Advokat bukan “Aparat” Penegak Hukum
Dalam ruang sidang atau diskursus hukum di Indonesia, kita sering mendengar istilah Aparat Penegak Hukum (APH). Secara refleks, publik sering kali memasukkan advokat ke dalam keranjang yang sama dengan polisi, jaksa, dan hakim. Namun, menyebut advokat sebagai “aparat” bukan sekadar salah ucap, itu adalah kekeliruan konseptual yang mengancam independensi profesi hukum itu sendiri. Padahal, secara konseptual dan yuridis, advokat bukanlah aparat, melainkan bagian dari penegak hukum dengan posisi yang berbeda.
- Definisi “Aparat” vs. “Penegak Hukum”
Secara etimologis dan administratif, kata aparat melekat pada instrumen negara. Polisi, Jaksa, dan Hakim dibiayai oleh APBN, bekerja di bawah institusi negara berdasarkan hierarki komando, dan menjalankan fungsi kekuasaan negara (executive atau judicial power)
Sebaliknya, merujuk pada UU No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat, posisi advokat memang ditegaskan sebagai penegak hukum yang bebas dan mandiri. Namun, “penegak hukum” di sini bukan berarti “alat kelengkapan negara”. Independensi ini justru menjadi kekuatan utama advokat dalam menjalankan tugasnya, karena ia tidak terikat pada kepentingan kekuasaan, melainkan pada kepentingan hukum dan keadilan.
- Independensi: Roh Profesi Officium Nobile
Mengapa pembedaan ini krusial? Jika advokat dianggap sebagai aparat, maka ada relasi hierarki atau keterikatan dengan birokrasi negara. Padahal, esensi advokat adalah profesi mulia (officium nobile) yang harus bebas dari intervensi penguasa. Integritas seorang Advokat justru diuji ketika ia harus berseberangan dengan kebijakan negara demi membela kliennya. Sifat officium nobile (profesi mulia) hanya bisa terwujud jika Advokat tidak memiliki beban loyalitas kepada penguasa, melainkan hanya kepada kebenaran dan keadilan berdasarkan hukum.
- Loyalitas Utama: Aparat loyal kepada negara/institusi. Advokat loyal kepada keadilan dan kepentingan hukum kliennya (selama tidak melanggar hukum).
- Imunitas: Advokat memiliki hak imunitas agar tidak dapat dituntut saat menjalankan tugas profesinya dengan iktikad baik. Jika ia dianggap “aparat”, ia akan terjebak dalam rantai komando birokrasi yang mematikan daya kritisnya
- Catur Wangsa: Setara, Bukan Bawahan
Dalam konsep Catur Wangsa (Kepolisian, Kejaksaan, Kehakiman, dan Advokat), keempatnya memiliki kedudukan yang sederajat. Namun, perannya berbeda:
Fungsi | Aparat (Polisi/Jaksa/Hakim) | Advokat |
Sumber Dana | Negara (Pajak Rakyat) | Mandiri (Honorarium Klien/Pro Bono) |
Orientasi | Ketertiban Umum & Pemidanaan | Pembelaan Hak Konstitusional |
Sifat Kerja | Perintah Jabatan | Independensi Profesional |
Dalam sistem peradilan adversarial maupun inquisitorial yang dimodifikasi seperti di Indonesia, posisi Advokat adalah sebagai penyeimbang.
- Fungsi Kontrol: Tanpa Advokat, Polisi dan Jaksa dapat dengan mudah melakukan penyalahgunaan wewenang (abuse of power).
- Kesetaraan Senjata (Equality of Arms): Negara memiliki segalanya: personil, senjata, teknologi, dan anggaran. Terdakwa hanya memiliki Advokat. Jika Advokat dianggap “aparat”, maka kesetaraan ini hilang karena semua pihak dalam persidangan pada dasarnya adalah “orang-orang negara”.
- Penjaga Prosedur: Advokat memastikan bahwa bukti-bukti didapatkan secara sah (legal evidence). Tanpa peran ini, peradilan hanya akan menjadi ajang formalitas penghukuman, bukan pencarian kebenaran materiil.
- Dampak Salah Kaprah “Aparat”
Ketika publik (atau bahkan penegak hukum lain) menganggap advokat sebagai aparat, muncul ekspektasi keliru. Advokat sering dipaksa untuk “kooperatif” dengan penyidik dalam artian yang negatif, atau dianggap menghalangi keadilan (obstruction of justice) hanya karena menjalankan pembelaan yang agresif.
Jika advokat menjadi aparat, maka sistem peradilan kita akan kehilangan Check and Balances. Tidak akan ada lagi pihak yang berani mengoreksi kesewenang-wenangan prosedur yang dilakukan oleh instrumen kekuasaan, Independensi profesi ini akan terus tergerus. Advokat akan takut berargumen keras, takut melakukan terobosan hukum, dan pada akhirnya hanya akan menjadi pelengkap penderita dalam sistem peradilan.
Kesimpulan
Advokat adalah Penegak Hukum, tetapi ia mutlak Bukan Aparat. Menjaga jarak antara advokat dengan label “aparat” adalah cara kita menjaga demokrasi. Advokat harus tetap berdiri di luar garis birokrasi agar dapat melihat dengan jernih kapan hukum ditegakkan, dan kapan hukum disalahgunakan. Mengakui Advokat sebagai entitas di luar struktur negara bukan berarti merendahkan posisinya, justru sebaliknya, itu adalah pengakuan atas peran vitalnya sebagai pengawal demokrasi dan hak asasi manusia
Advokat adalah penegak hukum swasta (private enforcer) yang berfungsi sebagai penyeimbang kekuasaan negara demi tegaknya keadilan dan hak asasi manusia.
(Akhmad Novie P, S,H)

