ADOPSI MELALUI SURAT KUASA MENJUAL ANAK
Anak merupakan amanah sekaligus karunia Tuhan Yang Maha Esa yang memiliki harkat dan martabat sebagai manusia seutuhnya. Dalam tatanan hukum Indonesia, anak diposisikan sebagai aset bangsa yang sangat berharga dan generasi penerus cita-cita perjuangan negara. Oleh karena itu, negara memberikan jaminan perlindungan mutlak terhadap kelangsungan hidup, pertumbuhan, dan perkembangan anak secara optimal tanpa diskriminasi.
Namun, di tengah dinamika sosial-ekonomi masyarakat, perlindungan terhadap anak seringkali berbenturan dengan realitas kemiskinan, kehamilan di luar nikah, komersialisasi adopsi, dan minimnya edukasi hukum. Salah satu fenomena yang sangat memprihatinkan dan melanggar hukum adalah praktek peralihan hak asuh anak atau adopsi ilegal yang didasarkan pada instrumen keperdataan berupa “Surat Kuasa Menjual Anak” atau dokumen sejenis (pernyataan penyerahan anak dengan imbalan uang).
Secara sekilas, sebagian masyarakat awam menganggap bahwa membuat surat kesepakatan bersama di atas meterai atau melengkapinya dengan surat kuasa dari orang tua kandung ke orang tua angkat sudah cukup untuk mensahkan perpindahan hak asuh. Padahal, memposisikan anak sebagai objek dalam surat kuasa menjual atau memperjualbelikannya berkedok biaya persalinan/adopsi merupakan tindak pidana berat yang mencederai prinsip hak asasi manusia.
Artikel ini akan mengupas secara mendalam, radikal, dan komprehensif mengenai tinjauan hukum dari segala aspek keperdataan, pidana, perlindungan anak, serta hak asasi manusia terkait fenomena penyalahgunaan surat kuasa dalam transaksi anak berkedok adopsi.
Anak adalah Subjek Hukum dan Bukan Objek Hukum
Sebelum membedah keabsahan dokumen perdata, sangat penting untuk menegaskan kedudukan hukum seorang anak dalam sistem hukum Indonesia.
Dalam hukum perdata internasional maupun nasional, dikenal dikotomi antara subjek hukum (rechtsdrager) dan objek hukum (rechtsobject).
- Subjek Hukum adalah segala sesuatu yang dapat mempunyai hak dan kewajiban menurut hukum. Subjek hukum terdiri dari manusia alamiah (natuurlijke persoon) sejak ia dilahirkan (bahkan sejak dalam kandungan jika kepentingannya menghendaki, Pasal 2 KUHPerdata) dan badan hukum (rechtspersoon).
- Objek Hukum adalah segala sesuatu yang berguna bagi subjek hukum dan dapat menjadi objek dari suatu hubungan hukum. Menurut Pasal 499 KUHPerdata, objek hukum adalah barang atau benda (zaak) yang dapat dikuasai dengan hak milik dan bernilai ekonomis.
Anak secara absolut berstatus sebagai Manusia (subjek hukum). Ia memiliki hak-hak yang melekat padanya sejak lahir yang dijamin oleh UUD 1945, Konvensi Hak Anak (Convention on the Rights of the Child), dan Undang-Undang Perlindungan Anak.
Oleh karena itu, tindakan mengonstruksikan anak ke dalam sebuah “Surat Kuasa Menjual” atau “Perjanjian Kompensasi Penyerahan Anak” secara yuridis otomatis telah menurunkan derajat manusia dari subjek hukum menjadi objek hukum (benda komersial). Tindakan ini merupakan pengingkaran mutlak terhadap prinsip hak asasi manusia dan secara filosofis batal demi hukum sejak awal.
Keabsahan Dokumen Berdasarkan Hukum Perdata
Praktek pembuatan surat kuasa menjual anak sering kali dibungkus menggunakan terminologi hukum perdata agar terlihat legal di mata masyarakat awam. Mari kita bedah melalui instrumen hukum perjanjian berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata).
Analisis Berdasarkan Syarat Sah Perjanjian (Pasal 1320 KUHPerdata)
Agar suatu perjanjian atau kesepakatan sah dan mengikat para pihak, Pasal 1320 KUHPerdata menetapkan empat syarat wajib:
- Kesepakatan mereka yang mengikatkan dirinya;
- Kecakapan untuk membuat suatu perikatan;
- Suatu pokok persoalan tertentu;
- Suatu sebab yang tidak terlarang (kausa yang halal).
Dua syarat pertama (poin 1 dan 2) disebut syarat subjektif, jika dilanggar perjanjian dapat dibatalkan (voidable), sedangkan dua syarat terakhir (poin 3 dan 4) disebut syarat objektif, jika dilanggar perjanjian batal demi hukum (null and void).
