PERBEDAAN AKTA VAN DADING DAN AKTA PERDAMAIAN BIASA
Dalam dunia hukum perdata di Indonesia, perdamaian merupakan jalan keluar yang sangat dianjurkan untuk menyelesaikan sengketa antarpihak. Mengakhiri perselisihan tanpa harus melalui proses peradilan yang panjang, melelahkan, dan memakan biaya besar adalah kemenangan bagi semua pihak (win-win solution).
Namun, dalam praktiknya, sering kali muncul kebingungan mengenai instrumen hukum yang digunakan untuk membingkai perdamaian tersebut. Dua istilah yang paling sering diperdebatkan dan kerap dianggap sama padahal memiliki karakteristik formal yang jauh berbeda adalah Akta Van Dading (Akta Perdamaian Pengadilan) dan Akta Perdamaian Biasa (di bawah tangan maupun notariil).
Artikel ini akan mengupas tuntas secara komprehensif perbedaan mendasar, kekuatan eksekutorial, prosedur pembuatan, hingga dasar hukum dari kedua jenis akta tersebut agar Anda tidak salah langkah dalam menentukan instrumen hukum penyelesaian sengketa.
Konsep Dasar Perdamaian dalam Hukum Perdata
Sebelum masuk ke dalam perbedaan spesifik, kita perlu memahami esensi dari “perdamaian” itu sendiri menurut hukum positif di Indonesia. Pada dasarnya, semua bentuk perdamaian perdata bermuara pada ketentuan Pasal 130 Reglemen Indonesia yang Diperbaharui (HIR) atau Pasal 154 Reglemen Acara Hukum Untuk Daerah Luar Jawa dan Madura (RBG), serta diatur secara materiil dalam Buku III Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata).
Menurut Pasal 1851 KUHPerdata:
“Perdamaian adalah suatu persetujuan dengan mana kedua belah pihak, dengan menyerahkan, menjanjikan atau menahan suatu barang, mengakhiri suatu perkara yang sedang bergantung atau mencegah timbulnya suatu perkara.”
Dari definisi di atas, perdamaian dapat dilakukan dalam dua momentum:
- Mencegah timbulnya perkara (di luar pengadilan / non-litigasi).
- Mengakhiri perkara yang sedang berjalan (di dalam pengadilan / litigasi).
Momentum inilah yang nantinya melahirkan perbedaan apakah perdamaian tersebut akan dituangkan ke dalam Akta Perdamaian Biasa atau diangkat menjadi Akta Van Dading.
Apa itu Akta Perdamaian Biasa?
Akta Perdamaian Biasa adalah kesepakatan perdamaian yang dibuat oleh para pihak yang bersengketa tanpa adanya campur tangan langsung dari majelis hakim dalam proses pengesahannya menjadi putusan. Akta ini murni lahir dari kehendak bebas para pihak (partij otonomi) berdasarkan hukum perjanjian.
Karakteristik Bentuk Akta Perdamaian Biasa:
- Akta Di Bawah Tangan (Onderhands): Dibuat dan ditandatangani oleh para pihak di atas meterai tanpa melibatkan pejabat umum.
- Akta Notariil (Akta Autentik): Kesepakatan di bawah tangan tersebut kemudian dibawa ke Notaris untuk dituangkan ke dalam Akta Autentik, atau para pihak langsung membuat kesepakatan di hadapan Notaris.
Meskipun dibuat secara notariil (autentik), akta ini tetap dikategorikan sebagai Akta Perdamaian Biasa, bukan Akta Van Dading, karena tidak dikukuhkan oleh Majelis Hakim dalam suatu proses persidangan yang menghasilkan putusan perdamaian.
Apa itu Akta Van Dading?
Istilah Van Dading berasal dari bahasa Belanda yang berarti “perdamaian”. Dalam terminologi hukum acara perdata di Indonesia, Akta Van Dading adalah akta perdamaian yang dibuat oleh para pihak yang sedang berperkara di pengadilan, di mana kesepakatan tersebut dirumuskan di hadapan Majelis Hakim dan kemudian dikukuhkan (di-verset) melalui suatu Putusan Perdamaian (Akte van Dading).
Ketika suatu sengketa telah didaftarkan ke pengadilan, berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) No. 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan, para pihak diwajibkan untuk menempuh proses mediasi terlebih dahulu. Jika mediasi tersebut berhasil mencapai kesepakatan, maka kesepakatan perdamaian tertulis tersebut wajib dilaporkan kepada Majelis Hakim Pemeriksa Perkara untuk dikuatkan dalam bentuk Akta Van Dading.
