BERHENTI MEMANGGIL HAKIM “YANG MULIA”
Dalam ruang persidangan di Indonesia, sapaan “Yang Mulia” seolah sudah menjadi harga mati saat seseorang berbicara kepada hakim. Mulai dari jaksa, pengacara, terdakwa, hingga saksi, hampir semuanya spontan melontarkan kalimat tersebut demi menunjukkan rasa hormat.
Namun, jika kita menengok lembaran sejarah hukum dan regulasi yang pernah diterbitkan di Indonesia, sapaan “Yang Mulia” ini sebenarnya merupakan sebuah salah kaprah yang kebablasan. Secara hukum, ada aturan tegas dari era transisi Orde Baru yang melarang penggunaan sebutan feodal ini.
Instruksi Presidium Kabinet Ampera No. 52/U/IN/12/1966
Pada akhir tahun 1966, Indonesia sedang gencar-gencarnya melakukan pembersihan terhadap tata cara dan struktur pemerintahan yang dinilai feodal, kolonial, atau terlalu mengagungkan kultus individu (manifestasi era Orde Lama). Salah satu produk hukum yang lahir untuk merombak kebiasaan ini adalah Instruksi Presidium Kabinet Ampera Nomor 52/U/IN/12/1966 (atau dikenal juga dengan Surat Keputusan Presidium Kabinet No. 52/1966).
Instruksi ini secara spesifik mengatur tentang pemberhentian penggunaan sebutan “Yang Mulia” di lingkungan pemerintahan dan peradilan.
Berikut adalah poin-poin penting dari tinjauan aturan tersebut:
- Penghapusan Istilah Feodal: Pemerintah saat itu memandang sebutan “Yang Mulia” (serta istilah sejenis seperti “Paduka Yang Mulia”) tidak sesuai dengan kepribadian bangsa Indonesia yang demokratis dan menjunjung tinggi kesetaraan.
- Penggantian Sapaan Resmi: Instruksi ini memerintahkan agar semua pejabat negara termasuk para hakim dan kepala pengadilan tidak lagi disapa dengan sebutan “Yang Mulia”. Sebagai gantinya, sapaan resmi yang digunakan adalah “Bapak” atau “Ibu” diikuti dengan nama jabatan atau nama aslinya (misalnya: Bapak Hakim, Ibu Ketua Pengadilan).
- Semangat Egaliter: Aturan ini dibuat agar jurang pemisah antara aparat penegak hukum dan masyarakat tidak terlalu menganga. Hakim adalah pelayan keadilan, bukan penguasa monarki yang harus disembah lewat kata-kata.
Mengapa “Yang Mulia” Masih Eksis?
Jika aturan tahun 1966 itu melarangnya, mengapa sekarang sapaan “Yang Mulia” justru semakin subur? Ada beberapa faktor yang melanggengkan kebiasaan ini:
- Pengaruh Budaya Populer dan Film: Banyak masyarakat (bahkan penegak hukum muda) yang meniru persidangan luar negeri (seperti sistem Common Law di AS/Inggris yang menggunakan “Your Honor”). “Your Honor” kemudian diterjemahkan secara bebas menjadi “Yang Mulia”.
- Aturan Internal Kedisplinan Tatap Muka: Dalam beberapa Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) atau pedoman perilaku hakim yang mengatur tata tertib persidangan, memang ditekankan kewajiban untuk “menghormati majelis hakim”. Sayangnya, kehormatan ini sering kali disalahartikan secara verbal dengan menghidupkan kembali sebutan “Yang Mulia”.
- Rasa Sungkan dan Amannya “Cari Selamat”: Dalam praktik di lapangan, pengacara atau terdakwa sering kali merasa “wajib” mengambil hati hakim agar persidangan berjalan lancar. Menggunakan sapaan “Yang Mulia” dianggap sebagai cara paling aman untuk menunjukkan kepatuhan total di ruang sidang.
Mengapa Kita Harus Berhenti?
Menghormati hakim adalah kewajiban (untuk menghindari contempt of court atau penghinaan terhadap pengadilan), namun menghormati tidak sama dengan menghidupkan kembali feodalisme.
Hakim adalah manusia biasa yang diberi mandat oleh konstitusi untuk memutus perkara demi keadilan berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Mereka bukan raja, bukan pula titisan dewa. Memanggil mereka dengan sebutan “Bapak Hakim”, “Ibu Hakim” atau “Majelis Hakim” sudah sangat cukup, sopan, dan sesuai dengan semangat hukum Indonesia yang tertuang dalam Instruksi Presidium Kabinet Ampera Nomor 52/U/IN/12/1966.
Sudah saatnya dunia peradilan kita modern dan egaliter. Mari tegakkan keadilan dengan kepala tegak, tanpa harus merendahkan diri lewat sapaan-sapaan warisan masa lalu yang sudah usang.
Catatan Admin:
Instruksi Presidium Kabinet Ampera Nomor 52/U/IN/12/1966 memang sudah tidak berlaku tetapi isi aturan untuk tidak menggunakan sebutan “Yang Mulia” adalah kebaikan.

