. Tinjauan Hukum Perkawinan (UU No. 1 Tahun 1974 jo. UU No. 16 Tahun 2019)
Di Indonesia, hukum perkawinan nasional bagi warga negara non-Muslim tunduk pada Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (UU Perkawinan).
Berdasarkan Pasal 41 huruf c UU Perkawinan, akibat dari putusnya perkawinan karena perceraian adalah:
“Pengadilan dapat mewajibkan kepada bekas suami untuk memberikan biaya penghidupan dan/atau menentukan sesuatu kewajiban bagi bekas isteri.”
- Nafkah Mantan Istri: Dalam hukum perdata, pemberian nafkah kepada mantan istri sifatnya tidak mutlak dan bergantung pada keputusan hakim (fakultatif) atau berdasarkan kesepakatan bersama. Jika mantan istri dipandang mandiri secara finansial atau perceraian terjadi karena kesalahan/kelalaian istri, kewajiban ini bisa ditiadakan. Dalam kasus Sarwendah, disepakati bahwa ia tidak lagi menerima nafkah pribadi dari Ruben Onsu.
- Nafkah Anak: Berbeda dengan nafkah istri, nafkah anak bersifat imperatif (wajib). Pasal 41 huruf b UU Perkawinan menyatakan bahwa bapak yang bertanggung jawab atas semua biaya pemeliharaan dan pendidikan yang diperlukan anak. Jika bapak dalam kenyataannya tidak dapat memenuhi kewajiban tersebut, pengadilan dapat menentukan bahwa ibu ikut memikul biaya tersebut.
B. Tinjauan Hukum Agama Islam (Kompilasi Hukum Islam / KHI)
Bagi pemeluk agama Islam, perceraian berakibat pada munculnya hak-hak finansial yang lebih rinci bagi mantan istri dan anak, sebagaimana diatur dalam Pasal 149 dan Pasal 156 Kompilasi Hukum Islam (KHI).
- Nafkah Mut’ah: Kenang-kenangan atau pemberian dari mantan suami kepada mantan istri yang dijatuhi talak, berupa uang atau barang, kecuali mantan istri tersebut qobla al-dukhul (belum berhubungan intim) atau atas kelalaian istri (nusyuz).
- Nafkah Iddah: Nafkah yang wajib diberikan kepada mantan istri selama masa tunggu (iddah), biasanya berlangsung selama 90 hari atau 3 kali suci, guna memastikan apakah mantan istri sedang mengandung atau tidak.
- Nafkah Madhiyah: Nafkah masa lampau yang sempat terutang atau tidak dibayarkan oleh suami selama perkawinan masih berlangsung.
- Nafkah Anak (Hadhanah): Berdasarkan Pasal 156 huruf d KHI, semua biaya hadhanah (pemeliharaan) dan nafkah anak menjadi tanggung jawab ayah menurut kemampuannya, sekurang-kurangnya sampai anak tersebut dewasa dan dapat mengurus diri sendiri (berusia 21 tahun).
Dalam konteks kasus Ruben dan Sarwendah (yang diputus di peradilan umum/perdata karena non-Muslim), kesepakatan nafkah anak sebesar Rp225 juta per bulan merupakan wujud pemenuhan Pasal 41 UU Perkawinan. Secara substansi hukum Islam, besaran nafkah ini mencerminkan konsep kemampuan ayah (biaya disesuaikan dengan rekam jejak finansial orang tua demi menjaga taraf hidup anak agar tidak turun pasca-orang tua bercerai).
Hak Asuh Anak Pasca-Perceraian
Hak asuh anak (child custody) adalah kewenangan hukum untuk mengasuh, mendidik, memelihara, dan mewakili anak dalam segala urusan hukum karena anak tersebut belum dianggap dewasa (belum cakap hukum),
A. Tinjauan Hukum Perkawinan
Dalam hukum perdata nasional, prinsip dasar penentuan hak asuh anak berpatokan pada Pasal 41 huruf a UU Perkawinan:
“Baik ibu atau bapak tetap berkewajiban memelihara dan mendidik anak-anaknya, semata-mata berdasarkan kepentingan anak; bilamana ada perselisihan mengenai penguasaan anak-anak, Pengadilan memberi keputusannya.”