Jika kita membedah “Surat Kuasa Menjual Anak” atau perjanjian adopsi dengan imbalan materi, maka dokumen tersebut gugur pada syarat objektif ketiga dan keempat dengan alasan bahwa:
- Objek yang Tidak Jelas dan Tidak Sah (Syarat Ke-3): Objek perjanjian haruslah berupa barang-barang yang dapat diperdagangkan (Pasal 1332 KUHPerdata menyatakan: “Hanya barang-barang yang dapat diperdagangkan saja yang dapat menjadi pokok persetujuan”). Karena anak adalah manusia/subjek hukum, maka anak bukan barang yang dapat diperdagangkan. Maka, objek dari surat tersebut adalah ilegal.
- Kausa yang Tidak Halal / Bertentangan dengan Hukum (Syarat Ke-4): Pasal 1337 KUHPerdata menegaskan bahwa suatu sebab adalah terlarang apabila dilarang oleh undang-undang, atau apabila bertentangan dengan kesusilaan baik atau ketertiban umum. Menjual anak atau mengadopsi anak dengan imbalan materi secara tegas dilarang oleh UU Perlindungan Anak dan UU Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.
Kesimpulan Yuridis: “Surat Kuasa Menjual Anak” atau surat perjanjian adopsi di bawah tangan yang mengandung unsur transaksi komersial berstatus batal demi hukum (null and void). Secara hukum, perjanjian tersebut dianggap tidak pernah ada, tidak memiliki kekuatan mengikat, dan tidak dapat dijadikan alat bukti atau dasar peralihan hak asuh apa pun.
Penyalahgunaan Lembaga Kuasa (Pasal 1792 KUHPerdata)
Pemberian kuasa menurut Pasal 1792 KUHPerdata adalah suatu persetujuan yang mana berisikan pemberian kekuasaan kepada orang lain yang menerimanya untuk atas namanya menyelenggarakan suatu urusan.
Urusan yang dimaksud dalam hukum perdata komersial umumnya adalah perbuatan hukum yang berkaitan dengan harta kekayaan (seperti mengurus tanah, menjual rumah, atau mewakili di pengadilan). Kekuasaan orang tua terhadap anak (potestas) melekat secara kodrati dan diatur oleh hukum keluarga (publik-privat), bukan hukum perikatan. Hak asuh anak tidak dapat didelegasikan atau dipindahtangankan kepada orang lain melalui skema “Surat Kuasa” komersial.
Tinjauan Hukum Prosedur Adopsi yang Sah di Indonesia
Untuk memperjelas betapa melencengnya praktek “Surat Kuasa Menjual Anak”, kita harus membandingkannya dengan prosedur pengangkatan anak (adopsi) yang sah dan legal di Indonesia. Pemerintah telah mengatur hal ini secara ketat demi melindungi kepentingan terbaik bagi anak (the best interests of the child).
Dasar hukum adopsi yang sah diatur dalam:
- UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (yang telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UU No. 17 Tahun 2016).
- Peraturan Pemerintah (PP) No. 54 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Pengangkatan Anak.
- Peraturan Menteri Sosial (Permensos) No. 110 Tahun 2009 tentang Persyaratan Pengangkatan Anak.
Berdasarkan regulasi di atas, adopsi tidak boleh dilakukan secara rahasia, langsung di bawah tangan, apalagi menggunakan surat kuasa komersial. Adopsi wajib melalui proses hukum formal yang melibatkan negara yaitu dengan keterlibatan dinas sosial dan Pengadilan Negeri/Agama.
Syarat dan Prinsip Utama Adopsi Resmi:
- Tujuan Utama Kesejahteraan Anak: Pasal 39 UU Perlindungan Anak menyatakan pengangkatan anak hanya dapat dilakukan untuk kepentingan terbaik bagi anak dan dilakukan berdasarkan adat kebiasaan setempat dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Larangan Memutus Hubungan Darah Keperdataan Secara Total: Pengangkatan anak tidak memutuskan hubungan darah antara anak yang diangkat dengan orang tua kandungnya (kecuali ditentukan lain oleh agama/hukum tertentu, namun identitas asli tidak boleh dihilangkan).
- Larangan Komersialisasi: Pasal 39 ayat (3) UU Perlindungan Anak secara eksplisit menegaskan: “Pengangkatan anak oleh calon orang tua angkat yang tidak seagama dengan agama yang dianut oleh anak angkat tidak dibenarkan, dan pengangkatan anak tidak boleh ditujukan untuk keuntungan materi/komersial.”
- Wajib Melalui Penetapan Pengadilan: Adopsi baru dianggap sah secara hukum apabila telah mendapatkan Penetapan dari Pengadilan Negeri (untuk non-muslim) atau Pengadilan Agama (untuk muslim), berdasarkan rekomendasi dari Tim Pertimbangan Pengangkatan Anak (PIPA) di bawah Dinas Sosial.
