Mengenal Aparat Penegak Hukum dalam Sistem Peradilan Pidana Indonesia (Bag.2)
Selain Aparat Penegak Hukum yang telah disebutkan pada artikel sebelumnya ada lagi Aparat penegak hukum yang mempunyai tugas dan wewenang yang juga diatur dalam undang undang, tugas penegakan hukum tidak hanya bertumpu pada Kepolisian atau Kejaksaan, tetapi juga didelegasikan kepada lembaga-lembaga khusus (Lembaga Negara Bantu) dan perangkat daerah sesuai dengan spesialisasi pelanggarannya, lembaga tersebut adalah:
- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
KPK lahir sebagai amanat reformasi melalui UU Nomor 30 Tahun 2002, yang kemudian diamandemen menjadi UU Nomor 19 Tahun 2019. KPK dibentuk karena lembaga penegak hukum konvensional saat itu dinilai belum maksimal dalam menangani tindak pidana korupsi yang bersifat luar biasa (extraordinary crime).
Landasan Hukum dan Status
Berdasarkan Pasal 3 UU Nomo 19 Tahun 2019, KPK adalah lembaga negara dalam rumpun kekuasaan eksekutif yang dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya bersifat independen dan bebas dari pengaruh kekuasaan mana pun.
Tugas dan Wewenang Utama
- Tindakan Pencegahan: Melakukan pendaftaran dan pemeriksaan LHKPN (Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara).
- Koordinasi dan Supervisi: Mengoordinasikan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan terhadap tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh instansi lain.
- Monitor: Melakukan kajian terhadap sistem pengelolaan administrasi di semua lembaga negara untuk mencegah korupsi.
- Penindakan: Melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan terhadap tindak pidana korupsi yang:
- Melibatkan aparat penegak hukum, penyelenggara negara, dan orang lain yang ada kaitannya dengan tindak pidana korupsi tersebut.
- Menyangkut kerugian negara paling sedikit Rp1.000.000.000 (satu miliar rupiah).
- Badan Narkotika Nasional (BNN)
BNN merupakan lembaga pemerintah non-kementerian (LPNK) yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden. Fokus utamanya adalah pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan serta peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika.
Landasan Hukum
Eksistensi BNN diperkuat melalui UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Undang-undang ini memberikan kewenangan penuh bagi BNN untuk melakukan fungsi intelijen dan penyidikan di bidang narkotika.
Peran strategis BNN
- Penyidikan dan Penyelidikan: BNN memiliki kewenangan untuk menangkap, menahan, dan menggeledah tersangka kasus narkotika.
- Pencegahan (Pre-emtif dan Preventif): Meningkatkan ketahanan masyarakat terhadap bahaya narkoba melalui edukasi.
- Rehabilitasi: BNN tidak hanya menghukum secara pidana, tetapi juga wajib menyelenggarakan rehabilitasi medis dan sosial bagi penyalahguna dan pecandu narkotika.
- Kerjasama Internasional: Mengingat narkotika adalah kejahatan transnasional, BNN bekerja sama dengan lembaga internasional (seperti DEA atau UNODC).
- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP)
Berbeda dengan KPK dan BNN yang bersifat nasional, Satpol PP adalah perangkat daerah yang bertugas di tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota. Satpol PP merupakan “tangan kanan” Kepala Daerah dalam menegakkan aturan di tingkat lokal.
Landasan Hukum
Tugas dan fungsi Satpol PP diatur dalam UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan secara spesifik dalam PP Nomor 16 Tahun 2018 tentang Satuan Polisi Pamong Praja.
Tugas Pokok Satpol PP
- Penegakan Perda dan Perkada: Memastikan masyarakat mematuhi Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Kepala Daerah (Perkada).
- Ketertiban Umum dan Ketentraman: Menyelenggarakan ketertiban di ruang publik, seperti penertiban pedagang kaki lima yang melanggar zonasi atau penertiban bangunan tanpa IMB (PBG).
- Perlindungan Masyarakat (Linmas): Membantu penanganan bencana dan pengamanan kegiatan sosial kemasyarakatan.
Batasan Wewenang
Penting untuk dicatat bahwa Satpol PP bukan merupakan penyidik Polri. Namun, di dalam struktur Satpol PP terdapat PPNS (Penyidik Pegawai Negeri Sipil) yang diberi wewenang oleh undang-undang untuk melakukan penyidikan atas pelanggaran Perda, dengan koordinasi di bawah pengawasan penyidik Kepolisian.
Kesimpulan
Ketiga lembaga ini memiliki karakteristik yang berbeda namun saling melengkapi dalam ekosistem hukum Indonesia:
- KPK fokus pada integritas penyelenggara negara (Korupsi).
- BNN fokus pada penyelamatan generasi bangsa dari zat adiktif (Narkotika).
- Satpol PP fokus pada keteraturan tata ruang dan ketaatan hukum masyarakat di tingkat daerah (Perda).
Selain lembaga lembaga diatas masih ada aparat penegak hukum lainnya seperti Polsuska pada Instansi Kereta Api atau Polhut pada Instansi Kehutanan (KLHK/Dinas Kehutanan)