Secara jurisprudensi di peradilan umum (Pengadilan Negeri), terdapat kecenderungan hukum yang kuat bahwa anak yang masih di bawah umur (di bawah 18 tahun menurut UU Perlindungan Anak) diprioritaskan untuk diasuh oleh ibunya. Pertimbangannya adalah faktor biologis dan psikologis, di mana anak-anak usia dini membutuhkan kedekatan afeksi dari seorang ibu.
Pada kasus Ruben dan Sarwendah, karena gugatan cerai Ruben tidak memohonkan hak asuh, maka secara de facto dan demi hukum, anak-anak berada di bawah pengasuhan Sarwendah selaku ibunya. Hal ini diperkuat oleh fakta bahwa anak-anak mereka tinggal bersama Sarwendah di rumah baru mereka.
B. Tinjauan Hukum Agama Islam
Dalam hukum Islam, hak asuh anak dikenal dengan istilah Hadhanah. KHI mengatur batasan usia yang sangat rigid mengenai siapa yang paling berhak atas hadhanah ini.
Berdasarkan Pasal 156 huruf a KHI:
“Anak yang belum mumayyiz atau belum berumur 12 tahun adalah hak ibunya.”
Selanjutnya, Pasal 156 huruf b KHI menyebutkan:
“Anak yang sudah mumayyiz (sudah dapat membedakan yang baik dan buruk, biasanya di atas 12 tahun) diserahkan kepada anak tersebut untuk memilih antara ayah atau ibunya sebagai pemegang hak pemeliharaannya.”
Hukum Islam memberikan prioritas mutlak kepada ibu untuk anak di bawah 12 tahun karena sifat keibuan (motherly nature) dianggap paling cocok untuk pertumbuhan awal anak. Namun, hak hadhanah ini dapat gugur atau dialihkan kepada ayah atau kerabat lain jika ibu terbukti:
- Mengalami gangguan jiwa atau sakit fisik yang parah.
- Melakukan perbuatan amoral atau berperilaku buruk yang membahayakan moral anak (fasik).
- Berpindah agama (murtad), karena dalam hukum Islam, kesamaan akidah antara pengasuh dan anak adalah syarat mutlak demi menjaga keimanan anak.
Jika dikorelasikan dengan perselisihan Ruben dan Sarwendah di mana Ruben sempat menantang untuk mengambil alih hak asuh jika Sarwendah merasa tidak sanggup, hukum perdata maupun hukum Islam mensyaratkan adanya Gugatan Hak Asuh Anak (Kekuasaan Orang Tua) ke pengadilan. Ruben tidak bisa mengambil paksa anak-anak tersebut tanpa adanya putusan pengadilan baru yang membatalkan kesepakatan di luar persidangan mereka sebelumnya, atau membuktikan di muka sidang bahwa Sarwendah tidak lagi cakap bertindak sebagai pemegang hak asuh.
Hak-Hak Mantan Suami dan Mantan Istri Terhadap Anak
Perceraian memutus ikatan perkawinan antara suami dan istri, tetapi tidak pernah memutus hubungan darah (nasab) antara orang tua dan anak. Oleh karena itu, hukum melarang keras adanya pemutusan hubungan antara anak dengan orang tua yang tidak memegang hak asuh.
Berikut adalah tabel rincian hak dan kewajiban mantan suami (ayah) dan mantan istri (ibu) pasca-perceraian:
| Pihak | Posisi Hukum | Hak Terhadap Anak | Kewajiban Terhadap Anak |
|---|---|---|---|
| Mantan Suami (Ayah) | Umumnya sebagai Non-Custodial Parent (jika anak di bawah umur) | • Hak Akses & Kunjungan (Visitation Rights) • Hak Mengawasi Tumbuh Kembang • Hak Memberikan Persetujuan Legal (Wali Nikah/Wali Harta) | • Menanggung Seluruh Biaya Nafkah & Pendidikan • Memberikan Kasih Sayang & Bimbingan Moral |
| Mantan Istri (Ibu) | Umumnya sebagai Custodial Parent (Pemegang Hak Asuh) | • Hak Mengasuh & Tinggal Bersama Anak • Hak Mengatur Harian Anak • Hak Menerima Dana Nafkah Anak dari Mantan Suami | • Menjamin Kesehatan & Pendidikan Anak • Wajib Membuka Akses bagi Mantan Suami untuk Bertemu Anak • Melibatkan Mantan Suami dalam Keputusan Penting |
A. Hak Akses dan Kunjungan (Visitation Rights)
Salah satu pemicu konflik terbesar dalam perceraian artis termasuk perselisihan antara Ruben dan Sarwendah adalah masalah hak akses. Pihak Ruben mengeluhkan bahwa jadwal pertemuan dengan anak tidak selalu terealisasi dengan baik, sementara pihak Sarwendah membantah telah mempersulit pertemuan tersebut.