Setiap praktek pengalihan anak yang memotong jalur birokrasi legal ini terutama yang menggunakan surat pernyataan di bawah tangan dengan kompensasi uang dikategorikan sebagai Adopsi Ilegal dan pintu masuk menuju kejahatan perdagangan orang (human trafficking).
Tindak Pidana Transaksi “Kuasa Menjual Anak”
Praktek adopsi ilegal dengan modus Surat Kuasa Menjual Anak bukan lagi sekadar pelanggaran administrasi keperdataan, melainkan murni tindak pidana murni (kejahatan). Pihak-pihak yang terlibat (orang tua kandung yang menjual, perantara/makelar, notaris/oknum yang melegalisasi dokumen palsu, serta orang tua angkat yang membeli) dapat dijerat dengan berbagai pasal berlapis dalam hukum pidana positif Indonesia.
Berikut adalah instrumen hukum pidana yang dapat dijatuhkan kepada para pelaku:
Undang-Undang No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak
Undang-Undang Perlindungan Anak memberikan sanksi yang sangat berat bagi siapa saja yang memperjualbelikan anak atau melakukan adopsi ilegal untuk keuntungan pribadi.
- Pasal 76F UU Perlindungan Anak:
“Setiap Orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan penculikan, penjualan, dan/atau perdagangan Anak.”
- Pasal 83 UU Perlindungan Anak (Sanksi Pidana):
Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun serta denda paling sedikit Rp60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah).
- Pasal 76I UU Perlindungan Anak:
“Setiap Orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan eksploitasi secara ekonomi dan/atau seksual terhadap Anak.” (Menjual anak untuk diadopsi demi mendapatkan uang pengganti/keuntungan ekonomi masuk dalam ruang lingkup pasal ini).
- Pasal 88 UU Perlindungan Anak (sanksi Pidana):
Dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).
Undang-Undang No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (UU TPPO)
Jika dalam proses adopsi ilegal tersebut ditemukan unsur proses (perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan, atau penerimaan), cara (ancaman, kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan, atau memberi bayaran/manfaat untuk mendapatkan persetujuan dari orang yang memegang kendali atas anak tersebut), dan tujuan eksploitasi (termasuk adopsi ilegal demi keuntungan materi), maka pelaku dapat dijerat undang-undang ini.
- Pasal 5 UU TPPO (Pemberatan untuk Korban Anak):
“Setiap orang yang melakukan pengangkatan anak dengan menjanjikan sesuatu atau memberikan sesuatu dengan maksud untuk dieksploitasi dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp120.000.000,00 (seratus dua puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah)”.
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)
Di samping undang-undang khusus (lex specialis), Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juga menyediakan pasal terkait pemalsuan asal-usul anak yang kerap terjadi pasca-adopsi ilegal. Biasanya, setelah membeli anak melalui surat kuasa jual, orang tua angkat akan membuat Akta Kelahiran palsu dengan mencantumkan nama mereka sebagai orang tua kandung biologis tanpa melalui penetapan pengadilan.
- Pasal 455 KUHP
“Menjerat pelaku perdagangan orang dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp120.000.000,00 (seratus dua puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah). dan pidana denda paling sedikit kategori IV dan paling banyak kategori VII”.
Tindakan memasukkan keterangan palsu ke dalam akta otentik (Akta Kelahiran) juga diancam pidana berdasarkan Pasal 394 KUHP dengan ancaman penjara paling lama 7 (tujuh) tahun.
Dampak Yuridis, Psikologis, dan Sosial Terhadap Anak
Praktek manipulasi hukum melalui modus adopsi ilegal menggunakan surat kuasa komersial membawa efek domino yang destruktif bagi kehidupan anak di masa depan.