Majelis hakim akan menuangkan klausul-klausul perdamaian tersebut ke dalam amar putusan yang berbunyi: “Menghukum kedua belah pihak untuk menaati dan melaksanakan kesepakatan yang telah disetujui tersebut…”
Perbandingan Akta Van Dading vs. Akta Perdamaian Biasa
Untuk memudahkan pemahaman, berikut adalah tabel perbandingan analisis mendalam mengenai perbedaan kedua akta tersebut:
| Komponen Perbandingan | Akta Van Dading | Akta Perdamaian Biasa |
|---|---|---|
| Status Perkara | Dibuat saat perkara sudah didaftarkan dan sedang berjalan di pengadilan (litigasi). | Dibuat untuk mencegah perkara atau di luar proses persidangan (non-litigasi). |
| Keterlibatan Otoritas | Melibatkan Majelis Hakim dan Mediator Hakim/Non-Hakim bersertifikat secara resmi. | Murni para pihak sendiri, atau dibantu Kuasa Hukum, mediator swasta, dan Notaris. |
| Bentuk Dokumen | Berupa Putusan Pengadilan yang mengadopsi isi kesepakatan perdamaian. | Berupa Perjanjian/Kontrak (Akta Di Bawah Tangan atau Akta Notaris). |
| Kekuatan Eksekutorial | Sangat Kuat. Memiliki titel eksekutorial “Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”. | Lemah. Tidak memiliki titel eksekutorial langsung (kecuali jenis akta pengakuan hutang tertentu). |
| Prosedur Eksekusi jika Cedera Janji (Wanprestasi) | Bisa langsung diajukan Permohonan Eksekusi (Eksekusi Riil/Parate) ke Ketua Pengadilan Negeri tanpa gugatan baru. | Harus digugat ulang ke pengadilan atas dasar Wanprestasi (Pasal 1243 KUHPerdata) untuk mendapatkan putusan hukum. |
| Upaya Hukum (Banding/Kasasi) | Tidak dapat diajukan upaya hukum (Banding, Kasasi, Peninjauan Kembali), bersifat final dan mengikat seketika (Inkracht). | Dapat menjadi objek gugatan pembatalan jika terbukti ada unsur penipuan, paksaan, atau kekhilafan. |
| Kekuatan Pembuktian | Sempurna dan mengikat sebagai produk putusan peradilan. | Akta Di bawah tangan (pembuktian formil lemah jika disangkal); Akta Notaris (pembuktian sempurna secara formil). |
| Biaya Pembuatan | Mengikuti komponen biaya perkara di pengadilan (Panjar Biaya Perkara & Biaya Mediasi jika ada). | Biaya mandiri/negosiasi dengan Notaris atau jasa mediator profesional di luar pengadilan. |
Dasar Hukum yang Mengatur
Kedua instrumen hukum ini memiliki payung hukum yang jelas dan tegas dalam sistem peradilan dan hukum materiil Indonesia.
A. Dasar Hukum Akta Perdamaian Biasa
- Pasal 1338 KUHPerdata (Asas Pacta Sunt Servanda): Menyatakan bahwa semua persetujuan yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya. Akta perdamaian biasa mengikat para pihak layaknya kontrak komersial biasa.
- Pasal 1851 s.d. Pasal 1864 Buku III Bab XVIII KUHPerdata: Mengatur secara khusus mengenai perjanjian perdamaian (dading), syarat sahnya, serta batasan-batasan apa saja yang dapat didamaikan.
- Undang-Undang No. 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa: Mengatur mekanisme penyelesaian sengketa di luar pengadilan melalui konsultasi, negosiasi, mediasi, konsiliasi, atau penilaian ahli.
B. Dasar Hukum Akta Van Dading
- Pasal 130 HIR / Pasal 154 RBg: Merupakan landasan formil utama yang mewajibkan hakim dalam persidangan perdata untuk terlebih dahulu mengusahakan perdamaian antara kedua belah pihak yang berperkara. Jika damai tercapai, dibuatkan akta yang berkekuatan seperti putusan hakim yang berkekuatan hukum tetap.
- Pasal 1855 KUHPerdata: Menegaskan bahwa suatu perdamaian yang dilakukan di hadapan hakim mempunyai kekuatan seperti suatu putusan hakim dalam tingkat terakhir (bersifat final).
- Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) No. 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan: Menjadi regulasi teknis operasional mutakhir mengenai bagaimana kesepakatan perdamaian hasil mediasi wajib dikukuhkan menjadi Akta Kesepakatan Perdamaian melalui Putusan Perdamaian oleh Hakim.
Mengapa Kekuatan Eksekutorial Keduanya Berbeda Jauh?
Titik krusial yang membedakan kedua akta ini dan yang paling wajib dipahami oleh praktisi hukum maupun masyarakat awam adalah Kekuatan Eksekutorial.
Risiko Akta Perdamaian Biasa
Bayangkan Pihak A dan Pihak B bersengketa mengenai kepemilikan sebidang tanah. Mereka sepakat berdamai di luar pengadilan dengan membuat Akta Perdamaian di hadapan Notaris. Dalam akta tersebut, Pihak A berjanji akan menyerahkan sertifikat tanah dan mengosongkan lahan dalam waktu 30 hari.
Namun, setelah 30 hari berlalu, Pihak A ingkar janji (wanprestasi) dan menolak pindah. Apa yang bisa dilakukan Pihak B?