Secara hukum:
- Hukum Perdata (UU Perkawinan): Orang tua yang tidak memegang hak asuh tetap memiliki hak yang dilindungi undang-undang untuk mencurahkan kasih sayangnya. Tindakan menghalangi, menyembunyikan, atau membatasi akses mantan suami untuk bertemu anak secara tidak wajar dapat dikategorikan sebagai Pelanggaran Hak Anak dan bentuk Penelantaran Emosional berdasarkan UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Ibu yang memegang hak asuh bisa digugat ke pengadilan untuk pencabutan hak asuh jika terbukti melakukan alienasi orang tua (parental alienation).
- Hukum Islam (KHI): Ibu yang memegang hadhanah tidak boleh mengisolasi anak dari ayahnya. Ayah adalah wali nasab dan pihak yang membiayai anak. Dalam fikih Islam, silaturahmi antara anak dan ayah wajib dijaga, dan menghalang-halanginya merupakan perbuatan yang dilarang karena memutuskan tali persaudaraan kandung.
B. Kewenangan Wali (Wali Nikah dan Wali Harta)
Dalam hukum Islam, meskipun hak asuh (hadhanah) berada di tangan mantan istri, status Wali Nikah untuk anak perempuan tetap berada secara mutlak pada ayah kandung (mantan suami). Mantan istri tidak memiliki kapasitas hukum untuk menikahkan anak perempuannya tanpa keterlibatan atau izin dari mantan suaminya.
Begitu pula dalam hukum perdata terkait tindakan hukum luar biasa (misalnya menjual aset atas nama anak yang belum dewasa), persetujuan dari kedua orang tua kandung (meski sudah bercerai) tetap diperlukan di hadapan notaris atau pengadilan.
Analisis Tinjauan Hukum yang Komprehensif
Untuk memberikan pemahaman yang utuh, kita perlu melihat bagaimana hukum perdata dan hukum Islam merespons ketidakpatuhan atau sengketa pelaksanaan nafkah dan hak asuh pasca-perceraian, seperti yang tercermin dalam dinamika kasus Ruben-Sarwendah.
-
Aspek Hukum Perdata: Kekuatan Hukum Kesepakatan di Luar Pengadilan
Ruben Onsu dan Sarwendah memilih jalur kesepakatan di luar pengadilan untuk masalah anak dan nafkah. Dalam hukum perdata, kesepakatan ini dituangkan dalam bentuk Akta Perdamaian (Acta Van Vergelijk) atau perjanjian tertulis yang mengikat kedua belah pihak berdasarkan Pasal 1338 KUHPerdata (asas pacta sunt servanda – perjanjian bertindak sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya).
Namun, kelemahan dari perjanjian di bawah tangan atau akta kesepakatan luar sidang yang tidak diinkorporasikan ke dalam amar putusan pengadilan adalah eksekusinya. Jika salah satu pihak wanprestasi (misalnya tidak membayar nafkah atau tidak memberikan akses bertemu anak), pihak yang dirugikan tidak bisa langsung melakukan eksekusi riil melalui juru sita pengadilan.
Mereka harus mengajukan Gugatan Wanprestasi atau Gugatan Hak Asuh dan Nafkah Anak secara Mandiri ke pengadilan untuk mendapatkan putusan hakim yang memiliki titel eksekutorial (Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa). Pola konflik Ruben-Sarwendah pada tahun 2026 ini menunjukkan bahwa kesepakatan lisan atau akta di luar sidang rentan terhadap perbedaan interpretasi mengenai mekanisme pembayaran (apakah bernilai tetap atau fluktuatif berdasarkan tagihan/invoice).
-
Aspek Hukum Agama Islam: Perlindungan Hak Anak dan Sanksi Hukum
Dalam hukum Islam, hak anak atas nafkah ditempatkan pada posisi yang sangat tinggi. Nafkah anak adalah hutang ayah yang tidak akan pernah gugur karena berjalannya waktu. Jika seorang mantan suami sengaja menghentikan nafkah anak padahal ia mampu, secara hukum Islam ia telah melakukan dosa besar dan secara hukum formil di Pengadilan Agama, mantan istri dapat mengajukan gugatan eksekusi nafkah anak.