| Aspek Dampak | Deskripsi Risiko dan Konsekuensi |
|---|---|
| Ketidakpastian Status Perdata | Anak yang diadopsi secara ilegal tidak memiliki ikatan hukum yang sah dengan orang tua angkatnya. Jika orang tua angkat meninggal dunia, anak tersebut secara hukum tidak memiliki hak waris atas harta peninggalan orang tua angkat menurut KUHPerdata maupun Hukum Islam, karena ketiadaan Penetapan Pengadilan yang sah. |
| Kerentanan Administrasi Kependudukan | Proses pembuatan Kartu Keluarga (KK), Akta Kelahiran, Paspor, dan Ijazah anak akan terhambat atau cacat hukum karena data biologis yang dimanipulasi. Jika pemalsuan dokumen terbongkar di kemudian hari, dokumen kependudukan anak dapat dibatalkan secara sepihak oleh Dinas Dukcapil. |
| Eksploitasi dan Kekerasan | Karena dianggap sebagai “barang yang telah dibeli”, anak yang diadopsi lewat skema surat kuasa jual sangat rentan mengalami penelantaran, kekerasan domestik, atau dijual kembali oleh sindikat jika orang tua angkat merasa tidak puas atau mengalami kesulitan ekonomi. |
| Trauma Psikologis & Krisis Identitas | Menghilangkan atau memalsukan identitas asal-usul anak melanggar hak anak atas informasi latar belakang biologisnya (right to know one’s origins). Ketika anak beranjak dewasa dan mengetahui dirinya menjadi objek transaksi finansial, hal ini dapat memicu trauma psikologis berat dan krisis eksistensial |
Langkah Preventif, Penegakan Hukum, dan Solusi Kebijakan
Praktek kotor perdagangan anak berkedok adopsi dengan menggunakan surat kuasa atau perjanjian komersial di bawah tangan harus diberantas secara sistemis dan masif. Diperlukan kerja keras dan sinergi dari berbagai lini:
Optimalisasi Peran Pejabat Pembuat Akta (Notaris dan PPAT)
Notaris sebagai pejabat publik yang berwenang membuat akta otentik memiliki peran krusial sebagai gatekeeper. Notaris wajib menolak secara tegas apabila ada anggota masyarakat yang meminta dibuatkan atau dilegalisasi (legalisasi/waarmerking) suatu dokumen surat kuasa, kesepakatan, atau perjanjian penyerahan anak yang melibatkan transaksi keuangan atau klausul “menjual/menguasai penuh” anak secara komersial. Jika notaris meloloskannya dengan sengaja, ia dapat dianggap turut serta membantu tindak pidana (medepleger) berdasarkan Pasal 55 KUHP serta melanggar Kode Etik Notaris.
Sosialisasi Prosedur Adopsi Resmi oleh Dinas Sosial
Banyaknya masyarakat yang terjebak adopsi ilegal disebabkan oleh anggapan bahwa prosedur adopsi resmi di pengadilan sangat rumit, mahal, dan memakan waktu lama (rigid). Kementerian Sosial dan Pemerintah Daerah harus gencar melakukan edukasi dan mempermudah akses pelayanan adopsi resmi yang transparan dan bebas pungutan liar, guna menutup celah operasional para makelar anak.
Pengawasan Ketat Rumah Bersalin dan Media Sosial
Sindikat perdagangan anak berkedok adopsi saat ini masif bergerak secara digital melalui grup-grup di media sosial (seperti Facebook, Telegram, WhatsApp) dengan kedok “Adopsi Amanah” atau “Membantu Biaya Persalinan”. Kepolisian (Siber Polri) bekerjasama dengan Kementerian Komunikasi dan Digital harus aktif melakukan patroli siber, memblokir grup-grup tersebut, dan menindak tegas pelakunya secara pidana. Selain itu, pengawasan terhadap klinik-klinik bersalin ilegal atau oknum bidan/dokter yang memfasilitasi manipulasi surat keterangan lahir juga wajib diperketat.
Kesimpulan
Berdasarkan seluruh uraian tinjauan hukum komprehensif di atas, dapat ditarik kesimpulan yuridis yang tegas:
- Secara Filosofis dan Konseptual: Anak adalah manusia seutuhnya yang berkedudukan sebagai subjek hukum, bukan benda/barang (objek hukum). Oleh karena itu, tindakan memasukkan anak ke dalam ruang lingkup komersial seperti “Surat Kuasa Menjual” atau “Perjanjian Kompensasi Adopsi” bertentangan dengan fitrah kemanusiaan dan hak asasi manusia.
- Secara Hukum Perdata: “Surat Kuasa Menjual Anak” atau surat kesepakatan adopsi di bawah tangan yang mengandung unsur transaksi uang berstatus batal demi hukum (null and void) karena melanggar syarat objektif keabsahan perjanjian mengenai objek yang halal dan kausa yang legal sesuai Pasal 1320, 1332, dan 1337 KUHPerdata. Dokumen tersebut sama sekali tidak memiliki kekuatan hukum.
- Secara Hukum Pidana: Praktek adopsi ilegal dengan motif keuntungan ekonomi atau komersial merupakan tindak pidana berat (kejahatan) yang melanggar Pasal 76F jo. Pasal 83 UU Perlindungan Anak serta UU No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (UU TPPO), dengan ancaman hukuman maksimal hingga 15 hingga 20 tahun penjara.
Negara Indonesia tidak memberikan ruang sekecil apa pun terhadap praktek komersialisasi anak. Pengangkatan anak yang sah wajib ditempuh demi perlindungan anak itu sendiri, yakni melalui prosedur resmi kedinasan sosial dan diakhiri dengan Penetapan Pengadilan yang Sah, guna menjamin hak asuh yang legal, kepastian hak waris, serta masa depan anak yang aman dan bermartabat.