Pihak B tidak bisa membawa Akta Notaris tersebut ke Pengadilan Negeri lalu meminta jurusita untuk mengosongkan tanah secara paksa.
Sebab, Akta Perdamaian Biasa tidak memiliki kepala putusan “Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”. Sifatnya murni hanyalah sebuah perjanjian/kontrak. Langkah hukum yang harus ditempuh Pihak B adalah mengajukan gugatan wanprestasi baru ke Pengadilan Negeri, mengikuti proses sidang dari awal (replik, duplik, pembuktian, saksi) yang bisa memakan waktu berbulan-bulan bahkan bertahun-tahun, hanya untuk meminta hakim menyatakan bahwa Pihak A wanprestasi dan menghukumnya melaksanakan isi akta perdamaian tersebut.
Keunggulan Mutlak Akta Van Dading
Kondisinya akan berbalik 180 derajat jika sengketa tanah di atas didaftarkan terlebih dahulu ke pengadilan sebagai gugatan, lalu di dalam proses mediasi pengadilan mereka sepakat damai dan meminta kesepakatan tersebut dikukuhkan menjadi Akta Van Dading.
Jika Pihak A ingkar janji tidak mau mengosongkan lahan, Pihak B cukup mengajukan Surat Permohonan Eksekusi kepada Ketua Pengadilan Negeri setempat berdasarkan Putusan Akta Van Dading tersebut.
Ketua Pengadilan kemudian akan mengeluarkan surat peringatan (Aanmaning) kepada Pihak A agar melaksanakan kewajibannya dalam waktu 8 hari. Jika tetap membandel, Pengadilan akan langsung memerintahkan eksekusi paksa (pengosongan lahan) dengan bantuan aparat keamanan. Tidak perlu ada gugatan baru, tidak perlu ada sidang pembuktian ulang. Prosesnya instan, efektif, dan memiliki kepastian hukum yang absolut.
Cara “Menaikkan Kelas” Akta Perdamaian Biasa Menjadi Akta Van Dading
Bagaimana jika para pihak terlanjur membuat kesepakatan perdamaian di luar pengadilan (Akta Perdamaian Biasa), namun mereka menginginkan kekuatan eksekutorial setara Akta Van Dading tanpa harus menunggu salah satu pihak ingkar janji terlebih dahulu?
Mahkamah Agung memberikan solusi konstitusional melalui PERMA No. 1 Tahun 2016. Berdasarkan ketentuan Pasal 36, Kesepakatan Perdamaian yang mencapai perdamaian di luar pengadilan dapat diajukan ke Pengadilan Negeri yang berwenang untuk dikuatkan menjadi Akta Perdamaian dengan syarat:
- Diajukan dalam bentuk gugatan (biasa disebut Gugatan Pengukuhan Kesepakatan Perdamaian).
- Para pihak secara bersama-sama mendaftarkan kesepakatan tersebut ke pengadilan.
- Kesepakatan tersebut tidak bertentangan dengan hukum, ketertiban umum, dan kesusilaan, serta tidak merugikan pihak ketiga.
Setelah didaftarkan, Majelis Hakim yang ditunjuk tidak akan memeriksa pokok perkara secara bertele-tele, melainkan hanya memeriksa keabsahan formal kesepakatan tersebut, lalu menerbitkan Putusan Pengukuhan Kesepakatan Perdamaian yang memiliki kekuatan hukum eksekutorial penuh layaknya Akta Van Dading yang lahir dari proses mediasi litigasi biasa.
Kesimpulan
Memilih instrumen perdamaian yang tepat sangat bergantung pada tingkat kepercayaan (trust) antarpihak yang bersengketa serta nilai objek sengketa tersebut.
A. Gunakan Akta Perdamaian Biasa (Notariil/Di Bawah Tangan) jika:
- Tingkat kepercayaan antarpihak masih sangat tinggi.
- Sengketa bersifat internal/kekeluargaan yang tidak memerlukan publisitas.
- Kewajiban dalam perdamaian bersifat seketika (misalnya: pembayaran tunai di depan notaris saat akta ditandatangani), sehingga risiko wanprestasi di masa depan sangat minim atau nol.
B. Wajib Menggunakan Akta Van Dading jika:
- Tingkat ketidakpercayaan (distrust) antarpihak cukup tinggi.
- Objek sengketa bernilai sangat besar (tanah, saham, aset korporasi, utang piutang miliaran rupiah).
- Klausul perdamaian melibatkan pemenuhan prestasi yang bersifat berkala atau tertunda di masa depan (misal: mencicil utang selama 3 tahun, mengosongkan lahan dalam waktu 6 bulan). Adanya risiko ingkar janji di masa depan membuat kekuatan eksekutorial mutlak diperlukan untuk melindungi hak Anda.
Memahami perbedaan mendalam antara Akta Van Dading dan Akta Perdamaian Biasa memastikan bahwa perdamaian yang Anda capai bukan sekadar “gandengan tangan sementara”, melainkan sebuah perlindungan hukum yang kokoh, mengikat, dan memiliki taji eksekusi yang nyata di mata hukum Indonesia.