Pengadilan Agama di Indonesia memiliki kewenangan untuk melakukan sita jaminan (conservatoir beslag) terhadap aset mantan suami jika ia enggan membayar nafkah anak yang telah ditetapkan. Bahkan, dalam perkembangannya, Mahkamah Agung mengeluarkan SEMA (Surat Edaran Mahkamah Agung) yang memperketat aturan perceraian: perceraian tidak akan diberikan atau diproses jika hak-hak finansial anak dan istri pasca-cerai tidak diselesaikan secara jelas terlebih dahulu (khusus di Pengadilan Agama).
Perbandingan Filosofis Hukum Perdata dan Hukum Islam
| Parameter Analisis | Hukum Perdata Barat / Nasional | Hukum Agama Islam (Fikih/KHI) |
|---|---|---|
| Landasan Filosofis | Kesejahteraan material anak dan perlindungan hak asasi anak (The best interest of the child). | Perlindungan nasab, pemeliharaan akidah, dan tanggung jawab mutlak ayah di hadapan Allah SWT. |
| Penentuan Hak Asuh | Fleksibel, berdasarkan penilaian hakim mengenai siapa orang tua yang paling kompeten. | Terstruktur berdasarkan usia (Di bawah 12 tahun hak ibu; di atas 12 tahun anak memilih). |
| Sifat Nafkah Anak | Kewajiban utama bapak, namun ibu bisa ikut memikul jika bapak tidak mampu secara ekonomi. | Kewajiban mutlak dan tunggal berada di pundak ayah; tidak bisa dialihkan ke ibu kecuali ayah wafat atau hilang. |
| Penyelesaian Sengketa | Mengutamakan pendekatan mediasi, gugatan perdata di Pengadilan Negeri (wanprestasi/perbuatan melawan hukum). | Melalui mediasi syariah dan gugatan ke Pengadilan Agama dengan mekanisme eksekusi yang ketat. |
Kesimpulan dan Rekomendasi Hukum
Kasus perceraian antara Ruben Onsu dan Sarwendah memberikan pelajaran hukum yang sangat berharga bagi masyarakat. Perceraian secara verstek yang hanya memutus tali perkawinan tanpa mengikat masalah hak asuh anak dan nafkah di dalam putusan resmi pengadilan terbukti menyisakan potensi konflik yang berkepanjangan di kemudian hari. Ketika kesepakatan di luar persidangan yang bersifat voluntary (sukarela) mulai diterpa ego atau miskomunikasi antar-mantan pasangan, anak-anak selalu menjadi pihak yang paling rentan dirugikan.
Secara yuridis, baik Hukum Perdata Nasional maupun Hukum Agama Islam sama-sama menempatkan kepentingan dan kesejahteraan anak sebagai hukum tertinggi (suprema lex) pasca-perceraian. Ayah memegang tanggung jawab finansial penuh untuk menjamin kelangsungan hidup dan pendidikan anak, sementara ibu yang memegang hak asuh wajib menjamin bahwa hak emosional anak untuk mendapatkan kasih sayang ayahnya tidak terputus.
Bagi pasangan yang menghadapi situasi serupa, disarankan untuk selalu melegalkan setiap kesepakatan mengenai nafkah dan hak asuh anak ke dalam amar putusan pengadilan (baik melalui gugatan rekonvensi maupun akta perdamaian yang disahkan hakim/matching van dading). Hal ini penting agar kesepakatan tersebut memiliki kekuatan eksekutorial yang memaksa secara hukum, sehingga hak-hak anak tetap terlindungi secara absolut terlepas dari dinamika hubungan personal mantan suami dan mantan istri di masa depan.
Untuk melihat penjelasan lebih mendalam dari sudut pandang praktisi hukum mengenai perselisihan perjanjian cerai, Anda dapat menyimak analisis hukumnya dalam tayangan Pihak Sarwendah Bongkar Isi Perjanjian Cerai. Video ini memberikan gambaran riil mengenai bagaimana sebuah komitmen nafkah di luar pengadilan dapat memicu polemik hukum baru ketika mekanisme pelaksanaannya tidak dijalankan sesuai kesepakatan awal.

